EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN Meluas, Safrizal: Bongkar Aliran Uang dan Rantai Perintah, Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — 24 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 September 2026 menggeledah...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — 24 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 September 2026 menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan tersangka, antara lain pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan pihak yang oleh KPK diduga terkait dengan pengurusan perkara HGB. Seluruh status dan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

banner 468x60

Dari Bogor, Penyidikan Bergerak ke Sejumlah Lokasi

Sebelum penggeledahan di Mojokerto, penyidik KPK telah melakukan rangkaian penggeledahan pada sejumlah lokasi, termasuk beberapa ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, dan rumah salah satu tersangka. Dari penggeledahan kantor Summarecon, KPK menyatakan menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

KPK juga menyatakan penyidik menelusuri alur perintah untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan instruksi dalam konstruksi dugaan korupsi tersebut.

Perkembangan ini membuat persoalan tidak lagi hanya menyangkut transaksi tertentu, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas tata kelola pelayanan pertanahan.

Safrizal: Bongkar Sampai Rantai Perintah dan Aliran Uangnya

Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyatakan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis bukti tanpa membedakan jabatan, kedudukan ataupun kekuatan ekonomi pihak yang diperiksa.

“Kalau KPK sudah menemukan dugaan aliran uang, transaksi dan hubungan dengan pelayanan pertanahan, maka bongkar seluruh rangkaiannya. Jangan berhenti pada orang yang menerima atau menyerahkan uang di lapangan. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang memperoleh manfaat dan keputusan apa yang kemudian diterbitkan.”

Safrizal menilai perkara pertanahan mempunyai dampak langsung terhadap kepastian hukum masyarakat karena keputusan administratif mengenai tanah dapat menentukan nasib aset bernilai besar sekaligus hak warga.

“Tanah menyangkut hak hidup masyarakat. Kalau pelayanan pertanahan sampai dipengaruhi uang atau kepentingan tertentu, kerusakannya bukan hanya soal kerugian keuangan. Kepercayaan masyarakat terhadap negara ikut rusak,” tegas Safrizal.

Pernyataan tersebut merupakan sikap DPN Elang Tiga Hambalang, bukan kesimpulan KPK mengenai siapa pun yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ganda Satria Dharma: Bangun Peta Aliran Uang, Komunikasi dan Keputusan Administratif

Secara terpisah, Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan bahwa pesan Safrizal perlu diterjemahkan menjadi penyidikan yang sistematis.

“Yang perlu dipetakan setidaknya tiga hal: aliran uang, alur komunikasi atau perintah, dan keputusan administrasi yang muncul setelah komunikasi tersebut. Kalau ketiganya disandingkan berdasarkan waktu, penyidik dapat melihat hubungan antara kepentingan swasta, perantara dan pejabat yang memiliki kewenangan.”

Menurut Ganda, bukti elektronik, mutasi rekening, dokumen pertanahan, kronologi pemblokiran maupun pembukaan blokir, serta komunikasi antarpihak dapat menjadi elemen penting untuk diuji penyidik sesuai hukum acara.

KPK sebelumnya mengungkap adanya setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto yang masih ditelusuri asal-usulnya. KPK juga menyatakan Erwin, yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon menurut konstruksi perkara yang diumumkan penyidik. Kedua hal tersebut merupakan dugaan penyidik KPK dan belum merupakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

KPK Juga Menelusuri Pihak Swasta Lain

KPK sebelumnya menyatakan menduga terdapat pihak swasta lain di luar pihak yang telah disebut dalam perkara awal yang mungkin berkaitan dengan pelayanan pertanahan yang sedang diselidiki.

DPN ETH menilai perluasan penyidikan tersebut penting untuk mengetahui apakah perkara merupakan tindakan individual atau menunjukkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pertanahan.

Ganda Satria Dharma mengatakan:

“Kalau pola yang sama ditemukan pada pelayanan lain atau wilayah lain, negara tidak cukup hanya mempidanakan individu. Sistemnya harus diperbaiki agar pola yang sama tidak berulang dengan orang berbeda.”

Ia mendorong audit terhadap proses-proses pertanahan yang memiliki risiko korupsi tinggi, khususnya perubahan status, penerbitan atau perpanjangan hak, pemblokiran dan pembukaan blokir sertifikat, penyelesaian sengketa, serta pelayanan yang melibatkan tanah bernilai ekonomi besar.

Status Menteri ATR/BPN Harus Disampaikan Secara Akurat

DPN ETH menekankan pentingnya media dan masyarakat menjaga akurasi ketika mengaitkan perkara dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

KPK menyatakan empat dari delapan tersangka diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, tetapi hingga perkembangan yang terverifikasi tersebut Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK sebelumnya juga menegaskan tidak menggeledah ruang kerja Nusron dalam rangkaian penggeledahan di kementerian.

Nusron pada 18 September 2026 mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK. Pernyataan tersebut merupakan keterangan Nusron sendiri dan tidak menentukan kesimpulan penyidikan KPK.

Safrizal menegaskan:

“Jangan menghukum seseorang melalui opini. Kalau ada bukti, proses sesuai hukum. Kalau belum ada bukti, jangan membuat kesimpulan sendiri. Tetapi KPK juga jangan ragu memeriksa siapa pun apabila keterangannya memang diperlukan untuk membuat perkara terang.”

Sengketa Tanah di Balik Perkara Harus Menjadi Perhatian

KPK menyebut perkara dugaan suap HGB Summarecon berawal dari sengketa tanah antara perusahaan dengan sejumlah pemilik atau ahli waris tanah. Dalam konstruksi awal KPK, terdapat persoalan pemblokiran terhadap SHGB sebelum dugaan transaksi yang kini disidik.

DPN ETH menilai fakta tersebut penting karena memperlihatkan bahwa tata kelola administrasi pertanahan dapat bersinggungan langsung dengan konflik hak antara masyarakat dan perusahaan.

Ganda mengatakan:

“Kalau sebuah sengketa tanah sedang berjalan, setiap tindakan administratif harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan jejak keputusan yang dapat diaudit. Jangan sampai keputusan mengenai blokir, pembukaan blokir atau hak atas tanah bisa dipengaruhi akses, uang atau kedekatan.”

Safrizal: Perbaiki Sistem, Jangan Tunggu OTT Berikutnya

Safrizal menilai Kementerian ATR/BPN perlu menggunakan perkara ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh.

“Jangan menunggu operasi tangkap tangan berikutnya. Evaluasi pelayanan pertanahan, perkuat pengawasan internal, buka jejak proses secara digital dan tutup ruang pertemuan informal yang bisa memengaruhi keputusan.”

DPN ETH mendorong sejumlah langkah tindak lanjut: digitalisasi penuh jejak administrasi permohonan pertanahan; audit berkala terhadap pelayanan berisiko tinggi; publikasi standar waktu dan biaya pelayanan; penguatan perlindungan pelapor; serta pemeriksaan silang antara transaksi keuangan dengan keputusan administratif apabila terdapat indikasi penyimpangan.

Ganda Satria Dharma mempertegas:

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum pelaku. Negara harus membangun sistem pertanahan yang membuat suap menjadi semakin sulit dilakukan, semakin mudah terdeteksi, dan setiap keputusan dapat ditelusuri siapa yang memproses serta siapa yang menyetujuinya.”

Safrizal menutup:

“KPK harus bekerja berdasarkan bukti dan hukum. Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan. Bersihkan apabila ada penyimpangan, lindungi pejabat yang bekerja benar, dan berikan kepastian hukum kepada rakyat.”

banner 336x280