Sekitar 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Reza Prasatria Dharma: Anggaran Rp23 Triliun dan Pemerataan Guru Harus Terbuka
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 27 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti kebijakan pemerintah yang akan mengalihkan guru berstatus PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027 tanpa seleksi ulang, sekaligus memindahkan pembiayaan mereka menjadi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 27 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti kebijakan pemerintah yang akan mengalihkan guru berstatus PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027 tanpa seleksi ulang, sekaligus memindahkan pembiayaan mereka menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam siaran pers terbarunya pada 26 September 2026 menegaskan bahwa pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 2027 tanpa melalui tes. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan pemerintah mengenai kesejahteraan, kepastian karier dan peningkatan kompetensi guru.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, dalam sikap editorial organisasi meminta pemerintah memastikan perubahan status tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memperbaiki pemerataan guru dan kualitas pembelajaran.
“Kepastian status guru penting, tetapi tujuan akhirnya tetap kualitas pendidikan anak Indonesia. Pemerintah perlu membuka jadwal pengalihan, jumlah guru per daerah, kebutuhan anggarannya dan peta kekurangan guru. Jangan sampai secara nasional statusnya selesai tetapi sekolah di daerah tertentu tetap kekurangan tenaga pendidik.”
FAKTA TERVERIFIKASI: SEKITAR 242 RIBU GURU MASUK SKEMA
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen pada 23 September menyatakan pengalihan mulai 1 Januari 2027 direncanakan menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu. Selain itu, terdapat sekitar 6 ribu PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru meskipun SK mereka tercatat sebagai pelaksana dan juga masuk dalam penataan.
Sumber resmi Kemendikdasmen lainnya menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sekaligus menempatkan mereka sebagai pegawai pemerintah pusat.
Keterangan ini penting dibedakan dari jalur guru non-ASN yang belum berstatus PPPK. Pemerintah menyatakan guru non-ASN tetap dapat mengikuti seleksi PNS atau PPPK sesuai persyaratan. Artinya, ketentuan tanpa tes yang sedang dibahas secara khusus berlaku pada pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, bukan otomatis bagi seluruh guru non-ASN.
Reza menilai pembedaan tersebut perlu terus dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Pemerintah perlu menggunakan istilah yang konsisten. PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, guru non-ASN dan calon PNS mempunyai mekanisme yang berbeda. Guru jangan dibuat bingung oleh informasi yang berubah-ubah atau tercampur.”
Rp23 TRILIUN UNTUK GAJI DAN TUNJANGAN
Pembahasan anggaran Kemendikdasmen 2027 juga mengalami perubahan besar.
Komisi X DPR dan Kemendikdasmen menyepakati penyesuaian pagu kementerian dari sekitar Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun, atau bertambah Rp28 triliun. Dari tambahan tersebut, Rp23 triliun diarahkan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan Rp5 triliun dialokasikan untuk revitalisasi satuan pendidikan.
Satuan Mahasiswa ETH menilai besarnya alokasi tersebut membuat mekanisme pelaksanaan layak dipantau secara terbuka.
Reza mengatakan:
“Rp23 triliun adalah uang publik dalam jumlah besar. Publik perlu mengetahui berapa guru yang dibiayai, besaran kebutuhan rata-rata, tahapan pengalihan setiap tahun dan bagaimana pemerintah memastikan tidak ada guru yang memenuhi ketentuan justru tertinggal karena persoalan administrasi.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi, bukan indikasi adanya masalah atau penyimpangan pada penggunaan anggaran.
PEMERINTAH JUGA HADAPI KEKURANGAN GURU
Kemendikdasmen menyebut kebutuhan guru nasional masih sekitar 464 ribu orang. Untuk mengisi kebutuhan tersebut, rekrutmen guru CPNS direncanakan dilakukan bertahap mulai 2027. Guru PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan administrasi juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap.
Satuan Mahasiswa ETH menilai angka kebutuhan guru tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian status pegawai harus berjalan bersama kebijakan distribusi tenaga pendidik.
“Persoalan pendidikan bukan hanya jumlah guru secara nasional. Pertanyaannya adalah guru apa yang dibutuhkan, mata pelajaran apa, pada jenjang mana dan berada di kabupaten mana. Indonesia membutuhkan peta kebutuhan guru sampai tingkat sekolah.”
Komisi X DPR dalam pembahasan yang sama juga meminta adanya peta jalan kebutuhan guru berdasarkan lokasi, mata pelajaran dan jenjang pendidikan.
GURU NON-ASN DAN DANA BOS
Pemerintah juga menyiapkan skema bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa guru non-ASN yang belum berhasil masuk jalur PNS atau PPPK tetap dapat memperoleh pembayaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah. Dalam penjelasan terbaru pemerintah, Dana BOS dapat digunakan hingga 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN sesuai kebijakan yang berlaku.
Reza meminta penggunaan BOS untuk pembayaran honor tidak mengurangi kemampuan sekolah memenuhi kebutuhan pembelajaran.
“BOS memang dapat menjadi jaring pengaman bagi keberlangsungan honor guru non-ASN. Tetapi pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap buku, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sekolah dan kebutuhan murid. Jangan sampai satu persoalan diselesaikan dengan mengurangi kemampuan sekolah membiayai kebutuhan lainnya.”
KOMPETENSI GURU JANGAN TERTINGGAL
Kebijakan pemerintah tidak hanya menyentuh status kepegawaian.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi dan pelatihan guru, dengan pembiayaan yang akan diupayakan melalui APBN.
Satuan Mahasiswa ETH menilai kesejahteraan dan kompetensi seharusnya berjalan bersamaan.
Reza mengatakan:
“Status kerja yang lebih pasti harus menjadi fondasi agar guru dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran. Tetapi pelatihan juga harus dinilai dari hasilnya di ruang kelas, bukan hanya jumlah sertifikat yang diterbitkan.”
JANGAN ADA KESENJANGAN ANTARDAERAH
Satuan Mahasiswa ETH juga meminta pemerintah memperhatikan kemampuan administrasi pemerintah daerah.
Menurut organisasi, proses pengalihan sekitar ratusan ribu guru dalam waktu relatif singkat berpotensi melibatkan verifikasi data kepegawaian, Dapodik, lokasi penugasan dan status kontrak dalam jumlah besar.
Reza meminta pusat dan daerah menggunakan basis data yang sama.
“Guru jangan menjadi korban perbedaan data antara pusat, pemerintah daerah dan sekolah. Sebelum 2027 dimulai, pemerintah perlu menyelesaikan pencocokan data dan menyediakan mekanisme koreksi apabila ada guru yang datanya tidak sesuai.”
APA YANG PERLU DIJAWAB PEMERINTAH?
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah menjelaskan secara berkala berapa guru yang memperoleh pengalihan pada setiap tahap; bagaimana distribusinya menurut provinsi dan kabupaten/kota; bagaimana penggunaan Rp23 triliun dihitung; bagaimana penyelesaian guru yang datanya bermasalah; serta bagaimana perubahan status tersebut dikaitkan dengan kekurangan sekitar 464 ribu guru secara nasional.
Organisasi juga meminta adanya indikator kualitas setelah kebijakan berjalan, termasuk kecukupan guru per sekolah, rasio guru-murid dan pemerataan berdasarkan mata pelajaran.
LIMA DORONGAN SATUAN MAHASISWA ETH
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah untuk:
- menerbitkan peta jalan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hingga tuntas;
- membuka realisasi penggunaan Rp23 triliun dalam format agregat yang dapat diawasi publik;
- membangun peta kebutuhan guru hingga kabupaten/kota, sekolah, jenjang dan mata pelajaran;
- menyediakan kanal koreksi data bagi guru yang mengalami persoalan administrasi; dan
- mengukur keberhasilan kebijakan tidak hanya dari perubahan status kepegawaian, tetapi juga dari pemerataan guru dan peningkatan mutu pembelajaran.
Reza menegaskan:
“Kebijakan guru harus dilihat dari dua sisi: kesejahteraan tenaga pendidik dan hak murid memperoleh pembelajaran bermutu. Kalau keduanya berjalan bersama, barulah reformasi tata kelola guru benar-benar memberikan hasil.”
Ia juga meminta mahasiswa menjaga pengawasan berbasis data.
“Kita tidak perlu mempersoalkan kebijakan hanya karena berasal dari pemerintah, dan tidak perlu pula menerimanya tanpa pengawasan. Lihat targetnya, lihat anggarannya, lalu ukur hasilnya.”
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengikuti implementasi pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, penggunaan anggaran Rp23 triliun, kebijakan guru non-ASN, rekrutmen guru baru serta pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Hambalang, Kabupaten Bogor
Minggu, 27 September 2026
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum





