RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Panja, DPN ETH: DPR Jangan Kejar Tenggat dengan Mengorbankan Kepastian Hak Pekerja
Hambalang, Kabupaten Bogor — Rabu, 16 September 2026 Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) meminta DPR RI dan pemerintah memastikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka, substantif, dan melibatkan pekerja secara bermakna. Sikap itu disampaikan menyusul perkembangan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — Rabu, 16 September 2026 Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) meminta DPR RI dan pemerintah memastikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka, substantif, dan melibatkan pekerja secara bermakna. Sikap itu disampaikan menyusul perkembangan terbaru pembahasan regulasi ketenagakerjaan di DPR serta tuntutan kalangan buruh pada 16 September 2026.
Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 14 September 2026. DPR menyatakan Panja dibentuk untuk membahas substansi secara lebih mendalam dan menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pada perkembangan terbaru, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea menyatakan dijadwalkan bertemu Panja Komisi IX DPR pada 16 September 2026 untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU. KSPSI memberi tenggat kepada DPR hingga 22 September untuk memberikan jawaban konkret atas aspirasi mereka dan menyatakan rencana aksi damai pada 24 September apabila tuntutan substantif mereka belum memperoleh respons.
H. Safrizal: Pekerja Jangan Hanya Didengar, Aspirasinya Harus Dapat Ditelusuri
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menilai pembentukan undang-undang ketenagakerjaan mempunyai konsekuensi langsung terhadap kehidupan jutaan pekerja dan keluarganya.
“Pekerja jangan sekadar diundang, didengar, lalu aspirasinya hilang ketika masuk ke meja perumusan. DPR perlu menunjukkan secara terbuka mana aspirasi buruh yang diterima, mana yang belum diterima, serta apa alasan hukumnya. Dengan demikian masyarakat dapat mengawasi proses pembentukan undang-undang ini,” tegas H. Safrizal.
Menurut H. Safrizal, perlindungan pekerja dan kepastian berusaha tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan.
“Indonesia membutuhkan investasi dan lapangan pekerjaan, tetapi pekerja juga membutuhkan upah yang layak, kepastian kerja, perlindungan ketika terkena PHK, jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang efektif. Negara harus mencari titik keseimbangan melalui regulasi yang jelas dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Masalahnya Bukan Hanya Isi UU, tetapi Pengawasan di Lapangan
Pembahasan RUU juga berlangsung di tengah persoalan implementasi perlindungan pekerja. Dalam pembahasan sebelumnya, Komisi IX DPR mencatat aspirasi serikat pekerja mengenai lemahnya implementasi jaminan sosial yang antara lain dikaitkan dengan belum optimalnya pengawasan ketenagakerjaan.
DPR juga telah menyoroti kebutuhan memberikan kepastian hukum kepada pekerja berbasis platform digital atau gig workers, termasuk pengemudi ojek daring dan kurir, terutama terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial.
Bagi DPN ETH, dua persoalan tersebut menunjukkan bahwa kualitas undang-undang tidak cukup dinilai berdasarkan rumusan pasalnya. Negara juga harus memastikan terdapat institusi, anggaran, pengawas, dan mekanisme penegakan yang membuat perlindungan tersebut benar-benar bekerja.
Ganda Satria Dharma: Buat Matriks Terbuka Aspirasi Buruh, Pengusaha dan Pemerintah
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma, secara terpisah, menjelaskan dan mempertegas sikap Ketua Umum H. Safrizal.
Menurut Ganda, transparansi pembahasan dapat dibuat lebih konkret melalui matriks substansi RUU yang dapat diakses masyarakat.
“Pernyataan Ketua Umum harus diterjemahkan secara operasional. Untuk setiap isu strategis, masyarakat seharusnya dapat melihat rumusan yang dibahas, aspirasi pekerja, masukan pengusaha, posisi pemerintah, keputusan Panja dan argumentasi yang mendasari keputusan tersebut,” jelas Ganda.
Menurutnya, mekanisme itu penting untuk mencegah munculnya kesan bahwa partisipasi publik hanya bersifat formalitas.
PHK, Outsourcing hingga Pekerja Digital Harus Diperjelas
Ganda mengatakan terdapat sejumlah isu yang membutuhkan perhatian serius dalam pembahasan, antara lain PHK, pesangon, outsourcing, perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan, pekerja informal, pekerja platform digital serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“DPN ETH tidak meminta DPR mengikuti seluruh tuntutan satu kelompok. Yang diminta Ketua Umum adalah setiap kepentingan diperiksa secara terbuka dan keputusan akhirnya mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Ganda.
DPN ETH juga menilai regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan struktur dunia kerja. Pekerja platform digital, misalnya, tidak boleh terus berada dalam ketidakjelasan perlindungan hanya karena hubungan kerjanya berbeda dari pola hubungan industrial konvensional.
Jangan Mengejar Waktu dengan Mengurangi Kualitas
Sebelumnya, DPR menyatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada 2026 dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
DPN ETH menilai adanya target waktu tidak boleh membuat proses legislasi mengabaikan pengujian substansi.
H. Safrizal menegaskan, “Lebih penting menghasilkan aturan yang jelas, adil dan dapat dilaksanakan daripada sekadar menyelesaikan pembahasan dengan cepat tetapi kemudian melahirkan konflik baru di lapangan.”
DPN ETH Dorong Lima Langkah
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka substansi pembahasan Panja secara luas; membuat matriks aspirasi pemangku kepentingan dan respons pembentuk undang-undang; memastikan perlindungan terhadap PHK, outsourcing, upah dan jaminan sosial dirumuskan secara jelas; memberikan kepastian hukum bagi pekerja digital dan pekerja informal; serta memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan agar hak yang ditulis dalam undang-undang benar-benar dapat ditegakkan.
Bagi DPN ETH, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan hubungan antara pekerja dan perusahaan. Regulasi ini akan memengaruhi daya beli rumah tangga, iklim investasi, produktivitas nasional, stabilitas hubungan industrial, dan kualitas lapangan kerja Indonesia untuk tahun-tahun mendatang.





