EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Dorong Penguatan Koperasi dan Kelembagaan Nelayan agar Lebih Mandiri dan Berdaya Saing

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Lokasi: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 30 Oktober 2026 Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat kelembagaan nelayan melalui pembinaan kelompok usaha, koperasi, dan organisasi ekonomi masyarakat...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Lokasi: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

banner 468x60

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 30 Oktober 2026

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat kelembagaan nelayan melalui pembinaan kelompok usaha, koperasi, dan organisasi ekonomi masyarakat pesisir. Penguatan kelembagaan dinilai penting agar nelayan tidak hanya bekerja secara individu, tetapi juga memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam menjalankan usaha perikanan.

Kelembagaan yang kuat dapat membantu nelayan mengembangkan usaha bersama, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan, serta membangun kerja sama dengan pelaku usaha dan pasar. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, kelompok nelayan diharapkan mampu berkembang menjadi organisasi ekonomi yang mandiri.

Pemerintah terbitkan aturan baru tentang kelembagaan sektor kelautan dan perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 21 Oktober 2026 dan diundangkan pada 22 Oktober 2026. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024.

Berdasarkan abstrak resmi peraturan, kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang kuat, mandiri, profesional, serta berdaya saing.

Pengaturannya mencakup penumbuhan kelembagaan, pengembangan kelembagaan, pemantauan dan evaluasi, pembubaran, pelaporan, serta pendanaan. Kelompok dan gabungan kelompok yang telah ditetapkan berdasarkan aturan sebelumnya tetap diakui keberadaannya. JDIH KKP +1

Kelompok nelayan perlu mendapatkan pembinaan nyata

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa keberadaan peraturan harus diikuti dengan pelaksanaan pembinaan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat nelayan.

Pembinaan tidak cukup hanya melalui pembentukan kelompok atau kelengkapan administrasi. Nelayan membutuhkan pendampingan dalam menyusun rencana usaha, mengelola keuangan, membuat laporan kegiatan, membangun kemitraan, serta memahami tata kelola organisasi.

Kelompok nelayan juga perlu mendapatkan akses informasi mengenai program pemerintah secara terbuka agar kesempatan memperoleh pembinaan dan bantuan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Koperasi dapat memperkuat posisi tawar nelayan

Koperasi nelayan memiliki peluang untuk menjadi wadah pengembangan ekonomi bersama. Melalui koperasi yang dikelola secara profesional, nelayan dapat membangun kerja sama dalam penyediaan kebutuhan usaha, pengelolaan hasil tangkapan, pemasaran, dan pengembangan kegiatan ekonomi lainnya.

Namun, koperasi harus dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan, keanggotaan yang jelas, pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pengawasan anggota.

Organisasi menilai bahwa pemerintah perlu memberikan pendampingan berkelanjutan agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.

Saran dan masukan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Sebagai bentuk aspirasi dan kontrol sosial, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyampaikan sejumlah saran kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah.

1. Memperluas pembinaan kelompok nelayan dan koperasi perikanan hingga menjangkau masyarakat pesisir dan nelayan kecil.

2. Menyediakan pendampingan administrasi, manajemen organisasi, pengelolaan keuangan, dan penyusunan rencana usaha.

3. Memastikan proses pembentukan dan pengembangan kelompok nelayan dilakukan secara transparan serta tidak diskriminatif.

4. Memperluas akses kelompok nelayan terhadap pelatihan, pembiayaan, kemitraan usaha, dan informasi pasar.

5. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kelompok dan koperasi penerima program pemerintah.

6. Melibatkan organisasi nelayan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan pengembangan kelembagaan masyarakat perikanan.

7. Memastikan setiap program bantuan pemerintah memiliki mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Kontrol sosial untuk kelembagaan nelayan yang transparan

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa penguatan kelembagaan nelayan harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pembinaan benar-benar menjangkau nelayan yang membutuhkan. Informasi mengenai persyaratan program, proses seleksi, penerima bantuan, dan hasil evaluasi perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Organisasi juga mendorong agar kelompok nelayan diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan evaluasi terhadap program yang telah berjalan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang berharap terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat perikanan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang berharap terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat perikanan.

Kelembagaan nelayan yang kuat bukan hanya diukur dari jumlah kelompok yang terbentuk, melainkan dari kemampuan organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, mengembangkan usaha, dan membangun kemitraan yang berkelanjutan.

Nelayan harus menjadi pelaku utama dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan, bukan sekadar penerima program pemerintah.

Kuat Bersama, Tangguh di Laut.

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Kategori: Berita Nelayan Nasional dan Kontrol Sosial

Edisi: 4

Tanggal: Jumat, 30 Oktober 2026

Meta deskripsi:

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong penguatan koperasi dan kelembagaan nelayan melalui pembinaan, transparansi, pendampingan usaha, serta pengawasan program pemerintah.

URL slug:

satuan-nelayan-elang-tiga-hambalang-dorong-penguatan-kelembagaan-nelayan

Sumber referensi:

1. JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan — Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan.

2. Dokumen resmi dan informasi Peraturan Menteri KP Nomor 16 Tahun 2026.

3. Abstrak resmi Peraturan Menteri KP Nomor 16 Tahun 2026.

banner 336x280
Secret Link