RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober, ETH Dorong Kepastian Usaha dan Dialog Pekerja–Pengusaha
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 24 September 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis, 24 September 2026, menyatakan RUU tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Namun, ia...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 24 September 2026
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis, 24 September 2026, menyatakan RUU tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Namun, ia juga mengatakan masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sehingga DPR berencana melakukan mediasi dan berkoordinasi dengan pemerintah.
Secara formal, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 14 September. Berdasarkan keterangan resmi DPR, rancangan itu terdiri atas 20 bab dan 264 pasal, dengan materi antara lain hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, pemutusan hubungan kerja, pekerja platform digital, tenaga kerja asing, pelatihan dan pemagangan hingga pengawasan dan sanksi.
Aspirasi Buruh Disampaikan ke Pemerintah
Pada hari yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menerima perwakilan organisasi buruh yang menyampaikan 11 kelompok aspirasi terkait pembahasan RUU. Aspirasi tersebut antara lain menyangkut kepastian kerja, praktik alih daya dan kontrak, upah, pekerja platform, pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta pelatihan menghadapi otomatisasi. KSP menyatakan aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan DPR.
DPR sebelumnya juga telah menggelar forum dengan unsur pekerja dan pengusaha. Dalam publikasi resminya, Komisi IX menyatakan pembahasan perlu memperhatikan perlindungan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha, termasuk kepastian hubungan industrial dan produktivitas tenaga kerja.
Dampak Langsung bagi Dunia Usaha
Bagi pengusaha, perubahan aturan ketenagakerjaan dapat memengaruhi struktur biaya perusahaan, pola kontrak kerja, sistem alih daya, pengupahan, pesangon, manajemen tenaga kerja hingga investasi teknologi dan otomatisasi.
Karena substansi akhir RUU belum selesai, dunia usaha perlu berhati-hati membedakan antara usulan yang masih dibahas dan aturan yang sudah berlaku. Belum tepat menganggap seluruh materi yang beredar saat ini sebagai ketentuan final.
ETH Dorong Masukan Pengusaha Berbasis Data
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai proses pembahasan ketenagakerjaan perlu memberikan kepastian kepada pekerja maupun perusahaan tanpa mengabaikan kemampuan usaha menciptakan dan mempertahankan lapangan kerja.
“Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang kepastian aturan ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja maupun dunia usaha. Setiap perubahan perlu dipahami dampaknya secara terukur terhadap perlindungan pekerja, produktivitas, biaya perusahaan, investasi dan penciptaan lapangan kerja.”
ETH mendorong pengusaha tidak hanya menyampaikan kekhawatiran secara umum, tetapi menyiapkan data mengenai struktur tenaga kerja, produktivitas, biaya pengupahan, penggunaan kontrak, kebutuhan keterampilan dan dampak perubahan regulasi terhadap keberlangsungan perusahaan.
ETH Siapkan Forum Hubungan Industrial
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang akan mendorong pembentukan ETH Industrial Relations & Employment Forum sebagai ruang kajian dan komunikasi bagi pengusaha.
Forum tersebut diarahkan untuk menghimpun masukan perusahaan dari berbagai skala usaha, melakukan simulasi dampak perubahan aturan terhadap UMKM dan industri, serta mempertemukan pengusaha dengan ahli hukum ketenagakerjaan dan unsur pekerja sehingga masukan yang disampaikan kepada pemerintah maupun DPR berbasis fakta dan kondisi riil di lapangan.
ETH juga menilai peningkatan keterampilan pekerja perlu menjadi perhatian karena otomatisasi dan digitalisasi akan terus mengubah kebutuhan tenaga kerja. Isu pelatihan untuk menghadapi otomatisasi sendiri termasuk aspirasi yang disampaikan organisasi buruh kepada KSP hari ini.
“Hubungan industrial yang sehat membutuhkan kepastian, komunikasi dan produktivitas. ETH akan mengambil peran dengan menghimpun data pengusaha serta membuka ruang dialog agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan pekerja maupun perusahaan.”
Belum Menjadi Undang-Undang Final
Asosiasi mengingatkan pengusaha agar mengikuti perkembangan melalui sumber resmi. Per 24 September 2026, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan, dan DPR menyatakan masih terdapat beberapa materi yang perlu dipertemukan antara pandangan buruh dan pengusaha sebelum target penyelesaian Oktober.
ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
24 September 2026





