Pengawasan pangan UMKM di Sumut diperkuat, keamanan konsumen dan pendampingan usaha harus berjalan bersama
Medan, Sumatera Utara — Jumat, 9 Oktober 2026 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan olahan yang dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan, Sumatera Utara — Jumat, 9 Oktober 2026 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan olahan yang dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah tersebut diharapkan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor menyampaikan hal itu ketika menerima audiensi Kepala BBPOM Medan Mojaza Sirait bersama tim di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (6/10/2026), sebagaimana diberitakan Diskominfo Sumut.
Dalam pertemuan tersebut, Timur juga menyampaikan perhatian pemerintah provinsi terhadap pengembangan UMKM melalui penyediaan hingga 10.000 sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha.
Penguatan pengawasan perlu berjalan bersama pendampingan yang mudah dijangkau. Pelaku usaha membutuhkan penjelasan yang praktis mengenai kebersihan produksi, pemilihan bahan, pengemasan, dan pemenuhan persyaratan produk.
Pendampingan yang terarah dapat membantu usaha kecil memperbaiki proses produksi serta membangun kepercayaan pembeli. Informasi layanan perlu disampaikan secara jelas, termasuk persyaratan, tahapan pengurusan, dan tempat memperoleh penjelasan.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, S.H., menekankan pentingnya menjaga kepentingan konsumen sekaligus membantu pelaku usaha memenuhi standar.
“Keamanan pangan harus menjadi perhatian sejak proses produksi hingga produk diterima konsumen. Pengawasan perlu tegas dan terukur, sementara pelaku UMKM harus mendapat pendampingan yang jelas agar mampu memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas usahanya.”
Rancangan tanggapan tersebut juga menyoroti kebutuhan usaha kecil untuk memperoleh layanan yang mudah dipahami dan dapat diakses secara adil.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai persyaratan, tahapan layanan, dan pihak yang dapat memberikan penjelasan. Pendampingan harus menjangkau usaha kecil di daerah agar kesempatan meningkatkan mutu produk terbuka lebih luas.”
Pengawasan yang efektif membutuhkan tindak lanjut terhadap temuan. Kekurangan yang memerlukan pembinaan perlu disertai arahan perbaikan, sedangkan persoalan yang berpotensi membahayakan konsumen harus ditangani oleh instansi berwenang sesuai ketentuan.
Masyarakat juga memerlukan saluran pengaduan yang jelas. Laporan mengenai produk yang diduga bermasalah perlu dilengkapi informasi produk, tempat pembelian, dan bukti pendukung agar dapat diperiksa secara tepat.
Dalam tanggapan penutupnya, Bahar menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai fondasi perkembangan usaha lokal.
“Produk lokal akan semakin kuat apabila kualitasnya konsisten dan konsumen merasa aman. Kami berharap kerja sama ini menghasilkan pendampingan yang nyata, pengawasan yang berkelanjutan, dan kesempatan bagi UMKM Sumut untuk berkembang secara bertanggung jawab.”
Penguatan UMKM dan perlindungan konsumen merupakan kepentingan yang saling mendukung. Produk yang bermutu membantu usaha bertahan, sementara pengawasan yang konsisten menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pangan olahan lokal.
Sumber: Diskominfo Sumut, “Pemprov Sumut Bersama BBPOM Medan Perkuat Pengawasan Produk Pangan Olahan UMKM”, 6 Oktober 2026. https://diskominfo.sumutprov.go.id/index.php/page/berita/pemprov-sumut-bersama-bbpom-medan-perkuat-pengawasan-produk-pangan-olahan-umkm
Redaksi: Elang Tiga Global News





