Reforma Agraria Masuk Babak Baru, Daerah Didorong Tak Lagi Jadi Penonton
Pekanbaru, 16 September 2026 — Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Lembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik pertanahan dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan di...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pekanbaru, 16 September 2026 — Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Lembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik pertanahan dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.
Pembahasan saat ini mencakup struktur organisasi, pembagian tugas, serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. RUU Reforma Agraria sendiri telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. ANTARA�, JDIH DPR RI�
Ketua Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., menilai reforma agraria harus menghasilkan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan tidak cukup hanya melalui penerbitan sertifikat, tetapi juga harus menyentuh konflik lahan yang telah berlangsung lama.
“Reforma agraria harus menghadirkan keadilan, memberikan kepastian hukum, dan membuka akses ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga harus dilibatkan karena daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan persoalan masyarakat di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan BRAN dapat menjadi langkah positif apabila mempunyai kewenangan yang jelas, bekerja secara terbuka, dan tidak menambah panjang jalur birokrasi. Koordinasi dengan pemerintah daerah diperlukan agar setiap sengketa dapat diselesaikan berdasarkan kondisi dan riwayat penguasaan lahan masing-masing wilayah.
Perhatian juga perlu diberikan terhadap hak guna usaha atau HGU yang luas tetapi tidak dimanfaatkan secara produktif. Lahan yang tidak digunakan harus dievaluasi sesuai ketentuan hukum agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepastian berusaha.
“Negara harus berdiri di tengah dan berlaku adil. Hak masyarakat harus dilindungi, sedangkan investasi yang taat aturan tetap harus memperoleh kepastian. Kuncinya adalah data yang akurat, proses yang transparan, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Pembahasan di DPR turut mengarah pada penguatan kedudukan gubernur dalam struktur BRAN di daerah. Kehadiran pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penanganan konflik sekaligus mencegah terjadinya penarikan seluruh kewenangan ke tingkat pusat. ANTARA�
Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru berharap pembentukan BRAN dapat memperkuat pelayanan pertanahan, melindungi masyarakat kecil, serta mendorong pemanfaatan tanah secara adil dan produktif.
“Tanah tidak hanya mempunyai nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan tempat tinggal, mata pencaharian, dan masa depan keluarga. Karena itu, kebijakan reforma agraria harus dilaksanakan secara hati-hati, terbuka, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.





