EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

RUU Perampasan Aset Dikejar Tuntas Desember, DPN ETH: Kejar Hasil Kejahatan, tetapi Due Process dan Pengawasan Aparat Harus Sama Kuat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — 22 September 2026. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian nasional setelah Komisi III DPR RI menerima masukan terbaru dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana, pada 21 September 2026. Ia mengingatkan bahwa...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — 22 September 2026. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian nasional setelah Komisi III DPR RI menerima masukan terbaru dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana, pada 21 September 2026. Ia mengingatkan bahwa aturan perampasan aset tidak akan efektif hanya karena undang-undangnya kuat apabila aparat penegak hukum yang menjalankannya bermasalah.

Masukan tersebut muncul ketika DPR dan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menyampaikan target penyelesaian tersebut, sementara pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan target pemerintah sejalan dengan DPR.

banner 468x60

Bagi DPN Elang Tiga Hambalang, perkembangan ini memperlihatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset mempunyai dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan: memperkuat kemampuan negara memulihkan hasil tindak pidana dan membangun pagar hukum agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Safrizal: Pelaku Kejahatan Jangan Menikmati Hasil Kejahatan

Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyatakan:

“Prinsipnya harus jelas. Seseorang yang terbukti memperoleh kekayaan dari tindak pidana tidak semestinya tetap menikmati hasil kejahatan tersebut. Penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelakunya apabila keuntungan kejahatan masih tetap berada di tangan pihak yang tidak berhak.”

Namun Safrizal menegaskan kewenangan perampasan aset harus dibangun di atas pembuktian, proses hukum yang dapat diuji, dan mekanisme pengawasan.

“Kewenangan besar harus disertai pengawasan yang besar. Jangan sampai semangat mengejar aset kemudian mengurangi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang mempunyai hak sah atas suatu harta.”

Safrizal menilai isu ini penting karena perampasan aset dapat berhubungan langsung dengan hak milik masyarakat, dunia usaha dan pihak ketiga yang mungkin tidak terlibat dalam tindak pidana.

Masukan Terbaru: Aparat Penegak Hukum Jadi Faktor Kritis

Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 21 September, mantan pimpinan KPK Erry Riyana menyatakan pembenahan aparat dan praktik penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari pembahasan. Ia mengingatkan kewenangan yang luas harus disertai bukti yang jelas dan penerapan yang hati-hati.

Erry juga menilai masih banyak aparat penegak hukum yang mempunyai integritas, sehingga kritik terhadap sistem tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh polisi, jaksa, pegawai KPK maupun aparatur negara.

DPN ETH menilai poin tersebut penting karena kualitas undang-undang dan kualitas pelaksanaan tidak dapat dipisahkan.

Safrizal mengatakan:

“Undang-undang yang baik membutuhkan pelaksana yang profesional. Jangan sampai kelemahan pengawasan membuat instrumen pemberantasan kejahatan justru kehilangan kepercayaan publik.”

DPR Perkuat Pencegahan Abuse of Power

Komisi III DPR sebelumnya menyatakan pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian yang sedang diperkuat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengawasan terhadap aparat perlu diperkuat agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Komisi III juga masih menerima masukan mengenai apakah pengelolaan dan pengawasan aset akan mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan atau memerlukan mekanisme lain.

Ini merupakan proses pembahasan yang belum final. Karena itu, belum tepat menganggap bentuk lembaga pengawasan, mekanisme pelaksana ataupun semua prosedur perampasan aset telah diputuskan.

Ganda Satria Dharma: Atur dari Penyitaan sampai Pengembalian jika Tidak Terbukti

Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas pernyataan Safrizal dengan menyoroti kebutuhan aturan prosedural yang rinci.

“Yang ditegaskan Ketua Umum harus diterjemahkan menjadi hukum acara yang jelas. Kapan aset boleh diblokir, kapan boleh disita, standar buktinya apa, pengadilan mana yang memeriksa, bagaimana pemilik mengajukan keberatan, dan bagaimana aset dikembalikan apabila dasar perampasannya tidak terbukti.”

Ganda menilai persoalan tidak berhenti ketika aset sudah berada dalam penguasaan negara.

“Siapa yang menjaga aset, bagaimana nilainya dipertahankan, siapa yang boleh menggunakan, bagaimana menjualnya bila diperlukan, dan ke mana hasilnya masuk harus mempunyai jejak yang dapat diaudit.”

Komisi III DPR memang telah menerima masukan mengenai perlunya hukum acara khusus dalam mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan tertentu, terutama mengenai pembuktian, kewenangan aparat dan perlindungan pihak yang mempunyai kepentingan sah atas aset.

Perampasan Aset Bukan Hanya Soal Korupsi

Pembahasan RUU ini juga memiliki cakupan lebih luas dari tindak pidana korupsi.

Ketua Komisi III DPR sebelumnya menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan menjadi bagian cakupan RUU Perampasan Aset, termasuk korupsi dan sejumlah tindak pidana serius lainnya. Namun daftar dan rumusan akhirnya masih merupakan bagian dari proses legislasi.

Menurut DPN ETH, cakupan luas tersebut membuat definisi aset hasil kejahatan dan hubungan antara aset dengan tindak pidana harus dirumuskan secara presisi.

Safrizal mengatakan:

“Semakin luas cakupannya, semakin jelas pula norma yang diperlukan. Jangan sampai masyarakat harus menebak-nebak apakah aset tertentu dapat dirampas atau tidak.”

Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Harus Mempunyai Jalur Perlindungan

Salah satu persoalan hukum yang dapat muncul adalah aset hasil tindak pidana berpindah tangan kepada pihak lain.

DPN ETH menilai aturan harus dapat membedakan antara pihak yang mengetahui asal-usul ilegal aset dengan pihak ketiga yang memperoleh hak secara sah dan beritikad baik.

Ganda mengatakan:

“Bayangkan sebuah aset sudah beberapa kali berpindah tangan. Undang-undang harus menjelaskan bagaimana hak pihak ketiga diuji. Tidak boleh ada ketidakpastian yang membuat transaksi sah otomatis dianggap sebagai bagian dari kejahatan tanpa proses pembuktian.”

Prinsip perlindungan masyarakat dan due process of law sebelumnya juga menjadi salah satu tema utama yang dibahas Komisi III bersama praktisi dan akademisi.

Nilai Kerugian Negara Juga Harus Konsisten

Perkembangan lain dalam pembahasan muncul pada 15 September. Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyoroti perlunya mekanisme yang mencegah perbedaan terlalu besar antara nilai kerugian negara yang diumumkan pada tahap awal penanganan perkara dengan nilai yang akhirnya terbukti dalam dakwaan atau putusan pengadilan.

DPN ETH menilai isu tersebut penting karena publik kerap membentuk persepsi terhadap suatu perkara berdasarkan angka yang diumumkan pada tahap awal.

Safrizal menyatakan:

“Angka kerugian negara harus mempunyai dasar yang dapat diuji. Penegakan hukum harus kuat justru karena datanya kuat, bukan karena angka yang paling besar terdengar di ruang publik.”

Aset untuk Sekolah dan Pesantren Muncul dalam Pembahasan

Komisi III juga menerima masukan mengenai aset hasil tindak pidana yang telah digunakan untuk fasilitas sosial seperti sekolah atau pesantren.

Habiburokhman mengatakan salah satu usulan yang berkembang adalah aset tersebut tetap dapat menjadi milik negara setelah dirampas, sementara fungsi sosialnya dipertahankan. Hal tersebut masih berupa gagasan dalam proses pembahasan, bukan norma final RUU.

Ganda menilai persoalan semacam ini memperlihatkan kompleksitas pengelolaan aset.

“Tujuan pemulihan aset jangan menghasilkan kerugian sosial baru. Karena itu status kepemilikan, fungsi aset dan kepentingan masyarakat harus dipisahkan secara cermat dalam aturan.”

DPN ETH Soroti Transparansi Pengelolaan Aset

DPN ETH menilai salah satu titik risiko terbesar justru dapat muncul setelah aset berhasil dirampas.

Aset dapat berbentuk uang, rekening, perusahaan, tanah, kendaraan, properti hingga benda yang nilainya dapat turun.

Safrizal mengatakan:

“Jangan sampai aset berhasil diambil dari pelaku kejahatan tetapi kemudian tidak jelas siapa yang mengelolanya, nilainya menyusut atau bahkan timbul masalah baru. Pemulihan aset harus berakhir dengan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Ganda menambahkan:

“Setiap aset harus mempunyai nomor identifikasi, nilai awal, status hukum, lokasi, pengelola, biaya pemeliharaan dan keputusan akhirnya. Sistem digital harus membuat jejak tersebut dapat diperiksa.”

Target 15 Desember Tidak Boleh Menghilangkan Ketelitian

DPR telah menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, sekaligus membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan.

DPN ETH menilai kepastian target waktu perlu dibedakan dari substansi norma yang masih dalam pembahasan.

Safrizal mengatakan:

“Target penyelesaian memberikan kepastian agenda legislasi, tetapi kualitas aturan tetap harus diuji. Jangan sampai mengejar cepat tetapi meninggalkan celah hukum yang nantinya menimbulkan masalah baru.”

Ganda Satria Dharma mempertegas:

“Sebelum final, setiap kewenangan perlu diuji dengan pertanyaan sederhana: siapa yang menjalankan, siapa mengawasi, bagaimana masyarakat menggugat, bagaimana kesalahan diperbaiki, dan siapa bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan.”

Safrizal: Tujuan Akhirnya Memulihkan Kerugian dan Menjaga Keadilan

Safrizal menutup pernyataannya:

“Negara membutuhkan instrumen yang efektif agar hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku. Tetapi negara hukum juga membutuhkan prosedur yang menjamin setiap tindakan aparat dapat diuji. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.”

Ganda Satria Dharma mempertegas:

“Ukuran keberhasilannya nanti bukan hanya berapa banyak aset yang disita. Lihat berapa yang benar-benar berhasil dipulihkan, berapa yang dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak, bagaimana pengelolaannya, dan apakah terdapat mekanisme efektif ketika aparat melakukan kesalahan.”

Per 22 September 2026, perkembangan terbaru yang berhasil diverifikasi menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung. Pada 21 September, Komisi III DPR kembali menerima masukan mengenai kualitas aparat, pembuktian dan risiko penafsiran yang terlalu luas. Sementara itu, target penyelesaian pada 15 Desember tetap menjadi komitmen yang telah disampaikan pimpinan DPR dan pemerintah.

banner 336x280