EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Pekerja dari Target Kerja Berlebihan, Perusahaan Diminta Menjamin Beban Kerja Manusiawi dan Kesehatan Mental Buruh

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

BERITA NASIONAL KETENAGAKERJAAN Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 4 November 2026 Penetapan target produksi dan beban kerja yang berlebihan menjadi persoalan penting dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia. Tekanan untuk mencapai hasil produksi, memenuhi tenggat pekerjaan, dan meningkatkan produktivitas...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

BERITA NASIONAL KETENAGAKERJAAN

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 4 November 2026

banner 468x60

Penetapan target produksi dan beban kerja yang berlebihan menjadi persoalan penting dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia. Tekanan untuk mencapai hasil produksi, memenuhi tenggat pekerjaan, dan meningkatkan produktivitas perlu diimbangi dengan perlindungan keselamatan, kesehatan, serta hak istirahat pekerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya pengaturan beban kerja yang manusiawi agar target perusahaan tidak menimbulkan kelelahan berlebihan, tekanan psikologis, maupun peningkatan risiko kecelakaan kerja.

Dalam kegiatan industri, pergudangan, transportasi, perdagangan, pelayanan pelanggan, dan berbagai sektor lainnya, perusahaan dapat menetapkan indikator kinerja untuk mengukur produktivitas.

Namun, target tersebut perlu disusun berdasarkan kapasitas kerja yang wajar, ketersediaan tenaga kerja, kondisi peralatan, waktu kerja, dan risiko keselamatan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa produktivitas perusahaan tidak boleh dibangun dengan mengabaikan kesehatan fisik dan mental pekerja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi bagian dari dasar hukum yang relevan.

Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja mengatur pengendalian faktor lingkungan kerja, termasuk faktor psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Organisasi menilai bahwa pengawasan terhadap beban kerja perlu diperkuat agar pekerja tidak menghadapi tekanan yang membahayakan keselamatan maupun kesehatannya.

  1. Persoalan yang menjadi perhatian

Persoalan utama adalah penetapan target kerja yang tidak seimbang dengan kemampuan, jumlah tenaga kerja, waktu yang tersedia, serta kondisi keselamatan di tempat kerja.

Beban kerja berlebihan dapat muncul ketika pekerja diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang tidak realistis, menjalankan beberapa tugas sekaligus tanpa dukungan memadai, atau menghadapi tekanan terus-menerus untuk memenuhi target.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa target produktivitas harus disusun secara objektif dan mempertimbangkan perlindungan pekerja.

  1. Pihak yang berkaitan dengan persoalan

Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, perusahaan, pengusaha, manajemen sumber daya manusia, petugas keselamatan dan kesehatan kerja, serikat buruh, serikat pekerja, serta seluruh tenaga kerja.

Perusahaan bertanggung jawab mengatur pekerjaan dan melaksanakan kewajiban keselamatan kerja.

Pekerja berhak menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan kondisi kerja melalui mekanisme yang sah.

Serikat pekerja dapat memberikan pendampingan dan menyampaikan masukan mengenai kebijakan target produksi.

Pemerintah menjalankan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan.

  1. Waktu dan dasar munculnya perhatian

Perlindungan keselamatan kerja telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

Ketentuan mengenai waktu kerja dan istirahat terdapat dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Pada 2018, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Pada Rabu, 4 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan target kerja berlebihan sebagai bahan perhatian terhadap perlindungan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja nasional.

Pembahasan ini bukan laporan mengenai pelanggaran oleh perusahaan tertentu pada tanggal penerbitan.

  1. Wilayah dan lingkungan kerja yang menjadi perhatian

Persoalan beban kerja berlebihan relevan bagi pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Sektor yang perlu memberikan perhatian antara lain industri manufaktur, pergudangan, transportasi, logistik, perdagangan, pelayanan pelanggan, konstruksi, dan berbagai kegiatan jasa.

Pekerja yang menjalankan tugas dengan target produksi tinggi, sistem kerja bergiliran, atau tuntutan pelayanan berkelanjutan perlu memperoleh perlindungan sesuai risiko pekerjaannya.

  1. Alasan perlindungan dari beban kerja berlebihan sangat penting

Beban kerja yang tidak terkendali dapat meningkatkan kelelahan fisik, mengurangi konsentrasi, dan memperbesar risiko kesalahan dalam menjalankan pekerjaan.

Dalam pekerjaan yang melibatkan mesin, kendaraan, peralatan berat, atau aktivitas berbahaya, kelelahan dapat menjadi faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Tekanan pekerjaan yang berlangsung terus-menerus juga dapat memengaruhi kondisi psikologis pekerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kesehatan pekerja harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan produktivitas.

  1. Langkah perlindungan dan penyelesaian persoalan

Perusahaan perlu melakukan penilaian beban kerja berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah tenaga kerja, waktu penyelesaian, dan risiko keselamatan.

Target produksi sebaiknya disusun dengan mempertimbangkan kapasitas peralatan, kemampuan tenaga kerja, serta kebutuhan istirahat.

Perusahaan juga perlu menyediakan mekanisme pelaporan apabila pekerja mengalami kelelahan berlebihan atau menemukan kondisi kerja yang tidak aman.

Pekerja dapat menyampaikan keberatan melalui atasan, bagian sumber daya manusia, petugas keselamatan kerja, atau serikat pekerja.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan waktu kerja atau keselamatan, pekerja dapat berkonsultasi dengan instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

Tidak setiap target kerja tinggi otomatis melanggar hukum. Penilaiannya perlu memperhatikan kondisi pekerjaan, pelaksanaan waktu kerja, keselamatan, dan ketentuan hubungan kerja yang berlaku.

PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa produktivitas perusahaan harus berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Organisasi menilai bahwa target kerja yang realistis dapat membantu meningkatkan hasil produksi tanpa menimbulkan tekanan yang tidak perlu.

Pekerja membutuhkan lingkungan kerja yang aman, waktu istirahat yang memadai, serta sistem pengelolaan pekerjaan yang adil.

Organisasi juga memandang bahwa tekanan psikologis akibat pekerjaan perlu mendapat perhatian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perusahaan diharapkan tidak hanya mengukur keberhasilan berdasarkan jumlah produksi, tetapi juga memperhatikan tingkat kelelahan, kondisi keselamatan, dan kesejahteraan tenaga kerja.

SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperkuat sosialisasi dan pengawasan mengenai pengelolaan beban kerja, waktu kerja, serta faktor psikologi dalam lingkungan kerja.

Kementerian diharapkan meningkatkan edukasi mengenai pencegahan kelelahan dan risiko psikososial yang berkaitan dengan pekerjaan.

  1. Kepada pengawas ketenagakerjaan

Memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran waktu kerja, keselamatan kerja, dan kondisi lingkungan kerja yang berpotensi membahayakan pekerja.

  1. Kepada perusahaan dan pengusaha

Menetapkan target berdasarkan perhitungan yang objektif dan mempertimbangkan kemampuan tenaga kerja.

Perusahaan diharapkan menyediakan jumlah pekerja, peralatan, serta waktu penyelesaian yang memadai.

  1. Kepada bagian sumber daya manusia

Mengevaluasi sistem penilaian kinerja agar tidak mendorong tekanan yang berlebihan.

Mekanisme pengaduan pekerja perlu dibuat jelas dan dapat diakses tanpa tindakan pembalasan yang melanggar hukum.

  1. Kepada petugas keselamatan dan kesehatan kerja

Melakukan identifikasi bahaya, termasuk risiko kelelahan dan faktor psikologi di tempat kerja.

Hasil penilaian perlu digunakan sebagai dasar perbaikan sistem kerja.

  1. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Mengumpulkan masukan anggota mengenai target kerja, waktu istirahat, dan kondisi keselamatan.

Serikat pekerja diharapkan membahas persoalan tersebut melalui dialog dengan perusahaan.

  1. Kepada seluruh pekerja Indonesia

Mematuhi prosedur keselamatan, menggunakan waktu istirahat sesuai ketentuan, dan melaporkan kondisi kelelahan atau risiko pekerjaan melalui saluran yang tersedia.

PENTINGNYA PENCEGAHAN KELELAHAN KERJA

Kelelahan dapat memengaruhi konsentrasi, ketelitian, dan kemampuan mengambil keputusan.

Dalam pekerjaan yang memiliki risiko tinggi, kondisi tersebut dapat membahayakan pekerja maupun orang lain.

Perusahaan perlu memperhatikan pengaturan jadwal, pergantian tugas, waktu istirahat, dan kebutuhan pemulihan tenaga kerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pencegahan kelelahan merupakan bagian penting dari pengelolaan keselamatan kerja.

KESEHATAN MENTAL PEKERJA PERLU MENDAPAT PERHATIAN

Tekanan pekerjaan yang berlangsung terus-menerus dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kesejahteraan psikologis pekerja.

Perusahaan perlu mengidentifikasi faktor risiko psikologi yang berkaitan dengan lingkungan kerja sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Langkah perbaikan dapat mencakup pembagian tugas yang lebih jelas, komunikasi yang terbuka, dukungan atasan, serta mekanisme penanganan keluhan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pekerja yang memperoleh perlindungan fisik dan psikologis mempunyai kesempatan lebih baik untuk bekerja secara aman dan produktif.

TARGET PRODUKSI HARUS DIIMBANGI KESELAMATAN

Perusahaan mempunyai kepentingan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha.

Namun, peningkatan produktivitas harus memperhatikan kemampuan pekerja serta kondisi lingkungan kerja.

Target yang tidak mempertimbangkan risiko dapat mendorong pekerja mengabaikan prosedur keselamatan demi mengejar hasil.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perusahaan perlu membangun budaya kerja yang menempatkan keselamatan sebagai prioritas.

Keberhasilan perusahaan seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah hasil produksi, tetapi juga dari kemampuan melindungi tenaga kerjanya.

HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia menerapkan sistem pengelolaan beban kerja yang adil, terukur, dan memperhatikan kesehatan pekerja.

Organisasi mengharapkan pemerintah memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perusahaan diharapkan membuka ruang dialog mengenai target produksi, pembagian tugas, dan kebutuhan tenaga kerja.

Pekerja juga diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai tanggung jawab serta standar keselamatan pekerjaannya.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa produktivitas yang berkelanjutan harus dibangun melalui penghormatan terhadap hak pekerja, perlindungan keselamatan, dan lingkungan kerja yang manusiawi.

SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
https://jdih.kemnaker.go.id

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
https://jdih.kemnaker.go.id

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Informasi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan tenaga kerja.
https://kemnaker.go.id

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link