Ekspor Kecap Indonesia Capai USD18,81 Juta, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Dorong UMKM Pangan Tembus Pasar Internasional
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 26 Oktober 2026. Industri makanan olahan Indonesia kembali menunjukkan potensinya dalam perdagangan internasional. Produk kecap yang selama ini menjadi bagian penting dari kekayaan kuliner Nusantara berhasil mencatatkan nilai ekspor sebesar USD18,81 juta atau...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 26 Oktober 2026.
Industri makanan olahan Indonesia kembali menunjukkan potensinya dalam perdagangan internasional. Produk kecap yang selama ini menjadi bagian penting dari kekayaan kuliner Nusantara berhasil mencatatkan nilai ekspor sebesar USD18,81 juta atau sekitar Rp340,35 miliar sepanjang Januari–Agustus 2026.
Australia menjadi negara tujuan ekspor terbesar, disusul Malaysia, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Belanda.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa produk pangan khas Indonesia mempunyai peluang untuk berkembang di pasar internasional, terutama melalui jaringan perdagangan, restoran Indonesia di luar negeri, serta meningkatnya pengenalan masyarakat dunia terhadap kuliner Nusantara.
Namun, pengembangan ekspor tidak cukup hanya mengandalkan popularitas makanan Indonesia.
Pelaku usaha harus mampu menjaga kualitas produksi, memenuhi standar keamanan pangan, memperkuat kapasitas industri, serta membangun jaringan distribusi internasional yang berkelanjutan.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong agar perkembangan ekspor kecap Indonesia menjadi momentum memperkuat industri pangan nasional, meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperluas keterlibatan koperasi dan produsen bahan baku dalam rantai perdagangan internasional.
Asosiasi memandang pertumbuhan industri pangan harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas, mulai dari petani dan produsen bahan baku hingga perusahaan pengolahan, distributor, eksportir, dan masyarakat.
Kemendag Catat Ekspor Kecap Nasional USD18,81 Juta
Pelaksana Tugas Direktur Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Kementerian Perdagangan, Deden Mohammad Fajar Shiddiq, menyampaikan perkembangan ekspor kecap Indonesia dalam pembukaan Festival Jajanan Bango 2026 di Hutan Kota Senayan, Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor kecap Indonesia sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai USD18,81 juta.
Deden menjelaskan bahwa produk kecap Indonesia telah dipasarkan ke berbagai negara.
Lima negara yang mencatat nilai ekspor terbesar dalam data tersebut adalah:
- Australia: USD3,77 juta.
- Malaysia: sekitar USD3,30 juta.
- Arab Saudi: USD1,74 juta.
- Amerika Serikat: USD1,50 juta.
- Belanda: USD1,20 juta.
Berdasarkan rincian tersebut, Australia menempati posisi teratas sebagai tujuan ekspor kecap Indonesia.
Kementerian Perdagangan memandang perkembangan ini sebagai salah satu peluang penguatan industri makanan dan minuman nasional melalui perluasan pasar internasional.
Namun, angka USD18,81 juta merupakan nilai ekspor selama delapan bulan pertama 2026, bukan nilai transaksi yang hanya terjadi pada Oktober.
Data tersebut juga merupakan nilai ekspor nasional yang mencakup pelaku usaha dari berbagai skala.
Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keseluruhan ekspor yang dilakukan UMKM, dan belum cukup untuk menyimpulkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya tanpa data pembanding yang setara.
Diaspora Indonesia Membantu Membuka Pasar Kuliner Internasional
Kementerian Perdagangan menilai keberadaan masyarakat Indonesia di luar negeri merupakan salah satu faktor yang mendukung permintaan produk makanan khas Nusantara.
Deden Mohammad Fajar Shiddiq menjelaskan bahwa Australia mempunyai komunitas masyarakat Indonesia, termasuk pelajar dan mahasiswa, yang dapat membantu memperkenalkan produk pangan nasional.
Keberadaan restoran Indonesia di berbagai negara juga berpotensi menciptakan kebutuhan terhadap bahan baku dan bumbu yang berasal dari Indonesia.
Kecap merupakan salah satu produk yang mempunyai peran penting dalam menciptakan cita rasa berbagai masakan Nusantara.
Produk tersebut digunakan dalam beragam hidangan, seperti nasi goreng, sate, mi goreng, dan berbagai masakan olahan lainnya.
Apabila jaringan restoran Indonesia berkembang di luar negeri, kebutuhan terhadap produk pendukung berpotensi meningkat.
Namun, permintaan tersebut juga harus didukung sistem distribusi yang mampu menyediakan produk dengan kualitas dan volume yang konsisten.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang jaringan diaspora Indonesia dapat dikembangkan sebagai bagian dari strategi promosi perdagangan internasional.
Diaspora, restoran Indonesia, distributor pangan, serta perwakilan perdagangan dapat membantu memperkenalkan produk kepada calon pembeli.
Meski demikian, pasar ekspor tidak boleh hanya bergantung pada konsumen asal Indonesia.
Pengusaha juga perlu memperluas pemasaran kepada konsumen lokal di negara tujuan dengan tetap memperhatikan selera, persyaratan produk, dan karakteristik pasar masing-masing.
Industri Kecap Membuka Peluang Ekonomi bagi Petani dan Koperasi
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang pengembangan industri kecap mempunyai potensi manfaat yang lebih luas daripada kegiatan ekspor produk akhir.
Industri tersebut membutuhkan berbagai bahan baku dan kegiatan usaha pendukung.
Dalam pengolahan kecap tertentu, bahan yang digunakan dapat mencakup kedelai, gula, rempah, serta bahan lain sesuai formulasi produk.
Selain itu, perusahaan membutuhkan kemasan, label, fasilitas penyimpanan, transportasi, dan layanan distribusi.
Kebutuhan tersebut membuka peluang bagi perusahaan nasional dan usaha kecil yang mampu memenuhi standar produksi.
Koperasi pertanian berpotensi membantu mengoordinasikan hasil produksi anggota untuk memenuhi permintaan industri pangan.
Sementara itu, koperasi produsen dan koperasi pemasaran dapat berperan dalam meningkatkan kemampuan usaha bersama serta memperluas jaringan perdagangan.
Namun, Asosiasi menilai bahwa hubungan kemitraan tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan pembelian bahan baku.
Perjanjian usaha perlu mengatur kualitas produk, volume pasokan, harga, jadwal pengiriman, serta mekanisme pembayaran yang jelas.
Dengan tata kelola yang baik, pengembangan industri pangan berpotensi meningkatkan pendapatan produsen dan menciptakan nilai tambah ekonomi di daerah.
Program S’RASA Perkuat Promosi Kuliner Nusantara
Untuk memperluas pemasaran produk pangan Indonesia, Kementerian Perdagangan mengembangkan Program Rasa Rempah Indonesia atau S’RASA.
Program tersebut diarahkan untuk memperkenalkan kuliner Indonesia di pasar internasional sekaligus meningkatkan penggunaan produk pangan, bumbu, dan rempah nasional oleh restoran Indonesia di luar negeri.
S’RASA dilaksanakan melalui kolaborasi lintas kementerian dan dunia usaha.
Program ini menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada 14–18 Oktober 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Perdagangan pada 20 Oktober 2026, Program S’RASA mencatat total nilai sekitar USD31,14 juta atau setara Rp560,61 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar USD30,2 juta merupakan potensi transaksi melalui 14 nota kesepahaman antara produsen pangan Indonesia dan importir dari lima negara.
Negara tersebut meliputi Belanda, Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang.
Sementara itu, nilai kontak dagang serta penjualan ritel yang dicatat melalui Paviliun S’RASA mencapai sekitar USD944,85 ribu.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai promosi kuliner dapat menjadi sarana memperluas pengenalan produk pangan dan membuka hubungan bisnis dengan calon pembeli internasional.
Namun, nilai potensi transaksi S’RASA tidak dapat disamakan dengan realisasi ekspor kecap USD18,81 juta pada Januari–Agustus 2026.
Kedua angka tersebut berasal dari kegiatan dan periode pelaporan yang berbeda.
Sebagian besar nilai S’RASA juga masih berupa kesepakatan awal yang membutuhkan tindak lanjut sebelum menjadi transaksi ekspor yang terealisasi.
Kemendag Dorong Kecap Indonesia Masuk Jaringan Restoran Luar Negeri
Dalam rangkaian Trade Expo Indonesia 2026, Kementerian Perdagangan juga melibatkan pelaku industri bumbu untuk memperkenalkan penggunaan produk Indonesia dalam berbagai hidangan.
Salah satunya melalui kolaborasi dengan Kecap Bango pada kegiatan demonstrasi memasak dalam Paviliun S’RASA.
Kementerian Perdagangan melalui siaran pers 19 Oktober 2026 menyampaikan bahwa kerja sama promosi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan penggunaan bumbu Indonesia oleh restoran dan pelaku industri kuliner di luar negeri.
Melalui Program S’RASA, Bango juga menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan Interaromat BV, perusahaan importir makanan dan bumbu asal Belanda, dengan estimasi nilai kontrak USD120 ribu per tahun.
LoI tersebut menunjukkan adanya penjajakan kerja sama komersial, tetapi belum otomatis berarti seluruh nilai kontrak telah terealisasi.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang pendekatan tersebut dapat menjadi contoh pengembangan akses pasar melalui promosi kuliner.
Namun, kesempatan serupa perlu diperluas kepada UMKM pangan yang mempunyai produk berdaya saing.
Pelaku usaha kecil membutuhkan dukungan untuk memperkenalkan produknya kepada jaringan restoran, perusahaan distribusi, dan pembeli internasional.
UMKM Pangan Membutuhkan Dukungan Standardisasi Produk
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai pemenuhan standar kualitas merupakan salah satu tantangan utama dalam pengembangan ekspor makanan olahan.
Produk yang dipasarkan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan negara tujuan sesuai jenis barang dan ketentuan perdagangan yang berlaku.
Persyaratan tersebut dapat mencakup keamanan pangan, komposisi produk, pelabelan, kemasan, informasi masa simpan, serta dokumen perdagangan.
Sebagian negara juga mempunyai ketentuan khusus mengenai bahan tambahan pangan dan informasi alergen.
Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami bahwa persyaratan produk di pasar domestik belum tentu sama dengan persyaratan ekspor.
Pemerintah perlu membantu pengusaha memperoleh informasi mengenai standar yang berlaku sebelum melakukan pengiriman barang.
Asosiasi mengusulkan agar Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memperluas pendampingan standardisasi pangan.
Pendampingan perlu mencakup pemeriksaan legalitas usaha, persyaratan produk, pengelolaan produksi, serta kesiapan dokumen ekspor.
Peningkatan standar tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko penolakan barang di negara tujuan.
Penguatan Industri Harus Diikuti Ketersediaan Bahan Baku
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang peningkatan kapasitas industri pangan harus disertai penguatan ketersediaan bahan baku.
Perusahaan membutuhkan pasokan bahan yang memenuhi standar kualitas dan tersedia secara berkelanjutan.
Perubahan harga bahan baku dapat memengaruhi biaya produksi serta kemampuan perusahaan memenuhi permintaan pasar.
Karena itu, pengembangan ekspor perlu diikuti peningkatan efisiensi rantai pasok.
Koperasi petani dan perusahaan pengolahan dapat membangun hubungan usaha melalui perencanaan kebutuhan bahan baku yang lebih baik.
Pemerintah juga perlu mendorong pengembangan bahan baku dalam negeri yang memiliki daya saing, sepanjang sesuai kebutuhan teknis dan kelayakan ekonomi industri.
Namun, Asosiasi mengingatkan bahwa peningkatan penggunaan bahan baku lokal harus memperhatikan kualitas dan kontinuitas pasokan.
Pengembangan industri tidak boleh dilakukan melalui kebijakan yang justru menimbulkan ketidakpastian produksi.
Pelaku UMKM Perlu Memperoleh Akses Pembiayaan Ekspor
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang pembiayaan merupakan salah satu kebutuhan penting dalam pengembangan usaha berorientasi ekspor.
Perusahaan yang menerima permintaan pembelian dalam jumlah besar dapat membutuhkan tambahan modal untuk meningkatkan produksi.
Kebutuhan tersebut dapat mencakup pembelian bahan baku, pengadaan kemasan, penyiapan dokumen, pengujian produk, serta biaya logistik.
Namun, tidak semua UMKM mempunyai kemampuan memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Sebagian usaha masih menghadapi keterbatasan pencatatan keuangan dan persyaratan administrasi.
Karena itu, Asosiasi mengusulkan agar pemerintah memperkuat layanan konsultasi pembiayaan bagi UMKM pangan.
Pembiayaan perlu diberikan berdasarkan kelayakan usaha dan kemampuan pengembalian.
Asosiasi juga mendorong agar eksportir kecil memperoleh edukasi mengenai risiko pembayaran internasional.
Pengusaha perlu memahami pentingnya pemeriksaan kredibilitas calon pembeli, penyusunan kontrak perdagangan, serta penggunaan metode pembayaran yang sesuai.
Langkah tersebut diperlukan agar perluasan ekspor tidak menimbulkan risiko keuangan yang berlebihan.
Koperasi Dapat Menjadi Penghubung Produsen dengan Industri Ekspor
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong penguatan koperasi sebagai bagian dari ekosistem industri pangan nasional.
Dalam sektor pertanian, koperasi dapat membantu mengoordinasikan kegiatan pengumpulan, penyimpanan, dan pemasaran hasil produksi.
Koperasi juga dapat memfasilitasi pengadaan sarana usaha bagi anggota melalui mekanisme yang sesuai kebutuhan.
Sementara itu, koperasi produsen makanan dapat mengembangkan pemasaran bersama untuk meningkatkan kemampuan memenuhi permintaan pasar.
Namun, kegiatan usaha koperasi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme dan transparansi.
Pengurus koperasi perlu mempunyai kemampuan dalam pengelolaan keuangan, pengendalian mutu, dan penyusunan perjanjian usaha.
Asosiasi menilai kerja sama dengan perusahaan eksportir dapat menjadi salah satu pendekatan untuk membantu koperasi memasuki rantai pasok perdagangan internasional.
Namun, pengembangan tersebut harus memperhatikan kepentingan anggota dan tidak menimbulkan kewajiban usaha yang melampaui kemampuan koperasi.
Pengawasan Kerja Sama Ekspor Harus Transparan
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pengembangan ekspor UMKM.
Pengawasan perlu memastikan kegiatan pendampingan memberikan manfaat ekonomi yang dapat diukur.
Setiap program promosi perdagangan sebaiknya disertai evaluasi terhadap tindak lanjut hubungan bisnis yang telah terbentuk.
Nilai potensi transaksi harus dibedakan dari kontrak pembelian dan ekspor yang benar-benar terlaksana.
Pemerintah juga perlu memastikan pelaku usaha memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan mengikuti program ekspor.
Asosiasi mengusulkan agar proses pemilihan peserta pendampingan dilaksanakan secara transparan dan memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah.
Pengawasan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menghormati kerahasiaan informasi bisnis perusahaan.
Lima Rekomendasi Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang
Untuk memperkuat industri kecap dan produk pangan olahan Indonesia, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengusulkan lima langkah kebijakan strategis.
Pertama, memperluas akses pasar internasional bagi UMKM pangan.
Pemerintah perlu memperkuat program pendampingan ekspor, termasuk informasi calon pembeli, persyaratan produk, mekanisme perdagangan, dan pengembangan jaringan pemasaran.
Perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri dapat dilibatkan untuk membantu mempertemukan pengusaha dengan calon mitra yang sesuai.
Kedua, meningkatkan kualitas dan standardisasi produk makanan olahan.
Pemerintah perlu memperluas pendampingan keamanan pangan, pengujian mutu, sertifikasi sesuai ketentuan, serta pengembangan kemasan yang memenuhi kebutuhan pasar.
UMKM perlu memperoleh kesempatan meningkatkan kemampuan produksi melalui pelatihan teknis yang berkelanjutan.
Ketiga, memperkuat koperasi dan kemitraan dengan produsen bahan baku.
Perusahaan pengolahan pangan dapat didorong membangun hubungan usaha dengan koperasi dan produsen lokal melalui perjanjian yang jelas mengenai kualitas, harga, volume, serta jadwal pembayaran.
Kemitraan harus memberikan manfaat ekonomi yang seimbang bagi seluruh pihak.
Keempat, memperluas akses pembiayaan produktif dan perlindungan transaksi ekspor.
Pemerintah perlu memperkuat layanan pembiayaan usaha yang sesuai dengan kemampuan UMKM.
Pelaku usaha juga perlu memperoleh pendampingan mengenai penyusunan kontrak, pengelolaan risiko pembayaran, serta persyaratan pengiriman internasional.
Kelima, memperkuat evaluasi dan pengawasan program promosi ekspor.
Pemerintah perlu mengevaluasi keberhasilan program berdasarkan realisasi perdagangan, pertumbuhan usaha peserta, perkembangan pasar, dan peningkatan kemampuan produksi.
Pelaporan harus membedakan penjajakan bisnis, nota kesepahaman, kontrak efektif, serta pengiriman barang yang telah terlaksana.
Perluasan Pasar Harus Memperkuat Produk Indonesia
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pengembangan ekspor produk pangan merupakan bagian penting dari strategi peningkatan nilai tambah nasional.
Indonesia mempunyai kekayaan kuliner yang beragam serta potensi bahan pangan yang dapat dikembangkan menjadi produk industri.
Namun, pengembangan tersebut membutuhkan kemampuan manajemen, teknologi pengolahan, inovasi, serta jaringan pemasaran.
Pengusaha perlu terus meningkatkan kualitas produk agar mampu mempertahankan kepercayaan konsumen.
Pemerintah juga perlu mendorong pengembangan merek Indonesia yang memiliki identitas kuat dan mampu bersaing di pasar internasional.
Asosiasi mengusulkan agar program promosi produk pangan diintegrasikan dengan pengembangan industri pengolahan dan penguatan koperasi.
Dengan demikian, peningkatan kegiatan ekspor diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi hingga tingkat produsen.
Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Industri Pangan Nasional Naik Kelas
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan ekspor kecap Indonesia senilai USD18,81 juta sebagai salah satu bukti adanya pasar internasional bagi produk pangan khas Nusantara.
Namun, keberhasilan pengembangan industri pangan tidak cukup hanya diukur berdasarkan nilai ekspor nasional.
Keberhasilan perlu dilihat dari meningkatnya kemampuan produksi, berkembangnya perusahaan pengolahan, bertambahnya kesempatan kerja, serta keterlibatan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok.
Pemerintah perlu memperkuat kolaborasi antara perusahaan besar, pengusaha daerah, koperasi, serta produsen bahan baku.
Pengembangan industri juga perlu dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan pangan, perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong agar capaian ekspor kecap Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat industri makanan olahan nasional, memperluas pasar produk Nusantara, meningkatkan kapasitas UMKM, serta mengembangkan koperasi dan kemitraan usaha yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi secara berkelanjutan.
Asosiasi berpandangan bahwa produk pangan Indonesia harus terus dikembangkan menjadi kekuatan perdagangan nasional yang mampu bersaing di tingkat internasional.
Dengan penguatan kualitas, inovasi, pemasaran, serta dukungan kebijakan yang tepat sasaran, industri pangan nasional diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.
Pengembangan ekspor harus memberikan manfaat nyata bagi pengusaha, petani, koperasi, tenaga kerja, dan masyarakat sehingga kekayaan kuliner Indonesia dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional.
ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Senin, 26 Oktober 2026





