Medan arahkan penanganan kemiskinan pada pendapatan keluarga, hasil program perlu terukur
Medan, Sumatera Utara — Selasa, 13 Oktober 2026 Penanggulangan kemiskinan di Kota Medan diarahkan pada peningkatan pendapatan, perluasan kesempatan kerja, dan kemandirian keluarga sebagai ukuran keberhasilan program. Arah tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10/2026), terkait rancangan perubahan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan, Sumatera Utara — Selasa, 13 Oktober 2026 Penanggulangan kemiskinan di Kota Medan diarahkan pada peningkatan pendapatan, perluasan kesempatan kerja, dan kemandirian keluarga sebagai ukuran keberhasilan program.
Arah tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10/2026), terkait rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Menurut publikasi Dinas Kominfo Medan, pembahasan mencakup pengembangan usaha, perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perbaikan pelayanan dasar dan kondisi perumahan.
Pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan produktif turut diusulkan, termasuk sentra UMKM, ruang pemasaran produk, dan fasilitas pelatihan kerja. Perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga menjadi perhatian.
Usulan tersebut masih dalam pembahasan rancangan peraturan daerah. Publikasi belum merinci target penerima, anggaran, maupun jadwal pelaksanaan setiap kegiatan.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, S.H., menekankan pentingnya menerjemahkan arah kebijakan menjadi hasil yang dapat diperiksa masyarakat.
“Perubahan pendekatan ini memberi arah yang baik. Pemerintah perlu menetapkan sasaran yang jelas, penanggung jawab, dan ukuran keberhasilan agar masyarakat dapat melihat perkembangan program serta manfaatnya bagi keluarga,” ujar Bahar.
Menurutnya, bantuan, pelatihan, kesempatan kerja, dan pemasaran perlu saling terhubung. Pelatihan harus menjawab kebutuhan usaha, sementara pendampingan membantu peserta menerapkan keterampilan yang diperoleh.
“Bantuan membantu keluarga memenuhi kebutuhan mendesak. Untuk memperkuat kemandirian, perlu ada pendampingan, akses kerja, dan kesempatan usaha yang sesuai dengan kondisi penerima,” katanya.
Bahar juga menekankan pentingnya ketepatan data. Kebutuhan keluarga, hambatan yang dihadapi, dan perubahan keadaan setelah mengikuti program perlu dicatat agar evaluasi memiliki dasar yang jelas.
Evaluasi perlu memperhatikan keberlanjutan pekerjaan, perkembangan usaha, serta kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar. Hasilnya menjadi dasar memperbaiki kegiatan yang belum memberikan manfaat sesuai harapan.
“Ukuran keberhasilan perlu sampai pada kehidupan keluarga: pendapatan meningkat, pekerjaan lebih berkelanjutan, dan kebutuhan dasar semakin terpenuhi. Hasil tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar program terus diperbaiki,” tutup Bahar.
Pembahasan perubahan perda menjadi kesempatan memperjelas arah penanggulangan kemiskinan di Medan. Sasaran, pendanaan, dan evaluasi yang terukur diperlukan agar kebijakan dapat ditindaklanjuti menjadi pelayanan yang membantu masyarakat membangun kemandirian.
Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan, publikasi mengenai pembahasan perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, 12 Oktober 2026.
Redaksi: Elang Tiga Global News Editor: Bambang





