Pemerintah Perkuat Perlindungan Industri Nasional Melalui PP 39 Tahun 2026, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Dorong Perlindungan UMKM dan Persaingan Usaha yang Adil
ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG RABU, 14 OKTOBER 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 14 Oktober 2026. Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam memperkuat perlindungan industri nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
RABU, 14 OKTOBER 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam memperkuat perlindungan industri nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan.
Kebijakan tersebut menjadi perkembangan strategis bagi dunia usaha Indonesia dalam menghadapi dinamika perdagangan internasional, tekanan persaingan produk impor, serta kebutuhan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang pembaruan regulasi tersebut sebagai momentum untuk memperkuat daya saing perusahaan nasional, melindungi kegiatan usaha yang produktif, serta membuka kesempatan yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi.
Namun, penguatan perlindungan perdagangan harus dilaksanakan secara transparan, berdasarkan bukti, dan tetap memperhatikan kebutuhan bahan baku industri serta kepentingan konsumen.
Perlindungan industri nasional perlu diarahkan untuk membangun kemampuan produksi dalam negeri, meningkatkan kesempatan kerja, dan memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia tanpa menciptakan hambatan perdagangan yang tidak proporsional.
Pemerintah Terbitkan PP 39 Tahun 2026 Setelah Pembahasan Hampir Satu Dekade
Kementerian Perdagangan pada Rabu, 14 Oktober 2026, mengumumkan pembaruan kerangka hukum perlindungan perdagangan melalui PP Nomor 39 Tahun 2026.
Regulasi tersebut diterbitkan pada 22 September 2026 setelah melalui proses pembahasan hampir satu dekade.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pembaruan aturan tersebut bertujuan memperkuat kemampuan Indonesia menghadapi praktik perdagangan internasional yang tidak adil serta lonjakan impor yang dapat merugikan industri nasional.
Salah satu perkembangan penting dalam PP tersebut adalah hadirnya pengaturan khusus mengenai anti-circumvention, yakni mekanisme untuk menangani praktik penghindaran tindakan antidumping dan tindakan imbalan.
Menurut Kementerian Perdagangan, penghindaran tersebut dapat dilakukan melalui perubahan rute perdagangan, pengalihan negara asal, perubahan pola produksi, atau bentuk transaksi tertentu yang bertujuan menghindari tindakan perdagangan yang telah diberlakukan.
PP Nomor 39 Tahun 2026 juga menyempurnakan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011, termasuk tindakan pengamanan bilateral dan regional, pengaturan perdagangan di kawasan berfasilitas, serta penguatan mekanisme penyelidikan.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan instrumen tersebut harus didasarkan pada penyelidikan, bukti yang memadai, prosedur transparan, dan ketentuan perdagangan internasional yang berlaku.
Impor Indonesia Capai US$186,39 Miliar, Industri Nasional Hadapi Persaingan Global
Perkembangan kebijakan perlindungan perdagangan berlangsung ketika aktivitas impor Indonesia menunjukkan pertumbuhan.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang diumumkan pada 1 Oktober 2026, nilai impor Indonesia sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai US$186,39 miliar, meningkat 19,84 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Sementara itu, nilai impor pada Agustus 2026 tercatat US$23,06 miliar, meningkat 19,09 persen dibandingkan Agustus 2025.
Pada periode Januari–Agustus 2026, ekspor Indonesia mencapai US$193,64 miliar, meningkat 4,74 persen secara tahunan.
Dengan demikian, neraca perdagangan Indonesia masih mencatat surplus sebesar US$7,25 miliar sepanjang delapan bulan pertama 2026.
Perkembangan perdagangan tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan impor untuk mendukung kegiatan produksi dan kemampuan industri nasional bersaing di pasar domestik.
Kenaikan impor secara keseluruhan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti dumping, subsidi yang dapat dikenai tindakan imbalan, atau pelanggaran perdagangan.
Sebagian impor merupakan bahan baku, bahan penolong, maupun barang modal yang dibutuhkan perusahaan dalam negeri.
Karena itu, setiap penerapan tindakan pengamanan perdagangan perlu didasarkan pada pemeriksaan terhadap produk tertentu, kondisi industri terkait, dan persyaratan hukum yang berlaku.
Asosiasi Pengusaha ETH: Perlindungan Industri Harus Menjangkau UMKM dan Koperasi
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai bahwa upaya memperkuat perlindungan industri tidak boleh hanya memberikan manfaat kepada perusahaan besar.
Pelaku UMKM dan koperasi yang bergerak dalam bidang produksi, perdagangan, manufaktur, serta penyediaan bahan baku juga perlu memperoleh perhatian.
Dalam kegiatan ekonomi nasional, usaha kecil sering menjadi bagian dari rantai pasok industri yang lebih besar.
Ketika perusahaan nasional menghadapi tekanan persaingan, dampaknya dapat menjangkau produsen kecil, pemasok komponen, perusahaan transportasi, distributor, hingga tenaga kerja.
Sebaliknya, ketika industri nasional berkembang, kesempatan kerja sama dengan UMKM dan koperasi berpotensi meningkat.
Asosiasi Pengusaha ETH memandang penguatan industri nasional perlu diikuti kebijakan yang membuka kesempatan bagi pengusaha kecil untuk meningkatkan kualitas produksi dan memperoleh akses pasar.
Namun, tidak semua UMKM berada pada posisi yang sama dalam rantai perdagangan.
Sebagian UMKM memproduksi barang yang bersaing dengan produk impor, sedangkan sebagian lainnya justru menggunakan bahan baku atau komponen impor untuk menjalankan usahanya.
Oleh karena itu, kebijakan perdagangan harus memperhatikan kepentingan kedua kelompok tersebut secara proporsional.
Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Pengawasan Praktik Perdagangan Tidak Adil
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa keberhasilan PP Nomor 39 Tahun 2026 tidak cukup diukur dari penerbitan regulasi.
Pelaksanaan pengawasan dan penegakan ketentuan perdagangan harus menjadi bagian penting dalam memastikan manfaat kebijakan dapat dirasakan pelaku usaha.
Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarlembaga untuk memeriksa dugaan praktik dumping, subsidi yang memenuhi persyaratan tindakan imbalan, serta tindakan penghindaran instrumen perlindungan perdagangan.
Namun, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan alat bukti, data perdagangan, hasil penyelidikan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Asosiasi mengingatkan bahwa tindakan pengamanan perdagangan tidak boleh digunakan untuk menghambat persaingan usaha yang sehat atau memberikan perlindungan tanpa dasar kepada kelompok usaha tertentu.
Perusahaan nasional tetap perlu meningkatkan efisiensi, inovasi, produktivitas, serta kualitas barang agar mampu bersaing.
Perlindungan perdagangan yang efektif harus memberikan kesempatan bagi industri nasional untuk memperbaiki daya saing, bukan menciptakan ketergantungan terhadap pembatasan impor.
Koperasi dan Pengusaha Daerah Harus Masuk Rantai Pasok Industri Nasional
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang juga mendorong pemerintah memanfaatkan pembaruan kebijakan perdagangan untuk memperkuat kemitraan antara industri besar, UMKM, dan koperasi.
Penguatan industri dalam negeri akan memberikan manfaat lebih luas apabila perusahaan nasional menggunakan lebih banyak produk dan jasa pemasok lokal yang memenuhi standar.
Peluang kerja sama tersebut mencakup penyediaan bahan baku, komponen industri, kemasan, transportasi, pergudangan, pemeliharaan peralatan, dan distribusi barang.
Asosiasi mengusulkan pemerintah memperkuat program pengembangan pemasok nasional melalui kerja sama dengan perusahaan besar dan organisasi pengusaha.
Koperasi yang memiliki kegiatan usaha produktif dapat dilibatkan sebagai penghubung antara produsen skala kecil dan perusahaan yang membutuhkan pasokan dalam jumlah besar.
Namun, kemitraan tersebut harus didukung kontrak yang transparan, standar kualitas yang jelas, harga yang disepakati secara adil, dan mekanisme pembayaran yang memberikan kepastian kepada para pihak.
Pengusaha kecil juga membutuhkan dukungan pembiayaan agar mampu meningkatkan kapasitas produksi sesuai kebutuhan pasar.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan industri tidak hanya menjaga keberlangsungan perusahaan yang sudah beroperasi, tetapi juga berpotensi menciptakan peluang usaha baru.
Lima Rekomendasi Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang
Sebagai kontribusi pemikiran terhadap penguatan kebijakan perdagangan dan pembangunan industri nasional, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengusulkan lima langkah strategis.
Pertama, memperkuat transparansi penyelidikan perdagangan.
Pemerintah perlu menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai prosedur penyelidikan, dasar penerapan tindakan pengamanan, produk yang menjadi objek pemeriksaan, serta mekanisme penyampaian keberatan dan masukan dari pelaku usaha.
Kedua, melindungi keberlangsungan UMKM dan industri kecil.
Setiap penerapan instrumen perlindungan perdagangan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap produsen lokal, UMKM pengguna bahan baku impor, distributor, konsumen, dan kegiatan usaha lainnya.
Ketiga, memperkuat industri bahan baku dan komponen dalam negeri.
Pemerintah perlu mendorong investasi produktif untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku, komponen, dan barang penunjang industri yang memiliki kelayakan untuk diproduksi di Indonesia.
Keempat, membuka kemitraan industri bagi koperasi dan pengusaha daerah.
Perusahaan besar perlu didorong memperluas kesempatan pengadaan barang dan jasa bagi UMKM serta koperasi yang memenuhi persyaratan, disertai pendampingan teknologi, standardisasi, dan peningkatan kapasitas.
Kelima, melaksanakan evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan.
Pemerintah perlu mengevaluasi perkembangan produksi dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, biaya bahan baku, harga barang, kesehatan persaingan usaha, serta pertumbuhan UMKM setelah tindakan pengamanan perdagangan diterapkan.
Pengawasan Konstruktif Harus Menjadi Bagian dari Pelaksanaan PP 39 Tahun 2026
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang keterbukaan informasi dan evaluasi kebijakan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan dunia usaha.
Pemerintah perlu memastikan bahwa instrumen antidumping, tindakan imbalan, dan pengamanan perdagangan dijalankan sesuai peruntukannya.
Tindakan antidumping, misalnya, memerlukan pembuktian sesuai ketentuan mengenai dumping dan kerugian terhadap industri dalam negeri.
Sementara itu, tindakan pengamanan berkaitan dengan kondisi peningkatan impor dan kerugian serius atau ancamannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan.
Kedua instrumen tersebut memiliki dasar dan persyaratan yang berbeda.
Oleh karena itu, Asosiasi mendorong penyelenggaraan konsultasi berkala antara pemerintah, organisasi pengusaha, perwakilan industri, koperasi, dan pelaku UMKM.
Forum tersebut dapat menjadi sarana menyampaikan persoalan perdagangan yang benar-benar terjadi, sekaligus membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai kebutuhan dunia usaha.
Asosiasi juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan layanan pendampingan bagi produsen dalam negeri yang menghadapi dugaan praktik perdagangan tidak adil.
Pendampingan diperlukan agar perusahaan kecil memahami prosedur penyampaian permohonan, kebutuhan data, dan persyaratan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, kesempatan memperoleh perlindungan hukum perdagangan tidak hanya dapat dimanfaatkan perusahaan besar yang memiliki kemampuan administrasi dan sumber daya lebih kuat.
Asosiasi Pengusaha ETH: Industri Nasional Kuat, UMKM Berkembang, Ekonomi Indonesia Semakin Mandiri
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa PP Nomor 39 Tahun 2026 dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun iklim perdagangan yang lebih adil dan memperkuat daya saing industri nasional.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata yang mampu meningkatkan produktivitas perusahaan Indonesia.
Perlindungan perdagangan perlu dilaksanakan bersamaan dengan peningkatan teknologi, penguatan sumber daya manusia, kemudahan berusaha, pembiayaan produktif, dan pengembangan pasar.
Pemerintah juga harus menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen, pengguna bahan baku, konsumen, dan keberlanjutan perdagangan internasional.
Asosiasi menilai kolaborasi antara pemerintah, perusahaan besar, koperasi, serta UMKM merupakan bagian penting dari upaya memperkuat ekonomi nasional.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong penerapan PP Nomor 39 Tahun 2026 secara tegas, terukur, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat serta kesempatan pengembangan usaha bagi seluruh pelaku ekonomi nasional.
Penguatan industri dalam negeri diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan Indonesia menghadapi persaingan perdagangan global, tetapi juga memperluas lapangan pekerjaan, menumbuhkan pengusaha baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat kemandirian ekonomi bangsa.
ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG





