EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Hukum

KUASA HUKUM DAFTARKAN PRAPERADILAN DI PN TANGERANG: UJI SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, DAN PENAHANAN WARGA TIGARAKSA

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

*KUASA HUKUM DAFTARKAN PRAPERADILAN DI PN TANGERANG: UJI SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, DAN PENAHANAN WARGA TIGARAKSA Elang3globalNews || Tangerang, 6 Mei 2026* – Tim Advokat dari Kantor Law Firm UJK & Partners mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tangerang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

*KUASA HUKUM DAFTARKAN PRAPERADILAN DI PN TANGERANG: UJI SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, DAN PENAHANAN WARGA TIGARAKSA

Elang3globalNews || Tangerang, 6 Mei 2026* – Tim Advokat dari Kantor Law Firm UJK & Partners mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendaftarkan permohonan praperadilan.

banner 468x60

Permohonan tersebut diajukan guna menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien berinisial SS, warga Sodong, Tigaraksa.

Permohonan praperadilan telah diterima dan terdaftar dengan Nomor Perkara 13/Pidum.Pra/2026/PN.Tng.

Advokat Safitri Kamelia, S.H. dan M. Imron, S.H. selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang disediakan KUHAP untuk menguji tindakan upaya paksa oleh penyidik.“

Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan adalah kewenangan penyidik yang harus dilaksanakan sesuai KUHAP. Praperadilan menjadi forum untuk menguji apakah syarat formil dan materiilnya telah terpenuhi, sehingga hak asasi setiap warga negara terlindungi,” jelas Safitri kepada media.

Ujang Kosasih, S.H., selaku penanggung jawab Kantor Law Firm UJK & Partners, membenarkan bahwa pihaknya menerima kuasa dari keluarga SS. Keluarga menilai terdapat hal yang perlu diuji di muka pengadilan terkait proses hukum yang dijalani SS.

Berdasarkan keterangan dalam permohonan, SS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Kuasa hukum mendalilkan bahwa proses penetapan tersangka patut diuji kesesuaiannya dengan Pasal 184 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam permohonan diuraikan bahwa Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 22 April 2026, sedangkan tindakan penangkapan dan penahanan dilakukan pada 23 April 2026. Tim kuasa hukum menilai rentang waktu tersebut perlu diuji lebih lanjut di persidangan praperadilan terkait pemenuhan dua alat bukti.

Adapun kronologi versi pemohon, perkara bermula dari peristiwa di kawasan Tigaraksa yang melibatkan SS, mantan istri, dan seorang pria berinisial RM.

Dalam peristiwa itu terjadi kontak fisik yang menurut pihak keluarga mengakibatkan luka lecet pada bagian pipi RM.Kuasa hukum berpendapat bahwa luka tersebut termasuk kategori ringan dan terjadi dalam situasi yang tidak disengaja saat terjadi upaya melerai. Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat perkara ini layak dipertimbangkan penyelesaiannya melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pihak keluarga menyatakan telah mengupayakan perdamaian dengan pihak pelapor. Namun upaya tersebut belum mencapai kesepakatan setelah adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp80.000.000.

Dalam petitum permohonan praperadilan, pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk:

1. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah.2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tidak sah.3. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.4. Menyatakan segala keputusan atau penetapan lanjutan oleh Termohon terkait penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.“

Praperadilan adalah hak setiap warga negara. Tujuannya bukan untuk menilai pokok perkara, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum acara telah dijalankan secara benar dan tidak ada pelanggaran terhadap hak tersangka sebagaimana dijamin KUHAP dan konstitusi,” tutup Ujang Kosasih, S.H.

Tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pengujian dalil-dalil tersebut kepada majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Tangerang.

(Risky)

banner 336x280