KKP Perkuat Ketertelusuran Perikanan Tuna, Satuan Nelayan ETH: Nelayan Kecil Harus Dibantu Masuk Sistem, Bukan Tersingkir
Hambalang — Jumat, 28 Agustus 2026 Penguatan sistem pemantauan, pengawasan dan ketertelusuran perikanan tuna yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat perhatian Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang. Organisasi tersebut mendukung tata kelola perikanan yang legal, transparan dan berkelanjutan, namun...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Jumat, 28 Agustus 2026 Penguatan sistem pemantauan, pengawasan dan ketertelusuran perikanan tuna yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat perhatian Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang. Organisasi tersebut mendukung tata kelola perikanan yang legal, transparan dan berkelanjutan, namun mengingatkan agar transformasi digital tidak menjadi hambatan baru bagi nelayan kecil.
KKP dalam keterangan resminya pada 7 Agustus 2026 menyatakan terus memperkuat sistem pemantauan, pengawasan dan ketertelusuran perikanan tuna Indonesia. Penguatan mencakup kepatuhan perizinan, pemanfaatan sistem digital hingga penyempurnaan registrasi kapal pada organisasi pengelola perikanan regional. ([KKP][1])
PENGAWASAN DILAKUKAN DARI IZIN HINGGA HASIL TANGKAPAN
KKP menjelaskan pengawasan usaha perikanan tuna dilakukan melalui beberapa lapis mekanisme, antara lain pemeriksaan kepatuhan perizinan, verifikasi log book penangkapan, pemeriksaan fisik kapal di pelabuhan, pemantauan pergerakan kapal melalui Vessel Monitoring System (VMS) serta pengecekan ketertelusuran hasil tangkapan. ([KKP][1])
Menurut Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, sistem tersebut penting untuk menjaga kredibilitas produk perikanan Indonesia.
Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa nelayan dan pelaku usaha skala kecil memperoleh pendampingan ketika harus beradaptasi dengan sistem digital.
“Satuan Nelayan ETH mendukung perikanan yang legal dan dapat ditelusuri. Tetapi digitalisasi harus mempermudah nelayan. Jangan sampai nelayan kecil kehilangan akses pasar hanya karena kesulitan administrasi, teknologi atau kurang mendapatkan pendampingan.”
Pernyataan tersebut merupakan sudut editorial Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang untuk materi pemberitaan organisasi.
e-PIT DAN STELINA SEMAKIN TERINTEGRASI
Penguatan ketertelusuran tidak berhenti pada pengawasan kapal.
Pada 10 Agustus 2026, KKP juga mendorong integrasi sistem Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT) dengan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).
STELINA dikembangkan untuk mendukung ketertelusuran produk perikanan mulai dari penangkapan, distribusi dan pengolahan hingga pemasaran. Melalui e-PIT, data aktivitas penangkapan serta penjualan hasil tangkapan dapat dicatat secara elektronik. ([Perizinan KKP][2])
Satuan Nelayan ETH menilai integrasi tersebut berpotensi memberikan manfaat besar apabila menghasilkan proses administrasi yang lebih cepat dan data yang lebih akurat.
NELAYAN KECIL PERLU PENDAMPINGAN
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong KKP membuka lebih banyak layanan pendampingan langsung di pelabuhan perikanan.
Tidak semua nelayan memiliki tingkat literasi digital, perangkat dan akses internet yang sama. Kondisi geografis Indonesia juga membuat kualitas jaringan komunikasi berbeda antara satu wilayah pesisir dengan wilayah lainnya.
Karena itu, digitalisasi perlu disertai gerai pelayanan, petugas pendamping, sosialisasi, pelatihan serta mekanisme bantuan ketika sistem mengalami gangguan.
“Teknologi harus menjadi jembatan bagi nelayan menuju pasar yang lebih luas, bukan tembok yang memisahkan mereka dari kegiatan ekonomi perikanan.”
REGISTRASI KAPAL INTERNASIONAL DIPERKUAT
KKP juga melakukan pembaruan data kapal pada Record of Authorised Vessels (RAV) Indian Ocean Tuna Commission atau IOTC yang disinkronkan dengan perizinan nasional.
Pemerintah sedang membangun sistem registrasi terintegrasi otomatis untuk mengurangi proses manual sekaligus meminimalkan kesalahan data. ([KKP][1])
Langkah tersebut penting karena perdagangan tuna merupakan kegiatan yang sangat terkait dengan standar internasional.
Ketertelusuran yang baik dapat membantu membuktikan bahwa ikan berasal dari kegiatan penangkapan yang legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
KKP: 87 KAPAL DITINDAK PADA SEMESTER I 2026
Pengawasan juga disertai penegakan aturan.
KKP menyatakan bahwa hingga semester I tahun 2026, pemerintah telah menindak 87 kapal perikanan Indonesia karena pelanggaran ketentuan perizinan dan jalur penangkapan. KKP juga melaporkan pengenaan sanksi administratif maupun pidana kelautan dan perikanan terhadap 242 kasus. ([KKP][1])
Satuan Nelayan ETH mendukung penegakan hukum sepanjang dilakukan berdasarkan bukti, transparan dan tidak membeda-bedakan pelaku.
Nelayan yang mematuhi aturan juga harus memperoleh kepastian bahwa praktik penangkapan ilegal tidak merusak sumber daya maupun menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
KETERTELUSURAN MENJADI KUNCI PASAR GLOBAL
Menurut Satuan Nelayan ETH, ketertelusuran tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif.
Pasar internasional semakin memperhatikan asal produk, legalitas kapal, metode penangkapan dan keberlanjutan sumber daya. Karena itu, kemampuan membuktikan perjalanan ikan sejak ditangkap hingga masuk industri dapat menjadi kekuatan produk Indonesia.
Nelayan perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem tersebut sejak awal.
Pemerintah bersama industri dapat memberikan pelatihan mengenai penanganan ikan, pencatatan hasil tangkapan, penggunaan log book elektronik dan persyaratan yang dibutuhkan industri maupun pasar ekspor.
DATA NELAYAN HARUS TERLINDUNGI DAN SISTEM TRANSPARAN
Satuan Nelayan ETH juga mendorong pemerintah memastikan sistem digital memiliki tata kelola data yang baik.
Informasi yang dimasukkan nelayan dan pelaku usaha harus dikelola secara aman, sementara prosedur pelayanan, persyaratan dan status permohonan perlu dapat diketahui secara jelas.
Apabila terdapat kesalahan data kapal atau dokumen, harus tersedia mekanisme koreksi yang cepat sehingga kegiatan usaha tidak terganggu terlalu lama.
SATUAN NELAYAN ETH: TERTIB ATURAN, NELAYAN TETAP DILINDUNGI
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keberlanjutan sumber daya tuna merupakan kepentingan bersama.
Pengawasan diperlukan agar laut Indonesia tidak dieksploitasi secara ilegal, sementara ketertelusuran dibutuhkan untuk memperkuat kepercayaan pasar terhadap produk Indonesia.
Namun, kebijakan tersebut harus berjalan bersama perlindungan terhadap masyarakat pesisir.
“Kita mendukung laut yang dijaga, kapal yang legal dan hasil tangkapan yang dapat ditelusuri. Tetapi nelayan kecil harus dibawa masuk ke dalam transformasi ini melalui pendampingan, bukan dibiarkan tertinggal.”
Satuan Nelayan ETH mendorong pemerintah menjadikan transformasi digital perikanan sebagai sarana memperkuat nelayan, meningkatkan daya saing produk Indonesia dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Perikanan tertib, laut terjaga, produk Indonesia dipercaya dunia, dan nelayan tetap menjadi penerima manfaat utama.





