Pemulihan Gempa NTT Memasuki Tahap Hunian dan Pemulihan Dokumen, DPN ETH Minta Hak Penyintas Dipastikan Tanpa Pungutan
BNPB menyiapkan huntara, Dana Tunggu Hunian Rp600 ribu per bulan, pemulihan dokumen kependudukan hingga persiapan hunian tetap. DPN Elang Tiga Hambalang mendorong setiap bantuan memiliki data penerima, jadwal penyelesaian, serta kanal pengaduan yang dapat diperiksa masyarakat. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
BNPB menyiapkan huntara, Dana Tunggu Hunian Rp600 ribu per bulan, pemulihan dokumen kependudukan hingga persiapan hunian tetap. DPN Elang Tiga Hambalang mendorong setiap bantuan memiliki data penerima, jadwal penyelesaian, serta kanal pengaduan yang dapat diperiksa masyarakat.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat β 2 Oktober 2026
Pemulihan pascagempa magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur memasuki tahapan rehabilitasi yang lebih luas. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, BNPB menyatakan pemerintah tidak hanya mempercepat pembangunan hunian, tetapi juga membantu pemulihan dokumen kependudukan yang hilang atau rusak, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta persiapan pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak. Dokumen kependudukan disebut dicetak ulang secara gratis melalui layanan Dukcapil yang turun ke lokasi pengungsian.
Bagi warga dengan rumah rusak berat yang memilih tidak menempati hunian sementara, pemerintah menyediakan Dana Tunggu Hunian (DTH) Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sambil menunggu pembangunan hunian tetap. Di Kabupaten Sikka, 1.055 kepala keluarga telah diverifikasi sebagai penerima bantuan stimulan: 153 rumah rusak berat, 371 rusak sedang, dan 531 rusak ringan. BNPB menegaskan bantuan huntara, DTH, maupun pembangunan hunian diberikan tanpa pungutan.
Data BNPB per 30 September mencatat jumlah pengungsi tersisa 22.383 jiwa, turun sekitar 87 persen dari jumlah awal 179.037 jiwa. Pemerintah masih membangun huntara secara bertahap di tujuh kabupaten terdampak.
Safrizal: Pemulihan Harus Sampai pada Kepastian Hak Warga
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang Safrizal menempatkan kepastian hak penyintas sebagai bagian penting dalam pengawasan pemulihan.
DPN ETH mengusulkan agar setiap keluarga terdampak dapat mengetahui secara jelas kategori kerusakan rumahnya, jenis bantuan yang menjadi haknya, jadwal penyaluran, tahapan pembangunan hunian, serta instansi yang bertanggung jawab apabila terjadi kendala.
Safrizal juga menekankan bahwa penurunan jumlah pengungsi perlu diikuti pengawasan kualitas tempat tinggal sementara. Perpindahan warga dari tenda tidak cukup menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan apabila kebutuhan air, sanitasi, kesehatan, sekolah, dan akses mata pencaharian belum terpenuhi.
Ganda Satria Dharma: Pengaduan Pungutan Harus Memiliki Batas Waktu Penyelesaian
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma mempertegas perlunya sistem pengaduan yang dapat ditelusuri.
DPN ETH mengajukan empat langkah yang dapat dipertimbangkan pemerintah:
- Publikasi progres huntara dan huntap per kabupaten dalam data agregat.
- Kanal pengaduan khusus pungutan dan bantuan bermasalah, lengkap dengan nomor laporan.
- Batas waktu verifikasi setiap pengaduan, sehingga warga mengetahui perkembangan penyelesaiannya.
- Audit sampel terhadap kualitas konstruksi dan ketepatan penerima bantuan.
Indikatornya dapat berupa jumlah keluarga yang masih tinggal di tenda, jumlah huntara selesai, penerima DTH yang telah menerima dana, pengaduan pungutan, dan progres hunian permanen.
DPN ETH memandang fase pemulihan perlu menjaga keseimbangan antara kecepatan pembangunan, keselamatan konstruksi, ketepatan data, serta perlindungan hak warga. Dengan informasi yang terbuka, pemerintah, penyintas, dan masyarakat dapat sama-sama memeriksa apakah proses pemulihan benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Pemulihan gempa NTT bergerak dari pengungsian menuju huntara, DTH, pemulihan dokumen, dan huntap. DPN ETH mendorong bantuan bebas pungutan, data penerima yang transparan, pengaduan terukur, serta pengawasan kualitas hunian penyintas.





