Kabid Satpol PP Deli Serdang laporkan lima pengacara terkait dugaan Rp1,2 miliar, DPP ETH Sumut: usut aliran dana secara transparan
MEDAN — Minggu, 30 Agustus 2026, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,2 miliar yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara menjadi perhatian publik. Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Martupa Sidebang, ST, dilaporkan telah membuat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
MEDAN — Minggu, 30 Agustus 2026, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,2 miliar yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara menjadi perhatian publik. Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Martupa Sidebang, ST, dilaporkan telah membuat laporan polisi terhadap lima orang pengacara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Agustus 2026. Lima pihak yang dilaporkan disebut dengan inisial dalam pemberitaan. Perkara masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Dana disebut diserahkan bertahap
Berdasarkan keterangan pelapor yang diberitakan sejumlah media, dana Rp1,2 miliar tersebut disebut diserahkan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp700 juta pada 31 Desember 2025, kemudian Rp400 juta di kawasan Ringroad/Jalan Gagak Hitam dan Rp100 juta di sekitar pintu Tol Bandar Selamat.
Pelapor mempersoalkan pendampingan hukum yang menurut keterangannya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kuasa hukum pelapor juga menyatakan dana tersebut berkaitan dengan persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Klaim-klaim tersebut masih perlu diuji dan diklarifikasi oleh penyidik serta pihak-pihak yang dilaporkan.
DPP ETH Sumut: jangan berhenti pada sengketa uang
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (DPP ETH) Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menilai perkara tersebut perlu ditangani secara transparan agar duduk persoalan dan aliran dana dapat diketahui secara terang.
“Persoalan Rp1,2 miliar ini jangan hanya dilihat sebagai perselisihan antara klien dan kuasa hukum. Apabila dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, semuanya harus ditelusuri. Dari mana uang berasal, kepada siapa diberikan, untuk kepentingan apa dan ke mana akhirnya mengalir harus dibuat terang,” kata Bahar.
Bahar meminta proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pihak yang dilaporkan juga harus mendapatkan ruang memberikan klarifikasi sehingga masyarakat memperoleh informasi secara berimbang.
ETH minta tiga hal ditelusuri
DPP ETH Sumut menilai setidaknya terdapat tiga hal yang penting diperjelas penyidik, yakni asal-usul dana Rp1,2 miliar, rangkaian penyerahan dan penerima dana, serta tujuan penggunaan uang tersebut.
“Kalau ada bukti, buka berdasarkan hukum. Kalau ada pihak yang tidak terlibat, namanya juga harus dilindungi. Jangan ada penghakiman sebelum proses hukum selesai,” tegas Bahar.
Kasus tersebut menjadi semakin penting untuk ditelusuri karena dalam kronologi versi pelapor turut muncul penyebutan pihak lain di luar lima pengacara yang dilaporkan. Namun, penyebutan seseorang dalam kronologi atau pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
DPP ETH Sumut berharap Polda Sumatera Utara menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Biarkan penyidik bekerja. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan fakta dan kepastian hukum,” tutup Bahar Effendi Pulungan, SH.
Sumber: Sumut Pos, Waspada, dan pemberitaan mengenai laporan polisi tertanggal 26 Agustus 2026.





