Kemenkes Perkuat Perlindungan Dokter Internsip, DPN ETH Minta Jam Kerja, Supervisi, dan Pengaduan Dapat Diaudit
Batas kerja 40 jam per minggu, larangan perundungan, transparansi logbook, serta pendampingan peserta perlu diterapkan konsisten di seluruh rumah sakit dan puskesmas wahana internsip. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Sabtu, 3 Oktober 2026 | WIB Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Batas kerja 40 jam per minggu, larangan perundungan, transparansi logbook, serta pendampingan peserta perlu diterapkan konsisten di seluruh rumah sakit dan puskesmas wahana internsip.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sabtu, 3 Oktober 2026 | WIB
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai penguatan perlindungan peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) perlu diterjemahkan menjadi pengawasan yang dapat diperiksa di setiap wahana. Keselamatan tenaga medis muda berkaitan langsung dengan kualitas pembelajaran profesi sekaligus mutu pelayanan yang diterima masyarakat.
Kementerian Kesehatan menggelar pembekalan PIDI dan PIDGI Angkatan III Tahun 2026 mulai 14 September hingga 3 Oktober 2026. Program tersebut diikuti 4.630 peserta, terdiri atas 3.903 peserta PIDI dan 727 peserta PIDGI. Kegiatan serentak juga berlangsung di enam provinsi dengan 457 peserta. Kemenkes menegaskan pentingnya lingkungan internsip yang aman dan bebas dari perundungan.
Dalam perkembangan yang disampaikan pada 2 Oktober 2026, Kemenkes menegaskan beban kerja peserta internsip dibatasi 40 jam per minggu atau delapan jam per hari. Untuk puskesmas, tidak terdapat kewajiban jaga malam, sedangkan jadwal jaga di rumah sakit harus tetap mengikuti batas waktu kerja. Sistem logbook juga telah diperbarui agar pemantauannya lebih transparan bagi dokter pendamping dan unsur Komite Internsip.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang Safrizal menempatkan kepatuhan terhadap jam kerja, kualitas supervisi, dan lingkungan bebas intimidasi sebagai bagian penting dalam menjaga keselamatan peserta sekaligus pasien. DPN ETH berpandangan keberadaan aturan perlu diikuti mekanisme yang mampu membuktikan apakah ketentuan benar-benar dijalankan pada tingkat fasilitas kesehatan.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menekankan perlunya sistem pengawasan yang memungkinkan keluhan peserta ditindaklanjuti tanpa rasa takut serta meninggalkan jejak administrasi yang dapat diperiksa.
DPN ETH mengajukan lima langkah untuk dipertimbangkan Kemenkes dan pengelola wahana internsip:
- Pencatatan elektronik jam kerja dan jadwal jaga, dengan indikator jumlah kejadian yang melampaui batas 40 jam per minggu.
- Audit berkala terhadap logbook, dengan mencocokkan jadwal, aktivitas klinis, supervisi, dan catatan peserta.
- Kanal pengaduan rahasia dan terlacak, dilengkapi nomor registrasi serta batas waktu penyelesaian.
- Evaluasi dokter pendamping dan wahana, termasuk kepatuhan terhadap larangan intimidasi, pembagian kerja, dan supervisi klinis.
- Survei keselamatan peserta secara periodik, dengan hasil agregat sebagai dasar koreksi kebijakan.
Kemenkes sebelumnya juga memperkuat tata kelola internsip melalui regulasi yang mencakup pembatasan jam kerja, pengaturan jaga, izin sakit, pendampingan, mekanisme pengaduan hingga sanksi bagi wahana atau pendamping yang tidak memenuhi ketentuan.
Manfaat pengawasan tersebut adalah masalah dapat ditemukan lebih cepat sebelum memengaruhi peserta maupun pasien. Keterbatasannya meliputi kebutuhan tenaga kesehatan antardaerah yang berbeda, hubungan hierarkis dalam wahana, serta perlindungan kerahasiaan pelapor.
** DPN ETH mendorong batas kerja 40 jam per minggu bagi dokter internsip, supervisi, logbook dan mekanisme pengaduan dapat diaudit agar perlindungan peserta berjalan nyata di seluruh wahana.





