Karhutla Tana Toraja Tembus 496,4 Hektare, DPN ETH: Pencegahan Harus Bergerak Sebelum Api Membesar
Hambalang, Kabupaten Bogor — 27 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 496,4 hektare lahan terdampak kebakaran di Desa Lembang Poton, Kecamatan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 27 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 496,4 hektare lahan terdampak kebakaran di Desa Lembang Poton, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam pembaruan resmi BNPB tertanggal 26 September 2026 pukul 13.25 WIB, kebakaran di Tana Toraja dilaporkan berlangsung sejak Kamis, 24 September. BNPB menyebut kondisi cuaca panas dan kering disertai angin kencang sebagai pemicu. BPBD Kabupaten Tana Toraja bersama tim gabungan mengerahkan satu unit mobil pemadam dan perlengkapan jet shooter untuk penanganan.
Data terbaru ini menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan satu daerah. Pada periode pemantauan yang sama, BNPB juga mencatat kebakaran lahan di sejumlah wilayah Jawa, Sulawesi, dan Bangka Belitung.
Karhutla Terjadi di Sejumlah Daerah
Di kawasan Bukit Mendoh, Kabupaten Semarang, sekitar 29 hektare lahan terbakar, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Di Kabupaten Grobogan tercatat sekitar 1,5 hektare terdampak dan api dilaporkan berhasil dipadamkan.
BNPB juga mencatat kebakaran sekitar 3 hektare di Sragen yang diduga bermula dari pembakaran sampah, serta sekitar 2,8 hektare di Minahasa yang untuk sementara juga diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah. Di Parigi Moutong, kebakaran sekitar satu hektare diduga bermula dari pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dugaan tersebut masih harus dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Perhatian khusus juga tertuju pada Cagar Alam Gunung Tangkoko Batuangus di Kota Bitung. BNPB menyebut area terdampak diperkirakan sekitar 4.600 hektare, tetapi angka tersebut masih dalam proses pendataan lebih lanjut. Penanganan melibatkan Manggala Agni, BPBD, dan BKSDA.
Safrizal: Negara Tidak Boleh Terus Datang Setelah Api Membesar
Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyampaikan bahwa luas kebakaran di Tana Toraja harus menjadi peringatan agar kebijakan nasional tidak hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran meluas.
“Pencegahan karhutla harus bergerak sebelum api membesar. Pemerintah mempunyai data cuaca, kawasan rawan, riwayat kebakaran, dan informasi lapangan. Semua itu harus diterjemahkan menjadi patroli, kesiapan sumber air, personel, peralatan, dan respons cepat di titik yang paling berisiko.”
Safrizal menilai besarnya luasan yang terdampak perlu diikuti evaluasi menyeluruh terhadap kecepatan deteksi, waktu respons, akses menuju lokasi, ketersediaan peralatan, hingga koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, pemadaman merupakan bagian penting dalam penanganan darurat, tetapi pencegahan yang efektif dapat mengurangi biaya sosial, ekonomi, kesehatan, serta kerusakan ekologis.
“Ketika ratusan hektare sudah terbakar, persoalannya bukan lagi hanya bagaimana memadamkan api. Kita juga menghadapi kerusakan lingkungan, potensi gangguan kesehatan, kehilangan sumber ekonomi masyarakat, dan biaya pemulihan yang jauh lebih besar.”
Ganda Satria Dharma: Setiap Kebakaran Besar Harus Diikuti Audit Kejadian
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas sikap Safrizal dengan mendorong pemerintah menerapkan audit pascakejadian karhutla secara konsisten.
“Setiap kebakaran besar harus mempunyai rekam jejak yang jelas: kapan titik api pertama terdeteksi, kapan petugas menerima laporan, kapan tim tiba, status kawasan, penyebab awal, luas terdampak, sumber daya yang dikerahkan, serta kendala selama pemadaman.”
Menurut Ganda, pendekatan tersebut penting agar pola kebakaran berulang dapat diketahui dan kelemahan sistem tidak terus terulang dari tahun ke tahun.
Ia juga meminta pemerintah membedakan secara tegas kejadian akibat faktor alam dengan kebakaran yang berhubungan dengan aktivitas manusia.
“Kalau ditemukan dugaan pembakaran sampah, pembukaan lahan dengan cara dibakar, atau tindakan manusia lainnya, proses penelusurannya harus diteruskan sesuai bukti. Tetapi penegakan hukum juga harus berdasarkan penyelidikan yang sah, bukan sekadar asumsi karena suatu daerah mengalami kebakaran.”
Jangan Hanya Mengandalkan Pemadaman Darat
DPN ETH menilai kompleksitas karhutla menuntut sistem pencegahan yang lebih terintegrasi.
Daerah dengan risiko tinggi perlu memiliki peta vegetasi rawan terbakar, akses sumber air, jalur kendaraan pemadam, peralatan portabel, personel terlatih, hingga mekanisme mobilisasi lintas kabupaten apabila kapasitas lokal terlampaui.
Ganda Satria Dharma menyebut data hotspot, kondisi cuaca, penggunaan lahan dan laporan masyarakat semestinya berada dalam sistem operasi yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan.
“Data tidak boleh berhenti di layar pemantauan. Kalau indikator menunjukkan risiko tinggi, harus ada tindakan lapangan yang otomatis mengikuti: patroli ditambah, masyarakat diperingatkan, aktivitas pembakaran diawasi, dan sumber daya pemadaman ditempatkan lebih dekat.”
Ancaman Bencana Tidak Hanya Karhutla
Pembaruan BNPB juga menggambarkan ancaman bencana yang berlangsung bersamaan di berbagai wilayah.
Di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kekeringan dilaporkan berdampak pada sekitar 10.764 kepala keluarga. BNPB mencatat tim gabungan telah menyalurkan 150.000 liter air bersih hingga 25 September.
Di Aceh Tenggara, banjir akibat peningkatan debit sungai dan jebolnya tanggul berdampak pada sekitar 124 KK atau 479 jiwa, 124 rumah, satu tanggul, satu jembatan, dan satu ruas jalan nasional.
Situasi tersebut memperlihatkan tantangan kebencanaan Indonesia dapat berlangsung secara bersamaan: sebagian wilayah menghadapi kekeringan dan kebakaran, sementara wilayah lain mengalami banjir serta cuaca ekstrem.
DPN ETH Dorong Lima Langkah Tindak Lanjut
DPN ETH mendorong pemerintah pusat, BNPB, pemerintah daerah, BPBD, Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum serta pengelola kawasan melakukan pemetaan daerah berulang terbakar; memperkuat patroli dan sistem peringatan dini; memastikan kesiapan air, personel dan peralatan; melakukan audit pascakebakaran; serta menindak dugaan pembakaran secara proporsional berdasarkan hasil penyelidikan.
Safrizal menegaskan bahwa kebijakan karhutla harus menempatkan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan sebagai prioritas.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak api berhasil dipadamkan. Keberhasilan sebenarnya adalah ketika potensi kebakaran dapat ditemukan lebih awal, luas yang terbakar semakin kecil, masyarakat terlindungi, dan kejadian serupa tidak terus berulang.”
Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa hasil evaluasi sebaiknya dapat digunakan sebagai dasar penganggaran dan penempatan sumber daya.
“Kalau suatu wilayah berulang kali terbakar tetapi tetap kekurangan personel, alat, sumber air atau akses pemadaman, berarti evaluasi belum berubah menjadi kebijakan. Data harus berujung pada tindakan yang dapat diukur.”
Fakta Terverifikasi
Pembaruan resmi BNPB tertanggal 26 September 2026 mencatat karhutla Tana Toraja berdampak pada sekitar 496,4 hektare. BNPB juga mencatat kebakaran di Semarang, Grobogan, Sragen, Minahasa, Parigi Moutong, Bitung, dan Belitung Timur serta mengimbau masyarakat mewaspadai karhutla selama periode kemarau dan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.





