EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri, Safrizal: Integritas Jangan Hanya Jadi Arahan, Rakyat Harus Merasakan Keadilan!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH) Edisi: Kamis, 8 Oktober 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis, 8 Oktober 2026 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan arahan strategis kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)

Edisi: Kamis, 8 Oktober 2026

banner 468x60

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kamis, 8 Oktober 2026 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan arahan strategis kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (7/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menekankan pentingnya integritas, kekompakan, kesiapsiagaan operasional, serta penghapusan ego sektoral dalam pelaksanaan tugas kedua institusi.

Presiden juga meminta seluruh jajaran TNI dan Polri mengutamakan kepentingan bangsa, menjaga kepercayaan masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada rakyat.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, melalui keterangan resmi yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pada 7 Oktober 2026, menjelaskan bahwa Presiden mengingatkan aparat mengenai tanggung jawab besar yang melekat pada pangkat dan jabatan.

Salah satu pesan Presiden yang disampaikan dalam keterangan tersebut adalah:

“Jaga integritas dan jangan ada ego sektoral.”

Presiden juga menekankan agar TNI dan Polri meningkatkan pelayanan kepada warga serta memberikan bantuan secara cepat ketika masyarakat membutuhkan.

Arahan itu menjadi penegasan bahwa profesionalisme dan kepercayaan publik merupakan bagian penting dari keberhasilan pelaksanaan tugas pertahanan dan keamanan negara.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH).

DPN ETH menilai arahan Presiden merupakan langkah penting untuk memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur negara.

Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan pembinaan institusi tidak cukup diukur berdasarkan penyelenggaraan pertemuan pimpinan, penyampaian instruksi, ataupun komitmen kelembagaan.

Keberhasilannya harus dibuktikan melalui perubahan yang dirasakan masyarakat dalam pelayanan sehari-hari, perlindungan keamanan, penanganan pengaduan, dan penegakan hukum yang adil.

Bagi masyarakat, aparat yang profesional bukan hanya aparat yang disiplin dalam organisasi, tetapi juga aparat yang menghormati hukum, menjaga hak warga negara, dan mampu memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.


PRESIDEN INGATKAN TNI-POLRI: JANGAN ADA EGO SEKTORAL, KEPENTINGAN RAKYAT HARUS DIUTAMAKAN

Berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Presiden, taklimat tersebut dihadiri jajaran pimpinan TNI dan Polri dari berbagai wilayah Indonesia.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turut menyampaikan laporan mengenai kesiapan institusi masing-masing dalam menjalankan tugas negara.

Dalam laporannya, Panglima TNI menekankan perlunya memperkuat kesiapan menghadapi perkembangan ancaman modern, termasuk ancaman siber, informasi, dan hibrida.

Sementara itu, Kapolri menyampaikan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan Polri, terutama pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada warga.

Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa TNI merupakan tentara rakyat, sedangkan Polri harus mengutamakan pengabdian kepada masyarakat.

DPN ETH menilai pesan tersebut harus menjadi landasan pembenahan organisasi sampai ke tingkat pelaksana.

Jangan sampai arahan pimpinan terdengar kuat di tingkat pusat, tetapi tidak menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat di daerah.

DPN ETH juga menegaskan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara TNI dan Polri.

Kekompakan serta koordinasi kedua institusi harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing dalam bidang pertahanan, keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.


SAFRIZAL: INTEGRITAS TIDAK BOLEH BERHENTI SEBAGAI SLOGAN, RAKYAT HARUS MERASAKAN PERUBAHAN NYATA!

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo kepada jajaran TNI dan Polri patut mendapat dukungan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, kedisiplinan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Namun, Safrizal mengingatkan bahwa integritas aparatur negara harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Menurutnya, pernyataan komitmen dalam sebuah pertemuan nasional merupakan langkah awal yang penting, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada pelaksanaan hingga ke tingkat satuan terbawah.

“Kami mendukung arahan Presiden agar TNI dan Polri menjaga integritas serta mengutamakan kepentingan bangsa. Tetapi integritas tidak cukup menjadi slogan dalam pertemuan pimpinan. Masyarakat harus melihatnya dalam pelayanan sehari-hari, penegakan hukum, perlindungan keamanan, dan sikap aparat terhadap warga.”

— H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang

Safrizal menilai kepercayaan masyarakat terhadap aparat merupakan salah satu modal penting dalam menjaga stabilitas nasional.

Kepercayaan tersebut tidak dapat dibangun hanya melalui penguatan organisasi, peningkatan fasilitas, ataupun penambahan perlengkapan.

Menurutnya, masyarakat akan menilai profesionalisme aparat berdasarkan pengalaman nyata ketika membutuhkan perlindungan, mengajukan pengaduan, menghadapi persoalan hukum, atau memerlukan bantuan dalam keadaan darurat.

DPN ETH menegaskan bahwa kekuatan sebuah institusi tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimilikinya, tetapi juga oleh kemampuannya menggunakan kewenangan tersebut secara benar dan bertanggung jawab.

Safrizal juga menekankan bahwa pangkat serta jabatan merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan integritas.

“Pangkat dan jabatan merupakan amanah untuk melayani serta melindungi negara dan rakyat. Karena itu, penyalahgunaan kewenangan harus dicegah melalui sistem pengawasan yang efektif.”

Menurut Safrizal, pengawasan yang kuat tidak dimaksudkan untuk melemahkan kewibawaan aparat.

Sebaliknya, pengawasan yang objektif justru memperkuat institusi karena mampu mencegah pelanggaran, melindungi personel yang bekerja dengan benar, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

GANDA SATRIA DHARMA: JANGAN HANYA MENGELUARKAN INSTRUKSI, TETAPKAN TARGET, PENGAWASAN, DAN EVALUASI YANG DAPAT DIUKUR!

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pernyataan Ketua Umum dengan menekankan pentingnya tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan arahan Presiden.

Menurut Ganda, setiap kebijakan strategis yang diberikan pimpinan negara harus mempunyai mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Arahan mengenai integritas dan peningkatan pelayanan perlu diterjemahkan menjadi kebijakan operasional di lingkungan masing-masing institusi.

“Setiap arahan strategis perlu diterjemahkan ke dalam target kerja, standar pelayanan, pengawasan internal, dan evaluasi berkala. Masyarakat harus bisa merasakan perubahan melalui pelayanan yang lebih cepat, penanganan laporan yang jelas, serta pemeriksaan pelanggaran yang objektif.”

— Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang

Ganda menilai bahwa sistem pengawasan yang efektif harus mampu mengevaluasi pelaksanaan tugas berdasarkan indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.

Khusus dalam pelayanan kepolisian, evaluasi dapat mencakup kecepatan menerima pengaduan, kejelasan informasi perkembangan penanganan perkara, ketepatan prosedur, dan kepuasan masyarakat.

Sementara dalam bidang pertahanan, evaluasi terhadap TNI harus disesuaikan dengan fungsi pertahanan negara, kesiapsiagaan satuan, kepatuhan terhadap hukum, serta pelaksanaan tugas yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

DPN ETH menegaskan bahwa TNI dan Polri mempunyai tugas, fungsi, serta kewenangan yang berbeda. Karena itu, evaluasi kinerja tidak boleh menyamakan kewajiban kedua institusi secara sembarangan.

Menurut Ganda, peningkatan profesionalisme juga harus disertai sistem pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan pelanggaran.

Setiap laporan masyarakat perlu mendapatkan penanganan berdasarkan fakta dan bukti.

Di sisi lain, personel yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil dan perlindungan hukum.

DPN ETH menilai sistem yang baik harus mampu melindungi masyarakat sekaligus memastikan aparat yang menjalankan tugas secara benar tidak dirugikan oleh tuduhan yang tidak terbukti.


DPN ETH: JANGAN SAMPAI EGO SEKTORAL MENGHAMBAT PELAYANAN DAN KESELAMATAN MASYARAKAT

DPN ETH memberikan perhatian khusus terhadap pesan Presiden mengenai penghapusan ego sektoral.

Menurut organisasi tersebut, koordinasi antarinstitusi merupakan kebutuhan penting dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.

Namun, koordinasi harus dibangun berdasarkan kejelasan tanggung jawab.

Dalam keadaan darurat, misalnya, masyarakat membutuhkan kecepatan penanganan tanpa harus menghadapi persoalan koordinasi antarlembaga.

Begitu pula dalam menghadapi ancaman keamanan yang melibatkan berbagai sektor, setiap institusi perlu menjalankan perannya secara profesional.

DPN ETH menilai pemerintah perlu memperkuat mekanisme koordinasi yang memungkinkan setiap instansi mengetahui tugas, kewenangan, dan batas tanggung jawabnya.

Sinergi harus memperkuat efektivitas pelayanan negara, bukan menciptakan tumpang tindih kewenangan.

TANTANGAN KEAMANAN MODERN SEMAKIN KOMPLEKS, PROFESIONALISME APARAT HARUS DITINGKATKAN

Dalam perkembangan lainnya pada 7 Oktober 2026, pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme TNI dan Polri dalam menghadapi ancaman keamanan modern.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa Presiden memberikan perhatian terhadap penguatan sumber daya manusia dan kesiapan kedua institusi.

Tantangan yang dihadapi Indonesia tidak lagi hanya berkaitan dengan ancaman keamanan konvensional.

Ancaman siber, kejahatan berbasis teknologi, penyalahgunaan informasi, dan perkembangan ancaman hibrida juga menuntut peningkatan kemampuan aparatur negara.

DPN ETH menilai perkembangan tersebut harus direspons melalui peningkatan pendidikan, pelatihan, teknologi, dan sistem pengawasan.

Menurut DPN ETH, peningkatan kemampuan aparat tidak boleh semata-mata difokuskan pada peralatan.

Penguatan sumber daya manusia, integritas, pemahaman hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat juga menjadi faktor penting.

DPN ETH: PENGADUAN MASYARAKAT HARUS DITANGANI SECARA TRANSPARAN DAN OBJEKTIF

Salah satu aspek yang menjadi perhatian DPN ETH adalah pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan dan pelaksanaan tugas kepolisian.

DPN ETH menilai masyarakat harus memperoleh kepastian bahwa laporan yang disampaikan kepada instansi berwenang akan ditangani sesuai prosedur.

Pengaduan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan dan hasil tindak lanjutnya.

Namun, organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa setiap pengaduan harus diperiksa secara objektif.

Adanya laporan masyarakat tidak otomatis membuktikan bahwa seorang anggota aparat telah melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, penanganannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan tanpa perlakuan istimewa.

DPN ETH menilai prinsip tersebut sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal.

LANDASAN HUKUM: PROFESIONALISME TNI-POLRI MERUPAKAN KEWAJIBAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

DPN ETH menilai penguatan integritas, pengawasan, dan pelayanan aparat mempunyai dasar hukum yang jelas.

Pertama, Pasal 30 UUD 1945.

Pasal 30 ayat (3) mengatur TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Sementara Pasal 30 ayat (4) mengatur Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

Kedua, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur kedudukan, tugas, dan penyelenggaraan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

Perubahan tahun 2025 turut mengatur penyesuaian kedudukan TNI, tugas, serta aspek kelembagaan lainnya.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.

Peraturan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan tugas kepolisian, termasuk pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Perubahan pada tahun 2026 juga berkaitan dengan penguatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan kepolisian.

Keempat, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Mengatur standar pelayanan, hak masyarakat, kewajiban penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik sesuai ruang lingkup undang-undang.

Regulasi ini memberikan dasar penting bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kelima, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.

Peraturan tersebut mengatur pengelolaan pengaduan mengenai pelayanan Polri, dugaan penyimpangan perilaku personel, penyalahgunaan kewenangan, dan proses penegakan hukum.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pengawasan serta akuntabilitas kepolisian.

Keenam, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.

Penerapannya harus mempertimbangkan perlindungan data pribadi, keamanan negara, dan informasi lain yang dilindungi undang-undang.

DPN ETH menilai seluruh ketentuan tersebut perlu menjadi landasan dalam menerjemahkan arahan Presiden menjadi kebijakan operasional.


TUJUH DESAKAN DPN ELANG TIGA HAMBALANG KEPADA PEMERINTAH, TNI, DAN POLRI

Sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap penguatan institusi negara, DPN ETH menyampaikan tujuh usulan strategis.

1. Tetapkan indikator pelaksanaan arahan Presiden

Pimpinan TNI dan Polri perlu menerjemahkan arahan Presiden ke dalam rencana kerja yang mempunyai sasaran, penanggung jawab, dan mekanisme evaluasi.

Indikator harus disesuaikan dengan tugas masing-masing institusi.

2. Perkuat pengawasan internal dan eksternal

Pengawasan perlu dilaksanakan secara profesional dengan melibatkan mekanisme pengawasan internal serta lembaga pengawas eksternal sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran harus berdasarkan bukti dan prinsip keadilan.

3. Tingkatkan transparansi penanganan pengaduan masyarakat

Khusus dalam pelayanan kepolisian, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai penerimaan, perkembangan, dan penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan.

Sistem pengaduan harus mudah diakses dan mempunyai mekanisme pengawasan yang efektif.

4. Percepat pelayanan dan respons terhadap keadaan darurat

DPN ETH mendorong peningkatan kecepatan respons aparat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.

Kecepatan pelayanan harus diikuti ketepatan prosedur dan penghormatan terhadap keselamatan warga.

5. Perkuat pendidikan integritas, hukum, dan hak asasi manusia

Pembinaan personel perlu mencakup profesionalisme, kepemimpinan, etika, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta penguasaan teknologi dalam menghadapi ancaman modern.

6. Tingkatkan koordinasi antarinstitusi tanpa mengaburkan kewenangan

Pemerintah perlu memperkuat mekanisme koordinasi TNI dan Polri dalam menghadapi tantangan nasional.

Koordinasi tersebut harus tetap menghormati pembagian fungsi pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum.

7. Publikasikan evaluasi kinerja secara berkala

DPN ETH mendorong penyampaian laporan kinerja kepada publik yang mencakup peningkatan pelayanan, tindak lanjut pengaduan, pembinaan integritas, dan hasil perbaikan kelembagaan.

Publikasi harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, keamanan negara, dan perlindungan data pribadi.

DPN ETH USULKAN EVALUASI AWAL 90 HARI UNTUK MENGUKUR PERBAIKAN

Selain tujuh usulan tersebut, DPN ETH mendorong pemerintah mempertimbangkan evaluasi awal dalam 90 hari setelah arahan Presiden.

Jangka waktu tersebut merupakan usulan DPN ETH, bukan tenggat resmi yang telah ditetapkan Presiden.

Evaluasi awal dapat difokuskan pada tindak lanjut instruksi, perbaikan prosedur pelayanan, efektivitas penanganan pengaduan, pembinaan integritas, serta penguatan koordinasi kelembagaan.

DPN ETH menilai evaluasi berkala penting agar perubahan tidak berhenti sebagai janji organisasi.

Masyarakat membutuhkan bukti kemajuan yang dapat diperiksa, bukan sekadar pengulangan komitmen yang sama dari waktu ke waktu.


SAFRIZAL DAN GANDA SATRIA DHARMA: KEWIBAWAAN TNI-POLRI HARUS DIBANGUN MELALUI KEPERCAYAAN RAKYAT

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan dukungannya terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan integritas, profesionalisme, serta koordinasi TNI dan Polri.

Namun, DPN ETH mengingatkan bahwa keberhasilan pembinaan institusi tidak boleh hanya diukur dari kepatuhan administratif.

Arahan Presiden harus menghasilkan perubahan dalam pelaksanaan tugas.

Safrizal menempatkan pengabdian kepada rakyat, integritas aparatur, dan perlindungan kepentingan bangsa sebagai dasar utama pembangunan institusi yang kuat.

Sementara itu, Ganda Satria Dharma menekankan bahwa penguatan institusi harus dilengkapi sistem pengawasan, tata kelola yang baik, transparansi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dievaluasi.

DPN ETH menilai kepercayaan masyarakat merupakan salah satu modal terbesar yang dimiliki aparat negara.

Kepercayaan tersebut harus terus dipelihara melalui profesionalisme, kedisiplinan, penghormatan terhadap hukum, dan pelayanan yang berkeadilan.

Bagi DPN ETH, negara yang kuat tidak hanya membutuhkan aparat yang memiliki kemampuan serta perlengkapan memadai, tetapi juga aparat yang memperoleh kepercayaan masyarakat karena menjalankan kewenangannya secara benar dan bertanggung jawab.

DPN ETH mengajak seluruh jajaran TNI dan Polri menjadikan arahan Presiden sebagai momentum memperkuat pengabdian kepada bangsa dan negara.

“INSTITUSI YANG KUAT BUKAN SEKADAR MEMPUNYAI PERLENGKAPAN DAN PERSONEL YANG MEMADAI, MELAINKAN JUGA MEMPEROLEH KEPERCAYAAN RAKYAT KARENA BEKERJA SECARA PROFESIONAL, ADIL, DAN BERTANGGUNG JAWAB.”

banner 336x280
Secret Link