Korupsi Pembiayaan LPEI Rugikan Negara Rp992,82 Miliar, DPN ETH: Jangan Berhenti pada Vonis, Bongkar Kegagalan Sistem Pengawasan
Hambalang, Kabupaten Bogor — 22 September 2026. Putusan perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar hukuman terhadap pelaku. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 22 September 2026. Putusan perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar hukuman terhadap pelaku. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit mencapai Rp992,82 miliar.
Empat mantan pejabat LPEI dijatuhi pidana masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari. Majelis menyatakan mereka terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Putusan dibacakan pada Senin malam, 21 September 2026, dan menjadi salah satu perkembangan hukum nasional yang kembali menjadi sorotan pada 22 September.
Hakim Soroti Kegagalan Verifikasi Pembiayaan
Fakta persidangan yang disebut dalam putusan menunjukkan persoalan serius pada proses pengendalian risiko pembiayaan.
Menurut laporan ANTARA mengenai putusan, majelis menilai para terdakwa antara lain tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan. Mereka juga dinilai tidak memastikan validitas data luas lahan kelapa sawit, transaksi penjualan, pembelian bahan baku serta dokumen pendukung pencairan pembiayaan.
Majelis juga menyatakan PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit secara kuantitatif tidak layak memperoleh pembiayaan karena rasio cakupan kedua perusahaan menunjukkan ketidakmampuan membayar kredit, baik pokok maupun bunga atau margin keuntungan.
Persoalan inilah yang menurut DPN Elang Tiga Hambalang harus menjadi pusat evaluasi.
Safrizal: Hampir Rp1 Triliun Uang Negara Tidak Boleh Dianggap Sekadar Angka
Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyatakan bahwa putusan pengadilan harus menjadi momentum membongkar kelemahan tata kelola pembiayaan negara.
“Kerugian negara Rp992,82 miliar bukan angka kecil. Di balik angka hampir satu triliun rupiah itu terdapat uang negara yang seharusnya dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat dan memperkuat ekspor Indonesia.”
Safrizal menegaskan persoalan tersebut tidak seharusnya selesai hanya karena sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman.
“Kalau pembiayaan dalam jumlah sangat besar dapat diberikan tanpa verifikasi yang memadai, pertanyaannya bukan hanya siapa yang bersalah. Negara juga harus menjawab: bagaimana sistem pengawasannya bisa gagal?”
Menurutnya, setiap lembaga yang mengelola atau menyalurkan dana dengan risiko terhadap keuangan negara harus menerapkan standar kehati-hatian yang ketat.
“Jangan sampai uang negara diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai pemilik. Pemilik sesungguhnya adalah rakyat. Karena itu setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan.”
Pembiayaan Ekspor Penting, tetapi Risikonya Harus Dikendalikan
LPEI mempunyai fungsi strategis dalam mendukung pembiayaan ekspor nasional. Karena itu, menurut DPN ETH, perkara korupsi tidak boleh dijadikan alasan melemahkan dukungan pembiayaan terhadap eksportir yang sehat.
Persoalannya justru bagaimana memastikan pembiayaan diberikan kepada perusahaan yang benar-benar memenuhi kelayakan usaha.
Majelis hakim menyatakan kerugian negara telah timbul sejak pencairan fasilitas pembiayaan dan modal kerja kepada dua perusahaan tersebut.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya pemeriksaan sebelum pencairan dana, bukan hanya penagihan ketika kredit telah bermasalah.
Ganda Satria Dharma: Audit Harus Dimulai sebelum Uang Dicairkan
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas sikap Ketua Umum dengan meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembiayaan.
“Yang ditegaskan Ketua Umum harus diterjemahkan secara operasional. Pemeriksaan harus dimulai sejak proposal pembiayaan masuk: siapa mengusulkan, siapa melakukan due diligence, siapa memeriksa agunan, siapa memvalidasi kemampuan debitur dan siapa akhirnya memberikan persetujuan.”
Menurut Ganda, terdapat beberapa lapisan pengamanan yang seharusnya bekerja sebelum dana dicairkan.
“Kalau sebuah pembiayaan besar melewati banyak meja tetapi ternyata terdapat data penting yang tidak diverifikasi dengan memadai, pemerintah harus mencari tahu pada lapisan mana kontrol itu gagal.”
Ia mendorong audit berbasis risiko terhadap portofolio pembiayaan yang memiliki karakteristik serupa.
DPN ETH: Jangan Tunggu Kredit Bermasalah Baru Melakukan Pemeriksaan
DPN ETH menilai salah satu pelajaran penting perkara ini adalah perlunya perubahan paradigma pengawasan.
Pengawasan tidak boleh baru bekerja setelah pembiayaan macet.
Safrizal mengatakan:
“Negara harus mempunyai sistem peringatan dini. Ketika kemampuan membayar menurun, agunan bermasalah atau data usaha tidak sesuai dengan kenyataan, alarm harus berbunyi sebelum kerugiannya membesar.”
Menurutnya, sistem tersebut semakin penting ketika pembiayaan bernilai ratusan miliar rupiah.
Ganda: Bangun Sistem Verifikasi Silang
Ganda Satria Dharma mengusulkan penggunaan data lintas lembaga untuk memperkuat verifikasi.
“Data lahan, legalitas perusahaan, laporan keuangan, transaksi perdagangan, kepemilikan aset dan data perpajakan yang secara hukum dapat digunakan harus diverifikasi silang. Jangan sepenuhnya bergantung pada dokumen yang disampaikan pemohon pembiayaan.”
Digitalisasi juga dapat digunakan untuk membangun audit trail sehingga setiap rekomendasi dan keputusan dapat diketahui siapa pembuatnya serta dasar pertimbangannya.
“Kalau seseorang menyetujui pembiayaan ratusan miliar rupiah, harus ada jejak yang jelas mengapa keputusan itu diambil.”
Pemulihan Kerugian Negara Harus Dikawal
DPN ETH juga menilai perhatian publik tidak seharusnya berhenti pada lamanya hukuman penjara.
Pemulihan kerugian negara sama pentingnya.
Safrizal menyatakan:
“Penjara memberikan pertanggungjawaban pidana. Tetapi masyarakat juga mempunyai kepentingan agar kerugian negara dipulihkan semaksimal mungkin melalui mekanisme hukum yang tersedia.”
Karena itu, DPN ETH mendorong aparat penegak hukum terus menelusuri aset dan pihak yang memperoleh manfaat sepanjang terdapat dasar hukum dan alat bukti.
Transparansi untuk Mengembalikan Kepercayaan
Ganda Satria Dharma menambahkan, pembenahan LPEI harus dilakukan tanpa merusak fungsi lembaga dalam mendukung eksportir nasional yang sehat.
“Jangan kemudian semua pengusaha dianggap berisiko hanya karena terjadi kasus korupsi. Yang harus diperketat adalah verifikasi dan pengawasan, bukan menutup akses pembiayaan kepada perusahaan yang layak.”
Menurutnya, indikator pembenahan perlu diumumkan secara transparan: tingkat kredit bermasalah, pemulihan dana, kualitas portofolio, penguatan manajemen risiko dan tindakan korektif.
Safrizal: Vonis Harus Menghasilkan Perubahan Sistem
Ketua Umum DPN ETH menutup pernyataannya:
“Kalau setelah perkara hampir satu triliun rupiah ini sistem tetap sama, kita kehilangan kesempatan besar untuk memperbaiki tata kelola. Vonis harus menghasilkan pelajaran dan perubahan.”
Ganda Satria Dharma mempertegas:
“Ukuran akhirnya sederhana: apakah setelah kasus ini pembiayaan negara semakin sulit dimanipulasi, semakin mudah diaudit dan semakin tepat diberikan kepada usaha yang benar-benar layak. Itu yang harus dibuktikan.”
Putusan terhadap empat mantan pejabat tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta masing-masing pidana 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar.





