EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah, Global, Nasional

PT PKU Resmi Minta Pendampingan Hukum, ETH: Jika Penugasan Masih Berlaku, Jangan Ada Pengambilalihan Sepihak!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — Jumat, 16 Oktober 2026 ELANG TIGA GLOBAL NEWS — PT Permata Kencana Utama (PKU) secara resmi meminta pendampingan hukum kepada Elang Tiga Hambalang terkait kepastian pelaksanaan penugasan pengelolaan kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) di...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — Jumat, 16 Oktober 2026

ELANG TIGA GLOBAL NEWS — PT Permata Kencana Utama (PKU) secara resmi meminta pendampingan hukum kepada Elang Tiga Hambalang terkait kepastian pelaksanaan penugasan pengelolaan kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) di Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau.

banner 468x60

Permohonan tersebut disampaikan di tengah polemik pengelolaan areal perkebunan dan beredarnya informasi mengenai dugaan rencana PT MNI kembali memasuki lahan pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Informasi mengenai rencana tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung kepada PT MNI.

Melalui permohonan pendampingan itu, PT PKU meminta pengawalan terhadap kepentingan hukumnya, pemeriksaan dasar penugasan, serta kepastian mengenai pihak yang berwenang menjalankan kegiatan operasional di lapangan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Dedi Safrizal, menyatakan bahwa persoalan tersebut harus dijawab melalui dokumen resmi. Apabila penugasan PT PKU masih berlaku, setiap pihak perlu menghormati pelaksanaannya sesuai batas kewenangan yang diberikan.

“Jika penugasan PT PKU masih berlaku, jangan ada pengambilalihan sepihak. Jika ada perubahan pengelolaan, tunjukkan keputusan tertulis dan dasar kewenangannya. Kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan di lapangan,” tegas Dedi Safrizal.

Ia menyampaikan bahwa keterlibatan ETH berangkat dari permohonan pendampingan PT PKU. Pengawalan dilakukan dengan memeriksa bukti dan menempuh mekanisme hukum yang sesuai.

“Kami mengawal kepentingan hukum berdasarkan dokumen. Karena itu, seluruh pihak harus siap membuka dasar kewenangannya. Siapa pun tidak dapat meminta klaimnya dihormati sambil mengabaikan pembuktian,” ujarnya.

Agrinas Diminta Pastikan Status Penugasan

Dalam materi yang disampaikan sebagai dasar pendampingan, PT PKU disebut memperoleh Surat Penugasan Sementara PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Penugasan tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan sementara kebun eks PT MNI, meliputi pengamanan aset, inventarisasi, pemeliharaan tanaman, pemanenan, pengangkutan, serta penjualan hasil panen sesuai ketentuan pemberi penugasan.

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, meminta PT Agrinas Palma Nusantara menjelaskan secara tertulis apakah penugasan tersebut masih berlaku, telah diubah, berakhir, atau dicabut.

Penjelasan juga diperlukan mengenai batas areal, kewajiban pelaporan, penyelesaian hasil produksi, serta mekanisme serah terima apabila terdapat pergantian pengelola.

“Pertanyaannya harus dijawab dengan jelas: apakah penugasan PT PKU masih berlaku? Jika masih berlaku, berikan kepastian pelaksanaannya. Jika sudah berubah, buka dokumen perubahannya beserta tanggal berlaku dan mekanisme penyelesaiannya,” kata Ganda.

Menurutnya, kejelasan dari pemberi penugasan merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya dua klaim kewenangan pada objek yang sama.

“Jangan biarkan pekerja menghadapi ketidakpastian akibat persoalan yang semestinya dapat dijelaskan secara administratif. Keputusan pengelolaan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

LBH ETH: Uji Dasar Kewenangan, Jangan Adu Kekuatan

LBH Elang Tiga Hambalang menempatkan pemeriksaan dokumen sebagai dasar penentuan langkah pendampingan. Pemeriksaan perlu mencakup status objek lahan, dokumen penertiban, berita acara penyerahan, surat penugasan, serta keputusan atau perjanjian berikutnya apabila ada.

“Riwayat pernah mengelola lahan tidak dengan sendirinya membuktikan kewenangan untuk kembali menguasainya. Surat penugasan sementara pun harus diperiksa masa berlaku, syarat, dan batas kewenangannya. Ukurannya adalah dokumen yang sah dan keadaan hukum terkini,” demikian rumusan sikap LBH Elang Tiga Hambalang.

LBH ETH meminta pihak yang mempermasalahkan pengelolaan menyampaikan keberatan disertai bukti kepada pihak yang berwenang. Klaim mengenai hak maupun kewenangan perlu diuji melalui mekanisme yang sesuai.

“Jika memiliki dasar kewenangan, tunjukkan. Jika menolak penugasan pihak lain, jelaskan dasar keberatannya. Jangan menjadikan penguasaan fisik sebagai jalan pintas untuk memenangkan persoalan yang belum diselesaikan,” tegasnya.

Pendampingan terhadap PT PKU juga mencakup pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap ruang lingkup penugasan. Dengan demikian, perlindungan kepentingan hukum berjalan bersama kewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan pengelolaan.

Kewajiban Pembayaran Harus Dibuktikan secara Tepat

Terkait pemberitaan mengenai kewajiban PT MNI yang disebut belum diselesaikan, LBH ETH meminta agar dasar, jenis, nilai, tenggat, dan status pembayaran dijelaskan menggunakan dokumen.

Penyebutan surat pernyataan kesediaan pembayaran hasil produksi perlu diperiksa secara terpisah dari dokumen penetapan denda administratif. Keduanya tidak boleh langsung dianggap sebagai kewajiban yang sama tanpa pemeriksaan isinya.

“Jika yang dipersoalkan denda administratif, tunjukkan dasar penetapan dan status pembayarannya. Jika yang dimaksud pembayaran hasil produksi, buka kesepakatan dan perhitungannya. Ketegasan harus disertai ketepatan,” ujarnya.

Penjelasan tersebut diperlukan agar persoalan pembayaran tidak digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai kewenangan pengelolaan tanpa memeriksa dokumen yang mengaturnya.

Cegah Benturan, Pastikan Keselamatan Pekerja

Mengenai informasi dugaan rencana masuk kembali ke areal pada 17 Oktober 2026, ETH meminta verifikasi segera dan koordinasi pencegahan oleh pihak berwenang. Informasi tersebut belum membuktikan bahwa PT MNI telah mengambil keputusan atau akan melakukan tindakan tertentu.

Ganda Satria Dharma meminta seluruh pihak menjaga keselamatan pekerja, masyarakat, dan aset perkebunan selama proses klarifikasi berlangsung.

“Jangan menunggu benturan terjadi. Periksa informasinya, perjelas kewenangannya, dan jaga keselamatan semua pihak. Setiap persoalan harus diselesaikan tanpa intimidasi maupun kekerasan,” katanya.

Dedi Safrizal menutup dengan meminta PT Agrinas Palma Nusantara memberikan kepastian tertulis agar pelaksanaan penugasan dan penyelesaian keberatan memiliki acuan yang jelas.

“PT PKU telah meminta pendampingan hukum kepada Elang Tiga Hambalang. Kami akan mengawal pemeriksaan dokumen dan penyelesaiannya. Jika ada perubahan, buktikan secara resmi. Jika penugasan masih berlaku, hormati pelaksanaannya sesuai ketentuan,” tutup Dedi Safrizal.

Redaksi: Elang Tiga Global News Editor: Bambang

banner 336x280
Secret Link