EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri, DPN Elang Tiga Hambalang: Bongkar Sampai Akar, Bersihkan Sistem dan Pulihkan Kepercayaan Publik

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Kamis, 27 Agustus 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dorongan tersebut disampaikan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Kamis, 27 Agustus 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul penahanan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

banner 468x60

KPK menahan Gatot pada Rabu (26/8/2026) untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 14 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan media, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Pada periode tersebut, Gatot disebut masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa Gatot masih berstatus tersangka. Karena itu, seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

H. Safrizal: Jangan Berhenti pada Individu, Periksa Sistemnya

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi lebih luas terhadap sistem pengawasan, tata kelola, serta integritas pelayanan di lingkungan kepabeanan.

“Kami mendukung KPK mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sampai tuntas. Namun pemberantasan korupsi jangan berhenti pada individu. Apabila penyidikan menemukan pihak lain yang diduga terlibat, telusuri berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan kelemahan sistem yang membuka ruang penyimpangan, sistem itu juga harus segera diperbaiki agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” ujar H. Safrizal.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai posisi strategis karena berhubungan langsung dengan penerimaan negara, pengawasan lalu lintas barang, kegiatan ekspor-impor, serta perlindungan perekonomian nasional.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan aparat di sektor tersebut harus ditangani secara transparan dan profesional, tanpa melakukan generalisasi terhadap seluruh pegawai Bea dan Cukai.

“Jangan sampai tindakan individu kemudian merusak kepercayaan masyarakat terhadap ribuan aparatur yang menjalankan tugas secara profesional. Yang diduga menyimpang harus diproses, sementara aparatur yang berintegritas harus dilindungi dan diperkuat,” katanya.

KPK Sebut Dugaan Aliran Dana Mencapai Rp61,9 Miliar

Perkara yang ditangani KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp3,25 miliar.

KPK menyatakan pemilik PT Blueray Cargo diduga menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan nilai keseluruhan mencapai Rp61,9 miliar selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Rp3,25 miliar diduga diterima Gatot.

Menurut keterangan KPK yang diberitakan media, uang yang diduga ditujukan kepada Gatot diberikan melalui pejabat Bea dan Cukai lainnya dan diserahkan secara berkala.

DPN ETH menilai besarnya nilai dugaan aliran dana tersebut membuat penelusuran aliran uang menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

ETH Dorong KPK Terapkan Prinsip Follow the Money

DPN Elang Tiga Hambalang mendorong KPK tidak hanya memeriksa dugaan perbuatan masing-masing tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain maupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Prinsip follow the money dinilai penting untuk membuka konstruksi perkara secara lebih utuh sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian atau hasil tindak pidana apabila nantinya dapat dibuktikan berdasarkan hukum.

“Kalau ditemukan uang yang diduga berasal dari tindak pidana, telusuri alirannya. Kalau ditemukan aset dan secara hukum terbukti berkaitan dengan hasil kejahatan, negara harus melakukan pemulihan aset melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas H. Safrizal.

DPN ETH mengingatkan bahwa setiap penyitaan maupun perampasan aset harus tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, alat bukti yang sah, dan memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Sekjen Ganda Satria Dharma: Integritas Bea Cukai Menyangkut Kepercayaan Dunia Usaha

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mengatakan pembenahan Bea dan Cukai bukan semata-mata persoalan penegakan hukum.

Menurutnya, integritas pelayanan kepabeanan juga berkaitan langsung dengan kepastian berusaha, kelancaran perdagangan, investasi, serta kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap pelayanan negara.

“Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa pelayanan kepabeanan berjalan berdasarkan aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa sampai tuntas sekaligus dijadikan bahan untuk memperkuat sistem,” ujar Ganda Satria Dharma.

Ia menilai digitalisasi pelayanan kepabeanan harus terus diperkuat. Namun, penggunaan teknologi harus berjalan bersama pengawasan internal, sistem audit yang efektif, transparansi proses, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang aman.

“Digitalisasi bukan sekadar memindahkan pelayanan ke sistem elektronik. Sistem tersebut harus mampu meninggalkan jejak audit, mendeteksi pola transaksi tidak wajar dan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan. Pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penindakan,” tambahnya.

Jangan Generalisasi Seluruh Pegawai Bea Cukai

DPN ETH mengingatkan bahwa perkara pidana yang melibatkan individu tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma terhadap seluruh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut ETH, masih banyak aparatur yang menjalankan tugas dengan profesional, jujur, dan berintegritas.

Karena itu, reformasi kelembagaan harus sekaligus memberikan perlindungan kepada aparatur yang mempertahankan integritas, termasuk pegawai yang berani menolak praktik menyimpang maupun melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi.

“Kita ingin institusinya semakin kuat. Aparatur yang bersih jangan ikut terkena stigma akibat dugaan perbuatan oknum. Justru mereka harus menjadi kekuatan utama dalam melakukan pembenahan dari dalam,” ujar H. Safrizal.

Lima Dorongan DPN Elang Tiga Hambalang

Menyikapi perkembangan perkara tersebut, DPN Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima dorongan utama:

  1. Usut perkara secara menyeluruh.
    KPK perlu menelusuri setiap dugaan aliran dana dan pihak yang relevan berdasarkan fakta serta alat bukti.
  2. Perkuat prinsip follow the money.
    Penegakan hukum perlu menjangkau hasil tindak pidana dan pemulihan aset apabila terbukti berdasarkan proses hukum.
  3. Benahi pengawasan internal Bea dan Cukai.
    Evaluasi perlu dilakukan terhadap jabatan, proses, dan titik pelayanan yang memiliki risiko penyimpangan tinggi.
  4. Perkuat transparansi, digitalisasi, dan sistem audit.
    Interaksi yang membuka peluang terjadinya transaksi tidak sah harus dipersempit melalui sistem pelayanan yang transparan, tercatat, dan dapat diaudit.
  5. Hormati asas praduga tak bersalah.
    Penegakan hukum yang tegas harus tetap menjamin hak pembelaan dan proses hukum yang adil bagi setiap tersangka.

ETH: Reformasi Harus Sampai ke Sistem

DPN Elang Tiga Hambalang berharap Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadikan perkara tersebut sebagai momentum memperkuat tata kelola kelembagaan.

Pembenahan dapat dilakukan melalui evaluasi sistem rotasi jabatan pada posisi berisiko, penguatan pengawasan internal, pemeriksaan kepatuhan terhadap pelaporan kekayaan sesuai ketentuan, penguatan kanal pengaduan, perlindungan pelapor, hingga analisis transaksi keuangan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

DPN ETH juga mendorong penguatan sinergi antara KPK, PPATK, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, serta lembaga pengawasan terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut ETH, koordinasi antarlembaga diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu memperbaiki kelemahan sistem yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.

H. Safrizal dan Ganda Satria Dharma: Institusi Kuat Dibangun dari Integritas

H. Safrizal bersama Ganda Satria Dharma menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum bukan untuk melemahkan institusi negara.

Sebaliknya, proses hukum harus menjadi sarana untuk memperkuat institusi melalui penindakan terhadap penyimpangan sekaligus menutup celah yang memungkinkan praktik korupsi terjadi.

“Institusi negara akan semakin kuat apabila berani melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri. Penegakan hukum harus tegas, sistem harus dibenahi, dan aparatur yang bekerja dengan jujur harus dilindungi,” tegas H. Safrizal.

Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa pemulihan kepercayaan publik membutuhkan langkah nyata dan berkelanjutan.

“Kepercayaan masyarakat tidak cukup dipulihkan dengan pernyataan. Harus ada perbaikan sistem yang dapat dilihat dan dirasakan masyarakat serta dunia usaha. Transparansi, pengawasan, integritas, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi pelayanan kepabeanan,” ujarnya.

DPN Elang Tiga Hambalang menyerukan agar masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan berdasarkan spekulasi.

ETH juga menegaskan bahwa Gatot Heroe Hernanda maupun pihak lain yang berstatus tersangka tetap mempunyai hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BONGKAR PENYIMPANGAN — BENAHI SISTEM — PULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

DPN ELANG TIGA HAMBALANG

H. Safrizal
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang

“Dari Hambalang, Mengawal Penegakan Hukum dan Kepentingan Rakyat Indonesia.”

Redaksi: Elang Tiga Hambalang

banner 336x280