Jelang Penetapan Upah 2027, Serikat Buruh ETH Dorong Formula Transparan dan Perlindungan Pekerja yang Nyata
Jumat, 2 Oktober 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Perdebatan mengenai upah minimum 2027 dan masa depan regulasi ketenagakerjaan mulai memasuki fase penting. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai pembahasan tersebut tidak boleh sekadar menjadi perdebatan angka,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Jumat, 2 Oktober 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Perdebatan mengenai upah minimum 2027 dan masa depan regulasi ketenagakerjaan mulai memasuki fase penting. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai pembahasan tersebut tidak boleh sekadar menjadi perdebatan angka, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Isu upah minimum kembali mengemuka setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 pada kisaran 7,5–9,5 persen. Menurut KSPI, usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dan dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing daerah. Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sebelumnya menyatakan formulasi upah minimum 2027 masih berkaitan dengan proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Isu tersebut semakin mendapat perhatian setelah aksi buruh berlangsung di sejumlah daerah pada 1 Oktober 2026, termasuk di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di antara aspirasi yang disampaikan adalah percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru serta perhatian terhadap kebijakan upah minimum 2027.
Serikat Buruh ETH: Upah Jangan Dilihat Hanya dari Satu Angka
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pembahasan upah minimum harus dilakukan secara terbuka, terukur dan berbasis data yang dapat diperiksa masyarakat.
Kepentingan pekerja untuk mempertahankan daya beli perlu mendapat perhatian serius. Namun, kondisi perusahaan, produktivitas, pertumbuhan ekonomi daerah dan keberlanjutan kesempatan kerja juga harus diperhitungkan agar kebijakan yang lahir tidak menimbulkan persoalan baru.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk bekerja di Indonesia pada Mei 2026 mencapai 148,19 juta orang, sementara rata-rata upah buruh tercatat sekitar Rp3,39 juta per bulan. Tingkat Pengangguran Terbuka pada periode yang sama berada pada 4,65 persen.
Bagi Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, data tersebut menunjukkan bahwa agenda ketenagakerjaan nasional tidak cukup hanya membicarakan penciptaan pekerjaan. Kualitas pekerjaan, kepastian hubungan kerja, tingkat penghasilan, jaminan sosial dan perlindungan ketika terjadi PHK juga perlu menjadi bagian utama kebijakan ketenagakerjaan.
Regulasi Ketenagakerjaan Memasuki Momentum Penting
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Dalam penegasan MK pada 2026, tenggat yang berkaitan dengan pemisahan tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
Karena itu, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang Oktober 2026 sebagai periode penting bagi pekerja, pengusaha, pemerintah dan DPR untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan memiliki kepastian hukum serta mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak.
Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang akan terus mencermati proses tersebut dan mendorong agar kepentingan pekerja tidak hanya didengar ketika terjadi demonstrasi atau perselisihan industrial.
Lima Usulan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima pokok usulan untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah, DPR, pengusaha dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan:
- Buka dasar perhitungan upah minimum kepada publik. Data inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan komponen lain yang digunakan dalam penetapan upah perlu dijelaskan secara transparan agar pekerja maupun pengusaha memahami dasar kebijakannya.
- Libatkan pekerja secara bermakna dalam pembahasan regulasi. Serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi dan pemerintah perlu memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan argumentasi berbasis data dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
- Perkuat pengawasan terhadap hak pekerja. Pengawasan harus mencakup pembayaran upah, kepesertaan jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pembayaran hak akibat PHK serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.
- Bangun sistem peringatan dini PHK. Pemerintah pusat dan daerah dapat mengidentifikasi sektor atau perusahaan yang sedang mengalami tekanan sehingga dialog, restrukturisasi atau langkah penyelamatan pekerjaan dapat dilakukan sebelum terjadi PHK dalam jumlah besar.
- Seimbangkan peningkatan kesejahteraan dengan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ketenagakerjaan hendaknya mempertimbangkan perlindungan daya beli pekerja, produktivitas, investasi dan keberlangsungan usaha secara bersamaan.
Buruh Harus Menjadi Subjek Kebijakan
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa pekerja bukan hanya faktor produksi, melainkan bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional.
Organisasi berpandangan bahwa perjuangan buruh tidak harus selalu berhenti pada aksi massa. Pengawasan kebijakan, dialog sosial, penyampaian kajian, pendampingan pekerja, pengaduan melalui jalur hukum serta penyampaian rekomendasi kepada pemerintah dan DPR juga merupakan bagian dari perjuangan pekerja yang sah dan konstruktif.
Pada saat yang sama, perjuangan meningkatkan kesejahteraan pekerja perlu disertai dengan upaya meningkatkan kompetensi dan produktivitas sehingga hubungan antara buruh, pengusaha dan pemerintah tidak terus-menerus dibangun dalam kerangka pertentangan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang akan terus menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan menyuarakan kepentingan pekerja melalui cara-cara konstitusional, berbasis data dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
2 Oktober 2026
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang





