Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Nelayan dari Konflik Ruang Laut, Minta Jalur Melaut dan Hak Pemilik Kapal Ikan Dijamin
Minggu, 1 November 2026 Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Redaksi: Elang Tiga Global NewsEditor: Rapi Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya perlindungan akses nelayan dan pemilik kapal perikanan terhadap ruang laut...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Minggu, 1 November 2026
Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya perlindungan akses nelayan dan pemilik kapal perikanan terhadap ruang laut di tengah meningkatnya kebutuhan pemanfaatan wilayah pesisir untuk berbagai kegiatan ekonomi nasional.
Ruang laut Indonesia digunakan untuk penangkapan ikan, pelayaran, pelabuhan, pariwisata, konservasi, budidaya, infrastruktur energi, dan kegiatan usaha lainnya. Berbagai kepentingan tersebut memerlukan pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan perselisihan atau menghambat mata pencaharian masyarakat.
Organisasi menilai bahwa pembangunan wilayah pesisir harus memperhatikan hak nelayan tradisional, jalur keluar masuk kapal, lokasi penangkapan ikan, dan keberlangsungan usaha pemilik kapal perikanan.
Kepastian pemanfaatan ruang laut menjadi penting karena perubahan akses terhadap wilayah penangkapan dapat memengaruhi jarak perjalanan kapal, kebutuhan bahan bakar, biaya operasional, dan pendapatan nelayan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pemerintah perlu memperkuat keterbukaan informasi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang laut.
RUANG LAUT MENJADI KEBUTUHAN BERSAMA
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki berbagai potensi sumber daya kelautan.
Pemanfaatan wilayah laut harus dilakukan secara tertib agar kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kehidupan masyarakat pesisir dapat berjalan seimbang.
Dalam praktiknya, kegiatan penangkapan ikan dapat berinteraksi dengan aktivitas kapal niaga, kawasan pelabuhan, fasilitas energi, kawasan konservasi, dan kegiatan usaha lainnya.
Tanpa perencanaan dan koordinasi yang memadai, perbedaan kepentingan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kegiatan masyarakat.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa nelayan perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penangkapan ikan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga harus memastikan kebijakan tata ruang laut tidak menimbulkan ketidakpastian yang merugikan masyarakat pesisir.
PENTINGNYA PERLINDUNGAN JALUR MELAUT
Jalur keluar masuk kapal merupakan bagian penting dari kegiatan perikanan tangkap.
Nelayan membutuhkan akses yang aman dari tempat tambat atau pendaratan menuju wilayah penangkapan ikan.
Apabila jalur tersebut terganggu oleh kegiatan pembangunan atau pemanfaatan ruang yang tidak terkoordinasi, operasional kapal berpotensi mengalami hambatan.
Dampaknya dapat berupa bertambahnya waktu perjalanan, meningkatnya kebutuhan bahan bakar, serta munculnya risiko keselamatan pelayaran.
Pemilik kapal juga dapat menghadapi tambahan biaya apabila harus menyesuaikan rute operasional.
Karena itu, organisasi menilai bahwa jalur pelayaran nelayan dan kebutuhan fasilitas pendaratan ikan harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan kegiatan di kawasan pesisir.
PENGATURAN RUANG LAUT HARUS BERDASARKAN HUKUM
Pengelolaan ruang laut di Indonesia memiliki dasar hukum yang mencakup ketentuan penataan ruang, pengelolaan wilayah pesisir, dan penyelenggaraan kelautan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan penataan ruang.
Sementara itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan penataan ruang laut.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka pengaturan pemanfaatan ruang laut, termasuk mekanisme kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai peraturan yang berlaku.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa penerapan peraturan harus disertai sosialisasi yang mudah dipahami masyarakat.
Nelayan kecil dan pemilik kapal perlu mengetahui aturan yang relevan dengan kegiatan masing-masing, termasuk hak, kewajiban, dan mekanisme penyampaian keberatan.
KONFLIK PEMANFAATAN RUANG LAUT HARUS DICEGAH
Potensi konflik dapat muncul ketika kegiatan ekonomi yang berbeda menggunakan wilayah perairan yang sama atau berdekatan.
Perbedaan kepentingan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog, dan koordinasi antarpihak.
Pemerintah perlu menyediakan informasi mengenai rencana pemanfaatan ruang dan melakukan konsultasi dengan masyarakat yang berpotensi terdampak.
Organisasi menilai bahwa penyelesaian persoalan tidak boleh mengabaikan kebutuhan ekonomi nelayan.
Setiap kebijakan harus mempertimbangkan keselamatan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan kegiatan penangkapan ikan.
PANDANGAN SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa laut merupakan ruang kehidupan dan sumber penghidupan masyarakat nelayan.
Pembangunan ekonomi kelautan harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengabaikan nelayan kecil, awak kapal, dan pemilik kapal perikanan.
Organisasi menilai bahwa nelayan perlu dilibatkan sebagai pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi perairan, jalur melaut, dan lokasi penangkapan ikan.
Partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bermakna, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Perencanaan ruang laut yang terbuka dan adil diharapkan dapat mengurangi perselisihan serta memperkuat kepastian usaha masyarakat pesisir.
PERKEMBANGAN PENATAAN RUANG LAUT NASIONAL TAHUN 2026
Persoalan akses nelayan terhadap ruang laut menjadi perhatian dalam sejumlah kegiatan pengawasan dan penataan kawasan pesisir sepanjang 2026.
Pada 8 Mei 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan memublikasikan hasil mediasi sengketa pemanfaatan ruang laut di Pantai Lawar, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Mediasi tersebut melibatkan masyarakat nelayan, pemerintah daerah, dan pihak pengelola hotel setelah muncul laporan dugaan pengusiran nelayan dari kawasan pantai.
KKP menyampaikan bahwa mediasi menghasilkan kesepakatan damai, termasuk pengaturan kembali akses nelayan untuk mencari ikan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari di kawasan yang disengketakan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, KKP menghentikan sementara kegiatan dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, karena pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen persetujuan yang dipersyaratkan.
Kegiatan kedua perusahaan tersebut mencakup pembangunan fasilitas di ruang laut dengan luas keseluruhan sekitar 6.000 meter persegi.
Pada 28 Oktober 2026, KKP juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang laut dalam pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.
KKP menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu memperoleh pendampingan dalam menyiapkan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut agar pembangunan memiliki kepastian lokasi, hukum, dan lingkungan.
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan, kepastian hukum, dan koordinasi dalam pemanfaatan kawasan pesisir.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa penataan ruang laut harus memberikan perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat nelayan, keberlanjutan lingkungan, dan kegiatan pembangunan yang sah.
SARAN DAN MASUKAN SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu memperkuat perlindungan akses nelayan terhadap jalur melaut dan wilayah penangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, melibatkan nelayan kecil, awak kapal, dan pemilik kapal perikanan dalam pembahasan rencana pemanfaatan ruang laut yang berpotensi memengaruhi kegiatan mereka.
Ketiga, memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut memenuhi persyaratan perizinan dan kesesuaian tata ruang yang berlaku.
Keempat, menyediakan peta dan informasi pemanfaatan ruang laut yang mudah dipahami serta dapat diakses oleh masyarakat pesisir.
Kelima, memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang berpotensi mengganggu jalur pelayaran, fasilitas pendaratan ikan, dan akses masyarakat ke laut.
Keenam, membangun mekanisme pengaduan dan mediasi yang cepat, transparan, serta melibatkan pihak-pihak terkait.
Ketujuh, melakukan kajian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan yang berpotensi memengaruhi mata pencaharian nelayan.
Kedelapan, memberikan pendampingan hukum dan informasi mengenai hak serta kewajiban kepada nelayan dan pemilik kapal yang menghadapi sengketa pemanfaatan ruang laut.
Kesembilan, memastikan penyelesaian konflik dilaksanakan secara adil dan berdasarkan hukum, dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan usaha perikanan.
Kesepuluh, melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan penataan ruang laut dengan melibatkan pemerintah daerah, organisasi nelayan, akademisi, dan masyarakat pesisir.
PEMBANGUNAN PESISIR HARUS MELINDUNGI MATA PENCAHARIAN NELAYAN
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pembangunan kawasan pesisir harus menghasilkan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan dan kepastian usaha masyarakat nelayan.
Setiap rencana pembangunan perlu memperhitungkan jalur keluar masuk kapal, lokasi pendaratan ikan, akses menuju wilayah penangkapan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa nelayan memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan sebelum keputusan yang berdampak terhadap kehidupan mereka ditetapkan.
Keterbukaan informasi dan penyelesaian sengketa yang adil menjadi bagian penting dari tata kelola kelautan yang berkelanjutan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pelaku usaha, serta masyarakat pesisir untuk memperkuat penataan ruang laut yang adil dan transparan.
Laut harus dikelola untuk kepentingan bersama dengan memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Perlindungan akses nelayan dan kepastian usaha pemilik kapal ikan perlu menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pembangunan pesisir.
Penataan ruang laut yang baik harus mampu menghadirkan pembangunan yang tertib, nelayan yang terlindungi, dan kegiatan perikanan yang berkelanjutan.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Kuat Bersama, Tangguh di Laut.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SUMBER INFORMASI
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, 8 Mei 2026.
KKP Mediasi Sengketa Pemanfaatan Ruang Laut di Sumbawa Barat.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, 22 Juni 2026.
KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, 28 Oktober 2026.
KKP Proaktif Dampingi Pemda Urus KKPRL, Jamin Pembangunan KNMP Sesuai Rencana Tata Ruang.
- JDIH BPK RI.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- JDIH BPK RI.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
REDAKSI: ELANG TIGA GLOBAL NEWS
EDITOR: RAPI





