Jaminan Sosial Jangan Sekadar Ada di Kertas, Serikat Buruh ETH Dorong Pengawasan Perusahaan Diperketat
Jumat, 2 Oktober 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Perlindungan buruh dan pekerja tidak cukup hanya dengan tersedianya program jaminan sosial. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai tantangan yang lebih besar adalah memastikan setiap pekerja benar-benar terdaftar,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Jumat, 2 Oktober 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Perlindungan buruh dan pekerja tidak cukup hanya dengan tersedianya program jaminan sosial. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai tantangan yang lebih besar adalah memastikan setiap pekerja benar-benar terdaftar, data upahnya dilaporkan secara benar, iurannya dibayarkan, dan seluruh haknya dapat digunakan ketika menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki masa pensiun, atau risiko sosial lainnya.
Data terbaru yang dipublikasikan BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2026 menunjukkan bahwa dari sekitar 129,98 juta tenaga kerja yang memenuhi syarat secara nasional, baru 50,07 juta yang tercatat sebagai peserta aktif, atau sekitar 38,53 persen. Data tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja informal.
Bagi Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, angka tersebut patut menjadi perhatian bersama. Jaminan sosial bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, tetapi menyangkut perlindungan pekerja dan keluarganya ketika risiko kehidupan benar-benar terjadi.
Masalah Kepatuhan Perusahaan Harus Diawasi
BPJS Ketenagakerjaan pada September 2026 juga menyatakan masih ditemukan persoalan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), baik terkait jumlah tenaga kerja, nilai upah yang dilaporkan maupun program jaminan sosial yang diikuti. Ketidaksesuaian tersebut dapat memengaruhi hak dan manfaat yang diterima pekerja ketika menghadapi risiko. BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat koordinasi dengan kepolisian terkait penanganan ketidakpatuhan perusahaan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang kondisi tersebut perlu dijadikan agenda nasional.
Organisasi tidak menempatkan seluruh perusahaan sebagai pihak yang bermasalah. Banyak perusahaan telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Namun, terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara konsisten agar persaingan usaha juga berlangsung secara sehat.
Perusahaan yang patuh seharusnya tidak dirugikan karena harus bersaing dengan perusahaan yang menekan biaya melalui pengabaian hak pekerja.
Serikat Buruh ETH: Pekerja Harus Berani Memeriksa Haknya
Fungsi sosial kontrol juga tidak hanya diarahkan kepada pemerintah dan perusahaan. Pekerja sendiri perlu aktif mengetahui status perlindungannya.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja penerima upah memperoleh perlindungan melalui program seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai ketentuan masing-masing program.
Karena itu, pekerja perlu secara berkala memeriksa apakah dirinya benar-benar terdaftar, apakah nilai upah yang dilaporkan sesuai, serta apakah iuran dibayarkan sebagaimana mestinya.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa ketidaktahuan pekerja terhadap status kepesertaan dapat membuat masalah baru diketahui justru ketika pekerja sedang membutuhkan manfaat.
Aturan Pengawasan Sudah Diperkuat
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Aturan yang berlaku sejak 2026 tersebut mengatur pengawasan melalui pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, sistem pelaporan, hingga penetapan status kepatuhan perusahaan berdasarkan tingkat risiko, potensi bahaya dan kepatuhan.
Bagi Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti implementasi yang dapat dirasakan langsung di lapangan.
Ukuran keberhasilan pengawasan bukan semata berapa banyak perusahaan yang diperiksa, melainkan apakah hak pekerja yang sebelumnya belum terpenuhi benar-benar diperbaiki.
Lima Usulan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi sosial kontrol dan perjuangan pekerja, organisasi mengusulkan:
- Pemeriksaan kepatuhan jaminan sosial dilakukan lebih terarah, terutama pada perusahaan dengan jumlah pekerja besar, sektor berisiko tinggi, dan tempat kerja yang banyak menerima pengaduan.
- Pekerja diberikan akses mudah untuk memeriksa data kepesertaan dan upah yang dilaporkan perusahaan, sehingga kesalahan dapat diketahui lebih awal.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja rentan, bukan hanya pekerja di perusahaan besar.
- Perusahaan yang belum patuh lebih dahulu diberikan pembinaan dan kesempatan memperbaiki kewajibannya, sedangkan tindakan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan hukum apabila pelanggaran tetap tidak diperbaiki.
- Serikat pekerja dilibatkan sebagai mitra pengawasan, termasuk membuka saluran pengaduan yang melindungi pekerja dari kemungkinan tekanan ketika melaporkan dugaan pelanggaran hak.
Perlindungan Pekerja Bukan Beban, Tetapi Investasi
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan seharusnya tidak diposisikan sebagai beban tambahan bagi dunia usaha.
Pekerja yang memperoleh perlindungan akan memiliki rasa aman yang lebih baik. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat mendukung hubungan industrial yang lebih stabil dan produktif.
Di sisi lain, organisasi juga mengingatkan bahwa perjuangan buruh harus dilakukan melalui cara-cara yang sah, berbasis data dan mengutamakan penyelesaian masalah.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang akan terus menjalankan fungsi sosial kontrol dengan mendorong pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha dan pekerja membangun sistem perlindungan yang benar-benar hadir ketika buruh membutuhkannya.
Hak pekerja jangan baru dicari ketika musibah datang. Perlindungan harus dipastikan sejak pekerja mulai bekerja.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
2 Oktober 2026
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang





