Sumut perkuat layanan hukum dari Medan hingga desa, warga perlu kepastian pelayanan dan tindak lanjut
Medan, Sumatera Utara — Selasa, 13 Oktober 2026 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meningkatkan kapasitas paralegal untuk memperkuat pelayanan hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diarahkan untuk membantu warga memperoleh konsultasi serta mendukung penyelesaian sengketa secara damai. Penguatan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan, Sumatera Utara — Selasa, 13 Oktober 2026 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meningkatkan kapasitas paralegal untuk memperkuat pelayanan hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diarahkan untuk membantu warga memperoleh konsultasi serta mendukung penyelesaian sengketa secara damai.
Penguatan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Timur Tumanggor dalam kegiatan Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique, Medan, Senin (12/10/2026), sebagaimana dipublikasikan Diskominfo Sumut.
Publikasi itu menyebut jaringan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum tersebar di 6.110 desa dan kelurahan di Sumut. Pelatihan berlangsung selama empat hari untuk meningkatkan kemampuan paralegal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Timur juga menyampaikan laporan bahwa 713 dari 800 kasus telah selesai. Namun, publikasi tersebut belum merinci periode pencatatan, jenis perkara, maupun pembagian hasil penanganan menurut kabupaten/kota.
Penguatan pelayanan ini sejalan dengan arah kebijakan nasional mengenai perluasan akses keadilan. Dalam publikasi Sekretariat Negara pada 29 September 2026, pemerintah menjelaskan pembahasan penguatan Posbankum dan digitalisasi layanan hukum bersama Presiden Prabowo Subianto.
Keberadaan Posbankum perlu diikuti pelayanan yang mudah ditemukan dan digunakan warga. Jumlah pos serta kegiatan pelatihan menjadi fondasi, sementara manfaatnya perlu terlihat dari kejelasan petugas, jadwal pelayanan, dan tindak lanjut setiap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Medan, perlu memperjelas informasi layanan sesuai kewenangannya. Warga membutuhkan kepastian mengenai tempat konsultasi, prosedur, dan jalur rujukan agar tidak berpindah dari satu tempat ke tempat lain tanpa penjelasan.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, S.H., perhatian diarahkan pada mutu pelayanan dan perlindungan kepentingan warga.
“Penguatan layanan hukum merupakan langkah positif untuk mendekatkan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. Manfaatnya perlu terlihat ketika warga datang: ada petugas yang membantu, penjelasan yang mudah dipahami, dan tindak lanjut yang jelas.”
Evaluasi pelayanan juga perlu memberi ruang bagi pengalaman masyarakat. Pencatatan pengaduan, perkembangan penanganan, serta hambatan yang ditemui dapat menjadi dasar memperbaiki layanan secara berkelanjutan.
Penyelesaian secara damai perlu tetap menghormati hak dan pilihan para pihak. Warga yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut perlu memperoleh informasi rujukan yang sesuai, sehingga pelayanan awal benar-benar membantu mereka memahami langkah berikutnya.
“Harapannya, pemerintah daerah memastikan setiap pos memiliki kesiapan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat. Keberhasilan program perlu diukur dari kemudahan warga memperoleh bantuan dan kejelasan penanganannya,” tutup Bahar.
Pelatihan paralegal membuka kesempatan memperkuat pelayanan dari tingkat terdekat dengan warga. Tindak lanjut yang terukur akan membantu menjadikan akses keadilan sebagai pelayanan yang hadir dalam kehidupan masyarakat.
Sumber: Diskominfo Sumut, “Pemprov Sumut Perkuat Pelayanan Hukum hingga Desa, Tingkatkan Kapasitas Paralegal”, 12 Oktober 2026. Sekretariat Negara, “Presiden Prabowo Dorong Digitalisasi Layanan Hukum, Posbankum Perluas Akses Keadilan”, 29 September 2026.
Redaksi: Elang Tiga Global News Editor: Bambang





