EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Harus Menjadi Prioritas

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi perhatian utama dalam perlindungan buruh dan pekerja di Indonesia. Setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, perlengkapan keselamatan yang memadai, serta perlindungan dari risiko kecelakaan dan penyakit...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi perhatian utama dalam perlindungan buruh dan pekerja di Indonesia. Setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, perlengkapan keselamatan yang memadai, serta perlindungan dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

banner 468x60

Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat perencanaan pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan norma kerja dan penerapan K3 berjalan dengan baik. Informasi tersebut disampaikan melalui pemberitaan ANTARA pada 30 Oktober 2026.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan dilakukan melalui pembenahan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, pembaruan metode pengawasan, serta penguatan pelaporan.

Langkah ini penting karena pengawasan yang efektif bukan hanya bertujuan menemukan pelanggaran setelah terjadi kecelakaan, tetapi juga mencegah risiko sebelum pekerja mengalami kerugian atau kehilangan nyawa.

1. Peristiwa apa yang terjadi?

Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat perencanaan pengawasan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan dan keselamatan serta kesehatan kerja.

Penguatan tersebut mencakup pemeriksaan pemenuhan hak pekerja atas upah minimum, upah lembur, jaminan kecelakaan kerja, dan perlindungan terhadap penyakit akibat kerja.

2. Siapa saja yang terlibat?

Pihak yang berkaitan dengan upaya ini meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, pemerintah daerah, perusahaan, pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, serta seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Anwar Sanusi dari Kemnaker turut menyampaikan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mengidentifikasi kendala dan memperbaiki pelaksanaan pengawasan di lapangan.

3. Kapan informasi tersebut disampaikan?

Penguatan perencanaan pengawasan ketenagakerjaan tersebut diberitakan ANTARA pada Jumat, 30 Oktober 2026. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyampaikan perhatian dan pandangannya pada Minggu, 1 November 2026.

4. Di mana kebijakan tersebut dilaksanakan?

Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan di lingkungan perusahaan dan tempat kerja di seluruh Indonesia melalui instansi ketenagakerjaan yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah.

5. Mengapa pengawasan K3 perlu diperkuat?

Pengawasan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pelanggaran hak pekerja. Tempat kerja yang tidak aman dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, mengganggu kehidupan keluarga, serta menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan masyarakat.

ANTARA pada 5 Agustus 2026 juga memberitakan data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat 319.224 klaim kecelakaan kerja sepanjang 2025, 158 klaim penyakit akibat kerja, 9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan keselamatan kerja tidak boleh dipandang sebagai formalitas administrasi. Pencegahan dan pengawasan harus menjadi bagian nyata dari kegiatan operasional perusahaan.

6. Bagaimana langkah penguatan pengawasan dilakukan?

Kemnaker menyampaikan sejumlah langkah penguatan, antara lain:

  • Meningkatkan kompetensi dan pemerataan jumlah pengawas ketenagakerjaan.
  • Memperkuat pemeriksaan terhadap pelaksanaan norma kerja dan K3.
  • Memperbarui metode pengawasan berdasarkan tingkat risiko dan kondisi perusahaan.
  • Memperbaiki sistem pelaporan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  • Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja.
  • Memastikan pemenuhan hak pekerja atas upah, upah lembur, serta jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pandangan Satuan buruh dan pekerja elang tiga hambalang

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa keselamatan pekerja merupakan hak mendasar yang wajib dilindungi. Perusahaan tidak boleh hanya mengejar target produksi, keuntungan, dan efisiensi operasional tanpa memastikan keselamatan orang-orang yang menjalankan pekerjaan.

Kami menilai penguatan pengawasan ketenagakerjaan merupakan langkah penting. Namun, keberhasilannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang konsisten, penanganan pengaduan yang jelas, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyampaikan saran dan masukan sebagai berikut.

1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperkuat jumlah, kompetensi, dan pemerataan pengawas ketenagakerjaan. Pemeriksaan perusahaan perlu dilakukan secara terencana dengan memperhatikan tingkat risiko pekerjaan dan riwayat pelanggaran.

2. Kepada pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan

Meningkatkan pengawasan langsung ke perusahaan, memperluas pelayanan pengaduan, serta memastikan laporan kecelakaan dan dugaan pelanggaran K3 ditindaklanjuti secara profesional.

3. Kepada perusahaan dan pemilik usaha

Menyediakan alat pelindung diri yang sesuai standar, memberikan pelatihan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan peralatan secara berkala, serta memastikan pekerja tidak dipaksa menjalankan pekerjaan yang membahayakan keselamatannya.

4. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Aktif mengawasi kondisi tempat kerja, memberikan pendidikan mengenai hak dan kewajiban K3, serta mendampingi pekerja yang mengalami kecelakaan atau menghadapi dugaan pelanggaran keselamatan kerja.

5. Kepada BPJS Ketenagakerjaan

Memperkuat sosialisasi mengenai manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta memastikan pekerja memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur perlindungan dan pengajuan manfaat.

6. Kepada pekerja dan masyarakat

Meningkatkan kesadaran terhadap risiko pekerjaan, menggunakan alat pelindung diri, mengikuti prosedur keselamatan, dan segera melaporkan kondisi berbahaya kepada pihak yang berwenang di tempat kerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar keuntungan. Setiap kecelakaan kerja harus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa dapat dicegah.

Kami mengajak pemerintah, pengusaha, dan seluruh organisasi pekerja untuk membangun budaya keselamatan kerja yang mengutamakan perlindungan manusia. Perusahaan yang sehat bukan hanya perusahaan yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga perusahaan yang mampu menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya.

Dasar hukum dan sumber berita

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Permenaker Nomor 15 Tahun 2026.

4. ANTARA News, 30 Oktober 2026, “Kemnaker perkuat perencanaan pengawasan untuk lindungi pekerja”. Baca berita ANTARA.

5. ANTARA News, 5 Agustus 2026, “Menaker: Penguatan ekosistem K3 tingkatkan perlindungan pekerja”. Baca data dan berita K3.

6. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Baca peraturan resmi.

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link