KPK Dalami Pertemuan Bupati Bolmut Sebelum OTT, Reza Prasatria Dharma: Bongkar Perkara dan Tutup Celah Korupsi Proyek Daerah
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Rabu, 23 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Rabu, 23 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.
Perkembangan terbaru pada Rabu pagi, 23 September 2026, menunjukkan KPK masih mendalami kegiatan Sirajudin selama berada di Jakarta sebelum operasi tangkap tangan pada 21 September. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dengan sejumlah pihak swasta untuk bertemu di Jakarta.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma menilai perkara tersebut perlu dikawal bukan hanya dari sisi penindakan terhadap individu, tetapi juga dari sisi tata kelola pengadaan barang dan jasa serta sistem pengawasan proyek pemerintah daerah.
“Penegakan hukum harus sampai pada fakta dan bukti. Tetapi setiap perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah juga harus menjadi alarm untuk membenahi sistem. Mahasiswa berkepentingan memastikan uang rakyat dipergunakan untuk kepentingan rakyat dan bukan membuka ruang transaksi kekuasaan.”
Fakta Terverifikasi
KPK mengumumkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Menurut KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti seusai OTT. Sirajudin ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam OTT tersebut KPK sebelumnya menangkap total 14 orang di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. KPK menyatakan telah mengamankan uang tunai total Rp200 juta dari beberapa lokasi.
KPK menduga salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar. Menurut keterangan KPK yang dilaporkan ANTARA, penyidik menduga terdapat penerimaan Rp130 juta yang terkait proyek tersebut. KPK juga menduga terdapat penerimaan lainnya atau gratifikasi sebesar sekitar Rp11,14 miliar selama 2023–2026. Seluruh angka tersebut merupakan dugaan penyidik KPK dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK pada perkembangan terbaru hari ini juga menyatakan sedang mendalami apakah kegiatan Sirajudin di Jakarta sebelum OTT merupakan kegiatan dinas atau pribadi, serta komunikasi dengan sejumlah pihak swasta sebelum pertemuan di Jakarta.
Satuan Mahasiswa ETH: Jangan Berhenti pada Penetapan Tersangka
Reza mengatakan mahasiswa menghormati proses penyidikan dan asas praduga tidak bersalah. Namun menurutnya, perkara tersebut sekaligus perlu digunakan pemerintah untuk menguji efektivitas sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa.
“Kami tidak ingin mendahului pengadilan. Status tersangka bukan putusan bersalah. Tetapi ketika KPK sudah membuka konstruksi dugaan perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah, masyarakat berhak meminta sistem pengadaan dan pengawasan diperiksa secara serius.”
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, evaluasi perlu menjangkau tahapan perencanaan proyek, penyusunan anggaran, penetapan paket pekerjaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan fisik, pencairan pembayaran hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.
Organisasi menegaskan pemeriksaan tersebut tidak berarti seluruh pejabat, penyedia, ataupun proyek di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dianggap bermasalah. Kesimpulan mengenai pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan proses peradilan.
Reza: Publik Berhak Mengetahui Bagaimana Sistem Pengawasan Bekerja
Reza menilai salah satu persoalan penting yang perlu dijawab adalah bagaimana mekanisme pengawasan internal pemerintah berjalan sebelum perkara tersebut ditangani KPK.
“Jika proyek menggunakan APBD dan menyangkut kepentingan masyarakat, pemerintah harus bisa menjelaskan siapa yang mengawasi, bagaimana pekerjaan diverifikasi, bagaimana pembayaran disetujui, dan bagaimana mencegah konflik kepentingan.”
Ia menambahkan bahwa transparansi pengadaan bukan semata-mata persoalan administrasi.
“Jalan, jembatan, sekolah, puskesmas dan berbagai proyek daerah dibangun menggunakan uang publik. Kualitas pengadaan pada akhirnya menentukan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.”
Enam Pertanyaan yang Harus Dijawab
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menilai setidaknya terdapat enam persoalan yang patut mendapat jawaban melalui proses hukum dan evaluasi pemerintah: bagaimana konstruksi lengkap perkara berdasarkan bukti KPK; proyek mana saja yang sedang diperiksa; bagaimana proses pemilihan penyedia berlangsung; bagaimana fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dilaksanakan; apakah terdapat dampak terhadap kualitas maupun pelaksanaan pekerjaan; dan langkah pembenahan apa yang dilakukan untuk mencegah perkara serupa.
Enam Dorongan Konkret Mahasiswa
Satuan Mahasiswa ETH mendorong agar KPK menuntaskan perkara secara profesional dan transparan sesuai tahapan hukum; seluruh pihak mendapatkan proses hukum yang adil; pemerintah mengevaluasi pengadaan barang dan jasa yang relevan; pengawasan terhadap pelaksanaan fisik dan pembayaran proyek diperkuat; informasi anggaran serta kontrak publik dibuka sejauh diperbolehkan peraturan; serta kerugian keuangan negara, apabila nantinya terbukti, dipulihkan secara maksimal.
Reza mengatakan pemberantasan korupsi harus menghasilkan dua hal sekaligus: pertanggungjawaban hukum dan perbaikan tata kelola.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas tanpa meninggalkan keadilan. Bila terbukti, pertanggungjawaban harus jelas. Tetapi negara juga wajib menutup kelemahan sistem supaya praktik serupa semakin sulit terjadi.”
Ia menegaskan mahasiswa akan terus mengambil posisi sebagai kontrol sosial secara kritis tetapi berbasis fakta.
“Mahasiswa tidak boleh hanya ramai ketika OTT terjadi. Yang harus dikawal adalah bagaimana penyidikan berjalan, bagaimana uang publik dilindungi, bagaimana sistem diperbaiki, dan apakah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.”
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus memantau perkembangan resmi KPK dan mendorong penguatan transparansi APBD, pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur serta mekanisme pengawasan pemerintah daerah.
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum





