Reforma Agraria Disahkan DPR, Safrizal: Jangan Berhenti di Aturan, Konflik Tanah dan Ketimpangan Penguasaan Harus Benar-Benar Diselesaikan
Hambalang, Kabupaten Bogor — 24 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI. DPN ETH menilai regulasi baru tersebut membawa harapan besar bagi masyarakat yang menghadapi konflik...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 24 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI. DPN ETH menilai regulasi baru tersebut membawa harapan besar bagi masyarakat yang menghadapi konflik pertanahan, tetapi keberhasilannya tidak dapat diukur dari lahirnya regulasi semata. Ukurannya harus konkret: penyelesaian konflik, kepastian hak masyarakat, redistribusi tanah yang tepat sasaran, pencegahan konsentrasi penguasaan tanah, serta penegakan hukum yang transparan.
Fakta Terbaru: DPR Setujui RUU Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang
DPR RI pada 22 September 2026 menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Menurut JDIH DPR, pembahasan tingkat I mencakup 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan DPR menyebut telah melakukan pertemuan dengan 55 pihak dari kalangan akademisi, praktisi, LSM, perusahaan, serta kementerian dan lembaga.
Substansi yang diumumkan DPR mencakup penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah. Aturan tersebut juga menetapkan prioritas reforma agraria berdasarkan kondisi seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan melebihi batas maksimum.
Kelompok yang disebut menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. DPR juga menyatakan regulasi tersebut memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Safrizal: Jangan Sampai Masyarakat Menang di Aturan tetapi Kalah di Lapangan
Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menegaskan bahwa pengesahan regulasi reforma agraria harus menjadi awal pembenahan nyata terhadap tata kelola pertanahan.
“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada lahirnya undang-undang. Masyarakat akan menilai hasilnya dari persoalan nyata: apakah konflik tanah selesai, apakah hak rakyat terlindungi, apakah ketimpangan penguasaan tanah berkurang, dan apakah masyarakat memperoleh kepastian hukum.”
Safrizal menilai persoalan pertanahan sering menjadi panjang ketika terdapat perbedaan antara kondisi penguasaan fisik, dokumen administrasi, klaim perusahaan, data pertanahan dan sejarah penguasaan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pelaksanaan reforma agraria membutuhkan pemeriksaan fakta dan dokumen secara menyeluruh, bukan penyelesaian administratif yang sekadar mengejar target jumlah sertifikat.
“Jangan sampai masyarakat terlihat menang di atas aturan tetapi tetap kalah ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan. Negara harus memastikan hukum pertanahan bekerja secara adil terhadap siapa pun, baik masyarakat maupun badan usaha,” kata Safrizal.
Pernyataan tersebut merupakan sikap DPN Elang Tiga Hambalang terhadap implementasi kebijakan reforma agraria.
Ganda Satria Dharma: Konflik Lama Harus Dipetakan Satu per Satu
Secara terpisah, Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan bahwa arahan Safrizal perlu diterjemahkan menjadi langkah operasional.
“Yang perlu dilakukan pertama adalah membangun basis data nasional konflik agraria yang benar-benar terintegrasi. Harus diketahui lokasi, luas, para pihak, dasar klaim masing-masing, riwayat administrasi tanah, status perkara jika sedang bersengketa, serta instansi mana yang bertanggung jawab menyelesaikannya.”
Ganda menilai pemerintah perlu menetapkan standar waktu penyelesaian sehingga masyarakat tidak berpindah-pindah antara kantor pertanahan, pemerintah daerah, kepolisian, kementerian dan pengadilan tanpa kepastian.
“Kalau konflik sudah berlangsung belasan atau puluhan tahun, negara harus mengetahui mengapa tidak selesai. Jangan setiap pergantian pejabat masyarakat kembali memulai dari awal,” tegas Ganda.
Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikasi Tanah
DPR menyatakan salah satu tujuan pengaturan reforma agraria adalah memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah serta menyelesaikan konflik agraria secara lebih komprehensif. DPR juga menyebut redistribusi tanah, rehabilitasi hak, dukungan ekonomi bagi penerima redistribusi dan perlindungan tanah ulayat sebagai bagian penting dari kebijakan tersebut.
DPN ETH menilai tujuan tersebut harus menjadi parameter utama pelaksanaan.
Ganda Satria Dharma mengatakan:
“Sertifikat memang penting untuk kepastian hukum, tetapi reforma agraria lebih luas daripada sertifikasi. Kalau tanah tetap terkonsentrasi, konflik tetap berulang, petani kehilangan ruang produksi dan masyarakat tetap kesulitan mempertahankan haknya, maka tujuan struktural reforma agraria belum tercapai.”
DPN ETH juga menilai penerima redistribusi membutuhkan dukungan setelah mendapatkan tanah, seperti akses pembiayaan, sarana produksi, infrastruktur dan pasar. Tanpa hal tersebut, tanah yang diterima berisiko tidak memberikan peningkatan kesejahteraan yang berarti.
Kritik Masyarakat Sipil Juga Perlu Dijawab Terbuka
Di sisi lain, pengesahan RUU Reforma Agraria juga mendapat kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menilai proses pembahasan berlangsung terlalu cepat dan mempertanyakan apakah partisipasi publik telah dilakukan secara bermakna. Koalisi juga mengangkat kekhawatiran terhadap sejumlah substansi, termasuk pengaturan objek reforma agraria dan kemungkinan penerapan ketentuan pidana ketika status atau dasar penguasaan tanah masih disengketakan. Kritik tersebut merupakan pandangan koalisi masyarakat sipil, bukan kesimpulan fakta bahwa ketentuan tersebut pasti akan menimbulkan dampak yang mereka khawatirkan.
DPN ETH menilai perbedaan pandangan tersebut justru harus dijawab melalui keterbukaan.
Safrizal mengatakan:
“Kalau ada masyarakat sipil yang menyampaikan kekhawatiran, jawab dengan substansi. Buka aturan, jelaskan mekanismenya dan buktikan pelaksanaannya tidak merugikan hak masyarakat yang sedang memperjuangkan tanahnya.”
Jangan Kriminalisasi Sengketa yang Status Haknya Belum Terang
Ganda Satria Dharma menilai salah satu persoalan sensitif dalam konflik agraria adalah ketika sengketa administrasi atau keperdataan kemudian bersinggungan dengan proses pidana.
Ia menegaskan bahwa setiap perkara tentu harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum masing-masing, tetapi status hak dan riwayat penguasaan tanah harus diperiksa dengan cermat.
“Kalau dua pihak mempunyai dasar klaim yang harus diuji, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu berhati-hati membedakan sengketa keperdataan, persoalan administrasi pertanahan dan tindak pidana yang memang memiliki bukti serta unsur pidananya.”
Menurut DPN ETH, pendekatan tersebut penting agar hukum pidana tidak digunakan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan sengketa mengenai siapa yang mempunyai hak atas tanah.
Safrizal: Klaim Perusahaan dan Masyarakat Harus Diuji dengan Standar yang Sama
Safrizal menegaskan bahwa regulasi reforma agraria harus dilaksanakan tanpa membedakan kekuatan ekonomi para pihak.
“Kalau masyarakat mempunyai klaim, periksa. Kalau perusahaan mempunyai klaim, periksa juga. Siapa pun harus diuji berdasarkan dokumen, riwayat hak, fakta penguasaan dan ketentuan hukum. Jangan karena satu pihak lebih kuat secara ekonomi lalu dianggap otomatis lebih benar.”
DPN ETH menilai transparansi data pertanahan menjadi salah satu unsur penting untuk mencegah sengketa berkepanjangan.
Ganda Satria Dharma menjelaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat sinkronisasi data antara ATR/BPN, pemerintah daerah, kehutanan, pengadilan serta lembaga terkait lainnya agar tidak terjadi keputusan yang saling bertentangan terhadap bidang tanah yang sama.
DPN ETH Dorong Audit Implementasi Reforma Agraria
DPN ETH mendorong pemerintah membuat ukuran keberhasilan yang dapat diperiksa masyarakat, antara lain jumlah konflik agraria yang benar-benar selesai, waktu rata-rata penyelesaian, luas tanah yang berhasil direstrukturisasi atau didistribusikan, jumlah penerima manfaat, perkembangan kesejahteraan penerima, serta penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pertanahan.
Ganda mengatakan:
“Setiap tahun publik harus bisa melihat berapa konflik yang masuk, berapa yang selesai, bagaimana penyelesaiannya dan mengapa perkara tertentu belum tuntas. Dengan begitu reforma agraria tidak hanya menjadi angka luas tanah, tetapi bisa diuji efektivitasnya.”
Safrizal menutup:
“Momentum lahirnya aturan reforma agraria harus dipakai untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum pertanahan. Negara harus hadir ketika hak masyarakat terancam, tetapi juga harus memastikan semua klaim diuji secara objektif, transparan dan berdasarkan hukum.”





