EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Posbankum tembus 83.960 titik, akses layanan hukum makin dekat dengan masyarakat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

BANTEN — Rabu, 30 September 2026 Pemerintah terus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan dan bantuan hukum melalui pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan. Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, jumlah Posbankum yang telah terbentuk mencapai sekitar 83.960 titik...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

BANTEN — Rabu, 30 September 2026 Pemerintah terus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan dan bantuan hukum melalui pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan. Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, jumlah Posbankum yang telah terbentuk mencapai sekitar 83.960 titik di seluruh Indonesia.

Perkembangan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

banner 468x60

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum juga melaporkan rencana transformasi pelayanan Kementerian Hukum melalui digitalisasi. Sistem tersebut diarahkan agar proses perizinan dan pelayanan publik di lingkungan kementerian dapat dilakukan secara daring sehingga lebih mudah dan efisien.

Sekitar 16 ribu kasus masuk melalui Posbankum

Keberadaan Posbankum mulai dimanfaatkan masyarakat untuk menangani berbagai persoalan hukum pada tingkat awal.

Menteri Hukum melaporkan sekitar 16 ribu kasus telah masuk melalui jaringan Posbankum. Dari jumlah tersebut, sekitar 14 ribu kasus disebut dapat diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sementara sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui mekanisme bantuan hukum secara gratis.

Pemerintah memperkirakan penyelesaian sekitar 14 ribu kasus melalui mediasi tersebut menghasilkan penghematan biaya negara sekitar Rp1,2 triliun dibandingkan apabila perkara berlanjut hingga proses pengadilan.

Angka Rp1,2 triliun tersebut merupakan estimasi yang disampaikan Menteri Hukum dalam laporannya kepada Presiden.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (DPP ETH) Banten, James Makapedua, S.E., mengatakan perluasan Posbankum dapat membantu mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses awal ketika menghadapi persoalan hukum. Yang penting masyarakat mengetahui keberadaannya dan memahami layanan apa saja yang bisa diperoleh,” ujar James.

Menurutnya, pelayanan hukum yang semakin dekat menjadi penting terutama bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap konsultasi maupun pendampingan hukum.

James juga menyoroti rencana digitalisasi pelayanan Kementerian Hukum.

“Pelayanan berbasis digital dapat memberikan kemudahan apabila sistemnya sederhana, transparan, dan mudah digunakan. Masyarakat tentu berharap pelayanan menjadi lebih cepat tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang,” katanya.

Mediasi dapat menjadi penyelesaian awal

DPP ETH Banten memandang mekanisme mediasi dapat membantu menyelesaikan persoalan lebih awal untuk perkara yang memang memenuhi ketentuan dan dapat ditangani melalui pendekatan tersebut.

Namun, James menekankan proses penyelesaian harus tetap memperhatikan hak para pihak dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau persoalan dapat diselesaikan secara adil melalui mediasi dan memang memenuhi ketentuan, tentu memberikan manfaat bagi masyarakat. Yang penting prosesnya transparan dan tidak mengurangi hak hukum siapa pun,” ujarnya.

Menurutnya, angka sekitar 14 ribu perkara yang telah diselesaikan juga perlu diikuti evaluasi terhadap kualitas penyelesaian agar mediasi tidak sekadar mengejar jumlah perkara yang ditutup.

Banten punya peluang memperkuat pelayanan hingga desa

Bagi Provinsi Banten, perluasan Posbankum dapat menjadi kesempatan untuk semakin mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah perkotaan, perdesaan hingga pesisir.

Keberadaan fasilitas tersebut perlu disertai sosialisasi mengenai lokasi Posbankum, jenis pelayanan yang tersedia, persyaratan, serta prosedur mendapatkan bantuan.

“Jangan sampai fasilitasnya sudah tersedia tetapi masyarakat belum mengetahui manfaat dan cara mengaksesnya. Sosialisasi harus berjalan sehingga Posbankum benar-benar digunakan oleh warga yang membutuhkan,” kata James.

Informasi mengenai pelayanan juga perlu dibuat sederhana dan mudah dipahami agar masyarakat tidak ragu mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.

Digitalisasi dan pelayanan langsung perlu berjalan bersama

Transformasi digital pelayanan hukum juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi atau memiliki keterbatasan akses internet.

Karena itu, pelayanan daring dan pelayanan langsung di tingkat masyarakat dapat berjalan berdampingan.

Warga yang terbiasa menggunakan teknologi dapat memperoleh kemudahan melalui layanan digital, sementara masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan secara langsung tetap memiliki tempat untuk memperoleh pelayanan.

“Digitalisasi dan Posbankum dapat saling melengkapi. Tujuannya harus sama, yaitu membuat pelayanan hukum semakin dekat, mudah, dan dapat dijangkau masyarakat,” ujar James.

Kualitas pelayanan menjadi tahap berikutnya

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum juga menyampaikan arahan Presiden agar kementerian dan lembaga pemerintah terus melakukan pembenahan serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dengan sekitar 83.960 Posbankum telah terbentuk, sekitar 16 ribu kasus masuk dan sekitar 14 ribu di antaranya dilaporkan selesai melalui mediasi, tantangan berikutnya adalah menjaga kualitas pelayanan dan memastikan masyarakat benar-benar memperoleh manfaat.

DPP ETH Banten menekankan tiga hal dalam pengembangannya, yakni sosialisasi yang luas, kualitas pendampingan hukum, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan Posbankum tidak hanya diukur dari banyaknya titik yang dibentuk, tetapi juga dari kemampuannya membantu masyarakat memahami hak, memperoleh pelayanan, dan menemukan jalur penyelesaian hukum yang sesuai.

Sumber: BPMI Sekretariat Presiden/Kementerian Sekretariat Negara, 29 September 2026
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang

banner 336x280
Secret Link