EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Desak Pengawalan Pesangon dan Penempatan Kerja bagi Korban PHK Massal

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Senin, 26 Oktober 2026 Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah dan perusahaan memperkuat perlindungan hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama terkait pembayaran pesangon, kepastian jaminan sosial, dan kesempatan memperoleh pekerjaan baru. Perhatian...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Senin, 26 Oktober 2026 Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah dan perusahaan memperkuat perlindungan hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama terkait pembayaran pesangon, kepastian jaminan sosial, dan kesempatan memperoleh pekerjaan baru.

Perhatian tersebut menguat setelah pemberitaan mengenai penutupan pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) di Kabupaten Lebak, Banten, yang berdampak pada sekitar 1.100 karyawan. Berdasarkan laporan ANTARA pada 24 Oktober 2026, penghentian operasional berkaitan dengan berakhirnya masa sewa gedung yang tidak diperpanjang. Gelombang PHK dilaporkan berlangsung secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026.

banner 468x60

Pada Senin, 26 Oktober 2026, pemberitaan detikNews juga menyebut Pemerintah Kabupaten Lebak meminta pekerja yang merasa belum menerima pesangon untuk melapor kepada Dinas Tenaga Kerja setempat agar persoalannya dapat ditindaklanjuti.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa penanganan PHK tidak cukup hanya dengan menghentikan hubungan kerja. Pemerintah dan perusahaan juga perlu memastikan pemenuhan hak pekerja serta membantu mereka memperoleh sumber penghasilan baru.

Hak pekerja harus dipastikan setelah PHK

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa setiap pekerja yang terkena PHK perlu memperoleh penjelasan mengenai hak-haknya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak tersebut dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi lain sesuai status hubungan kerja dan alasan berakhirnya hubungan kerja.

Perusahaan diharapkan memberikan rincian perhitungan hak secara transparan dan memastikan kewajiban yang berlaku diselesaikan. Pekerja juga perlu mendapatkan informasi mengenai dokumen yang diperlukan untuk mengakses manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan perjanjian kerja, slip gaji, surat PHK, bukti pembayaran, dan komunikasi dengan perusahaan. Selanjutnya, pekerja dapat meminta penjelasan tertulis dan melaporkan persoalan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendorong agar setiap laporan ditangani secara profesional, tidak diabaikan, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Penutupan pabrik perlu diikuti langkah pemulihan ekonomi pekerja

Hilangnya pekerjaan dapat memberikan dampak besar terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya. Selain kehilangan pendapatan rutin, pekerja juga menghadapi tantangan untuk membayar kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, transportasi, dan kewajiban lainnya.

Oleh karena itu, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah daerah agar tidak berhenti pada pendataan pekerja yang terkena PHK. Pemerintah juga perlu mengembangkan langkah pemulihan ekonomi, termasuk mempertemukan pekerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Pekerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri dapat dibantu melalui layanan penempatan kerja. Sementara itu, pekerja yang ingin berwirausaha dapat diarahkan kepada pelatihan, pendampingan usaha, dan informasi program pembiayaan yang sah sesuai persyaratan.

Langkah tersebut perlu dilaksanakan secara terukur agar pekerja terdampak PHK memiliki kesempatan nyata untuk kembali memperoleh penghasilan.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan layanan pengaduan

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam menangani kasus PHK, khususnya ketika penutupan perusahaan berdampak pada banyak pekerja sekaligus.

Dinas Tenaga Kerja diharapkan menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan yang mudah dijangkau. Pekerja yang belum menerima haknya harus memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pelaporan dan tindak lanjut yang dapat dilakukan.

Pemerintah juga perlu memantau pemenuhan kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mengembangkan sistem pendataan yang dapat membantu pekerja mendapatkan informasi lowongan kerja dan program pelatihan.

Di tingkat nasional, Kementerian Ketenagakerjaan perlu memperkuat kolaborasi dengan serikat pekerja dan pengusaha agar kebijakan perlindungan tenaga kerja benar-benar diterapkan di lapangan.

Serikat pekerja berperan mengawal pelaksanaan kebijakan

Pada 26 Oktober 2026, ANTARA memberitakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama mengawal implementasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai ajakan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan yang terbuka, pendidikan hukum ketenagakerjaan, pendampingan pekerja, dan penyampaian aspirasi secara konstruktif.

Organisasi pekerja juga perlu menjadi jembatan komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Dengan komunikasi yang baik, persoalan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan sesuai hukum.

Saran dan masukan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperkuat pengawasan pemenuhan hak pekerja yang terkena PHK, meningkatkan akses pengaduan, serta memastikan pekerja mendapatkan informasi yang jelas mengenai pesangon, jaminan sosial, dan layanan penempatan kerja.

  1. Kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dan dinas ketenagakerjaan

Memastikan setiap laporan pekerja yang belum menerima haknya ditindaklanjuti, menyediakan konsultasi yang mudah diakses, serta membantu mantan pekerja mendapatkan informasi lowongan kerja di wilayah sekitar.

  1. Kepada perusahaan

Menyelesaikan kewajiban kepada pekerja sesuai peraturan yang berlaku, menyediakan rincian perhitungan hak secara tertulis, serta menjalin komunikasi yang terbuka selama proses PHK.

  1. Kepada serikat pekerja dan organisasi buruh

Memberikan pendampingan kepada pekerja terdampak, membantu pemeriksaan dokumen, mendukung penyampaian pengaduan, dan mengawal penyelesaian persoalan melalui jalur yang sesuai hukum.

  1. Kepada pemerintah daerah dan dunia usaha

Memperluas kerja sama untuk membuka lapangan kerja baru, menyelenggarakan pelatihan sesuai kebutuhan industri, serta memprioritaskan penyaluran informasi lowongan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

  1. Kepada pekerja dan masyarakat

Menyimpan dokumen hubungan kerja dan bukti pembayaran, mencari informasi dari kanal resmi, serta segera meminta bantuan apabila menemukan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pekerja harus tetap memperoleh perlindungan ketika perusahaan menghentikan kegiatan usahanya. Pembayaran hak sesuai ketentuan, akses jaminan sosial, dan kesempatan untuk kembali bekerja merupakan bagian penting dari penanganan PHK yang bertanggung jawab.

Kasus penutupan pabrik di Lebak menjadi pengingat bahwa pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekerja perlu bekerja sama untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai hukum serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga pekerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendorong agar setiap pekerja yang mengalami persoalan hak tidak dibiarkan menghadapi masalahnya sendiri. Pengawasan, pendampingan, dan pembukaan kesempatan kerja perlu berjalan bersama demi terwujudnya hubungan industrial yang adil dan bermartabat.

Tanya jawab seputar berita

  1. Berapa jumlah pekerja yang terdampak penutupan pabrik di Lebak?

ANTARA melaporkan sekitar 1.100 karyawan terdampak PHK di PT Parkland World Indonesia di Kabupaten Lebak, Banten.

  1. Apa yang harus dilakukan jika pesangon belum diterima?

Pekerja dapat mengumpulkan dokumen pendukung, meminta penjelasan tertulis dari perusahaan, dan melaporkan persoalannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

  1. Apakah seluruh pekerja otomatis memperoleh jumlah pesangon yang sama?

Tidak. Hak dan perhitungannya bergantung pada status hubungan kerja, masa kerja, alasan PHK, dan ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Mengapa penempatan kerja penting bagi pekerja terdampak PHK?

Penempatan kerja membantu pekerja mendapatkan kembali penghasilan dan mengurangi dampak ekonomi terhadap keluarga setelah kehilangan pekerjaan.

  1. Di mana pekerja dapat mencari informasi ketenagakerjaan?

Pekerja dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat dan memeriksa informasi melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id/.

Sumber berita dan informasi

  1. ANTARA Banten — Pabrik sepatu di Kabupaten Lebak PHK 1.100 karyawan: https://banten.antaranews.com/berita/394027/pabrik-sepatu-di-kabupaten-lebak-phk-1100-karyawan
  2. detikNews — Pemkab minta korban PHK massal di Lebak yang belum dapat pesangon segera lapor: https://news.detik.com/berita/d-8724658/pemkab-minta-korban-phk-massal-di-lebak-yang-belum-dapat-pesangon-segera-lapor
  3. ANTARA — Menaker ajak serikat buruh kawal implementasi UU Ketenagakerjaan baru: https://www.antaranews.com/berita/5811527/menaker-ajak-serikat-buruh-kawal-implementasi-uu-ketenagakerjaan-baru
  4. Kementerian Ketenagakerjaan — Informasi simulasi kompensasi PHK: https://pesangon.kemnaker.go.id/faq/

banner 336x280
Secret Link