EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Nasional

BNPB Catat 2.247 Bencana, Hampir 6 Juta Warga Terdampak! DPN Elang Tiga Hambalang: Negara Harus Mencegah, Bukan Hanya Menangani!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang Banjir merendam ribuan rumah di Sumatera Utara, sementara peringatan hujan lebat masih berlaku di sejumlah wilayah Indonesia. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memperkuat sistem peringatan dini, memperbaiki infrastruktur pengendalian banjir, serta memastikan anggaran...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Banjir merendam ribuan rumah di Sumatera Utara, sementara peringatan hujan lebat masih berlaku di sejumlah wilayah Indonesia. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memperkuat sistem peringatan dini, memperbaiki infrastruktur pengendalian banjir, serta memastikan anggaran kebencanaan benar-benar digunakan untuk melindungi rakyat.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 468x60

Sabtu, 31 Oktober 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Ancaman bencana alam kembali menjadi perhatian nasional setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 2.247 kejadian bencana telah tercatat di Indonesia sepanjang 2026 hingga Jumat, 30 Oktober 2026.

Berdasarkan pembaruan data BNPB, jumlah tersebut bertambah 11 kejadian dibandingkan pencatatan sehari sebelumnya.

Dampaknya tidak kecil. BNPB mencatat sekitar 5,97 juta orang terdampak bencana sepanjang tahun berjalan, dengan berbagai kejadian yang meliputi kebakaran hutan dan lahan, banjir, cuaca ekstrem, kekeringan, serta tanah longsor.

Data kumulatif tersebut juga mencatat 427 orang meninggal dunia, 21 orang hilang, dan 3.258 orang mengalami luka-luka.

Angka tersebut merupakan akumulasi kejadian dan dampak bencana sepanjang 2026 hingga tanggal pelaporan, bukan korban akibat banjir yang terjadi dalam satu hari.

Di tengah perkembangan tersebut, sejumlah wilayah Sumatera Utara menghadapi banjir yang berdampak terhadap ribuan keluarga.

Di Kabupaten Deli Serdang, BNPB melaporkan 7.615 kepala keluarga terdampak dan 7.327 rumah terendam.

Sementara itu, banjir di Kota Medan berdampak terhadap sekitar 2.405 kepala keluarga.

Kondisi tersebut kembali memperlihatkan besarnya tantangan Indonesia dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.

Banjir tidak hanya merendam rumah. Kejadian tersebut juga dapat mengganggu kegiatan pendidikan, merusak fasilitas umum, menghambat transportasi, serta memengaruhi penghasilan masyarakat.

Bagi keluarga yang terdampak, bencana dapat berarti hilangnya barang kebutuhan, terganggunya pekerjaan, dan munculnya kebutuhan biaya tambahan untuk memperbaiki rumah.

Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar.

Mengapa risiko banjir dan cuaca ekstrem masih menimbulkan dampak besar, dan bagaimana pemerintah memastikan upaya pencegahan benar-benar diperkuat sebelum bencana kembali terjadi?

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai perkembangan ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap kebijakan penanggulangan bencana.

Pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan kemampuan mengirimkan bantuan setelah bencana terjadi. Negara juga harus meningkatkan kemampuan mencegah dan mengurangi risiko sebelum masyarakat mengalami kerugian.

BNPB Catat Penambahan 11 Kejadian Bencana

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S. P. Panjaitan, pada Jumat (30/10/2026), menyampaikan perkembangan terbaru kejadian bencana di Indonesia.

Menurut BNPB, jumlah kejadian meningkat dari 2.236 pada 29 Oktober menjadi 2.247 pada 30 Oktober 2026.

Penambahan tersebut meliputi tiga kejadian kebakaran hutan dan lahan, enam kejadian banjir, serta dua kejadian cuaca ekstrem.

Kejadian banjir yang masuk dalam pembaruan terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

Sementara itu, kejadian cuaca ekstrem tercatat di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa ancaman bencana tidak hanya terkonsentrasi pada satu wilayah.

Bencana yang terjadi di berbagai daerah mempunyai karakteristik dan kebutuhan penanganan yang berbeda.

Banjir membutuhkan penanganan aliran air, penyelamatan warga, serta pemulihan permukiman.

Tanah longsor membutuhkan pengawasan kestabilan lereng dan pengamanan kawasan rawan.

Sementara itu, angin kencang memerlukan kesiapan masyarakat menghadapi risiko kerusakan bangunan dan tumbangnya pohon.

DPN ETH menilai pemerintah perlu memperkuat pendekatan penanggulangan berdasarkan karakteristik risiko masing-masing wilayah.

Pencegahan bencana tidak boleh hanya menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh daerah tanpa memperhatikan kondisi geografis dan kerentanan masyarakat.

Banjir Deli Serdang Berdampak pada Ribuan Keluarga

Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi salah satu wilayah yang mengalami dampak banjir besar pada akhir Oktober 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan BNPB, sebanyak 7.615 kepala keluarga atau sekitar 29.730 jiwa terdampak.

Sementara itu, 7.327 rumah dilaporkan terendam atau terdampak banjir.

Banjir terjadi di sejumlah kecamatan, termasuk Hamparan Perak, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Sunggal, Galang, serta wilayah lainnya.

Hujan berintensitas tinggi dan meluapnya aliran sungai menjadi bagian dari kondisi yang dilaporkan berkaitan dengan kejadian tersebut.

Namun, penentuan penyebab teknis banjir di setiap lokasi memerlukan pemeriksaan hidrologi, kondisi drainase, kapasitas sungai, penggunaan lahan, dan faktor lingkungan lainnya.

Besarnya dampak terhadap permukiman menunjukkan pentingnya pengelolaan risiko banjir secara berkelanjutan.

Masyarakat membutuhkan perlindungan yang tidak hanya diberikan ketika air mulai memasuki rumah.

Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya informasi mengenai kawasan rawan banjir, jalur evakuasi, dan tempat pengungsian yang aman.

DPN ETH menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi kondisi wilayah terdampak untuk menentukan langkah pencegahan yang tepat.

Evaluasi harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, bukan asumsi mengenai penyebab banjir.

Kota Medan dan Binjai Juga Mengalami Banjir

Selain Deli Serdang, banjir juga dilaporkan melanda Kota Medan dan Kota Binjai.

Di Kota Medan, BNPB mencatat sekitar 2.405 kepala keluarga atau 7.930 jiwa terdampak.

Banjir terjadi di sejumlah kelurahan akibat hujan berintensitas tinggi.

BNPB melaporkan bahwa banjir di Kota Medan telah surut pada Kamis (29/10/2026), dan warga telah kembali ke rumah masing-masing.

Sementara itu, banjir di Kota Binjai berdampak terhadap sekitar 1.014 kepala keluarga atau 3.885 jiwa.

Pemerintah daerah melalui BPBD telah melakukan penanganan dan pemantauan perkembangan kondisi.

Meskipun banjir dilaporkan telah surut di sejumlah lokasi, pemulihan tidak otomatis selesai bersamaan dengan turunnya permukaan air.

Masyarakat masih dapat menghadapi kebutuhan membersihkan rumah, memperbaiki fasilitas, serta memulihkan kegiatan ekonomi.

DPN ETH menilai pemerintah perlu memastikan proses pemulihan dilakukan berdasarkan hasil pendataan kerusakan dan kebutuhan warga.

Keberhasilan penanganan banjir tidak boleh hanya diukur dari surutnya air, tetapi juga dari kemampuan masyarakat kembali menjalankan kehidupan secara aman.

DPN Elang Tiga Hambalang: Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Prioritas

Menanggapi perkembangan bencana tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rancangan pernyataan organisasi menegaskan bahwa perlindungan masyarakat harus menjadi ukuran utama kebijakan penanggulangan bencana.

“Keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh dikompromikan. Ketika ribuan rumah terendam dan jutaan masyarakat tercatat mengalami dampak bencana sepanjang tahun, pemerintah harus menjadikan kondisi tersebut sebagai dasar evaluasi menyeluruh. Negara tidak boleh hanya hadir ketika bantuan harus disalurkan, tetapi juga harus hadir melalui sistem pencegahan yang mampu mengurangi risiko sebelum bencana terjadi.”

Safrizal menilai penanggulangan bencana harus menjadi bagian penting dari perencanaan pembangunan nasional.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur, penataan permukiman, pengelolaan lingkungan, serta perlindungan masyarakat harus saling terhubung.

Pemerintah membutuhkan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi geografis dan risiko bencana pada setiap wilayah.

“Indonesia membutuhkan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat. Jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan kawasan permukiman harus direncanakan dengan memperhatikan risiko bencana. Jangan sampai pembangunan yang menggunakan anggaran besar justru tidak mampu memberikan perlindungan ketika cuaca ekstrem terjadi.”

DPN ETH berpandangan bahwa pencegahan bencana harus menjadi bagian dari tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Namun, koordinasi tersebut harus mempunyai pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.

Safrizal: Pemerintah Harus Berani Memperbaiki Akar Persoalan

Safrizal juga menekankan bahwa penanganan banjir memerlukan perbaikan berdasarkan kondisi lingkungan dan infrastruktur setempat.

“Pemerintah harus berani mengevaluasi kondisi saluran air, kapasitas sungai, kawasan resapan, tata ruang, dan infrastruktur pengendalian banjir. Apabila ditemukan kelemahan yang didukung hasil pemeriksaan, perbaikannya harus menjadi prioritas. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus menghadapi risiko yang sebenarnya dapat dikurangi melalui perencanaan dan pengawasan yang baik.”

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan tidak mengabaikan kemampuan lingkungan menampung dan mengalirkan air.

Namun, perubahan tata ruang ataupun kegiatan pembangunan tidak boleh langsung dinyatakan sebagai penyebab bencana tertentu tanpa pemeriksaan teknis.

DPN ETH menilai evaluasi harus melibatkan lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang lingkungan, sumber daya air, tata ruang, dan kebencanaan.

Hasil pemeriksaan perlu digunakan sebagai dasar penyusunan program pencegahan.

Pemerintah harus mampu membedakan persoalan yang membutuhkan tindakan darurat dengan persoalan struktural yang memerlukan perbaikan jangka panjang.

BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat

Di tengah kejadian banjir, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem.

Berdasarkan informasi yang berlaku untuk 31 Oktober 2026, sejumlah wilayah menghadapi potensi hujan sedang hingga lebat.

BMKG memberikan kategori Siaga untuk potensi hujan lebat hingga sangat lebat di wilayah tertentu, termasuk Aceh.

Peringatan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan masyarakat sesuai tingkat risiko setempat.

Namun, kategori peringatan cuaca merupakan informasi potensi bahaya, bukan kepastian bahwa banjir atau longsor akan terjadi di seluruh wilayah yang masuk kategori tersebut.

BMKG juga menjelaskan bahwa kondisi atmosfer Indonesia pada akhir Oktober menunjukkan perbedaan antardaerah.

Sebagian wilayah masih menghadapi kondisi panas dan relatif kering.

Sementara itu, wilayah lainnya berpotensi mengalami hujan lebat akibat dinamika atmosfer regional dan lokal.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai jenis bencana secara bersamaan.

DPN ETH menilai informasi prakiraan cuaca harus terhubung dengan kesiapan pemerintah daerah.

Peringatan dini tidak boleh berhenti sebagai informasi yang dibaca masyarakat. Peringatan harus diterjemahkan menjadi kesiapan petugas, pengawasan wilayah berisiko, dan tindakan perlindungan yang jelas.

BNPB Ingatkan Ancaman Banjir, Longsor, dan Angin Kencang

BNPB pada Jumat (30/10/2026) meminta masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.

Imbauan tersebut mencakup ancaman banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

Masyarakat yang berada di wilayah rawan banjir diminta memperhatikan kondisi saluran air dan menghindari kegiatan berbahaya di sekitar sungai ketika debit air meningkat.

BNPB juga mengingatkan pentingnya menyiapkan jalur evakuasi dan kebutuhan darurat.

Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbukitan, perubahan kondisi lereng, munculnya retakan tanah, atau hujan lebat berkepanjangan perlu mendapat perhatian.

Sementara itu, ketika angin kencang terjadi, masyarakat diminta menghindari tempat berlindung yang berisiko, seperti di bawah pohon besar, papan reklame, atau bangunan yang tidak aman.

DPN ETH menilai edukasi kebencanaan perlu dilaksanakan secara berkelanjutan.

Namun, masyarakat juga membutuhkan dukungan fasilitas dan informasi yang dapat digunakan secara praktis.

Sekadar meminta warga meningkatkan kewaspadaan tidak cukup apabila suatu wilayah belum mempunyai jalur evakuasi atau tempat pengungsian yang layak.

Ancaman Banjir Pesisir Juga Membutuhkan Perhatian

Selain banjir akibat hujan dan luapan sungai, BNPB juga mengingatkan adanya potensi banjir pesisir atau rob.

Dalam surat peringatan dini tertanggal 22 Oktober 2026, BNPB meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika pasang air laut.

Potensi banjir pesisir dapat memengaruhi wilayah yang berada dekat garis pantai.

BNPB menyebut sejumlah wilayah pesisir Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku perlu memperhatikan perkembangan informasi resmi.

Namun, tidak seluruh wilayah pesisir tersebut dapat dianggap telah mengalami banjir rob.

Peringatan menunjukkan adanya potensi risiko yang harus diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing lokasi.

DPN ETH mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan BMKG dan instansi terkait untuk menentukan tindakan yang sesuai.

Nelayan, pelaku usaha pesisir, serta masyarakat yang tinggal di kawasan rendah membutuhkan informasi mengenai pasang air laut dan kondisi gelombang.

Pemerintah juga perlu memastikan peringatan dapat diterima masyarakat secara tepat waktu.

Ganda Satria Dharma: Peringatan Dini Harus Mempunyai Tindak Lanjut yang Jelas

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, dalam rancangan pernyataan organisasi mempertegas pentingnya tata kelola dan akuntabilitas penanggulangan bencana.

“Pemerintah harus memastikan setiap informasi peringatan dini mempunyai mekanisme tindak lanjut yang jelas. Ketika BMKG mengeluarkan peringatan hujan lebat atau potensi cuaca ekstrem, pemerintah daerah harus mengetahui wilayah yang perlu dipantau, petugas yang bertanggung jawab, serta langkah yang harus dilakukan untuk melindungi masyarakat. Pengawasan harus mampu memastikan koordinasi benar-benar berjalan.”

Menurut Ganda, sistem peringatan dini memerlukan koordinasi antara lembaga teknis dan pemerintah daerah.

Pemerintah harus memastikan informasi diteruskan kepada masyarakat yang berada di wilayah berisiko.

“Jangan sampai informasi cuaca sudah tersedia, tetapi masyarakat tidak mengetahui langkah keselamatan yang harus dilakukan. Setiap daerah rawan bencana perlu mempunyai prosedur penyampaian informasi, jalur evakuasi, serta kesiapan petugas dan fasilitas darurat yang dapat diperiksa secara berkala.”

DPN ETH menilai efektivitas peringatan dini tidak hanya ditentukan oleh keakuratan prakiraan.

Keberhasilan juga harus terlihat dari kemampuan pemerintah dan masyarakat menggunakan informasi tersebut untuk mengurangi risiko.

Ganda Satria Dharma: Anggaran Kebencanaan Harus Transparan

Ganda juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan anggaran penanggulangan bencana.

“Penggunaan anggaran kebencanaan harus mempunyai pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah perlu memastikan bantuan, pengadaan peralatan, pembangunan fasilitas pengendalian banjir, dan kegiatan pemulihan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang telah diperiksa. Jangan sampai anggaran terserap, tetapi hasil kegiatannya tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat.”

Menurut Ganda, pengawasan perlu dilakukan sejak perencanaan.

Setiap proyek pengurangan risiko bencana harus mempunyai dasar kebutuhan, indikator hasil, dan mekanisme pemeriksaan.

“Pemerintah perlu membuka informasi mengenai program pencegahan dan penanganan bencana sesuai ketentuan. Masyarakat berhak mengetahui kegiatan apa yang dilaksanakan, berapa anggaran yang digunakan, serta bagaimana hasilnya. Transparansi harus menjadi bagian dari sistem perlindungan rakyat.”

DPN ETH menilai penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara efisien dan sesuai hukum.

Namun, besarnya dampak suatu bencana tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan anggaran atau kelalaian pejabat tertentu.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti.

Drainase dan Infrastruktur Pengendalian Banjir Perlu Dievaluasi

DPN Elang Tiga Hambalang menilai kondisi drainase dan infrastruktur pengendalian banjir merupakan bagian penting dari upaya pengurangan risiko.

Saluran air yang tidak mempunyai kapasitas memadai dapat meningkatkan risiko genangan ketika hujan berintensitas tinggi.

Namun, banjir juga dapat dipengaruhi banyak faktor lain, termasuk debit sungai, kondisi daerah aliran sungai, karakteristik tanah, dan intensitas hujan.

Karena itu, penanganan membutuhkan pemeriksaan teknis yang sesuai.

Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap kawasan yang berulang kali mengalami banjir.

Evaluasi harus mencakup kondisi saluran air, kapasitas aliran, bangunan pengendali, serta kebutuhan pemeliharaan.

Di kawasan tertentu, perbaikan drainase mungkin diperlukan.

Sementara di wilayah lain, penanganan dapat membutuhkan pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi lingkungan, atau perubahan pola pemanfaatan ruang sesuai hukum.

DPN ETH mendorong pemerintah memastikan setiap program dirancang berdasarkan kajian yang memadai.

Pembangunan infrastruktur pengendalian banjir harus menggunakan pendekatan yang sesuai dengan penyebab dan karakteristik risiko setempat.

Sekolah, Rumah Sakit, dan Pelayanan Publik Harus Dilindungi

Bencana banjir dapat mengganggu berbagai kegiatan masyarakat.

Sekolah yang berada di wilayah terdampak dapat mengalami hambatan kegiatan belajar.

Fasilitas kesehatan juga dapat menghadapi peningkatan kebutuhan pelayanan.

Selain itu, jalan dan jembatan yang terdampak dapat mempersulit mobilitas warga serta distribusi barang.

DPN ETH menilai pemerintah harus memastikan terdapat rencana keberlangsungan pelayanan publik ketika bencana terjadi.

Sekolah membutuhkan prosedur perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik.

Fasilitas kesehatan perlu mempunyai kesiapan menghadapi keadaan darurat.

Sementara itu, pemerintah daerah perlu memastikan akses transportasi dan distribusi kebutuhan dasar tetap dapat dipulihkan sesuai kondisi lapangan.

Perencanaan tersebut harus menjadi bagian dari kesiapsiagaan, bukan baru disusun setelah pelayanan terhenti.

Perlindungan Kelompok Rentan Harus Menjadi Prioritas

Dalam situasi bencana, kebutuhan masyarakat tidak selalu sama.

Anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan warga yang membutuhkan perawatan medis dapat menghadapi risiko lebih tinggi ketika harus mengungsi.

Karena itu, penanganan darurat membutuhkan pendataan kebutuhan yang tepat.

Pemerintah perlu memastikan tempat pengungsian mempunyai akses terhadap air bersih, sanitasi, pelayanan kesehatan, dan perlindungan dasar.

Selain itu, informasi evakuasi harus dapat diakses oleh kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus.

DPN ETH menilai pemerintah daerah perlu melibatkan tenaga kesehatan, perangkat desa, organisasi sosial, dan relawan sesuai kewenangan.

Namun, pengelolaan bantuan harus dilaksanakan melalui koordinasi resmi agar penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran.

Perlindungan korban bencana tidak cukup hanya dengan menyediakan tempat pengungsian. Pemerintah juga perlu memastikan kondisi pengungsian aman, layak, dan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.

Dasar Hukum Penanggulangan Bencana

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana mempunyai landasan hukum.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 5 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 6 mengatur tanggung jawab pemerintah pusat, termasuk pengurangan risiko, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak korban dan pengungsi, serta pemulihan dampak bencana.

Pasal 8 mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan masyarakat, pengurangan risiko, serta pengalokasian dana penanggulangan bencana sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pasal 33 membagi penyelenggaraan penanggulangan bencana ke dalam tiga tahap, yakni prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Selain undang-undang tersebut, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan penanggulangan, termasuk pengkajian kebutuhan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan.

DPN ETH menilai ketentuan tersebut harus menjadi pedoman dalam memperkuat kebijakan nasional dan daerah.

Pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan merupakan bagian dari satu sistem penanggulangan bencana yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi.

DPN Elang Tiga Hambalang Mendorong Sepuluh Langkah Perbaikan Nasional

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menjalankan sepuluh langkah konkret.

Pertama, Memperkuat Peta Risiko Bencana

Pemerintah bersama BNPB, BMKG, BPBD, dan instansi terkait perlu memperbarui pemetaan wilayah rawan banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.

Data harus digunakan untuk menentukan prioritas pencegahan.

Kedua, Memastikan Peringatan Dini Sampai kepada Masyarakat

Pemerintah daerah perlu mempunyai prosedur penyebaran informasi yang jelas.

Peringatan harus dapat diterima masyarakat yang berada di wilayah berisiko, termasuk melalui perangkat desa dan saluran komunikasi yang tersedia.

Ketiga, Memperbaiki Infrastruktur Pengendalian Banjir

Pemerintah perlu mengevaluasi drainase, aliran sungai, tanggul, dan fasilitas pengendalian lainnya berdasarkan kebutuhan teknis.

Perbaikan harus diarahkan pada lokasi yang mempunyai risiko tinggi dan didukung kajian.

Keempat, Memastikan Kesiapan Jalur Evakuasi

Setiap wilayah rawan bencana perlu mempunyai informasi jalur evakuasi dan lokasi pengungsian yang sesuai.

Pemerintah daerah harus memastikan prosedur evakuasi dipahami masyarakat.

Kelima, Memperkuat Pelayanan Kesehatan Darurat

Dinas kesehatan perlu menyiapkan mekanisme pelayanan bagi masyarakat terdampak, termasuk kelompok rentan.

Pemantauan penyakit pascabanjir juga perlu dilakukan berdasarkan kondisi lapangan.

Keenam, Memperketat Pengawasan Anggaran Kebencanaan

Pemerintah harus memastikan penggunaan anggaran bantuan, pengadaan, dan pembangunan fasilitas mengikuti ketentuan hukum.

Setiap pengeluaran harus mempunyai dokumentasi yang dapat diperiksa.

Ketujuh, Meningkatkan Kesiapan Pemerintah Daerah

BPBD bersama pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan berkala terhadap personel, peralatan, logistik, dan kesiapan tempat pengungsian.

Kedelapan, Melindungi Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan

Sekolah dan fasilitas kesehatan di wilayah rawan bencana perlu mempunyai prosedur keberlangsungan pelayanan.

Pemerintah harus memastikan kebutuhan masyarakat tetap ditangani selama keadaan darurat.

Kesembilan, Memperkuat Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Pemerintah perlu meningkatkan pendidikan kebencanaan dan pelatihan kesiapsiagaan.

Kegiatan tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik risiko setiap daerah.

Kesepuluh, Membuka Laporan Evaluasi Penanganan Bencana

BNPB dan pemerintah daerah perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala.

Informasi harus membedakan jumlah kejadian, korban, pengungsi, kerusakan, kegiatan penanganan, dan hasil pemulihan.

DPN ETH menilai langkah tersebut penting agar keberhasilan kebijakan dapat diperiksa berdasarkan manfaat nyata.

Penanganan Bencana Harus Mengutamakan Pencegahan

DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa penanggulangan bencana membutuhkan perubahan pendekatan yang berorientasi pada pengurangan risiko.

Bantuan darurat merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat ketika bencana terjadi.

Namun, bantuan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintah.

Pencegahan perlu dilakukan melalui perencanaan pembangunan, pengelolaan lingkungan, penguatan infrastruktur, dan kesiapsiagaan masyarakat.

Pemerintah juga perlu memastikan setiap daerah mempunyai kemampuan merespons keadaan darurat sesuai tingkat risikonya.

DPN ETH menilai pengawasan harus diarahkan pada kesiapan sebelum kejadian dan efektivitas respons setelah bencana.

Kebijakan yang baik harus mampu mengurangi kemungkinan timbulnya korban serta mempercepat pemulihan masyarakat.

DPN Elang Tiga Hambalang: Keselamatan Rakyat Harus Didahulukan

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa catatan 2.247 kejadian bencana sepanjang 2026 hingga 30 Oktober harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Besarnya dampak terhadap masyarakat menunjukkan pentingnya memperkuat upaya pengurangan risiko.

Banjir yang merendam ribuan rumah di Sumatera Utara juga menjadi pengingat bahwa masyarakat membutuhkan sistem perlindungan yang dapat diandalkan.

Pemerintah harus memastikan peringatan dini, kesiapan evakuasi, pelayanan kesehatan, serta pemulihan infrastruktur berjalan secara terkoordinasi.

Di sisi lain, penyebab dan faktor yang memperbesar dampak suatu bencana harus diperiksa secara objektif.

DPN ETH menilai setiap temuan mengenai kelemahan infrastruktur atau tata kelola harus menjadi dasar perbaikan kebijakan.

Pengawasan anggaran juga harus berjalan sesuai ketentuan agar setiap kegiatan penanggulangan dapat dipertanggungjawabkan.

Negara tidak cukup hanya hadir ketika bencana telah menimbulkan kerugian. Negara harus mampu mengurangi risiko melalui perencanaan, pencegahan, dan kesiapsiagaan yang kuat.

DPN Elang Tiga Hambalang mendorong seluruh pihak memperkuat kerja sama untuk melindungi masyarakat.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga kebencanaan, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan warga perlu menjalankan peran sesuai kemampuan serta kewenangannya.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan kepentingan utama yang harus menjadi dasar setiap kebijakan pembangunan dan penanggulangan bencana.

Peringatan dini harus ditindaklanjuti. Infrastruktur harus diperbaiki. Anggaran harus diawasi. Korban harus dilindungi. Dan risiko bencana harus dikurangi melalui tindakan nyata.

DPN Elang Tiga Hambalang: Selamatkan Rakyat, Perkuat Pencegahan, dan Wujudkan Indonesia yang Lebih Aman serta Tangguh Menghadapi Bencana!


Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sabtu, 31 Oktober 2026

Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.

banner 336x280
Secret Link