Izin TKA Terintegrasi OSS, ETH Dorong Kemudahan Investasi Diikuti Transfer Teknologi dan Penguatan Tenaga Kerja Indonesia
Izin TKA Terintegrasi OSS, ETH Dorong Kemudahan Investasi Diikuti Transfer Teknologi dan Penguatan Tenaga Kerja Indonesia
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 13 September 2026. Penyederhanaan perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi perkembangan penting bagi iklim investasi nasional. asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH)* mendukung percepatan dan kepastian layanan investasi, namun mendorong agar penggunaan tenaga ahli...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 13 September 2026. Penyederhanaan perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi perkembangan penting bagi iklim investasi nasional. asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH)* mendukung percepatan dan kepastian layanan investasi, namun mendorong agar penggunaan tenaga ahli asing sekaligus menghasilkan *transfer teknologi, peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan tumbuhnya pemasok nasional.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada *9 September 2026* mengumumkan integrasi sistem *Online Single Submission (OSS), SIAPkerja dan Aplikasi All Indonesia* dalam pelayanan perizinan TKA. Integrasi tersebut mencakup proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta layanan keimigrasian VITAS, ITAS dan ITAP.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan integrasi sistem diarahkan untuk memberikan kepastian dan mempercepat pelayanan bagi investor. Pemerintah juga menetapkan standar waktu pelayanan dan mekanisme fiktif positif apabila proses melampaui batas pelayanan yang telah ditentukan.
## ETH: Kepastian Perizinan Penting bagi Investasi
ETH menilai kepastian waktu merupakan salah satu faktor penting dalam keputusan investasi. Perusahaan yang membangun fasilitas produksi baru sering membutuhkan tenaga ahli tertentu pada tahap pemasangan mesin, commissioning, implementasi teknologi maupun pelatihan.
Karena itu, integrasi sistem perizinan dapat mengurangi proses administratif yang sebelumnya harus melewati sejumlah sistem berbeda.
> *“Pengusaha membutuhkan regulasi yang jelas, pelayanan yang cepat dan kepastian waktu. Semakin efisien proses investasi, semakin baik bagi daya saing Indonesia.”*
Namun ETH menilai kemudahan tersebut perlu mempunyai manfaat ekonomi jangka panjang bagi Indonesia.
## Tenaga Ahli Asing Harus Meninggalkan Pengetahuan
ETH mendorong perusahaan yang menggunakan tenaga ahli asing untuk mempunyai program transfer pengetahuan yang terukur kepada tenaga kerja Indonesia.
Transfer tersebut dapat dilakukan melalui pendampingan pekerja lokal, pelatihan pengoperasian mesin, penguasaan teknologi produksi, sertifikasi hingga penyiapan tenaga Indonesia sebagai pengganti ketika masa penugasan tenaga ahli asing berakhir.
> *“Tenaga ahli asing yang masuk untuk kebutuhan investasi harus meninggalkan pengetahuan. Setelah proyek berjalan, semakin banyak tenaga kerja Indonesia yang harus mampu menguasai teknologi tersebut.”*
Dengan pendekatan demikian, investasi asing tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional.
## ETH Dorong Skema Pendamping Tenaga Ahli
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar perusahaan memperkuat mekanisme *tenaga kerja pendamping*.
Setiap posisi strategis yang membutuhkan keahlian khusus dapat dihubungkan dengan pekerja Indonesia yang dipersiapkan untuk mempelajari kompetensi tersebut.
ETH menilai perusahaan juga dapat membuat indikator transfer kompetensi, misalnya jenis teknologi yang dikuasai, jumlah pekerja yang dilatih, sertifikasi yang diperoleh dan kemampuan tenaga lokal mengambil alih pekerjaan.
> *“Orientasinya bukan mempertentangkan tenaga asing dengan tenaga Indonesia. Yang harus dibangun adalah sistem agar keahlian yang dibutuhkan investasi dapat ditransfer dan akhirnya memperkuat kemampuan tenaga kerja nasional.”*
## Investasi Harus Menghidupkan Rantai Pasok Lokal
ETH juga mendorong investasi yang masuk ke Indonesia memberikan ruang lebih luas kepada perusahaan nasional sebagai vendor dan pemasok.
Pembangunan pabrik atau proyek investasi dapat membutuhkan konstruksi, transportasi, logistik, makanan, pengamanan, pemeliharaan, peralatan, komponen hingga berbagai jasa profesional.
Pengusaha lokal yang memenuhi standar harus dipersiapkan untuk mengambil peluang tersebut.
> *“Investasi yang baik tidak berhenti pada nilai modal yang masuk. Investasi harus menciptakan pekerjaan, transfer teknologi dan transaksi bisnis bagi perusahaan Indonesia.”*
## ETH Siapkan “Investment & Local Supplier Desk”
Sebagai agenda konkret, ETH mendorong pembentukan *Investment & Local Supplier Desk*.
Program tersebut diarahkan untuk memantau proyek investasi baru, memetakan kebutuhan barang dan jasa investor serta membangun basis data perusahaan Indonesia yang memenuhi standar sebagai calon vendor.
ETH juga dapat menyelenggarakan business matching antara investor dengan perusahaan anggota dan UMKM di sekitar lokasi investasi.
Dengan mekanisme tersebut, organisasi pengusaha dapat berperan sebagai penghubung antara *investasi, kebutuhan tenaga kerja dan peluang bisnis perusahaan nasional*.
## Dorong Kolaborasi Pemerintah, Investor dan Pengusaha Nasional
ETH menilai reformasi pelayanan investasi perlu terus dilanjutkan sepanjang tetap menjamin kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Kemudahan administratif harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia serta penguatan industri nasional.
> *“ETH mendukung kemudahan investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum. Tetapi ukuran keberhasilannya harus lebih luas: investasi harus memperkuat tenaga kerja Indonesia, memperbesar kapasitas perusahaan nasional dan menghasilkan nilai tambah di dalam negeri.”*
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang akan mendorong agar persoalan investasi tidak hanya dibahas dari sisi perizinan, tetapi juga dari seberapa besar investasi tersebut mampu membentuk *SDM unggul, vendor nasional yang kuat dan ekosistem industri yang berkelanjutan*.
*ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG*
*“Pengusaha Kuat, Indonesia Maju.”*





