Konsumsi Solar Subsidi Naik 15,10 Persen, DPN Elang Tiga Hambalang: Perketat Pengawasan, tapi Jangan Persulit Rakyat dan Sektor Produktif
Hambalang — Jum'at 28 Agustus 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta pemerintah memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat konsumsi Solar bersubsidi atau Biosolar...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Jum’at 28 Agustus 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta pemerintah memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat konsumsi Solar bersubsidi atau Biosolar mengalami peningkatan hingga 15,10 persen pada Agustus 2026.
BPH Migas mencatat rata-rata penyaluran Solar subsidi sebelum kenaikan harga Solar nonsubsidi berada pada kisaran 50.624 kiloliter (KL) per hari. Angka tersebut kemudian meningkat secara bertahap hingga rata-rata sekitar 58.271 KL per hari pada Agustus 2026, atau naik 15,10 persen. ([ANTARA News][1])
Menurut BPH Migas, peningkatan tersebut antara lain berkaitan dengan perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi serta meningkatnya aktivitas logistik dan kebutuhan sejumlah sektor produktif. Karena itu, DPN ETH menilai peningkatan konsumsi tidak boleh langsung dipandang sebagai indikasi penyalahgunaan.
H. SAFRIZAL: SUBSIDI ADALAH UANG RAKYAT, HARUS SAMPAI KEPADA YANG BERHAK
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, mengatakan subsidi energi merupakan salah satu instrumen penting negara untuk menjaga aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Menurutnya, pengawasan harus diperketat agar BBM subsidi tidak dinikmati pihak yang tidak berhak. Namun kebijakan pengendalian juga tidak boleh menyebabkan petani, nelayan, pelaku UMKM, transportasi rakyat dan sektor produktif yang memenuhi ketentuan justru kesulitan memperoleh bahan bakar.
“Subsidi adalah uang rakyat. Karena itu setiap rupiahnya harus dijaga dan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak. Tetapi jangan sampai atas nama pengawasan, rakyat kecil dan sektor produktif yang memenuhi ketentuan justru dipersulit mendapatkan BBM,” ujar H. Safrizal.
Ia meminta pemerintah membedakan secara jelas antara peningkatan konsumsi yang terjadi akibat meningkatnya kegiatan ekonomi dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kalau ada penyalahgunaan, tindak berdasarkan bukti. Kalau kenaikannya karena kegiatan pertanian, logistik dan ekonomi masyarakat meningkat, negara juga harus memastikan kebutuhan mereka tersedia,” katanya.
KENAIKAN TERJADI BERTAHAP
Data yang disampaikan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada 26 Agustus memperlihatkan kenaikan konsumsi Biosolar terjadi secara bertahap.
Setelah kenaikan harga Solar nonsubsidi pada April 2026, rata-rata penyaluran Biosolar periode 18 April–4 Mei tercatat 50.745 KL per hari atau naik 0,24 persen dibandingkan rata-rata sebelumnya.
Pada Mei, rata-rata meningkat menjadi 52.685 KL per hari atau naik 4,07 persen. Periode 1–10 Juni mencapai 56.521 KL per hari atau naik 11,65 persen. Pada 10 Juni–1 Juli menjadi 56.827 KL per hari atau naik 12,25 persen.
Selanjutnya pada 1 Juli–1 Agustus, rata-rata penyaluran mencapai 57.963 KL per hari atau naik 14,50 persen. Pada Agustus, rata-rata mencapai sekitar 58.271 KL per hari, sehingga kenaikannya tercatat 15,10 persen. ([ANTARA News][1])
BPH Migas menyebut peningkatan aktivitas logistik serta pertumbuhan sejumlah sektor produktif ikut mendorong kebutuhan Solar. ([Antara News][2])
SEKJEN GANDA SATRIA DHARMA: JANGAN SAMPAI SALAH DATA MEMBUAT RAKYAT KEHILANGAN HAK
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menilai pembenahan data penerima subsidi menjadi sangat penting apabila pemerintah akan menerapkan pembatasan BBM bersubsidi secara lebih ketat.
Pemerintah saat ini juga sedang membenahi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk data masyarakat pada kelompok desil 9 dan 10, di tengah persiapan sistem pembatasan Pertalite. ([Antara News Gorontalo][3])
Menurut Ganda, ketepatan data harus diselesaikan sebelum kebijakan yang berpotensi membatasi akses masyarakat diterapkan secara luas.
“Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi kehilangan hak hanya karena kesalahan klasifikasi data. Kalau pemerintah menggunakan data sebagai dasar kebijakan, masyarakat harus diberikan mekanisme untuk memeriksa, mengoreksi dan mengajukan keberatan,” ujar Ganda Satria Dharma.
Ia menilai sistem subsidi tepat sasaran harus memiliki mekanisme pengaduan yang sederhana dan dapat digunakan masyarakat sampai tingkat daerah.
DPN ETH juga mengingatkan bahwa kategori ekonomi masyarakat tidak selalu dapat menggambarkan kebutuhan BBM untuk kegiatan produktif. Petani, nelayan, pelaku UMKM dan transportasi tertentu dapat memiliki pola konsumsi BBM yang berbeda dengan rumah tangga biasa.
PENGAWASAN DISTRIBUSI HARUS DIPERKUAT
DPN Elang Tiga Hambalang mendukung langkah BPH Migas memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi dan kompensasi agar semakin tepat sasaran.
BPH Migas bersama BPSDM ESDM sebelumnya menyiapkan penguatan tenaga pengawas distribusi BBM subsidi, termasuk Biosolar dan Pertalite. ([ANTARA News][4])
ETH menilai digitalisasi dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mengawasi distribusi BBM.
Namun teknologi harus membantu masyarakat, bukan menciptakan hambatan baru.
Sistem digital harus mempunyai prosedur alternatif apabila terjadi gangguan jaringan, persoalan QR Code, kesalahan data atau kondisi tertentu di wilayah dengan infrastruktur telekomunikasi terbatas.
H. Safrizal meminta pemerintah memperhatikan kondisi Indonesia yang sangat luas.
“Jangan membuat sistem yang hanya nyaman digunakan di kota besar. Nelayan di pesisir, petani di desa dan masyarakat di daerah terpencil juga rakyat Indonesia yang harus dilayani,” tegasnya.
JANGAN BIARKAN BBM SUBSIDI BOCO R
DPN ETH menegaskan bahwa subsidi tepat sasaran juga membutuhkan penegakan hukum.
Apabila aparat menemukan penimbunan, pengangkutan ilegal, manipulasi dokumen atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang memenuhi unsur tindak pidana, ETH mendukung penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun tuduhan terhadap seseorang atau badan usaha harus didasarkan pada bukti dan proses hukum.
ETH meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman hanya berdasarkan foto atau video di media sosial tanpa mengetahui konteks serta legalitas kegiatan yang sebenarnya.
SUBSIDI HARUS MENJAGA SEKTOR PRODUKTIF
DPN ETH menilai Solar memiliki posisi strategis karena digunakan dalam berbagai aktivitas ekonomi.
Pergerakan barang dan kegiatan sektor produktif mempunyai hubungan dengan konsumsi energi. BPH Migas sendiri menyebut peningkatan kebutuhan antara lain terkait aktivitas logistik dan pertumbuhan sektor produktif. ([ANTARA News][1])
Karena itu, pengendalian subsidi harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek berantai terhadap biaya produksi dan distribusi.
Jika biaya logistik meningkat, dampaknya berpotensi diteruskan kepada harga barang yang dibayar masyarakat.
DPN ETH berpandangan bahwa tujuan kebijakan subsidi bukan semata-mata menekan volume konsumsi, melainkan memastikan anggaran negara digunakan untuk kelompok dan kegiatan yang memang memenuhi ketentuan.
LIMA DORONGAN DPN ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, pemerintah harus memperkuat pengawasan distribusi Solar subsidi dari terminal BBM, lembaga penyalur hingga konsumen sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, perbaiki data sebelum pembatasan diperluas. Masyarakat harus mempunyai mekanisme koreksi dan keberatan apabila data tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Ketiga, lindungi kebutuhan sektor produktif yang memenuhi ketentuan, khususnya petani, nelayan, UMKM dan kegiatan ekonomi masyarakat yang bergantung pada BBM.
Keempat, tindak tegas penyalahgunaan berdasarkan bukti dan proses hukum tanpa membuat tuduhan kepada pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
Kelima, buka data penyaluran dan evaluasi subsidi secara berkala agar masyarakat mengetahui perkembangan konsumsi, kuota dan efektivitas kebijakan.
H. SAFRIZAL DAN GANDA SATRIA DHARMA: SUBSIDI TEPAT SASARAN, RAKYAT JANGAN DIKORBANKAN
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal bersama Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menegaskan bahwa ETH mendukung subsidi energi yang semakin tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun pembenahan tersebut harus dilakukan dengan prinsip keadilan.
“Negara harus berani menutup kebocoran subsidi. Tetapi pada saat yang sama, negara harus menjamin rakyat yang berhak tidak kehilangan akses. Jangan sampai pelanggar menikmati subsidi sementara petani, nelayan, UMKM dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan,” tegas H. Safrizal.
Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa pembenahan data dan transparansi harus menjadi fondasi utama kebijakan.
“Data yang akurat melindungi keuangan negara sekaligus melindungi rakyat. Pemerintah harus menyediakan jalan koreksi apabila masyarakat merasa klasifikasi datanya tidak sesuai,” ujarnya.
DPN Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
JAGA SUBSIDI — TUTUP KEBOCORAN — LINDUNGI RAKYAT — GERAKKAN EKONOMI
DPN ELANG TIGA HAMBALANG
H. Safrizal
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang
“Dari Hambalang, Mengawal Kebijakan Energi untuk Kepentingan Rakyat Indonesia.”
Redaksi: Elang Tiga Hambalang





