Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai Terus Dikembangkan, DPN Elang Tiga Hambalang: Bongkar Jaringan, Benahi Sistem dan Jaga Kepercayaan Rakyat
Hambalang — Jum'at, 28 Agustus 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan secara menyeluruh perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Perkara...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Jum’at, 28 Agustus 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan secara menyeluruh perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah KPK menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda pada Rabu, 26 Agustus 2026. KPK menyatakan Gatot diduga menerima uang sekitar Rp3,25 miliar dalam perkara tersebut dan ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. ([Antara News Kupang][1])
KPK juga menyatakan penyidikan masih berkembang. Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita tiga sepeda motor gede serta mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar. KPK menyebut penggeledahan dan penyitaan lanjutan masih mungkin dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara. ([ANTARA News][2])
DPN ETH menegaskan seluruh informasi tersebut merupakan dugaan dalam proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
H. Safrizal: Jangan Berhenti pada Satu Orang
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepabeanan Indonesia.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar individu apabila penyidikan menemukan adanya pola, jaringan ataupun kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan berlangsung.
“Kalau berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun harus diperiksa sesuai hukum. Jangan berhenti pada satu orang. Tetapi prosesnya harus objektif, profesional dan tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan opini,” ujar H. Safrizal.
H. Safrizal menekankan bahwa Bea dan Cukai merupakan institusi strategis negara karena berhubungan langsung dengan penerimaan negara, perdagangan internasional, perlindungan industri dalam negeri serta pengawasan keluar-masuk barang.
Karena itu, menurut ETH, integritas pelayanan kepabeanan merupakan kepentingan nasional.
Menteri Keuangan Akui Bea Cukai Sedang Dibenahi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis, 27 Agustus 2026, menyatakan pemerintah sedang melakukan perbaikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
Menanggapi penahanan pejabat Bea Cukai oleh KPK, Purbaya mengatakan perkara tersebut menjadi salah satu titik yang harus diperbaiki ke depan. Ia berharap praktik korupsi semakin berkurang sehingga kepercayaan masyarakat dan penerimaan negara dapat diperkuat. ([Antara Sumatera Barat][3])
DPN ETH menyambut langkah pembenahan tersebut, tetapi meminta reformasi menghasilkan perubahan yang dapat diukur.
Pembenahan tidak cukup hanya dilakukan setelah perkara pidana muncul. Sistem internal harus mampu mendeteksi indikasi penyimpangan lebih awal.
Sekjen Ganda Satria Dharma: Reformasi Harus Bisa Dirasakan Dunia Usaha
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menilai persoalan integritas kepabeanan juga berpengaruh terhadap iklim investasi dan dunia usaha.
Pelaku usaha membutuhkan pelayanan yang cepat, transparan dan memberikan kepastian hukum tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Pengusaha yang menjalankan kewajibannya secara benar harus mendapatkan pelayanan yang pasti dan transparan. Jangan sampai pelaku usaha yang patuh justru kalah bersaing dengan pihak yang mencoba memperoleh keuntungan melalui praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” ujar Ganda Satria Dharma.
Menurut Ganda, reformasi Bea Cukai harus mampu mempersempit pertemuan dan proses administratif yang berpotensi membuka ruang transaksi ilegal.
Digitalisasi, audit elektronik dan sistem pengawasan berbasis risiko perlu terus diperkuat.
KPK Sebelumnya Menetapkan Sejumlah Tersangka
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
KPK pada awal penyidikan menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Penyidikan kemudian berkembang dan sejumlah pihak lain ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gatot Heroe Hernanda. ([Antara News Kupang][4])
KPK sebelumnya juga menyatakan tengah mendalami keberadaan perusahaan forwarder lain dalam perkara tersebut. Namun, keberadaan perusahaan lain tidak otomatis berarti perusahaan tersebut melakukan tindak pidana; dugaan pemberian uang atau keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan. ([Antara News Kupang][5])
ETH meminta masyarakat berhati-hati membedakan antara pihak yang diperiksa, saksi, tersangka dan pihak yang telah terbukti bersalah.
ETH Dorong Follow the Money
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong KPK menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana sepanjang terdapat dasar hukum dan alat bukti.
Penelusuran transaksi dinilai penting untuk mengetahui asal, pergerakan dan tujuan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Korupsi harus dikejar sampai ke aliran uangnya. Kalau ditemukan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, negara harus berupaya memulihkannya melalui mekanisme hukum,” kata H. Safrizal.
Namun ETH menegaskan penyitaan dan perampasan aset harus tetap melalui proses hukum serta melindungi hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Jangan Generalisasi Seluruh Pegawai Bea Cukai
DPN ETH mengingatkan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tidak boleh digunakan untuk memberikan stigma kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut ETH, banyak aparatur negara yang tetap menjalankan pekerjaannya secara profesional dan berintegritas.
Justru aparatur yang bersih harus menjadi bagian utama dalam reformasi internal.
“Jangan sampai pegawai yang bekerja jujur ikut kehilangan kepercayaan masyarakat akibat perbuatan oknum. Kita harus membersihkan penyimpangannya sekaligus memperkuat institusinya,” tegas H. Safrizal.
Lima Dorongan DPN Elang Tiga Hambalang
DPN ETH menyampaikan lima langkah yang perlu menjadi perhatian dalam pembenahan kepabeanan nasional:
- Kembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti. Semua pihak yang relevan perlu diperiksa tanpa pandang bulu apabila terdapat dasar hukum.
- Telusuri aliran uang. Sinergi KPK, PPATK dan aparat terkait perlu diperkuat sesuai kewenangan masing-masing.
- Perbaiki sistem pengawasan internal. Jabatan dan pelayanan berisiko tinggi harus memiliki sistem audit serta pengawasan yang lebih ketat.
- Perkuat digitalisasi dan transparansi. Sistem pelayanan harus mengurangi peluang terjadinya transaksi di luar ketentuan.
- Lindungi aparatur berintegritas dan dunia usaha yang patuh. Reformasi harus menghasilkan kepastian bagi pegawai yang jujur dan pengusaha yang menjalankan aturan.
H. Safrizal dan Ganda Satria Dharma: Bersihkan Oknum, Perkuat Institusi
Ketua Umum DPN ETH H. Safrizal bersama Sekretaris Jenderal DPN ETH Ganda Satria Dharma menegaskan tujuan pemberantasan korupsi bukan melemahkan Bea dan Cukai.
Sebaliknya, penegakan hukum harus menghasilkan institusi yang semakin kuat, profesional dan dipercaya masyarakat.
DPN ETH mendorong Kementerian Keuangan menjadikan perkembangan perkara sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola, rotasi jabatan berisiko, pengawasan internal, sistem pelaporan pelanggaran serta digitalisasi pelayanan.
“Bersihkan penyimpangannya, perbaiki sistemnya dan lindungi mereka yang bekerja dengan benar. Negara membutuhkan Bea Cukai yang kuat karena yang dijaga bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kepentingan ekonomi Indonesia,” tegas H. Safrizal.
ETH juga meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum proses hukum selesai.
BONGKAR PENYIMPANGAN — BENAHI SISTEM — JAGA UANG NEGARA
DPN ELANG TIGA HAMBALANG
H. Safrizal
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang
“Dari Hambalang, Mengawal Penegakan Hukum dan Kepentingan Rakyat Indonesia.”
Redaksi: Elang Tiga Hambalang





