EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terkini, Daerah, Global

Perlindungan ABK Masuk Tahap Inspeksi, Hak Awak Kapal Harus Dijamin Sebelum Kapal Melaut

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, 14 September 2026* — Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP/ABK) memasuki tahap yang lebih konkret setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menguji mekanisme *inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan langsung di atas kapal perikanan* sebagai bagian dari implementasi Konvensi ILO...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, 14 September 2026* — Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP/ABK) memasuki tahap yang lebih konkret setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menguji mekanisme *inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan langsung di atas kapal perikanan* sebagai bagian dari implementasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang pekerjaan di sektor penangkapan ikan.

Uji coba tersebut dilakukan di *Pelabuhan Benoa, Bali, pada 27–28 Agustus 2026*, melibatkan KKP, Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan unsur terkait. KKP mengumumkan hasilnya pada 4 September 2026 melalui Siaran Pers No. SP.256/SJ.5/IX/2026.

banner 468x60

Perkembangan ini penting karena keselamatan dan kelayakan sebuah kapal tidak lagi cukup dilihat dari mesin, dokumen dan alat tangkap. *Kondisi kerja serta hak manusia yang bekerja di atas kapal juga harus diperiksa.*

### Inspeksi Menemukan Sejumlah Persoalan

Dalam uji coba tersebut, KKP mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki, di antaranya *sistem pengupahan yang masih menggunakan pola bagi hasil, ABK yang belum memahami isi Perjanjian Kerja Laut (PKL), perekrutan melalui agen yang belum berbadan hukum, serta kondisi keselamatan dan kesehatan kerja di atas kapal*. Temuan tersebut kemudian diinformasikan kepada pemilik kapal untuk ditindaklanjuti.

Temuan itu menunjukkan bahwa perlindungan ABK tidak cukup hanya dengan memiliki dokumen.

PKL, jaminan sosial dan prosedur keselamatan baru mempunyai arti apabila awak kapal memahami haknya dan ketentuannya benar-benar diterapkan.

### KKP Catat 21 Kasus Awak Kapal hingga Agustus

KKP mencatat *21 kasus awak kapal perikanan hingga Agustus 2026*. Sebagian besar berkaitan dengan masalah pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, serta perekrutan ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Angka tersebut merupakan catatan kasus KKP dan tidak otomatis menggambarkan keseluruhan persoalan ABK di Indonesia.

Namun data tersebut menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan di laut membutuhkan mekanisme pencegahan, pengawasan dan pengaduan yang lebih kuat.

### Indonesia Sudah Ratifikasi ILO 188

Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui *Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026*, yang ditetapkan pada 24 April 2026 dan berstatus berlaku. Konvensi tersebut menjadi landasan penting peningkatan standar kerja di sektor penangkapan ikan.

KKP juga telah menerbitkan *Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan*, yang mulai berlaku sejak 6 Februari 2026.

Regulasi tersebut antara lain mengatur persyaratan awak kapal, kompetensi dan sertifikasi, Buku Pelaut Perikanan, Perjanjian Kerja Laut, jaminan sosial hingga santunan bagi awak kapal.

### Usia, Kompetensi dan Jaminan Sosial Menjadi Bagian Perlindungan

KKP menjelaskan sejumlah persyaratan penting untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan, termasuk *batas usia minimum 18 tahun, Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, jaminan sosial ketenagakerjaan, PKL serta penempatan melalui mekanisme resmi yang diawasi Syahbandar Perikanan*.

Ketentuan tersebut penting agar keberangkatan kapal bukan hanya sah dari sisi operasi penangkapan, tetapi juga memenuhi standar perlindungan tenaga kerja.

### ABK Harus Memahami Isi Perjanjian Kerja

Salah satu persoalan paling penting dari hasil inspeksi adalah masih adanya awak yang belum memahami PKL.

Padahal PKL merupakan dasar hubungan kerja antara awak dengan pemilik atau operator kapal.

Sebelum menandatangani kontrak, awak kapal seharusnya mengetahui setidaknya *besaran atau mekanisme upah/bagi hasil, masa kerja, hak dan kewajiban, perlindungan kecelakaan, santunan, fasilitas kerja serta mekanisme penyelesaian perselisihan*.

Dokumen kerja jangan sampai hanya menjadi formalitas administrasi.

### Keselamatan ABK Tidak Berhenti pada Jaket Pelampung

Perlindungan awak kapal juga harus dilihat lebih luas.

Selain alat keselamatan, perlu ada standar mengenai kesehatan kerja, waktu istirahat, tempat tinggal di kapal, akses air dan makanan yang layak, sistem komunikasi, perlindungan kecelakaan serta prosedur keadaan darurat.

Dengan demikian, kapal yang produktif juga menjadi tempat kerja yang manusiawi.

### Inspeksi Perlu Diperluas ke Pelabuhan Lain

Uji coba di Benoa dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk membangun model inspeksi ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi.

Jika mekanismenya dinilai efektif, pengawasan serupa layak diperluas ke pelabuhan-pelabuhan perikanan utama di seluruh Indonesia.

Tujuannya agar standar perlindungan ABK tidak berbeda terlalu jauh antarwilayah.

### Satuan Nelayan ETH Dapat Mengawal Enam Aspirasi

Sebagai penyampai aspirasi masyarakat nelayan dan awak kapal, *Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang* dapat mendorong enam agenda utama: *PKL yang mudah dipahami; sistem pengupahan atau bagi hasil yang transparan; jaminan sosial bagi seluruh awak; perekrutan melalui mekanisme resmi; penerapan K3 dan perlengkapan keselamatan; serta perluasan inspeksi ketenagakerjaan ke pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia.*

Selain itu, kanal pengaduan khusus bagi awak kapal perlu mudah diakses sehingga persoalan upah, kecelakaan, perekrutan maupun perlakuan tidak layak dapat segera dilaporkan dan diverifikasi pemerintah.

Pemberitaan ini tidak menyatakan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menemukan pelanggaran tertentu. Fakta temuan inspeksi dan jumlah kasus berasal dari *informasi resmi KKP*.

Pesan yang perlu dikawal adalah:

*modernisasi perikanan Indonesia tidak boleh hanya membangun kapal dan meningkatkan hasil tangkapan. Manusia yang bekerja di atas kapal juga harus bekerja dengan aman, layak dan terlindungi.*

banner 336x280