Pemerintah Matangkan BP-GMN dan Pemantauan Gambut, DPN ETH Minta Pencegahan Karhutla Berbasis Data yang Dapat Diperiksa
Rencana badan nasional gambut dan mangrove serta kewajiban alat pemantauan pada areal PBPH perlu dilengkapi standar data, pembagian kewenangan, mekanisme respons dini, dan pengawasan yang terukur hingga tingkat tapak. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Sabtu, 3 Oktober 2026 | WIB Dewan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Rencana badan nasional gambut dan mangrove serta kewajiban alat pemantauan pada areal PBPH perlu dilengkapi standar data, pembagian kewenangan, mekanisme respons dini, dan pengawasan yang terukur hingga tingkat tapak.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sabtu, 3 Oktober 2026 | WIB
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai langkah pemerintah mematangkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) dapat menjadi momentum memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pemulihan ekosistem, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat apabila kelembagaan dan sistem datanya dirancang secara jelas sejak awal.
Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 2 Oktober 2026 menyelesaikan workshop pembentukan BP-GMN. Badan tersebut diarahkan mempunyai tiga mandat utama, yaitu perlindungan ekosistem, pemulihan atau restorasi, serta pengembangan nilai ekonomi gambut dan mangrove secara berkelanjutan bagi masyarakat. Workshop juga menghasilkan Naskah Urgensi yang akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden.
Kementerian Kehutanan menyatakan pengelolaan gambut nantinya diarahkan menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sedangkan mangrove menggunakan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). Pendekatan tersebut dimaksudkan agar pengelolaan tidak berhenti pada batas administratif maupun batas sektoral. Pemerintah juga sedang menginventarisasi data, sumber daya, program, dan kegiatan terkait gambut serta mangrove yang saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Perkembangan lain yang diumumkan pada 2 Oktober adalah rencana mewajibkan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memasang alat pemantau kondisi gambut. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan alat tersebut diperlukan untuk memantau tinggi muka air tanah dan kelembapan, dengan contoh interval pemantauan setiap 30 menit agar perubahan kondisi dapat diketahui secara lebih cepat sebagai bagian dari pencegahan karhutla.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang Safrizal menempatkan pencegahan sebagai perhatian utama. Dalam posisi DPN ETH, keberadaan sensor akan bermanfaat apabila data yang dihasilkan benar-benar dibaca, diverifikasi, dan dihubungkan dengan tindakan lapangan ketika indikator menunjukkan peningkatan risiko.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menegaskan perlunya integrasi data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang izin, perguruan tinggi dan lembaga pengelola agar informasi kondisi gambut tidak terfragmentasi.
DPN ETH mengajukan lima langkah konkret yang dapat dipertimbangkan pemerintah:
- Menetapkan standar nasional alat pemantauan, termasuk kalibrasi, akurasi, interval pencatatan dan pemeliharaan.
- Membangun dashboard risiko berbasis KHG, dengan indikator tinggi muka air, kelembapan, titik panas dan status respons.
- Menetapkan batas waktu tindakan lapangan ketika indikator memasuki tingkat waspada atau berbahaya.
- Melibatkan perguruan tinggi atau laboratorium kompeten untuk verifikasi data secara berkala.
- Mengukur manfaat bagi masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi yang tetap menjaga fungsi ekologis gambut dan mangrove.
Manfaat pendekatan tersebut adalah pencegahan dapat dilakukan sebelum kebakaran berkembang luas. Namun terdapat keterbatasan berupa biaya perangkat, kualitas konektivitas, kebutuhan kalibrasi, kemampuan petugas lapangan serta potensi tumpang tindih kewenangan.
DPN ETH berpandangan efektivitas BP-GMN nantinya sebaiknya dinilai dari hasil yang dapat diperiksa: berkurangnya risiko kebakaran, membaiknya kondisi hidrologis gambut, keberhasilan pemulihan mangrove, kepatuhan pemegang izin serta manfaat ekonomi masyarakat yang tidak mengurangi fungsi ekologis.
** DPN ETH mendorong pembentukan BP-GMN dan rencana pemantauan gambut berbasis sensor dilengkapi standar data, respons dini, verifikasi independen, serta pembagian kewenangan yang jelas hingga tingkat tapak.





