KPK Sita Valas dan Perhiasan dari Kanwil BPN Jatim, DPN ETH: Dugaan Pungutan Layanan Pertanahan Harus Dibongkar sampai ke Sistem
Hambalang, Kabupaten Bogor — 27 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang rupiah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 27 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang rupiah senilai ratusan juta, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta sejumlah perhiasan yang diduga emas dari rangkaian penggeledahan di Jawa Timur.
Perkembangan terbaru disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Minggu, 27 September 2026. KPK menyatakan temuan mata uang asing akan didalami untuk mengetahui tujuan penerimaan, pihak pemberi dan penerima, serta sejak kapan praktik yang sedang diselidiki tersebut berlangsung. Nilai perhiasan yang diduga emas sementara ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
DPN ETH menilai perkembangan ini harus menjadi momentum untuk tidak hanya mengusut pertanggungjawaban individual, tetapi juga memeriksa apakah terdapat kelemahan sistem pelayanan pertanahan yang memungkinkan pembayaran di luar mekanisme resmi.
KPK Dalami Asal USD, SGD dan Perhiasan
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan pada 24 September 2026. Sebelumnya, KPK menyatakan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi tersebut. Dalam pembaruan 27 September, KPK mengungkap adanya lembaran USD dan SGD serta beberapa perhiasan yang diduga emas.
KPK belum menyampaikan kesimpulan final mengenai tujuan seluruh uang dan barang tersebut. Karena penyidikan masih berjalan, temuan barang bukti tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang dan proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun, KPK menyatakan mata uang asing tersebut merupakan petunjuk yang akan didalami penyidik, sementara perhiasan diduga berkaitan dengan uang yang dikumpulkan pihak-pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Amplop Berisi Uang Juga Ditemukan di BPN Kota Mojokerto
Sebelumnya, dalam penggeledahan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026, penyidik KPK menyita sejumlah amplop berisi uang.
Menurut keterangan KPK yang dikutip ANTARA, uang tersebut diduga diterima dari pemohon layanan pertanahan. Penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Temuan tersebut dinilai DPN ETH penting karena pelayanan pertanahan menyentuh langsung kepentingan masyarakat, mulai dari sertifikat, peralihan hak, pendaftaran tanah, hak guna bangunan hingga berbagai administrasi yang mempunyai konsekuensi ekonomi besar.
Safrizal: Pelayanan Pertanahan Tidak Boleh Memiliki “Harga Kedua”
Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyampaikan bahwa perkara ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran pelayanan pertanahan.
“Masyarakat harus memperoleh pelayanan pertanahan berdasarkan tarif, prosedur dan waktu yang resmi. Tidak boleh ada harga kedua, jalur khusus atau pembayaran tambahan di luar ketentuan hanya agar sebuah urusan dapat berjalan lebih cepat.”
Safrizal menilai pelayanan pertanahan mempunyai posisi strategis karena satu keputusan administrasi dapat menentukan kepastian hak atas rumah, tanah pertanian, tempat usaha hingga investasi bernilai besar.
Menurutnya, apabila dalam penyidikan nantinya terbukti terdapat pola penerimaan uang dari pemohon layanan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan individu.
“Kalau kemudian ditemukan pola yang sistematis, negara harus berani membongkar mekanismenya. Di titik mana uang diminta, siapa yang mempunyai kewenangan mempercepat atau memperlambat pelayanan, dan mengapa sistem pengawasan tidak mendeteksinya lebih awal.”
Safrizal menegaskan bahwa pernyataan DPN ETH tersebut merupakan sikap organisasi terhadap tata kelola pelayanan publik, sementara penentuan bersalah atau tidaknya pihak-pihak dalam perkara tetap menjadi kewenangan proses penegakan hukum.
Ganda Satria Dharma: Telusuri Proses Pelayanan, Bukan Hanya Aliran Uang
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas pernyataan Safrizal dengan meminta evaluasi pelayanan dilakukan dari awal sampai akhir proses.
“Penegakan hukum harus mengikuti aliran uang, tetapi reformasi administrasi harus mengikuti aliran dokumennya. Kita harus mengetahui sejak permohonan masuk, siapa yang memeriksa, siapa yang dapat menahan proses, siapa yang menyetujui, berapa lama standar waktunya, dan di titik mana terjadi komunikasi dengan pemohon.”
Menurut Ganda, digitalisasi pertanahan belum cukup apabila proses internal masih memberikan ruang terlalu besar bagi keputusan yang tidak mempunyai jejak audit.
Ia mendorong ATR/BPN memastikan setiap perubahan status permohonan mempunyai pencatatan digital yang dapat diperiksa.
“Kalau sebuah permohonan berhenti selama dua minggu kemudian tiba-tiba selesai satu hari setelah interaksi tertentu, sistem seharusnya dapat membaca anomali tersebut. Teknologi harus digunakan sebagai alat pencegahan, bukan hanya tempat menyimpan dokumen.”
Perkara Berawal dari OTT Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
Rangkaian penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pada 15 September, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor perusahaan di Jakarta dan Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, serta sejumlah lokasi lainnya.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah. Pertanggungjawaban pidana setiap pihak harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan bukti.
DPN ETH: Jangan Sampai Masyarakat Menganggap “Uang Pelicin” sebagai Hal Normal
Menurut DPN ETH, risiko terbesar dari dugaan pungutan dalam pelayanan publik bukan hanya kerugian finansial masyarakat.
Praktik semacam itu, apabila terbukti dan dibiarkan, dapat menciptakan persepsi bahwa masyarakat yang membayar lebih akan mendapatkan pelayanan lebih cepat dibanding mereka yang mengikuti prosedur resmi.
Safrizal mengatakan kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan terhadap negara.
“Orang yang mengikuti aturan jangan sampai justru merasa dirugikan. Negara harus memastikan pelayanan yang bersih menjadi hal normal, bukan pelayanan cepat karena ada pembayaran tambahan.”
Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa ketidakpastian waktu pelayanan dapat menjadi salah satu celah terjadinya transaksi informal.
“Standar waktu harus jelas. Kalau terlambat, pemohon harus mengetahui alasannya. Siapa petugas penanggung jawabnya juga harus tercatat. Transparansi waktu adalah salah satu cara paling efektif mempersempit ruang transaksi di bawah meja.”
Lima Pembenahan yang Didorong DPN ETH
DPN ETH meminta Kementerian ATR/BPN melakukan pembenahan tata kelola tanpa mencampuri independensi penyidikan KPK.
Pertama, seluruh jenis layanan pertanahan perlu memiliki tarif, persyaratan dan standar waktu yang mudah diperiksa masyarakat.
Kedua, setiap permohonan perlu dilengkapi jejak audit digital, termasuk petugas yang memproses dan alasan apabila penyelesaian melewati standar waktu.
Ketiga, pemerintah perlu membangun mekanisme deteksi anomali terhadap permohonan yang mengalami percepatan, penundaan, perubahan status, atau intervensi administratif yang tidak lazim.
Keempat, kanal pengaduan masyarakat harus dilengkapi nomor pelacakan dan batas waktu penyelesaian sehingga laporan tidak berhenti sebagai administrasi.
Kelima, apabila hasil penyidikan mengungkap pola penerimaan uang yang lebih luas, pemerintah perlu melakukan audit integritas terhadap unit pelayanan yang memiliki risiko serupa, dengan tetap menghindari generalisasi terhadap pegawai yang tidak terkait.
Kepastian Pertanahan adalah Kepastian Ekonomi
DPN ETH menilai reformasi pertanahan berkaitan langsung dengan iklim investasi, ketahanan ekonomi rakyat dan kepastian hukum.
Tanah dapat menjadi tempat tinggal, modal usaha, lahan pertanian maupun aset perusahaan. Ketika proses administrasinya tidak dapat diprediksi, biaya ekonomi ikut meningkat.
Safrizal menegaskan:
“Masyarakat tidak boleh dipaksa memilih antara menunggu tanpa kepastian atau mengeluarkan uang tambahan. Pelayanan negara harus hadir dengan prosedur yang sama untuk siapa pun.”
Ganda Satria Dharma mempertegas:
“Kasus ini harus menjadi kesempatan memperbaiki sistem. Penindakan diperlukan untuk perkara konkret, tetapi pencegahan diperlukan agar pola yang sama tidak muncul lagi di kantor lain.”
Fakta Terverifikasi per 27 September 2026
KPK menyatakan telah menyita rupiah senilai ratusan juta, lembaran USD dan SGD serta sejumlah perhiasan diduga emas dari Kanwil BPN Jawa Timur. Penyidik masih mendalami asal, tujuan, pihak terkait, dan periode penerimaannya.
Dalam penggeledahan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, KPK juga mengamankan amplop berisi uang yang menurut keterangan KPK diduga diterima dari pemohon layanan pertanahan, berikut dokumen dan barang bukti elektronik.
Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB yang bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026.





