Pemerintah Siap Renovasi 8.001 Puskesmas dan Benahi 441 RSUD, Safrizal: Jangan Hanya Membangun Gedung Megah, Pastikan Rakyat Mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang Layak!
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat, 9 Oktober 2026 — Rencana besar pemerintah melakukan renovasi terhadap 8.001 puskesmas, membangun 1.988 puskesmas baru, dan membenahi 441 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Indonesia mendapat perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat, 9 Oktober 2026 — Rencana besar pemerintah melakukan renovasi terhadap 8.001 puskesmas, membangun 1.988 puskesmas baru, dan membenahi 441 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Indonesia mendapat perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH).
Program yang direncanakan berlangsung selama 2027–2029 tersebut merupakan salah satu agenda strategis untuk memperkuat pelayanan kesehatan nasional.
Namun, DPN ETH mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran yang disiapkan, jumlah gedung yang direnovasi, atau banyaknya fasilitas kesehatan yang diresmikan pemerintah.
Keberhasilan sesungguhnya harus diukur dari semakin mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, cepat, terjangkau, berkualitas, dan tidak diskriminatif.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tertanggal 6 Oktober 2026, pemerintah menyiapkan pembenahan besar-besaran fasilitas kesehatan nasional selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2029.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Benyamin Paulus Octavianus, menyampaikan rencana tersebut saat meresmikan UPTD Puskesmas III Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (6/10/2026).
Program tersebut mencakup:
- 8.001 puskesmas yang direncanakan menjalani renovasi.
- 1.988 puskesmas baru yang direncanakan dibangun.
- 441 RSUD yang masuk agenda pembenahan.
- Penguatan fasilitas kesehatan primer serta peralatan pemeriksaan kesehatan.
Pemerintah menyebut kebutuhan anggaran program tersebut mencapai ratusan triliun rupiah.
Namun, jumlah tersebut merupakan gambaran rencana pembenahan nasional, bukan bukti bahwa seluruh dana telah dicairkan atau seluruh pekerjaan telah dimulai pada Oktober 2026.
Pelaksanaan program masih harus mengikuti tahapan penganggaran, penetapan prioritas, dan mekanisme pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
PEMERINTAH INGIN MENGGESER FOKUS DARI PENGOBATAN MENUJU PENCEGAHAN PENYAKIT
Dalam keterangannya, Wamenkes Benyamin Paulus Octavianus menekankan bahwa pembangunan puskesmas merupakan bagian dari perubahan pendekatan pelayanan kesehatan nasional.
Pemerintah ingin meningkatkan kemampuan fasilitas kesehatan tingkat pertama agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan lebih awal, termasuk pemeriksaan, deteksi penyakit, dan tindakan pencegahan.
Pembangunan puskesmas baru juga diarahkan untuk mengurangi beban pelayanan di wilayah yang memiliki kepadatan penduduk tinggi.
Khusus Provinsi Bali, pemerintah merencanakan renovasi 119 puskesmas, pembangunan ulang empat puskesmas yang mengalami kerusakan berat, serta pemecahan tujuh puskesmas yang melayani lebih dari 60.000 penduduk.
Kementerian Kesehatan juga menyampaikan rencana penguatan peralatan pemeriksaan, termasuk penyediaan perangkat X-ray bergerak.
Namun, Wamenkes mengingatkan bahwa modernisasi fasilitas kesehatan harus diikuti kesiapan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, pengadaan peralatan dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan proses pendidikan dan penyiapan tenaga profesional seperti radiografer maupun dokter spesialis.
DPN ETH menilai pernyataan pemerintah tersebut merupakan pengakuan penting bahwa pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan bersamaan.
Puskesmas yang memiliki bangunan baru tetapi tidak mempunyai tenaga kesehatan yang memadai berisiko belum mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Demikian pula, alat kesehatan modern tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila fasilitas tersebut belum memiliki tenaga kompeten, sistem pemeliharaan, dan anggaran operasional yang memadai.
Karena itu, pembenahan fasilitas kesehatan harus mencakup seluruh unsur pelayanan, bukan hanya pembangunan fisik.
RENCANA 1.988 PUSKESMAS BARU HARUS BENAR-BENAR MENJAWAB KEBUTUHAN DAERAH
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian publik adalah penentuan lokasi dan jenis pembangunan puskesmas.
Dalam penjelasan Wamenkes pada 4 September 2026, sasaran pembangunan 1.988 puskesmas mencakup tiga kelompok kebutuhan.
Pertama, 179 puskesmas untuk wilayah kecamatan yang belum memiliki fasilitas tersebut.
Kedua, 813 puskesmas untuk mengatasi beban pelayanan pada wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 60.000 jiwa.
Ketiga, 996 puskesmas dalam kategori penanganan fasilitas yang mengalami kerusakan berat.
Dengan demikian, pembangunan 1.988 unit tersebut tidak seluruhnya berarti penambahan fasilitas di lokasi yang sebelumnya belum memiliki puskesmas. Sebagian berkaitan dengan penggantian bangunan rusak dan pembagian beban pelayanan.
DPN ETH menilai perincian tersebut penting agar masyarakat memahami sasaran program secara objektif.
Pemerintah perlu memastikan penentuan lokasi pembangunan didasarkan pada kebutuhan kesehatan masyarakat, kondisi bangunan, kepadatan penduduk, jarak menuju fasilitas kesehatan, dan kemampuan pelayanan yang sudah tersedia.
Pembangunan kesehatan tidak boleh hanya mengejar pemerataan jumlah bangunan, tetapi juga pemerataan kesempatan masyarakat memperoleh pelayanan.
SAFRIZAL: RAKYAT MEMBUTUHKAN DOKTER, OBAT, DAN PELAYANAN YANG MANUSIAWI, BUKAN SEKADAR GEDUNG BARU
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa rencana pemerintah membenahi fasilitas kesehatan nasional merupakan langkah strategis yang perlu didukung.
Namun, Safrizal menilai pembangunan infrastruktur harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan kesehatan tidak boleh berhenti pada peresmian fasilitas atau laporan penyelesaian pekerjaan fisik.
“Kami mendukung pembangunan dan perbaikan fasilitas kesehatan. Namun, masyarakat membutuhkan lebih dari gedung yang baik. Rakyat harus memperoleh pemeriksaan yang cepat, tenaga kesehatan yang kompeten, ketersediaan obat, dan pelayanan yang manusiawi tanpa diskriminasi.”
Safrizal menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan pembangunan fasilitas kesehatan mampu menjawab berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sarana pelayanan hingga kebutuhan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
DPN ETH menilai peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat, termasuk warga yang tinggal di daerah terpencil, masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil, bayi, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Jangan sampai masyarakat melihat fasilitas kesehatan yang semakin megah, tetapi belum merasakan peningkatan kualitas pelayanan yang sebanding.
Safrizal juga mendorong pemerintah menjadikan penguatan pelayanan kesehatan primer sebagai bagian dari pembangunan kualitas manusia Indonesia.
Menurutnya, pelayanan kesehatan yang mudah diakses akan membantu masyarakat memperoleh pemeriksaan lebih awal dan penanganan penyakit secara tepat.
GANDA SATRIA DHARMA: JANGAN SAMPAI ANGKA PEMBANGUNAN MENINGKAT, TETAPI KUALITAS PELAYANAN TIDAK BERUBAH
Pernyataan Ketua Umum DPN ETH tersebut dipertegas oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.
Ganda menilai pemerintah perlu memperkuat sistem perencanaan, pengawasan anggaran, dan evaluasi pembangunan fasilitas kesehatan.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran besar harus mempunyai indikator keberhasilan yang dapat diperiksa secara objektif.
“Setiap proyek pembangunan puskesmas dan rumah sakit perlu mempunyai rencana tenaga kesehatan, kebutuhan peralatan, anggaran operasional, serta indikator pelayanan. Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah bangunan yang selesai tanpa menilai apakah fasilitas tersebut telah berfungsi optimal.”
Ganda menekankan bahwa pengawasan harus dimulai dari proses perencanaan hingga fasilitas kesehatan benar-benar memberikan pelayanan.
Ia menilai penyelesaian pembangunan fisik dan kesiapan operasional merupakan dua hal berbeda yang harus dievaluasi.
Bangunan yang telah selesai dibangun belum tentu langsung dapat memberikan pelayanan optimal apabila belum didukung peralatan, tenaga kesehatan, obat, dan anggaran operasional.
DPN ETH mendorong pemerintah mengembangkan sistem evaluasi pembangunan fasilitas kesehatan yang tidak hanya menampilkan persentase penyelesaian konstruksi, tetapi juga kesiapan pelayanan dan manfaat bagi pasien.
“Keberhasilan penggunaan anggaran kesehatan harus dapat dibuktikan melalui peningkatan pelayanan yang nyata, bukan hanya laporan administrasi pembangunan.”
Ganda juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan mempunyai tindak lanjut yang jelas.
KEKURANGAN TENAGA KESEHATAN HARUS DIANTISIPASI SEJAK TAHAP PERENCANAAN
Persoalan tenaga kesehatan menjadi salah satu tantangan penting dalam pelaksanaan rencana pembangunan tersebut.
Dokumen Blueprint Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2025–2029 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan mengidentifikasi persoalan jumlah, distribusi, dan mutu tenaga kesehatan sebagai tantangan nasional.
Dalam dokumen tersebut, kebutuhan dokter umum Indonesia untuk tahun 2025 diperkirakan sebanyak 205.219 orang, sedangkan ketersediaannya tercatat 171.310 orang.
Dokumen yang sama memperkirakan kebutuhan dokter spesialis sebanyak 81.118 orang, dengan ketersediaan 53.407 orang.
Angka tersebut merupakan proyeksi dan kondisi kebutuhan tahun 2025 dalam dokumen perencanaan, bukan hasil penghitungan terbaru pada 9 Oktober 2026.
DPN ETH menilai data perencanaan tersebut menunjukkan pentingnya penyiapan tenaga kesehatan secara bersamaan dengan pembangunan fasilitas.
Pembangunan ribuan puskesmas tidak boleh menghasilkan ketidakseimbangan baru antara jumlah fasilitas dan tenaga profesional yang tersedia.
Pemerintah perlu merencanakan kebutuhan dokter, perawat, bidan, apoteker, tenaga laboratorium, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lainnya berdasarkan jenis layanan serta kebutuhan setiap daerah.
Ketersediaan tenaga kesehatan juga harus didukung sistem distribusi dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan.
Modernisasi pelayanan kesehatan harus menghasilkan peningkatan kemampuan melayani masyarakat, bukan sekadar penambahan peralatan dan infrastruktur.
PUSKESMAS RAMAH IBU DAN ANAK DI DENPASAR MENJADI SALAH SATU CONTOH PENGEMBANGAN LAYANAN
Dalam peresmian UPTD Puskesmas III Denpasar Barat pada 6 Oktober 2026, pemerintah memperkenalkan konsep pelayanan yang memberikan perhatian khusus pada kesehatan ibu dan anak.
Puskesmas tersebut menyediakan pelayanan 24 jam, termasuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
Fasilitas itu juga telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan menyediakan layanan administrasi kependudukan tertentu bagi bayi baru lahir melalui kerja sama dengan instansi terkait.
Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa fasilitas tersebut merupakan salah satu contoh penguatan pelayanan kesehatan primer.
DPN ETH memandang konsep pelayanan terpadu seperti ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain.
Namun, penerapan model pelayanan harus disesuaikan dengan kebutuhan penduduk, kapasitas fasilitas, tenaga kesehatan, dan kemampuan operasional masing-masing daerah.
Tidak semua puskesmas secara otomatis wajib menyediakan jenis layanan atau jam operasional yang sama.
Yang terpenting, pemerintah harus memastikan standar pelayanan dasar terpenuhi sesuai ketentuan.
DPN ETH INGATKAN LANDASAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN NASIONAL
DPN ETH menegaskan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan bukan sekadar kebijakan pembangunan fisik.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pertama, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Konstitusi menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan.
Kedua, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-undang ini menjadi landasan penyelenggaraan sistem kesehatan nasional, termasuk penguatan pelayanan kesehatan dan pengelolaan sumber daya kesehatan.
Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengelolaan sumber daya kesehatan.
Kelima, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan puskesmas, peningkatan mutu pelayanan, tata hubungan kerja, pencatatan, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
Keenam, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.
Peraturan tersebut menjadi acuan teknis pemenuhan standar pelayanan minimal kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan dasar.
DPN ETH menilai ketentuan hukum tersebut harus menjadi landasan pemerintah dalam menyusun prioritas pembangunan dan mengawasi kualitas pelayanan.
LIMA DESAKAN STRATEGIS DPN ETH KEPADA PEMERINTAH
Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kontribusi terhadap pembangunan kesehatan nasional, DPN Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima usulan prioritas.
1. Dahulukan fasilitas kesehatan yang mengalami kerusakan berat dan wilayah yang kekurangan akses pelayanan.
Pemerintah perlu menentukan prioritas pembangunan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, kebutuhan masyarakat, kondisi geografis, serta ketersediaan fasilitas kesehatan.
2. Pastikan tenaga medis dan peralatan tersedia sebelum fasilitas beroperasi.
Pembangunan puskesmas dan RSUD harus disertai rencana kebutuhan tenaga kesehatan, penyediaan obat, alat kesehatan, serta anggaran operasional.
3. Publikasikan perkembangan pembangunan dan penggunaan anggaran.
Pemerintah perlu menyediakan informasi mengenai daftar fasilitas penerima pembangunan, alokasi anggaran yang telah ditetapkan, perkembangan pekerjaan, dan hasil pemeriksaan kualitas sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
4. Laksanakan audit kualitas pembangunan dan evaluasi pelayanan.
Pengawasan harus mencakup kesesuaian spesifikasi bangunan, peralatan kesehatan, keselamatan fasilitas, kesiapan operasional, serta mutu pelayanan kepada masyarakat.
5. Perkuat sistem pengaduan pasien dan pengawasan pelayanan kesehatan.
Masyarakat perlu memperoleh saluran pengaduan yang jelas apabila menemukan persoalan akses, pelayanan, fasilitas, atau dugaan penyimpangan.
Laporan harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan kewenangan instansi terkait.
SAFRIZAL DAN GANDA SATRIA DHARMA: REFORMASI KESEHATAN HARUS MENGHADIRKAN KEADILAN PELAYANAN BAGI SELURUH RAKYAT
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan dukungannya terhadap rencana pemerintah memperkuat fasilitas kesehatan nasional.
Pembangunan 1.988 puskesmas, renovasi 8.001 puskesmas, dan pembenahan 441 RSUD merupakan rencana besar yang berpotensi meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan kesehatan Indonesia.
Namun, DPN ETH mengingatkan bahwa pembangunan dengan anggaran besar memerlukan pengawasan yang sebanding.
Pemerintah harus memastikan setiap fasilitas yang dibangun benar-benar menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.
Penyediaan tenaga kesehatan, obat, peralatan medis, serta peningkatan mutu pelayanan harus menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.
DPN ETH juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi agar pembangunan fasilitas dan pemenuhan kebutuhan operasional berjalan secara berkesinambungan.
Bagi DPN ETH, keberhasilan reformasi kesehatan bukan hanya ketika ribuan gedung baru berdiri, melainkan ketika masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan yang layak.
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang kuat, merata, dan mampu melindungi masyarakat.
“BANGUNAN KESEHATAN BOLEH SEMAKIN MODERN, TETAPI YANG PALING PENTING ADALAH MEMASTIKAN SETIAP RAKYAT INDONESIA MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN YANG MANUSIAWI, ADIL, DAN BERKUALITAS.”
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma
KONTROL SOSIAL — PELAYANAN KESEHATAN — TRANSPARANSI ANGGARAN — KESEJAHTERAAN RAKYAT — INDONESIA MAJU





