Rp23 Triliun Disiapkan untuk Gaji PPPK 2027, Daerah Berpeluang Punya Ruang Fiskal Lebih Besar
PEKANBARU — Rabu, 16 September 2026. Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi sekitar Rp23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk membiayai gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencana tersebut menjadi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
PEKANBARU — Rabu, 16 September 2026. Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi sekitar Rp23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk membiayai gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana tersebut menjadi kabar penting bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidikan di daerah. Pembiayaan yang selama ini banyak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai tahun anggaran 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan kesepakatan tersebut diharapkan mengakhiri ketidakpastian mengenai pembayaran gaji sekaligus menepis kekhawatiran PPPK terhadap keberlanjutan kontrak kerja mereka. ANTARA�, Merdeka.com�
DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru: Kepastian harus dirasakan pegawai
Ketua Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., menilai rencana pengalokasian anggaran tersebut sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian kepada PPPK yang telah menjalankan pelayanan publik di berbagai daerah.
“PPPK, terutama guru dan tenaga pelayanan masyarakat, membutuhkan kepastian penghasilan serta keberlanjutan kerja. Mereka telah menjalankan tanggung jawab negara secara langsung di tengah masyarakat,” ujar Muflihun dalam draf keterangannya.
Menurutnya, pengalihan pembiayaan ke APBN juga berpotensi memberikan ruang fiskal lebih besar kepada pemerintah daerah. Anggaran daerah yang sebelumnya digunakan untuk membayar PPPK dapat diarahkan secara lebih optimal untuk pelayanan dasar, perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan penanganan persoalan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar mekanisme pengalihan pembiayaan disusun dengan jelas. Pemerintah pusat dan daerah harus menyelaraskan data jumlah PPPK, besaran kebutuhan anggaran, status kontrak serta jadwal pembayaran.
“Jangan sampai perubahan sumber pembiayaan justru menimbulkan keterlambatan pembayaran. Data harus diselesaikan sejak awal dan setiap PPPK harus mengetahui dengan jelas bagaimana mekanisme pembayaran gajinya pada 2027,” katanya.
Data PPPK harus diverifikasi
Muflihun menyebut verifikasi data menjadi tahapan penting karena jumlah serta kebutuhan PPPK berbeda di setiap daerah. Pemerintah perlu memastikan tidak ada pegawai yang tertinggal akibat perbedaan data antara instansi pusat dan pemerintah daerah.
Ia juga berharap kepastian gaji diikuti peningkatan kualitas pelayanan. PPPK perlu memperoleh kesempatan pengembangan kompetensi, perlindungan kerja dan penilaian kinerja yang transparan.
“Kepastian penghasilan harus berjalan bersama peningkatan profesionalitas. Ketika hak pegawai dipenuhi, masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan yang semakin cepat, ramah dan berkualitas,” lanjutnya.
Masih dalam pembahasan RAPBN
Alokasi Rp23 triliun tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027. Karena itu, pelaksanaannya tetap menunggu penyelesaian pembahasan serta pengesahan APBN 2027 sesuai mekanisme perundang-undangan.
Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru berharap pemerintah menjaga keterbukaan informasi selama proses persiapan. Sosialisasi perlu dilakukan lebih awal agar pemerintah daerah dan seluruh PPPK memahami perubahan kebijakan tersebut.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar memindahkan beban anggaran dari daerah ke pusat. Kebijakan ini harus memberikan kepastian kepada PPPK, memperkuat pelayanan publik, dan membuka ruang pembangunan yang lebih luas di daerah,” tutup Muflihun.





