EXPLORE GLOBAL

⚑ QUICK SHORTCUTS

πŸ“‚ KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Awak Kapal Ikan, Hak Pekerja dan Pengawasan Pemilik Kapal Harus Diperkuat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

BERITA NELAYAN NASIONAL, 30 Oktober 2026 Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Penerbit: Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Perlindungan awak kapal perikanan harus menjadi prioritas dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional. Nelayan dan anak buah kapal (ABK) merupakan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

BERITA NELAYAN NASIONAL, 30 Oktober 2026

Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

banner 468x60

Penerbit: Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Perlindungan awak kapal perikanan harus menjadi prioritas dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional. Nelayan dan anak buah kapal (ABK) merupakan bagian penting dari kegiatan usaha perikanan yang menghadapi risiko pekerjaan di laut, mulai dari cuaca buruk, kecelakaan kerja, jam kerja panjang, hingga potensi pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap hubungan kerja antara pemilik kapal ikan dan awak kapal. Keberhasilan usaha penangkapan ikan tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya hasil tangkapan, tetapi juga dari terpenuhinya keselamatan, kesejahteraan, dan hak para pekerja yang menjalankan kegiatan operasional kapal.

PERLINDUNGAN ABK MENJADI PERHATIAN PEMERINTAH

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 5 Oktober 2026 menerbitkan siaran pers mengenai penguatan perlindungan awak kapal perikanan. Pemerintah menyampaikan bahwa pengawasan akan diperkuat melalui layanan pengaduan dan pengetatan mekanisme perekrutan awak kapal.

Dalam keterangannya, KKP juga menyebut keberadaan saluran pengaduan 24 jam melalui nomor 0811 1000 3132 untuk menerima laporan dari awak kapal maupun masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak awak kapal perikanan.

KASUS DUGAAN KEKERASAN AWAK KAPAL MENJADI PERINGATAN

Pada 4 Oktober 2026, KKP mengumumkan pengamanan KM Maulana 23 di wilayah Laut Aru dan Arafura, WPPNRI 718, menyusul dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan.

Berdasarkan keterangan resmi KKP, kapal berukuran 89 GT tersebut diamankan bersama 28 awak kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan awal mencakup dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat tangkap, hasil tangkapan, dan aspek operasional lainnya. KKP juga menyatakan izin operasional kapal ditangguhkan selama proses pemeriksaan.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian penting bagi sektor perikanan nasional. Dugaan kekerasan terhadap awak kapal harus diperiksa secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku. Besarnya hasil tangkapan maupun target produksi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap pekerja.

HAK AWAK KAPAL HARUS DILINDUNGI MELALUI PERJANJIAN KERJA

Perlindungan awak kapal tidak cukup hanya melalui pengawasan setelah terjadi pelanggaran. Pencegahan harus dimulai sejak proses perekrutan, penandatanganan perjanjian kerja, keberangkatan kapal, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyelesaian hubungan kerja.

KKP pada 24 Agustus 2026 menjelaskan penguatan tata kelola pengawakan kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mencakup persyaratan usia minimum 18 tahun, Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), dan mekanisme penempatan awak kapal melalui jalur resmi.

Pemerintah juga menyampaikan pelaksanaan pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) untuk meningkatkan kemampuan keselamatan awak kapal.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa dokumen perjanjian kerja harus menjadi perhatian serius. Hak dan kewajiban pemilik kapal maupun awak kapal perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk sistem pengupahan, pembagian hasil, waktu kerja, fasilitas keselamatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

PEMILIK KAPAL IKAN JUGA MEMILIKI TANGGUNG JAWAB

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perlindungan awak kapal harus berjalan seiring dengan kepastian usaha bagi pemilik kapal ikan.

Pemilik kapal membutuhkan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, biaya operasional yang wajar, serta kepastian perizinan. Namun, tanggung jawab terhadap keselamatan dan hak awak kapal juga harus menjadi bagian dari tata kelola usaha perikanan yang baik.

Hubungan kerja yang sehat dapat dibangun melalui beberapa langkah:

  • Memastikan setiap awak kapal memperoleh perjanjian kerja yang jelas.
  • Menjelaskan sistem pembayaran upah atau pembagian hasil sebelum keberangkatan.
  • Menyediakan perlengkapan keselamatan sesuai kebutuhan operasional kapal.
  • Memastikan kebutuhan makanan, air bersih, dan fasilitas dasar awak kapal terpenuhi.
  • Menghindari praktik perekrutan ilegal dan pungutan yang tidak jelas.
  • Menyediakan mekanisme pengaduan apabila terjadi perselisihan atau pelanggaran hak.
  • Memastikan seluruh kegiatan operasional kapal mengikuti ketentuan perundang-undangan.

PENILAIAN DAN SIKAP ORGANISASI

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kesejahteraan awak kapal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan usaha perikanan nasional.

Organisasi juga menilai bahwa pengawasan pemerintah harus dilakukan secara adil. Pemilik kapal yang menjalankan usaha sesuai aturan perlu memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang baik, sedangkan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan ketentuan hukum.

Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan, eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, maupun pengabaian keselamatan awak kapal.

SARAN DAN MASUKAN SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG

1. Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan: tingkatkan pengawasan terhadap pemenuhan hak awak kapal, perekrutan tenaga kerja, perjanjian kerja laut, serta standar keselamatan kapal perikanan.

2. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan: perkuat pengawasan perlindungan pekerja sektor perikanan dan koordinasi penanganan pengaduan ketenagakerjaan awak kapal.

3. Kepada BPJS Ketenagakerjaan: tingkatkan sosialisasi dan akses kepesertaan jaminan sosial bagi awak kapal perikanan, termasuk pekerja pada kapal milik usaha kecil.

4. Kepada pemilik kapal ikan: penuhi kewajiban terhadap awak kapal melalui perjanjian kerja yang jelas, pembayaran sesuai kesepakatan, dan penyediaan perlengkapan keselamatan.

5. Kepada pemerintah daerah: lakukan pendataan dan pendampingan bagi nelayan serta awak kapal agar mereka memahami hak, kewajiban, dan mekanisme pengaduan.

6. Kepada aparat penegak hukum: tindak lanjuti laporan dugaan kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran ketenagakerjaan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

7. Kepada organisasi nelayan: perkuat pendidikan hukum dan pengawasan sosial agar nelayan, pemilik kapal, dan awak kapal memahami tanggung jawab masing-masing.

KONTROL SOSIAL UNTUK PERIKANAN YANG BERKEADILAN

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kontrol sosial terhadap sektor perikanan harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah perlu membuka ruang pengaduan yang aman dan mudah dijangkau. Di sisi lain, setiap laporan masyarakat harus diverifikasi agar tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap nelayan, pemilik kapal, maupun perusahaan perikanan.

Organisasi mendorong terciptanya hubungan kerja yang adil, sehingga kepentingan pemilik kapal dalam menjalankan usaha dapat berjalan bersama dengan perlindungan hak dan keselamatan awak kapal.

banner 336x280
Secret Link