Komdigi Usut Dugaan Jual-Beli Data Pribadi Ilegal, DPN ETH Minta Perlindungan Warga dan Penelusuran Sumber Diperkuat
Data yang pernah bocor tetap berpotensi disalahgunakan; penanganan perlu mencakup identifikasi sumber, penghentian perdagangan ilegal, perlindungan masyarakat terdampak, serta pengamanan bukti digital. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Sabtu, 3 Oktober 2026 | WIB Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Data yang pernah bocor tetap berpotensi disalahgunakan; penanganan perlu mencakup identifikasi sumber, penghentian perdagangan ilegal, perlindungan masyarakat terdampak, serta pengamanan bukti digital.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sabtu, 3 Oktober 2026 | WIB
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai pengusutan dugaan jual-beli data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital perlu diarahkan tidak hanya pada pemblokiran saluran penyebaran, tetapi juga pada perlindungan masyarakat yang berpotensi mengalami penyalahgunaan identitas, penipuan, pengambilalihan akun maupun bentuk kejahatan digital lainnya.
Perkembangan terverifikasi terbaru berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2 Oktober 2026. Komdigi menyatakan telah berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk mengusut peredaran serta dugaan perdagangan data pribadi. Berdasarkan penjelasan BSSN yang disampaikan Komdigi, data yang saat ini ramai disebut merupakan data lama yang kembali beredar. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengusutan dan penindakan.
Komdigi juga menyatakan situs yang ditemukan digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses apabila terbukti melanggar. Penelusuran diarahkan untuk mengetahui sumber penyebaran, sarana yang digunakan serta pihak-pihak yang terlibat. Komdigi mengingatkan bahwa data yang sudah beredar di internet tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis bebas disebarluaskan.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang Safrizal menempatkan perlindungan masyarakat sebagai tujuan utama penanganan. DPN ETH menilai istilah “data lama” tidak seharusnya membuat risiko dianggap selesai, karena sebagian informasi dapat tetap berlaku dan berpotensi digunakan kembali apabila dikombinasikan dengan data lainnya.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menegaskan perlunya mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila memiliki alasan kuat menduga datanya ikut terekspos.
DPN ETH mengusulkan lima langkah yang dapat dipertimbangkan:
- Memetakan jenis data yang beredar, dengan indikator kategori data, jumlah temuan tervalidasi dan tingkat sensitivitasnya.
- Menelusuri sumber dan rantai penyebaran, disertai pengamanan bukti digital sebelum pemblokiran dilakukan.
- Memberikan pemberitahuan kepada pihak terdampak apabila sumber telah terkonfirmasi, berikut langkah pengamanan akun dan identitas.
- Membangun kanal pengaduan yang dapat dilacak, menggunakan nomor registrasi dan batas waktu tindak lanjut.
- Mempublikasikan perkembangan penanganan secara agregat, termasuk jumlah situs yang ditindak tanpa membuka data pribadi korban.
Manfaat pendekatan tersebut adalah risiko dapat diidentifikasi lebih cepat dan masyarakat memperoleh panduan mitigasi yang jelas. Namun penanganan juga harus menghindari atribusi terburu-buru kepada institusi atau individu sebelum pemeriksaan forensik selesai serta memastikan pemblokiran tidak menghilangkan bukti yang masih diperlukan untuk proses hukum.
Hingga penelusuran sumber pada Sabtu, 3 Oktober 2026, perkembangan resmi terbaru yang dapat diverifikasi tetap mengacu pada keterangan Komdigi tanggal 2 Oktober.
** DPN ETH mendorong pengusutan dugaan jual-beli data pribadi ilegal disertai penelusuran sumber, perlindungan masyarakat terdampak, pengamanan bukti digital dan mekanisme pengaduan yang dapat diperiksa.





