EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Nasional

Kemenhub Periksa 2.140 Kapal Jelang Nataru! DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Kapal Tak Layak Berlayar Membawa Rakyat!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang Pemerintah memperketat pemeriksaan keselamatan kapal menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pengawasan menyeluruh terhadap kelaikan kapal, kapasitas penumpang, perlengkapan keselamatan, dan kesiapan pelabuhan. Keselamatan rakyat...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Pemerintah memperketat pemeriksaan keselamatan kapal menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pengawasan menyeluruh terhadap kelaikan kapal, kapasitas penumpang, perlengkapan keselamatan, dan kesiapan pelabuhan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas, bukan sekadar target penyelesaian pemeriksaan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 468x60

Minggu, 1 November 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memulai periode pemeriksaan kelaiklautan terhadap 2.140 kapal yang dipersiapkan melayani masyarakat menjelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 30 November 2026, sebagai langkah pencegahan untuk memastikan kapal yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan keselamatan sebelum memasuki masa angkutan akhir tahun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan meningkatkan pelaksanaan ramp check atau pemeriksaan kelaikan sarana transportasi.

Instruksi tersebut tidak hanya berlaku bagi transportasi laut.

Pemerintah juga menyiapkan pemeriksaan terhadap angkutan jalan, penyeberangan, pesawat udara, serta kereta api.

Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Dalam sektor pelayaran, pemeriksaan akan melibatkan 132 Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pemeriksaan mencakup 511 kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro jarak jauh, 460 kapal Ro-Ro penyeberangan, 162 kapal tradisional, 821 kapal wisata, serta 123 kapal cepat.

Namun, jumlah tersebut merupakan sasaran pemeriksaan yang dijadwalkan pemerintah.

Angka 2.140 kapal tidak berarti seluruh kapal telah selesai diperiksa atau telah dinyatakan laik berlayar pada 1 November 2026.

Status kelaikan masing-masing kapal harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena transportasi laut merupakan sarana penting bagi masyarakat Indonesia, terutama di wilayah kepulauan.

Bagi sebagian masyarakat, kapal bukan sekadar pilihan transportasi untuk berwisata.

Kapal juga menjadi sarana untuk bekerja, melanjutkan pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, mengunjungi keluarga, dan memenuhi kebutuhan ekonomi antarpulau.

Karena itu, kegagalan memastikan keselamatan transportasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai kebijakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah yang perlu didukung.

Namun, pelaksanaannya harus mempunyai hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan mendasarnya bukan hanya berapa banyak kapal yang berhasil diperiksa pemerintah, melainkan berapa kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan, berapa yang membutuhkan perbaikan, dan bagaimana pemerintah memastikan kapal yang belum laik tidak dioperasikan untuk mengangkut penumpang.

DPN ETH menegaskan bahwa pengawasan harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan sekadar kewajiban administratif menjelang musim liburan.

Menteri Perhubungan Instruksikan Pemeriksaan Seluruh Moda Transportasi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama penyelenggaraan transportasi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan tertanggal 31 Oktober 2026, pemerintah menyampaikan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara intensif pada seluruh moda transportasi.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kendaraan dan sarana angkutan memenuhi persyaratan teknis sebelum digunakan masyarakat.

Ramp check dilakukan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keselamatan pada sarana transportasi.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah meminta operator menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan.

Artinya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pencatatan adanya kerusakan atau ketidaksesuaian.

Apabila ditemukan kekurangan yang memengaruhi kelaikan, operator harus melakukan tindakan sesuai ketentuan sebelum sarana tersebut dioperasikan.

DPN ETH menilai instruksi Menteri Perhubungan harus diterjemahkan menjadi pengawasan yang efektif di lapangan.

Setiap unit pelaksana perlu mempunyai tanggung jawab pemeriksaan yang jelas.

Pemerintah juga harus memastikan terdapat mekanisme tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan.

Jangan sampai pemeriksaan telah dilaksanakan, tetapi temuan yang berkaitan dengan keselamatan tidak memperoleh tindakan perbaikan.

Sebanyak 2.140 Kapal Masuk Sasaran Pemeriksaan

Berdasarkan data Rencana Operasi Kementerian Perhubungan per 30 Oktober 2026, sebanyak 2.140 kapal masuk dalam program pemeriksaan menjelang Nataru.

Rincian sasaran pemeriksaan terdiri atas:

511 kapal penumpang, yang digunakan untuk mengangkut masyarakat melalui berbagai jalur pelayaran.

63 kapal Ro-Ro jarak jauh, yang melayani kebutuhan pengangkutan sesuai karakteristik rutenya.

460 kapal Ro-Ro penyeberangan, yang mempunyai peranan penting dalam mobilitas penumpang dan kendaraan antarpulau.

162 kapal tradisional, yang digunakan dalam kegiatan pelayaran rakyat sesuai ketentuan.

821 kapal wisata, yang melayani kegiatan pariwisata dan perjalanan rekreasi.

123 kapal cepat, termasuk High Speed Craft, yang mempunyai karakteristik teknis dan operasional tersendiri.

Seluruh kelompok kapal tersebut mempunyai risiko dan kebutuhan pemeriksaan yang berbeda.

Pemeriksaan kapal penumpang membutuhkan perhatian terhadap kapasitas, fasilitas keselamatan, dan kesiapan awak kapal.

Sementara itu, kapal penyeberangan juga memerlukan pengawasan terhadap pemuatan kendaraan dan penataan muatan.

Kapal cepat membutuhkan pemeriksaan terhadap kemampuan teknis serta persyaratan operasi sesuai karakteristiknya.

Kapal wisata memerlukan perhatian terhadap keselamatan penumpang, fasilitas penyelamatan, dan kesesuaian jumlah penumpang dengan kapasitas yang diizinkan.

DPN ETH menilai pendekatan pemeriksaan harus disesuaikan dengan kondisi setiap jenis kapal.

Keselamatan pelayaran tidak dapat dijamin hanya melalui pemeriksaan dokumen apabila kondisi teknis dan perlengkapan di lapangan belum dipastikan.

DPN Elang Tiga Hambalang: Keselamatan Rakyat Tidak Boleh Dikalahkan oleh Keuntungan Usaha

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam penyelenggaraan transportasi.

“Transportasi merupakan kebutuhan penting masyarakat Indonesia. Negara harus memastikan setiap warga yang menggunakan kapal, bus, pesawat, maupun kereta api memperoleh perlindungan keselamatan sesuai ketentuan. Jangan sampai kepentingan bisnis, target jumlah penumpang, atau tingginya permintaan perjalanan membuat standar keselamatan diabaikan,” tegas Safrizal.

Safrizal menilai kegiatan transportasi membutuhkan keseimbangan antara pelayanan, kepastian usaha, dan perlindungan masyarakat.

Menurutnya, operator transportasi mempunyai tanggung jawab menjalankan kegiatan sesuai standar keselamatan.

Sementara itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilaksanakan secara profesional.

“Kami mendukung langkah Kementerian Perhubungan memeriksa ribuan kapal menjelang Natal dan Tahun Baru. Namun, keberhasilan pemerintah tidak boleh hanya dihitung dari jumlah kapal yang telah diperiksa. Keberhasilan harus dibuktikan dengan memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan dan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman,” jelas Safrizal.

DPN ETH berpandangan bahwa keselamatan harus menjadi ukuran utama kualitas pelayanan transportasi.

Pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran arus penumpang.

Kelancaran perjalanan harus berjalan bersama pemenuhan persyaratan keselamatan.

Safrizal: Jangan Tunggu Kecelakaan untuk Memperbaiki Pengawasan

Safrizal juga menekankan pentingnya pencegahan dalam kebijakan transportasi nasional.

Menurutnya, pemerintah harus mempunyai sistem yang mampu mendeteksi risiko sebelum menimbulkan kecelakaan.

“Negara tidak boleh hanya menunjukkan keseriusan setelah kecelakaan terjadi. Pemeriksaan kapal, pengawasan awak, pemantauan cuaca, dan kesiapan alat penyelamatan harus menjadi kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Keselamatan manusia terlalu berharga untuk dipertaruhkan akibat kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah,” tegas Safrizal.

Ia menilai pengawasan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan kemampuan teknis.

Apabila terdapat kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, pemerintah harus memastikan tindakan perbaikan dilakukan sebelum kapal diizinkan beroperasi.

Namun, pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif.

Tidak setiap kapal yang diperiksa dapat dianggap memiliki kerusakan atau pelanggaran.

DPN ETH menegaskan bahwa langkah pengawasan harus memberikan kepastian hukum kepada operator yang telah memenuhi persyaratan.

Pengawasan yang tegas harus melindungi keselamatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan transportasi yang menjalankan kewajibannya secara benar.

Pemeriksaan Kapal Harus Menjangkau Peralatan Keselamatan

Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan tidak hanya mencakup kondisi fisik kapal.

Pemeriksaan juga memperhatikan pengawakan, pemuatan, keselamatan penumpang, pengendalian pencemaran, serta penerapan sistem manajemen keselamatan.

Salah satu aspek penting adalah ketersediaan dan kondisi peralatan penyelamatan.

Peralatan tersebut dapat mencakup jaket pelampung, rakit penolong, alat pemadam kebakaran, serta fasilitas keselamatan lain yang diwajibkan sesuai jenis dan ukuran kapal.

Selain keberadaan peralatan, petugas perlu memastikan perlengkapan tersebut dapat digunakan sesuai persyaratan.

Awak kapal juga harus memahami prosedur penggunaannya.

DPN ETH menilai perlindungan penumpang membutuhkan kesiapan menghadapi kondisi darurat.

Jaket pelampung yang tersedia tetapi tidak memenuhi persyaratan, sulit diakses, atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya tidak akan memberikan perlindungan yang diharapkan.

Karena itu, pemeriksaan harus mencakup kondisi aktual fasilitas keselamatan.

Petugas juga perlu memperhatikan jalur evakuasi serta kesiapan awak dalam menghadapi keadaan darurat.

Kapal Wisata Menjadi Sasaran Pemeriksaan Terbesar

Dari keseluruhan 2.140 kapal yang masuk sasaran, sebanyak 821 merupakan kapal wisata.

Jumlah tersebut menjadi kelompok terbesar dalam daftar pemeriksaan pemerintah.

Kegiatan wisata bahari mempunyai peranan penting dalam mendukung perekonomian daerah.

Namun, kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan keselamatan.

Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa pemeriksaan kapal wisata akan dilakukan sebelum kapal beroperasi, sebagai bagian dari persyaratan yang berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Pemeriksaan harus memastikan kesiapan kapal dan kesesuaian kapasitas penumpang.

DPN ETH menilai pengawasan kapal wisata penting terutama di kawasan yang mempunyai aktivitas pariwisata bahari tinggi.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat koordinasi dengan otoritas pelayaran dan pelaku usaha.

Namun, banyaknya kapal wisata yang menjadi sasaran pemeriksaan bukan bukti bahwa kelompok tersebut mempunyai tingkat pelanggaran tertinggi.

Angka tersebut menunjukkan jumlah kapal wisata yang dimasukkan dalam rencana pemeriksaan.

Pengawasan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan tingkat risiko, bukan pada generalisasi terhadap seluruh pelaku usaha wisata bahari.

Ganda Satria Dharma: Hasil Pemeriksaan Harus Transparan dan Dapat Diaudit

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pandangan Ketua Umum dengan menyoroti pentingnya tata kelola dan pertanggungjawaban pengawasan transportasi.

“Kementerian Perhubungan harus memastikan pemeriksaan terhadap 2.140 kapal mempunyai mekanisme pencatatan yang jelas. Setiap pemeriksaan perlu menghasilkan informasi mengenai kondisi kapal, persyaratan yang telah dipenuhi, temuan yang membutuhkan perbaikan, serta status tindak lanjutnya. Jangan sampai pemeriksaan hanya menghasilkan laporan jumlah kegiatan tanpa kepastian mengenai keselamatan kapal yang diperiksa,” tegas Ganda Satria Dharma.

Menurut Ganda, pengawasan harus menggunakan indikator yang dapat diperiksa.

Pemerintah perlu memastikan terdapat dokumentasi mengenai hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan terhadap temuan.

“Pengawasan harus mampu membedakan kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan, kapal yang membutuhkan perbaikan, dan kapal yang belum dapat dioperasikan sesuai ketentuan. Pemerintah perlu memastikan informasi tersebut tersedia bagi instansi yang berwenang dan dapat digunakan untuk mencegah pengoperasian kapal yang belum memenuhi standar,” jelas Ganda.

DPN ETH menilai penguatan sistem informasi penting agar hasil pemeriksaan tidak terputus antara petugas dan lembaga yang mempunyai kewenangan memberikan persetujuan berlayar.

Ganda Satria Dharma: Jangan Biarkan Kapal Berangkat tanpa Kesiapan Keselamatan

Ganda juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kapasitas penumpang dan kondisi muatan.

“Pemerintah harus memastikan operator transportasi mematuhi ketentuan jumlah penumpang, pengaturan muatan, serta kesiapan peralatan keselamatan. Ketika permintaan perjalanan meningkat, pengawasan harus menjadi lebih kuat. Jangan sampai kepadatan penumpang dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan,” tegas Ganda.

Menurutnya, keselamatan tidak cukup hanya dinilai melalui kelengkapan dokumen administrasi.

Pengawasan juga harus mempertimbangkan kondisi nyata sebelum kapal diberangkatkan.

“Syahbandar dan instansi terkait perlu memastikan keputusan mengenai keberangkatan kapal didasarkan pada kondisi kelaikan, keselamatan, dan informasi cuaca. Apabila ditemukan keadaan yang tidak memenuhi persyaratan, tindakan penundaan atau pembatasan harus dilakukan sesuai hukum. Keselamatan penumpang harus menjadi pertimbangan utama,” jelas Ganda.

DPN ETH menilai kepastian prosedur penting agar pelaksanaan pengawasan tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap operator tanpa dasar yang sah.

Cuaca Buruk Harus Menjadi Pertimbangan Keselamatan

Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai kondisi perairan dan cuaca beragam.

Perubahan angin, gelombang, hujan, serta kondisi cuaca lainnya dapat memengaruhi keselamatan pelayaran.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan informasi meteorologi digunakan dalam menentukan kesiapan perjalanan.

Otoritas pelayaran dan operator kapal membutuhkan informasi cuaca yang sesuai dengan rute serta waktu keberangkatan.

Apabila kondisi cuaca tidak memenuhi persyaratan keselamatan, keputusan mengenai perjalanan harus mengikuti kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

DPN ETH mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), operator kapal, dan pemerintah daerah.

Namun, tidak setiap peringatan cuaca secara otomatis berarti seluruh pelayaran harus dihentikan.

Penilaian harus memperhatikan lokasi, jenis kapal, kemampuan teknis, serta kondisi yang ditetapkan dalam ketentuan keselamatan.

Informasi cuaca harus menjadi bagian dari sistem pengambilan keputusan yang terukur, bukan hanya pengumuman yang tidak ditindaklanjuti.

Kemenhub Siapkan Pemeriksaan Keselamatan di 223 Bandar Udara

Pengawasan keselamatan menjelang Nataru juga dilakukan pada sektor penerbangan.

Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa pemeriksaan pesawat atau ramp inspection direncanakan berlangsung di 20 bandar udara melalui tiga tahap pengawasan.

Pelaksanaannya dijadwalkan pada 1 Desember 2026 hingga 5 Januari 2027.

Selain pemeriksaan pesawat, pemerintah menyiapkan inspeksi kesiapan keselamatan pada 223 bandar udara.

Dari jumlah tersebut, 12 bandar udara menjadi sasaran pemeriksaan Direktorat Bandar Udara, sedangkan 211 lainnya diperiksa melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

Pemeriksaan mencakup fasilitas keselamatan di area pergerakan pesawat, sistem kelistrikan, peralatan panduan visual, serta kesiapan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran.

Kemenhub juga menyiapkan pengawasan terhadap pelayanan navigasi penerbangan pada 18 lokasi prioritas.

Namun, angka 20 bandar udara untuk pemeriksaan pesawat dan 223 bandar udara untuk inspeksi fasilitas merupakan dua cakupan kegiatan berbeda.

Keduanya tidak boleh otomatis dijumlahkan sebagai jumlah bandar udara unik yang berbeda.

DPN ETH menilai pengawasan penerbangan harus diarahkan pada keselamatan operasional secara menyeluruh.

Pemeriksaan pesawat dan kesiapan fasilitas bandar udara harus saling mendukung agar pelayanan penerbangan berjalan aman sesuai standar.

Pengawasan Angkutan Bus dan Kendaraan Umum Harus Diperketat

Dalam sektor transportasi darat, pemerintah juga menyiapkan pemeriksaan kendaraan angkutan umum, terutama bus yang diperkirakan melayani peningkatan mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.

Kementerian Perhubungan menyatakan pengawasan akan didukung aplikasi MitraDarat.

Sistem tersebut digunakan untuk membantu pencatatan hasil pemeriksaan secara digital dan menghubungkannya dengan data perizinan angkutan.

Pada periode Nataru 2025/2026, pemerintah melaporkan telah melaksanakan 112.104 kali pemeriksaan kendaraan, melampaui target awal 15.000 pemeriksaan.

Angka tersebut merupakan jumlah kegiatan pemeriksaan yang dilaporkan, bukan berarti terdapat 112.104 kendaraan berbeda yang seluruhnya diperiksa satu kali.

DPN ETH menilai pengawasan bus harus memperhatikan kondisi teknis kendaraan.

Pemeriksaan dapat mencakup rem, ban, lampu, perlengkapan keselamatan, serta persyaratan lain yang diwajibkan.

Namun, keselamatan angkutan jalan juga mempunyai hubungan dengan kesiapan pengemudi dan kondisi perjalanan.

Pemerintah perlu memastikan operator menjalankan kewajiban terhadap pengemudi serta kendaraan sesuai peraturan.

Pemeriksaan kendaraan harus menghasilkan tindakan terhadap temuan, bukan hanya memenuhi target jumlah pemeriksaan.

Kereta Api Juga Masuk Agenda Pemeriksaan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga menyiapkan pemeriksaan Standar Pelayanan Minimum menjelang Natal dan Tahun Baru.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan mulai minggu kedua November hingga minggu pertama Desember 2026.

Selain pemeriksaan pelayanan, pemerintah menyiapkan inspeksi sarana dan prasarana perkeretaapian.

Pemeriksaan menggunakan kereta inspeksi bersama operator juga direncanakan berlangsung pada Desember 2026.

Berdasarkan proyeksi Direktorat Jenderal Perkeretaapian, frekuensi perjalanan selama periode Nataru diperkirakan mencapai 376 perjalanan kereta api antarkota per hari, 426 perjalanan kereta api perkotaan regional per hari, serta 2.107 perjalanan kereta api perkotaan komuter per hari.

Angka tersebut merupakan proyeksi frekuensi perjalanan, bukan jumlah rangkaian kereta berbeda yang sudah diperiksa.

DPN ETH menilai pemerintah perlu memastikan peningkatan mobilitas masyarakat didukung kesiapan sarana dan prasarana.

Pengawasan harus memperhatikan keselamatan perjalanan serta kualitas pelayanan penumpang.

Pelayanan Pelabuhan Harus Ramah terhadap Seluruh Penumpang

DPN Elang Tiga Hambalang menilai peningkatan keselamatan tidak boleh dipisahkan dari kualitas pelayanan di pelabuhan.

Masyarakat membutuhkan fasilitas yang memadai ketika melakukan perjalanan.

Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa persiapan Nataru juga mencakup peningkatan standar pelayanan terminal penumpang.

Fasilitas yang menjadi perhatian antara lain layanan tiket, ruang tunggu, informasi perjalanan, toilet, pelayanan kesehatan, ruang menyusui, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, penerapan tiket elektronik atau e-ticketing diharapkan dapat membantu pengelolaan penumpang.

Namun, digitalisasi tidak boleh menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses teknologi.

Pemerintah perlu memastikan tersedia mekanisme pelayanan yang dapat diakses secara adil sesuai ketentuan.

DPN ETH menilai pelayanan pelabuhan harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan kelompok rentan.

Anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan pendampingan harus memperoleh akses pelayanan yang layak.

Keselamatan transportasi harus mencakup seluruh perjalanan masyarakat, mulai dari memasuki pelabuhan, menaiki kapal, hingga tiba di tempat tujuan.

Pemerintah Kaji Jalur Alternatif Penyeberangan Jawa–Bali

Dalam persiapan Nataru, Kementerian Perhubungan juga memperhatikan potensi kepadatan pada lintasan penyeberangan Jawa–Bali.

Salah satu jalur yang menjadi perhatian adalah lintasan Ketapang–Gilimanuk.

Pemerintah sedang mengkaji sejumlah pilihan rute alternatif untuk membantu mengurangi kepadatan.

Rute yang menjadi bahan pembahasan meliputi Jangkar–Celukan Bawang, Tanjung Wangi–Celukan Bawang, dan Jangkar–Padang Bai.

Namun, alternatif tersebut masih membutuhkan penilaian terhadap kesiapan pelabuhan, kapal, fasilitas dermaga, dan pengaturan operasional.

Karena itu, rute-rute tersebut belum boleh dianggap seluruhnya telah resmi dioperasikan sebagai jalur tambahan Nataru.

DPN ETH menilai pengaturan perjalanan harus memperhatikan keselamatan dan kemampuan infrastruktur.

Pemerintah perlu memastikan kebijakan pengalihan arus tidak menimbulkan risiko baru akibat penggunaan fasilitas yang belum siap.

Mengurangi antrean merupakan tujuan penting, tetapi pengaturan lalu lintas tidak boleh mengorbankan persyaratan keselamatan kapal maupun kesiapan pelabuhan.

Dasar Hukum Keselamatan Pelayaran Harus Ditegakkan

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keselamatan pelayaran mempunyai dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan angkutan laut nasional.

Ketentuan mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran mencakup kewajiban pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal.

Dalam ketentuan Undang-Undang Pelayaran, Pasal 117 mengatur mengenai keselamatan dan keamanan pengoperasian kapal.

Sementara itu, Pasal 217 mengatur kewenangan Syahbandar melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal.

Ketentuan mengenai Surat Persetujuan Berlayar diatur dalam Pasal 219, dengan memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur kewajiban memiliki Surat Persetujuan Berlayar dan kewenangan Syahbandar terkait pemenuhan persyaratan keselamatan.

Syahbandar juga mempunyai kewenangan menunda keberangkatan karena kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan atau berdasarkan pertimbangan cuaca sesuai ketentuan.

DPN ETH menilai seluruh kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional.

Persetujuan keberangkatan kapal tidak boleh dipandang sebagai prosedur administratif semata.

Surat Persetujuan Berlayar harus menjadi bagian dari sistem pengendalian keselamatan yang didasarkan pada pemenuhan persyaratan hukum dan kondisi operasional kapal.

DPN Elang Tiga Hambalang Mendorong Sepuluh Langkah Perbaikan Nasional

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melaksanakan sepuluh langkah konkret.

Pertama, Membuka Perkembangan Pemeriksaan Kapal

Kementerian Perhubungan perlu menyampaikan hasil pemeriksaan 2.140 kapal secara berkala.

Informasi harus membedakan jumlah kapal yang telah diperiksa, kapal yang memenuhi persyaratan, dan kapal yang membutuhkan tindakan perbaikan.

Kedua, Memastikan Kapal Tidak Laik Tidak Dioperasikan

Instansi berwenang harus memastikan kapal yang belum memenuhi persyaratan keselamatan mendapatkan tindakan sesuai hukum.

Operator harus menyelesaikan ketidaksesuaian sebelum kapal dinyatakan dapat beroperasi.

Ketiga, Memperketat Pengawasan Kapasitas Penumpang

Pemerintah perlu memastikan jumlah penumpang serta muatan kapal sesuai kapasitas dan persyaratan yang berlaku.

Pengawasan harus berjalan terutama ketika permintaan perjalanan meningkat.

Keempat, Memeriksa Peralatan Keselamatan secara Menyeluruh

Pemeriksaan harus mencakup perlengkapan penyelamatan, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan kesiapan penggunaannya sesuai standar.

Kelima, Memperkuat Pengawasan Kompetensi Awak Kapal

Pemerintah perlu memastikan awak kapal memenuhi persyaratan kompetensi serta memahami prosedur keselamatan.

Operator harus menjalankan kewajiban pengawakan sesuai ketentuan.

Keenam, Memperkuat Koordinasi Informasi Cuaca

Kementerian Perhubungan bersama BMKG dan operator perlu memastikan informasi cuaca digunakan dalam pengambilan keputusan keberangkatan.

Setiap tindakan harus disesuaikan dengan risiko dan kewenangan hukum.

Ketujuh, Memperbaiki Sistem Pelayanan Pelabuhan

Pemerintah perlu meningkatkan kualitas fasilitas penumpang, informasi perjalanan, sistem tiket, dan akses bagi kelompok rentan.

Kedelapan, Memperkuat Pengawasan Seluruh Moda Transportasi

Pemeriksaan bus, pesawat, kapal, dan kereta api harus mempunyai mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Hasil pengawasan perlu digunakan untuk memperbaiki keselamatan secara berkelanjutan.

Kesembilan, Membuka Saluran Pengaduan Masyarakat

Kementerian Perhubungan perlu meningkatkan sosialisasi saluran pengaduan resmi, termasuk pusat layanan Contact Center 151.

Masyarakat harus memperoleh informasi mengenai cara melaporkan dugaan ketidaksesuaian keselamatan dan pelayanan.

Kesepuluh, Melaksanakan Evaluasi Nasional Setelah Periode Nataru

Pemerintah perlu menyampaikan hasil evaluasi penyelenggaraan transportasi.

Evaluasi harus mencakup hasil pemeriksaan, temuan keselamatan, tindakan perbaikan, penyelesaian pengaduan, serta perkembangan pelayanan masyarakat.

DPN ETH menilai seluruh langkah tersebut diperlukan agar pengawasan dapat dinilai berdasarkan manfaat nyata.

Pemeriksaan Tidak Boleh Berhenti pada Target Administrasi

DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pemeriksaan ribuan sarana transportasi merupakan bagian penting dari upaya pencegahan kecelakaan.

Namun, pemeriksaan harus dilaksanakan secara konsisten dan mempunyai tindak lanjut.

Pemerintah perlu memastikan setiap temuan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang jelas.

Operator juga harus menjalankan kewajiban keselamatan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah perlu menghindari kebijakan pengawasan yang hanya berorientasi pada jumlah kegiatan.

Banyaknya kapal yang diperiksa bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kemampuan sistem mencegah pengoperasian sarana yang belum memenuhi persyaratan.

DPN ETH menilai hasil evaluasi perlu digunakan sebagai dasar perbaikan pelayanan transportasi dalam jangka panjang.

Pemeriksaan menjelang Nataru harus memperkuat keselamatan yang berlaku sepanjang tahun.

DPN Elang Tiga Hambalang: Keselamatan Rakyat Harus Diutamakan

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan terhadap 2.140 kapal merupakan kebijakan yang perlu didukung.

Namun, keberhasilan pemerintah harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang efektif.

Pemerintah harus memastikan kapal yang memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.

Sementara itu, kapal yang belum memenuhi standar keselamatan harus mendapatkan tindakan yang diperlukan sebelum dioperasikan.

DPN ETH menilai keselamatan tidak boleh dikompromikan hanya karena meningkatnya kebutuhan perjalanan masyarakat.

Operator transportasi harus menjalankan tanggung jawabnya.

Instansi pengawas harus bekerja secara profesional.

Pelayanan pelabuhan harus ditingkatkan.

Dan masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai keselamatan perjalanan.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keselamatan rakyat lebih penting daripada target jumlah penumpang, keuntungan usaha, atau kecepatan pelayanan yang mengabaikan persyaratan hukum.

Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan sistem transportasi laut yang kuat, aman, dan dapat dipercaya.

Keselamatan harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh penyelenggara transportasi.

Pemerintah perlu memastikan pemeriksaan teknis, pengawasan keberangkatan, kesiapan awak, serta perlindungan penumpang berjalan secara berkelanjutan.

Pemeriksaan harus menyeluruh. Kapal harus laik. Awak harus kompeten. Peralatan keselamatan harus tersedia. Informasi cuaca harus diperhatikan. Dan hak penumpang harus dilindungi.

DPN Elang Tiga Hambalang: Perketat Pengawasan Transportasi, Utamakan Keselamatan Penumpang, dan Wujudkan Perjalanan yang Aman bagi Seluruh Rakyat Indonesia!


Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Minggu, 1 November 2026

Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.

banner 336x280
Secret Link