Keselamatan pekerja menjadi perhatian, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: pekerja berangkat mencari nafkah, harus pulang dengan selamat
Hambalang — Minggu, 30 Agustus 2026, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kembali menjadi perhatian di tengah besarnya aktivitas tenaga kerja di berbagai sektor industri, konstruksi, perkebunan, pertambangan, transportasi hingga pekerjaan berbasis lapangan lainnya. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menekankan pentingnya...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Minggu, 30 Agustus 2026, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kembali menjadi perhatian di tengah besarnya aktivitas tenaga kerja di berbagai sektor industri, konstruksi, perkebunan, pertambangan, transportasi hingga pekerjaan berbasis lapangan lainnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menekankan pentingnya penguatan penerapan K3 dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keselamatan kerja.
Persoalan ini menjadi penting karena kecelakaan kerja bukan sekadar persoalan statistik. Di balik setiap kejadian terdapat pekerja dan keluarga yang dapat kehilangan penghasilan, mengalami beban pengobatan bahkan kehilangan anggota keluarga.
Karena itu, keselamatan kerja harus ditempatkan sebagai kebutuhan utama dalam aktivitas produksi dan tidak boleh hanya menjadi kelengkapan administratif perusahaan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: keselamatan bukan biaya tambahan
Menanggapi persoalan tersebut, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta pemerintah, perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Serikat Buruh dan Pekerja ETH menilai tidak boleh ada alasan mengejar target produksi dengan mengabaikan keselamatan tenaga kerja.
“Pekerja berangkat dari rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Mereka harus mempunyai jaminan bisa bekerja dengan aman dan pulang dengan selamat. Keselamatan pekerja bukan biaya tambahan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi.”
Pernyataan tersebut merupakan draf sikap Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang yang dapat disesuaikan dan dikonfirmasi organisasi sebelum dipublikasikan.
Jangan tunggu kecelakaan baru bertindak
Serikat Buruh dan Pekerja ETH menilai pola pengawasan keselamatan kerja harus lebih menitikberatkan pada pencegahan.
Pemeriksaan peralatan, kelayakan lingkungan kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), pelatihan pekerja serta penerapan prosedur operasi harus dilakukan secara rutin.
Perusahaan juga perlu memastikan pekerja memahami risiko pekerjaan yang dihadapi dan mempunyai hak untuk melaporkan kondisi berbahaya tanpa takut kehilangan pekerjaan.
“Jangan menunggu pekerja terluka atau meninggal baru dilakukan evaluasi. Risiko harus ditemukan sebelum berubah menjadi kecelakaan.”
Pekerja berhak mendapatkan perlindungan
Menurut Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, perlindungan K3 harus berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan pekerja tetap, kontrak maupun outsourcing.
Setiap orang yang bekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan harus mendapatkan standar perlindungan yang memadai.
Perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan penyedia tenaga kerja juga tidak boleh saling melempar tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan terhadap pekerja outsourcing.
Kepastian mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, biaya pengobatan, santunan serta hak keluarga pekerja ketika terjadi kecelakaan fatal harus dipastikan sejak awal.
ETH tawarkan lima langkah
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menawarkan lima langkah untuk memperkuat perlindungan keselamatan pekerja.
Pertama, perkuat inspeksi tempat kerja. Pengawasan harus diarahkan terutama kepada sektor dan pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Kedua, pastikan APD tersedia dan layak. Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung sesuai risiko pekerjaan tanpa membebankan biayanya kepada pekerja.
Ketiga, tingkatkan pelatihan K3. Pekerja harus memahami prosedur keselamatan, penggunaan peralatan serta tindakan ketika menghadapi keadaan darurat.
Keempat, pastikan seluruh pekerja memperoleh jaminan sosial. Perlindungan harus menjangkau pekerja tetap, kontrak maupun outsourcing sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, tindak tegas pelanggaran keselamatan. Perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan standar keselamatan hingga membahayakan pekerja harus diperiksa dan ditindak sesuai peraturan.
Produktivitas tidak boleh dibayar dengan nyawa pekerja
Serikat Buruh dan Pekerja ETH menegaskan bahwa keselamatan kerja dan produktivitas bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Lingkungan kerja yang aman justru dapat meningkatkan produktivitas karena pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan perlindungan yang memadai.
“Target produksi boleh tinggi, perusahaan boleh mengejar keuntungan, tetapi tidak ada target yang lebih berharga daripada keselamatan manusia. Produktivitas jangan pernah dibayar dengan nyawa pekerja.”
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan perusahaan membangun budaya keselamatan dari tingkat pimpinan hingga pekerja.
Bagi ETH, ukuran keberhasilan sebuah perusahaan bukan hanya seberapa besar produksinya, tetapi juga seberapa serius perusahaan memastikan setiap pekerja dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman dan kembali kepada keluarganya dengan selamat.





