Ombudsman Berhentikan Hery Susanto Tidak Dengan Hormat, Elang Tiga Hambalang Soroti Pentingnya Integritas Lembaga Negara
Jakarta, 8 Juni 2026 β Ombudsman Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI periode 2026β2031, Hery Susanto. Keputusan tersebut diumumkan Majelis Etik Ombudsman setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Jakarta, 8 Juni 2026 β Ombudsman Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI periode 2026β2031, Hery Susanto. Keputusan tersebut diumumkan Majelis Etik Ombudsman setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ombudsman RI, anggota Majelis Etik Partono menyampaikan bahwa sanksi berat tersebut dijatuhkan setelah proses pemeriksaan etik dilakukan secara menyeluruh. Hery Susanto sebelumnya juga menjadi perhatian publik terkait proses hukum yang tengah berjalan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Elang Tiga Hambalang meminta seluruh lembaga negara menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi dan penguatan integritas pelayanan publik.
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
βPeristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik agar menjaga amanah dan integritas. Lembaga pengawas negara harus menjadi contoh dalam menjalankan etika dan tanggung jawab kepada masyarakat,β ujar Safrizal.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menilai bahwa langkah Ombudsman memberhentikan Hery Susanto menunjukkan bahwa penegakan etik tetap berjalan dan tidak boleh pandang bulu.
βKami menghormati proses hukum dan keputusan etik yang telah diambil. Ini menjadi bukti bahwa institusi negara harus berani bersikap tegas demi menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik,β kata Ganda Satria Dharma.
Elang Tiga Hambalang juga mendorong agar reformasi internal di tubuh Ombudsman terus diperkuat sehingga pelayanan dan pengawasan terhadap masyarakat tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Sumber:
DetikNews
Ombudsman Republik Indonesia





