Ombudsman Ungkap Antrean BBM di 17 Provinsi, Pemerintah Siapkan Pengawasan 3.679 SPBU! DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Rakyat Kesulitan BBM akibat Lemahnya Distribusi!
Pemerintah membentuk program pengawasan BBM bersubsidi, sementara Ombudsman menemukan persoalan pasokan di berbagai daerah. DPN ETH mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola energi, menjamin ketersediaan BBM, dan menutup celah penyalahgunaan subsidi tanpa merugikan masyarakat. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minggu, 25...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pemerintah membentuk program pengawasan BBM bersubsidi, sementara Ombudsman menemukan persoalan pasokan di berbagai daerah. DPN ETH mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola energi, menjamin ketersediaan BBM, dan menutup celah penyalahgunaan subsidi tanpa merugikan masyarakat.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Minggu, 25 Oktober 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi perhatian nasional setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan antrean panjang di sejumlah SPBU yang tersebar di 17 provinsi serta kekosongan stok BBM pada sejumlah SPBU di enam provinsi.
Di tengah persoalan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Program Pengawal Energi 2026 untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan BBM penugasan dengan target menjangkau 3.679 SPBU di seluruh Indonesia.
Dua perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat Indonesia:
Mengapa masyarakat masih menghadapi antrean panjang dan gangguan pasokan BBM, sementara sistem pengawasan distribusi energi terus diperkuat pemerintah?
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai pemerintah harus menjadikan perkembangan tersebut sebagai momentum pembenahan tata kelola energi nasional.
BBM merupakan kebutuhan strategis yang memengaruhi mobilitas masyarakat, transportasi barang, kegiatan pertanian, usaha perikanan, perdagangan, serta aktivitas ekonomi sehari-hari.
Ketika distribusi mengalami gangguan, dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor kehidupan.
Petani membutuhkan bahan bakar untuk kegiatan produksi dan pengangkutan hasil panen.
Nelayan membutuhkan BBM untuk menjalankan kegiatan penangkapan ikan.
Pengusaha angkutan membutuhkan kepastian pasokan untuk mengoperasikan kendaraan.
Sementara itu, masyarakat umum memerlukan BBM untuk menjalankan aktivitas pekerjaan dan memenuhi kebutuhan keluarga.
DPN ETH menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan energi nasional tidak boleh hanya dinilai dari besarnya stok BBM secara nasional, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan masyarakat memperoleh BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Temukan Antrean Panjang di 17 Provinsi
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Abdul Ghoffar, mengungkapkan bahwa persoalan distribusi BBM memiliki karakteristik berbeda di setiap daerah.
Dalam keterangan yang diberitakan ANTARA pada Sabtu (24/10/2026), Ombudsman menyampaikan hasil pemantauan sementara yang dilaksanakan pada 17–18 Oktober 2026.
Pemantauan tersebut menghimpun data dan informasi melalui 34 kantor perwakilan Ombudsman RI.
Berdasarkan hasil pengawasan, Ombudsman menemukan antrean panjang di sejumlah SPBU pada 17 provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Selain itu, sejumlah SPBU dilaporkan mengalami kekosongan stok di enam provinsi.
Temuan tersebut paling banyak berada di Lampung dan Kalimantan Selatan, kemudian Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, serta Nusa Tenggara Timur.
Ombudsman mengidentifikasi berbagai faktor yang diduga berkontribusi terhadap gangguan pelayanan.
Faktor tersebut meliputi hambatan distribusi, lonjakan permintaan, keterbatasan kuota, perubahan pola konsumsi akibat selisih harga antarjenis BBM, pembelian berlebihan akibat kepanikan, serta dugaan penyimpangan penggunaan BBM.
Namun, hasil pemantauan tersebut tidak berarti seluruh SPBU di 17 provinsi mengalami kelangkaan, atau semua gangguan disebabkan pelanggaran hukum.
Temuan tersebut merupakan gambaran pengawasan pada periode tertentu yang masih membutuhkan evaluasi berdasarkan karakteristik masing-masing daerah.
Antrean di Bali Sempat Mencapai Lebih dari Dua Kilometer
Ombudsman memberikan perhatian khusus terhadap gangguan distribusi BBM di Bali pada pertengahan Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan, gangguan tersebut antara lain dipengaruhi keterlambatan pengiriman melalui jalur laut.
Salah satu kapal pengangkut BBM, MT Prima XP, dilaporkan mengalami kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan sandar sekitar 15,5 jam pada 12 Oktober 2026.
Gangguan pasokan tersebut diperberat keterbatasan cadangan operasional serta peningkatan permintaan masyarakat.
Ombudsman mencatat bahwa pada 14 Oktober 2026, antrean kendaraan di Denpasar sempat mencapai lebih dari dua kilometer dengan waktu tunggu sekitar empat hingga enam jam.
Pada hari berikutnya, antrean di sejumlah wilayah Tabanan dan Gianyar bahkan dilaporkan melampaui tiga kilometer.
Kondisi tersebut merupakan kejadian pada pertengahan Oktober, bukan gambaran bahwa antrean dengan panjang yang sama masih berlangsung pada 25 Oktober 2026.
Ombudsman meminta pemerintah memperkuat pengelolaan cadangan operasional, memperbaiki jadwal pengiriman, serta meningkatkan sistem mitigasi gangguan distribusi.
DPN ETH memandang temuan tersebut sebagai peringatan penting.
Gangguan pada satu bagian rantai pasokan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi persoalan pelayanan yang membebani masyarakat luas.
Pemerintah Bentuk Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Dalam perkembangan yang diumumkan Kementerian ESDM pada Sabtu (24/10/2026), pemerintah meluncurkan Program Pengawal Energi 2026.
Program tersebut secara resmi diperkenalkan Wakil Menteri ESDM, Yuliot, dalam kegiatan peringatan Hari Jadi ke-81 Pertambangan dan Energi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan BBM penugasan pada 3.679 SPBU.
Program dilaksanakan melalui kolaborasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
Pemerintah juga melibatkan talenta muda dari berbagai daerah.
Penempatan petugas direncanakan memprioritaskan putra-putri daerah sesuai wilayah domisili atau lokasi terdekat.
Menurut Wakil Menteri ESDM, pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap kondisi geografis, memperkuat efisiensi penugasan, dan membantu pengawasan berdasarkan kebutuhan wilayah.
Petugas yang mengikuti program diwajibkan menandatangani pakta integritas dan komitmen penempatan.
Pendaftaran dibuka pada 24 Oktober hingga 1 November 2026 melalui portal resmi program.
Angka 3.679 SPBU merupakan target jangkauan program, bukan jumlah SPBU yang telah selesai diawasi atau telah terbukti melakukan pelanggaran.
Demikian pula, pengumuman program belum membuktikan seluruh persoalan distribusi BBM telah terselesaikan.
DPN ETH menilai pembentukan Pengawal Energi merupakan langkah positif sepanjang dilaksanakan dengan profesional, mempunyai kewenangan yang jelas, dan menghasilkan perbaikan pelayanan yang terukur.
Safrizal: Jangan Sampai Negara Kaya Energi, tetapi Rakyat Harus Mengantre Berjam-jam untuk Memperoleh BBM!
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rumusan pernyataan pers organisasi menegaskan bahwa ketersediaan dan distribusi BBM merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Menurut Safrizal, pengelolaan energi tidak boleh hanya dinilai berdasarkan jumlah produksi, impor, cadangan, atau besarnya subsidi.
“BBM merupakan kebutuhan penting yang menggerakkan kehidupan masyarakat dan kegiatan ekonomi nasional. Pemerintah harus memastikan distribusinya berjalan dengan baik. Jangan sampai masyarakat harus mengantre berjam-jam untuk memperoleh bahan bakar yang dibutuhkan, sementara pemerintah terus menyampaikan bahwa kondisi energi nasional dalam keadaan aman.”
Safrizal menilai pemerintah harus melihat persoalan distribusi dari sudut pandang masyarakat.
“Bagi masyarakat, persoalannya sederhana. Mereka membutuhkan BBM yang tersedia, pelayanan yang jelas, dan harga sesuai ketentuan. Negara harus memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh keterlambatan pengiriman, lemahnya perencanaan, atau persoalan pengawasan yang sebenarnya dapat diperbaiki.”
Menurut Safrizal, kebijakan subsidi energi juga harus memperhatikan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Subsidi BBM harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi rakyat. Pemerintah harus memastikan penyalurannya sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan. Namun, pengawasan subsidi juga tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru mempersulit masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan.”
Safrizal: Jangan Hanya Membentuk Pengawas, Perbaiki Sistem Distribusinya!
Safrizal memberikan perhatian terhadap Program Pengawal Energi 2026 yang baru diluncurkan pemerintah.
Ia menilai program tersebut berpotensi memperkuat pengawasan distribusi apabila disertai pembenahan sistem.
“Kita mendukung pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap ribuan SPBU. Namun, negara harus memahami bahwa menambah petugas pengawas saja tidak cukup. Pemerintah juga harus memperbaiki perencanaan kebutuhan BBM, memastikan cadangan operasional memadai, memperkuat pengiriman, dan membangun sistem yang mampu mendeteksi gangguan sebelum masyarakat menghadapi antrean panjang.”
Safrizal menegaskan bahwa setiap program pengawasan harus mempunyai ukuran keberhasilan yang jelas.
“Jangan sampai pemerintah berhasil membentuk program baru, merekrut banyak petugas, dan melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama. Keberhasilan harus terlihat dari pelayanan yang semakin lancar dan distribusi yang semakin tepat sasaran.”
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan daerah kepulauan, perbatasan, dan wilayah yang bergantung pada transportasi laut.
“Indonesia mempunyai kondisi geografis yang berbeda-beda. Pemerintah harus mempunyai strategi khusus bagi daerah yang sulit dijangkau, termasuk kawasan kepulauan dan wilayah terpencil. Jangan sampai keterbatasan infrastruktur menyebabkan masyarakat di daerah tersebut terus menghadapi persoalan pasokan energi.”
Safrizal: Subsidi Energi Harus Melindungi Kepentingan Ekonomi Rakyat
Safrizal juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.
“Ketika BBM sulit diperoleh, kegiatan ekonomi dapat terganggu. Petani menghadapi hambatan mengangkut hasil panen, nelayan kesulitan menjalankan kegiatan produksi, dan pengusaha transportasi menghadapi ketidakpastian operasional. Persoalan tersebut dapat memengaruhi penghasilan masyarakat.”
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat kebijakan energi yang berorientasi pada keadilan sosial.
“Jangan sampai masyarakat kecil harus menanggung beban terbesar akibat kelemahan tata kelola. Pemerintah harus memastikan kebijakan energi melindungi daya beli, mendukung kegiatan usaha produktif, dan memberikan kepastian pelayanan.”
Safrizal juga mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terbukti.
“Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti berdasarkan proses hukum, penindakan harus dilakukan secara tegas. Tetapi jangan sampai semua pedagang, pengusaha transportasi, atau masyarakat pengguna BBM dianggap melakukan penyimpangan hanya karena terjadi antrean maupun gangguan pasokan.”
Safrizal menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan energi harus terlihat dari masyarakat yang memperoleh pelayanan secara adil, kegiatan ekonomi yang berjalan lancar, dan subsidi negara yang memberikan manfaat sesuai peruntukannya.
Ganda Satria Dharma: Audit Distribusi BBM dari Terminal hingga SPBU, Jangan Hanya Memeriksa Antrean!
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas bahwa pengawasan BBM membutuhkan sistem tata kelola yang menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ganda, pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan distribusi mempunyai data yang dapat ditelusuri.
“Pemerintah bersama BPH Migas dan badan usaha penugasan harus memperkuat pencatatan distribusi BBM mulai dari terminal penyimpanan, proses pengangkutan, penerimaan di SPBU, hingga penyaluran kepada konsumen sesuai ketentuan. Setiap tahapan harus mempunyai dokumen dan data yang dapat diperiksa.”
Ganda menilai keberadaan petugas Pengawal Energi perlu didukung teknologi dan prosedur pengawasan yang jelas.
“Program Pengawal Energi harus mempunyai standar operasional, pembagian kewenangan, sistem pelaporan, dan mekanisme evaluasi yang terukur. Pemerintah perlu memastikan petugas tidak hanya melakukan pencatatan administratif, tetapi mampu menyampaikan informasi yang membantu mendeteksi gangguan pelayanan secara lebih awal.”
Ganda: Periksa Kesesuaian Kuota dengan Kebutuhan Daerah
Ganda menyoroti temuan Ombudsman mengenai perbedaan karakteristik distribusi BBM di berbagai daerah.
“Pemerintah harus mengevaluasi kesesuaian kuota BBM dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan kondisi riil di lapangan. Penghitungan harus mempertimbangkan jumlah pengguna, kegiatan ekonomi, perubahan pola konsumsi, kondisi geografis, serta kemampuan distribusi.”
Menurutnya, kebijakan kuota yang tidak mempertimbangkan perubahan kebutuhan berpotensi menimbulkan persoalan pelayanan.
“Apabila suatu daerah mengalami peningkatan kebutuhan, pemerintah harus mempunyai mekanisme evaluasi dan penyesuaian sesuai ketentuan. Jangan sampai data yang tidak diperbarui menyebabkan perencanaan pasokan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.”
Ganda juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap stok operasional.
“Setiap SPBU perlu mempunyai sistem pelaporan persediaan yang dapat digunakan untuk memperkirakan kebutuhan pengiriman berikutnya. Pemerintah harus memperkuat koordinasi agar keterlambatan pasokan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sebelum pelayanan terganggu.”
Ganda: Pengawasan Harus Mencegah Penyimpangan, Bukan Membuka Peluang Baru
Sekretaris Jenderal DPN ETH tersebut mengingatkan pentingnya menjaga integritas petugas pengawas.
“Setiap petugas yang diberi tugas pengawasan harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme seleksi, pelatihan, penugasan, dan evaluasi dilaksanakan secara transparan.”
Ganda menilai pakta integritas perlu disertai mekanisme pemeriksaan yang dapat dilaksanakan.
“Pakta integritas merupakan langkah awal yang baik, tetapi pemerintah harus memastikan terdapat mekanisme pengaduan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang melakukan pengawasan.”
Ia juga meminta penguatan perlindungan data.
“Pemanfaatan teknologi dalam pengawasan distribusi harus memperhatikan keamanan sistem serta perlindungan data pribadi. Informasi yang dikumpulkan harus digunakan sesuai tujuan dan kewenangan yang berlaku.”
Ganda: Buka Data Pelayanan agar Masyarakat Dapat Mengawasi
Ganda mendorong pemerintah menyediakan informasi mengenai ketersediaan BBM secara lebih terbuka.
“Informasi mengenai jenis BBM yang tersedia, perkembangan distribusi, dan kendala pelayanan perlu disampaikan kepada masyarakat secara akurat. Pemerintah juga harus mempunyai mekanisme laporan yang mudah digunakan ketika terjadi antrean panjang atau kekosongan stok.”
Menurutnya, keterbukaan informasi dapat membantu mengurangi ketidakpastian.
“Masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi kondisi yang tidak jelas mengenai kapan BBM tersedia kembali. Informasi yang tepat dapat membantu pengguna merencanakan kebutuhan dan mengurangi risiko pembelian berlebihan akibat kepanikan.”
Ganda menegaskan bahwa pengawasan energi harus menghasilkan distribusi yang lebih tertib, perlindungan konsumen yang lebih kuat, serta pertanggungjawaban penggunaan subsidi negara yang dapat diperiksa.
DPN ETH: Temuan Ombudsman Harus Menjadi Dasar Perbaikan Kebijakan
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai hasil pengawasan Ombudsman harus ditindaklanjuti secara substantif oleh pemerintah.
Ombudsman sebelumnya telah meminta penjelasan dari Kementerian ESDM, Pertamina, Pertamina Patra Niaga, serta BPH Migas mengenai persoalan distribusi BBM di sejumlah daerah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik.
DPN ETH mengapresiasi upaya pemerintah dan badan usaha terkait yang telah melakukan penanganan gangguan pasokan.
Namun, organisasi menegaskan bahwa tindakan darurat harus diikuti evaluasi jangka panjang.
Peningkatan pengiriman BBM saat terjadi kelangkaan dapat membantu memulihkan pelayanan.
Akan tetapi, pemerintah juga perlu memastikan penyebab gangguan telah diidentifikasi dan langkah pencegahan dapat dilaksanakan.
DPN ETH mengingatkan agar seluruh temuan diperlakukan sesuai status pembuktiannya. Gangguan distribusi tidak otomatis membuktikan adanya penimbunan, korupsi, atau pelanggaran oleh pengelola SPBU.
Penentuan tanggung jawab harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.
Lima Rekomendasi DPN Elang Tiga Hambalang kepada Pemerintah
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, DPN Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima rekomendasi strategis.
1. Perkuat sistem pemantauan stok BBM secara terintegrasi.
Kementerian ESDM, BPH Migas, dan badan usaha penyalur perlu memperkuat informasi mengenai persediaan, jadwal pengiriman, serta kebutuhan masing-masing wilayah.
Sistem tersebut harus mampu memberikan peringatan dini ketika persediaan mendekati batas operasional tertentu.
2. Evaluasi penetapan kuota berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Pemerintah perlu menggunakan data terbaru mengenai pola konsumsi, kegiatan ekonomi, karakteristik geografis, dan kondisi distribusi untuk mendukung penetapan kuota sesuai ketentuan.
3. Perkuat cadangan operasional dan sistem distribusi wilayah kepulauan.
Daerah yang bergantung pada pengiriman melalui jalur laut perlu mempunyai perencanaan mitigasi apabila terjadi keterlambatan kapal, gangguan cuaca, atau hambatan logistik.
4. Pastikan Program Pengawal Energi mempunyai pengawasan yang akuntabel.
Seleksi dan penempatan petugas harus dilaksanakan secara transparan, dengan pelatihan yang sesuai kebutuhan, standar operasional yang jelas, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi yang dapat diperiksa.
5. Perkuat keterbukaan informasi dan perlindungan konsumen BBM.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang mudah diakses mengenai ketersediaan BBM, lokasi pelayanan, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi gangguan distribusi atau dugaan pelanggaran.
DPN ETH juga mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap efektivitas penyaluran BBM bersubsidi dan perlindungan konsumen energi.
Safrizal dan Ganda Satria Dharma: Jangan Biarkan Rakyat Menanggung Akibat Kelemahan Tata Kelola Energi!
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai pembentukan Program Pengawal Energi 2026 merupakan langkah positif yang dapat membantu memperkuat pengawasan subsidi.
Namun, organisasi menekankan bahwa keberhasilan program harus dapat dibuktikan melalui perbaikan pelayanan.
Target pengawasan terhadap 3.679 SPBU perlu diikuti indikator yang terukur.
Pemerintah harus mampu menjelaskan apakah program meningkatkan akurasi data, mempercepat penanganan gangguan pasokan, memperbaiki ketepatan penyaluran, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan BBM.
Ketua Umum DPN ETH, Safrizal, dalam penegasan sikap organisasi menyampaikan:
“Indonesia membutuhkan sistem energi yang kuat, adil, dan dapat dipercaya. Pemerintah harus memastikan BBM tersedia sesuai kebutuhan masyarakat dan subsidi negara benar-benar memberikan manfaat. Jangan sampai masyarakat harus menghadapi antrean panjang akibat persoalan tata kelola yang tidak diperbaiki secara menyeluruh.”
Sekretaris Jenderal DPN ETH, Ganda Satria Dharma, mempertegas:
“Setiap kebijakan pengawasan harus mempunyai hasil yang dapat diukur. Pemerintah harus memastikan data distribusi akurat, kuota sesuai kebutuhan, pengawasan dilaksanakan secara profesional, dan seluruh penggunaan subsidi dapat dipertanggungjawabkan.”
DPN ETH mendukung kebijakan pemerintah memperkuat ketahanan energi, meningkatkan pengawasan subsidi, serta menindak penyalahgunaan BBM yang terbukti berdasarkan hukum.
Namun, organisasi mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Negara tidak boleh hanya memastikan BBM tersedia secara nasional, tetapi juga harus memastikan BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.
Jangan sampai pemerintah berhasil membentuk ribuan titik pengawasan, tetapi rakyat masih menghadapi antrean panjang, ketidakpastian pasokan, dan gangguan kegiatan ekonomi.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan: Perbaiki distribusi BBM, lindungi subsidi negara, awasi penyaluran secara transparan, dan pastikan kebutuhan energi rakyat terpenuhi!
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Minggu, 25 Oktober 2026
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Safrizal
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Bersatu, Berjuang, Mengawal Kepentingan Rakyat.





