EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Reza Prasatria Dharma: Hak Tagih Negara Jangan Ikut Dianggap Selesai, Publik Harus Tahu Hasil Pemulihan Aset

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 25 September 2026. Pemerintah telah menyelesaikan kewajiban obligasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pelunasan kewajiban tersebut tidak menghapus hak tagih negara kepada obligor dan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 25 September 2026. Pemerintah telah menyelesaikan kewajiban obligasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pelunasan kewajiban tersebut tidak menghapus hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI serta tidak berarti seluruh utang pemerintah Indonesia telah selesai.

Perkembangan itu mendapat perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang. Ketua Umum Reza Prasatria Dharma meminta pemerintah menjadikan penyelesaian kewajiban kepada BI sebagai momentum untuk membuka secara lebih terang kepada masyarakat perkembangan pemulihan hak tagih dan aset negara terkait BLBI.

banner 468x60

Dalam sikap editorial organisasi, Reza menyatakan:

“Pelunasan obligasi kepada Bank Indonesia adalah satu persoalan. Hak negara menagih kewajiban obligor dan debitur adalah persoalan lain. Jangan sampai masyarakat salah memahami seolah-olah seluruh persoalan BLBI otomatis selesai. Negara harus terus mengejar haknya sesuai hukum dan menjelaskan hasilnya secara transparan kepada rakyat.”

FAKTA TERBARU: YANG LUNAS ADALAH KEWAJIBAN OBLIGASI PEMERINTAH KEPADA BI

Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah telah melunasi kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun. Pelunasan terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026, menutup kewajiban yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997–1998.

Pemerintah menjelaskan pembayaran terakhir memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia. Kewajiban tersebut sebelumnya dibayar secara bertahap melalui APBN.

Namun, Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 24 September menegaskan bahwa penyelesaian obligasi BLBI bukan berarti pemerintah Indonesia tidak lagi memiliki utang. Pemerintah tetap menerbitkan surat utang sebagai salah satu instrumen pembiayaan negara, sedangkan yang telah berakhir adalah kewajiban khusus terkait obligasi penanganan BLBI kepada BI.

Satuan Mahasiswa ETH menilai pembedaan tersebut penting agar informasi fiskal tidak disederhanakan secara keliru.

Reza mengatakan:

“Publik perlu mendapatkan bahasa yang terang. Yang selesai adalah kewajiban obligasi tertentu antara pemerintah dan Bank Indonesia. Itu tidak sama dengan mengatakan seluruh utang pemerintah lunas, dan juga tidak sama dengan mengatakan seluruh kewajiban pihak-pihak terkait BLBI kepada negara telah selesai.”

HAK TAGIH NEGARA TETAP BERLAKU

Kementerian Keuangan secara resmi menegaskan bahwa pelunasan obligasi kepada BI sama sekali tidak mengurangi ataupun menghapus hak tagih negara terhadap debitur dan obligor BLBI.

Setelah masa kerja Satgas BLBI berakhir pada penghujung 2024, tugas penagihan dilanjutkan secara permanen melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Kerangka pengurusan piutang negara juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026, yang mengubah PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Regulasi tersebut antara lain memperkuat mekanisme penguasaan, pendayagunaan, penggunaan dan pengambilalihan aset dalam penyelesaian piutang negara.

Menurut Reza:

“Kalau instrumen hukumnya sudah diperkuat dan penagihan sudah menjadi pekerjaan kelembagaan permanen, masyarakat berhak mengetahui seberapa efektif hasilnya. Berapa yang berhasil masuk kas negara, berapa berupa tanah dan bangunan, berapa yang sudah dimanfaatkan negara, dan berapa perkara yang masih berjalan.”

CAPAIAN SATGAS SEBELUM BERAKHIR

Laporan Kinerja DJKN 2024 mencatat bahwa sejak pembentukan hingga berakhirnya tugas Satgas BLBI pada 31 Desember 2024, nilai pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI mencapai sekitar Rp41,03 triliun.

Angka tersebut merupakan gabungan berbagai bentuk pemulihan, antara lain penyitaan atau penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain, penguasaan aset properti, penetapan status penggunaan dan hibah kepada pemerintah daerah, penyertaan modal negara nontunai serta PNBP yang masuk kas negara.

Laporan itu mencatat sekitar Rp2,045 triliun dalam kategori PNBP masuk kas negara, sementara bentuk pemulihan lainnya berupa aset atau pemanfaatan kekayaan negara.

Satuan Mahasiswa ETH mengingatkan bahwa angka Rp41,03 triliun tersebut merupakan capaian sampai akhir 2024, bukan otomatis menggambarkan posisi terbaru seluruh hak tagih BLBI pada September 2026.

Reza mengatakan:

“Jangan mencampur nilai aset yang dikuasai negara, aset yang dimanfaatkan kementerian, dan uang tunai yang benar-benar masuk kas negara. Semuanya mempunyai nilai bagi negara, tetapi masyarakat perlu memperoleh laporan yang membedakan kategorinya secara jelas.”

PENAGIHAN AKTIF DAN PENYITAAN TETAP DILANJUTKAN

Kementerian Keuangan menyatakan langkah penagihan setelah berakhirnya Satgas mencakup antara lain penagihan aktif, pemancangan aset, penyitaan serta pelibatan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk penelusuran dan pengamanan aset. Pemerintah menyatakan hasil pemulihan nantinya masuk ke negara untuk dimanfaatkan melalui APBN.

Satuan Mahasiswa ETH mendukung proses penagihan sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, bukti yang sah, serta memberikan ruang perlindungan hukum kepada semua pihak terkait.

Reza menyatakan:

“Negara memang wajib mempertahankan hak keuangannya. Tetapi penagihan juga harus tertib hukum. Aset yang dikuasai harus jelas dasar hukumnya, nilainya harus dapat dipertanggungjawabkan, dan hak pihak ketiga yang sah juga harus tetap dihormati.”

PEMULIHAN ASET JANGAN BERHENTI PADA PENYITAAN

Satuan Mahasiswa ETH menilai ukuran keberhasilan tidak seharusnya berhenti ketika negara berhasil memasang plang atau menguasai suatu aset.

Aset yang telah kembali ke negara perlu memiliki status hukum jelas, tercatat dengan benar, dijaga dari sengketa baru dan sedapat mungkin memberikan manfaat ekonomi atau pelayanan publik.

DJKN pada 2024, misalnya, melaporkan penyerahan aset properti eks-BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga dengan nilai sekitar Rp2,77 triliun melalui mekanisme penetapan status penggunaan.

Reza mengatakan:

“Kalau aset berhasil diselamatkan tetapi bertahun-tahun tidak dimanfaatkan, manfaat ekonominya juga tidak optimal. Masyarakat perlu mengetahui apakah aset dipakai untuk kantor pelayanan, dilelang, menghasilkan PNBP atau digunakan untuk kepentingan negara lainnya.”

REZA MINTA DASHBOARD PEMULIHAN HAK NEGARA

Satuan Mahasiswa ETH mendorong DJKN menyediakan informasi konsolidasi yang mudah dipahami masyarakat mengenai perkembangan penanganan hak tagih eks-BLBI setelah tugas Satgas berakhir.

Menurut organisasi, keterbukaan bukan berarti mempublikasikan informasi yang dilindungi hukum atau mengganggu proses penagihan. Data dapat disajikan secara agregat dengan tetap menjaga kerahasiaan yang diwajibkan peraturan.

Reza menegaskan:

“Kita tidak meminta pemerintah membuka informasi yang dapat mengganggu proses hukum. Tetapi publik setidaknya harus dapat melihat nilai hak tagih yang sedang ditangani, nilai yang berhasil dipulihkan, bentuk pemulihannya, aset yang sudah dimanfaatkan dan perkembangan penanganannya dari tahun ke tahun.”

TUJUH HAL YANG DIMINTA DIJELASKAN KEPADA PUBLIK

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah menjelaskan secara berkala:

  1. nilai keseluruhan hak tagih BLBI yang masih dalam proses penanganan berdasarkan pembukuan pemerintah saat ini;
  2. nilai penerimaan tunai yang telah masuk kas negara;
  3. nilai aset tanah, bangunan atau bentuk kekayaan lain yang telah dikuasai negara;
  4. nilai aset yang telah dilelang, dimanfaatkan atau diserahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
  5. perkembangan penagihan setelah Satgas BLBI berakhir pada 2024;
  6. biaya pengelolaan, pemeliharaan dan penyelesaian hukum aset eks-BLBI; serta
  7. mekanisme penggunaan hasil pemulihan untuk APBN dan kepentingan masyarakat.

REZA: PENYELESAIAN KEWAJIBAN KE BI HARUS MENJADI AWAL TRANSPARANSI BARU

Menurut Reza, pelunasan kewajiban yang berakar pada krisis hampir tiga dekade lalu memiliki nilai sejarah, tetapi penyelesaiannya perlu diikuti laporan yang dapat menghubungkan sejarah kebijakan tersebut dengan posisi aset dan hak negara saat ini.

“Kalau satu kewajiban berusia hampir tiga dekade akhirnya ditutup, publik juga berhak mendapatkan neraca yang mudah dipahami: apa yang dahulu dikeluarkan negara, apa yang sudah dibayar pemerintah, apa yang sudah dipulihkan dari obligor dan debitur, serta pekerjaan apa yang masih tersisa.”

Ia menambahkan bahwa kontrol sosial mahasiswa dalam isu BLBI harus tetap berbasis dokumen dan tidak digunakan untuk menyimpulkan kesalahan individu tanpa dasar hukum.

“Kami ingin pengawasan dilakukan secara objektif. Tidak boleh ada tuduhan serampangan. Tetapi tidak boleh pula isu sebesar ini hilang dari perhatian publik hanya karena obligasi kepada BI telah dinyatakan lunas. Hak negara yang masih ada harus terus dijaga dan dipertanggungjawabkan.”

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penagihan obligor dan debitur BLBI, pemulihan aset oleh DJKN dan PUPN, pengelolaan aset eks-BLBI serta keterbukaan pemanfaatan hasil pemulihan melalui APBN.

SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum

banner 336x280
Secret Link