EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan 100 Nelayan Pesisir Banten, Jaminan Sosial Harus Diperluas hingga Masyarakat Nelayan Kecil

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Selasa, 3 November 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya perluasan perlindungan jaminan sosial bagi nelayan kecil, awak kapal perikanan, dan keluarga masyarakat pesisir di Indonesia. Perhatian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Sertakan BPJS...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Selasa, 3 November 2026

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

banner 468x60

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya perluasan perlindungan jaminan sosial bagi nelayan kecil, awak kapal perikanan, dan keluarga masyarakat pesisir di Indonesia.

Perhatian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada 100 nelayan di kawasan pesisir Banten pada 12 Agustus 2026.

Program tersebut menjadi contoh upaya memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor perikanan dan menghadapi risiko kecelakaan selama menjalankan aktivitas melaut.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai program serupa perlu dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi nelayan, kepastian kepesertaan, dan kemudahan pengajuan manfaat jaminan sosial.

Perlindungan 100 nelayan pesisir Banten

Berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, kegiatan Program Sertakan dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-23 Ikatan Istri Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan mengangkat tema “Menjalin Asa di Pesisir Banten, Menghadirkan Perlindungan untuk 100 Nelayan”.

Program tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi 100 nelayan di kawasan pesisir Banten.

Dalam informasi kegiatan disebutkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Pelaksanaan kegiatan diharapkan meningkatkan rasa aman nelayan sekaligus memperkuat perlindungan ekonomi masyarakat pesisir.

Risiko pekerjaan nelayan membutuhkan perlindungan nyata

Nelayan merupakan kelompok pekerja yang menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan kegiatan penangkapan ikan.

Perubahan cuaca, gelombang tinggi, kerusakan mesin, kecelakaan kapal, dan penggunaan alat tangkap dapat menimbulkan ancaman terhadap keselamatan.

Ketika kecelakaan terjadi, nelayan tidak hanya menghadapi risiko kehilangan kemampuan bekerja, tetapi juga kemungkinan berkurangnya penghasilan keluarga.

Persoalan tersebut menjadi semakin berat bagi nelayan kecil yang memperoleh pendapatan berdasarkan hasil tangkapan harian.

Karena itu, perlindungan jaminan sosial perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan sektor perikanan.

Kepastian manfaat dan kemudahan pengajuan klaim

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perluasan kepesertaan harus disertai peningkatan pemahaman masyarakat mengenai manfaat program.

Nelayan perlu memperoleh penjelasan tentang persyaratan kepesertaan, pembayaran iuran, cakupan perlindungan, serta prosedur pengajuan klaim.

Informasi harus disampaikan melalui saluran yang mudah diakses, termasuk pelabuhan perikanan, koperasi nelayan, kelompok usaha bersama, dan pemerintah desa pesisir.

Penyelenggara program juga perlu memastikan adanya pendampingan bagi keluarga nelayan ketika menghadapi kesulitan administrasi.

Perlindungan tidak boleh berhenti pada penyerahan kartu kepesertaan. Manfaatnya harus benar-benar dapat diakses ketika peserta mengalami risiko yang dijamin.

Pemilik kapal dan awak kapal perlu mendapat perhatian

Selain nelayan tradisional, awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal milik pelaku usaha juga membutuhkan perlindungan yang memadai.

Pemilik kapal perlu memahami kewajiban yang berlaku mengenai keselamatan kerja dan kepesertaan jaminan sosial bagi awak kapal.

Pemerintah diharapkan memperkuat pembinaan agar pelaksanaan perlindungan tidak menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab antara pemilik kapal, pengelola usaha, dan awak kapal.

Perlindungan pekerja perikanan harus berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha pemilik kapal serta peningkatan produktivitas sektor perikanan nasional.

Pandangan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perlindungan sosial merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada laut.

Nelayan mempunyai peran penting dalam menyediakan pangan, menjaga kegiatan ekonomi pesisir, serta mendukung distribusi hasil perikanan.

Namun, pekerjaan tersebut juga memiliki risiko tinggi yang membutuhkan perhatian pemerintah dan pelaku usaha.

Keberhasilan program perlindungan nelayan tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang didaftarkan.

Pemerintah perlu mengevaluasi keberlanjutan kepesertaan, kemudahan layanan, penyelesaian klaim, serta manfaat ekonomi yang diterima nelayan dan keluarganya.

Saran dan masukan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Pertama, Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas sosialisasi dan akses perlindungan bagi nelayan kecil.

Kedua, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan nelayan yang belum mempunyai perlindungan jaminan sosial agar program dapat dilaksanakan berdasarkan kebutuhan nyata.

Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memperluas layanan informasi dan pendampingan klaim di kawasan pesisir yang jauh dari pusat pelayanan.

Keempat, pemerintah perlu mempertimbangkan skema dukungan iuran bagi nelayan rentan sesuai kemampuan anggaran dan ketentuan yang berlaku.

Kelima, pemilik kapal perikanan perlu meningkatkan perhatian terhadap keselamatan dan perlindungan awak kapal sesuai kewajiban hukumnya.

Keenam, koperasi dan kelompok nelayan perlu dilibatkan dalam edukasi mengenai manfaat, persyaratan, dan prosedur kepesertaan jaminan sosial.

Ketujuh, pemerintah diharapkan menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas apabila nelayan mengalami hambatan dalam memperoleh informasi atau mengakses layanan.

Kedelapan, setiap program bantuan kepesertaan perlu dilaksanakan secara transparan dengan memastikan penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kesembilan, penyelenggara program perlu melakukan evaluasi berkala terhadap keberlanjutan kepesertaan dan efektivitas perlindungan bagi keluarga nelayan.

Kesepuluh, perlu dikembangkan kerja sama antara pemerintah, lembaga jaminan sosial, organisasi nelayan, dan pelaku usaha untuk memperluas perlindungan masyarakat pesisir.

Pengawasan publik terhadap program perlindungan nelayan

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.

Masyarakat perlu mengetahui kriteria penerima bantuan, mekanisme pendaftaran, masa berlaku kepesertaan, serta instansi yang bertanggung jawab terhadap pelayanan.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan bantuan tidak diberikan berdasarkan kedekatan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu.

Program perlindungan sosial harus mengutamakan nelayan yang benar-benar membutuhkan serta memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat pesisir.

Perlindungan terhadap 100 nelayan di pesisir Banten melalui Program Sertakan merupakan salah satu contoh langkah perluasan jaminan sosial bagi pekerja sektor perikanan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai upaya tersebut perlu dilanjutkan melalui kebijakan yang terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Keselamatan kerja, kepastian perlindungan sosial, serta kesejahteraan keluarga nelayan harus menjadi bagian penting dari pembangunan kelautan dan perikanan nasional.

Nelayan yang terlindungi akan memiliki rasa aman yang lebih baik dalam menjalankan kegiatan penangkapan ikan dan mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Kuat Bersama, Tangguh di Laut.

Sumber berita:

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, PPID Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu, 12 Agustus 2026.

Judul: Program Sertakan Perlindungan Bagi 100 Nelayan Karangantu, Penyerahan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan.

https://ppid.kkp.go.id/upt/pelabuhan-perikanan-nusantara-karangantu/news/detail/program-sertakan-perlindungan-bagi-100-nelayan-karangantu-penyerahan-bantuan-bpjs-ketenagakerjaan
  1. BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Informasi program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Redaksi: elang tiga global news editor: rapi

Lokasi redaksi: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Tanggal penerbitan: Selasa, 3 November 2026

banner 336x280
Secret Link