Tata Kelola KNMP Diperkuat: Koperasi Jadi Offtaker Hasil Tangkapan, Harga Ikan Nelayan Harus Transparan
Hambalang, Kabupaten Bogor — Minggu, 27 September 2026 Pemerintah memperkuat tata kelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, BP BUMN, serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Perkembangan terbaru yang tersedia hingga...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — Minggu, 27 September 2026
Pemerintah memperkuat tata kelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, BP BUMN, serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Perkembangan terbaru yang tersedia hingga 27 September menunjukkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP akan berperan sebagai salah satu offtaker atau penyerap hasil tangkapan nelayan.
FAKTA TERBARU
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Koperasi serta penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi, dan Kepala BP BUMN di KNMP Tongke-Tongke, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada 25 September 2026. Informasi pemerintah mengenai skema tersebut kembali dipublikasikan pada 26 September.
Berdasarkan SKB tersebut, Agrinas Jaladri bersama KDKMP mendapat tugas mempersiapkan pengelolaan KNMP menuju pengelolaan mandiri oleh koperasi, menyusun rencana bisnis dan rencana kerja operasional, mengembangkan kegiatan usaha, serta memperluas akses pemasaran produk kelautan dan perikanan.
KKP menyebut telah membangun KNMP di 100 lokasi pada 2025, dan 65 lokasi di antaranya telah berada dalam status uji coba operasional. Pemerintah juga menyatakan pengembangan program diarahkan menuju 1.269 lokasi, dengan sasaran jangka panjang 5.000 desa nelayan sampai 2029.
PERNYATAAN PEMERINTAH
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan KDKMP nantinya menjadi bagian dari kegiatan usaha KNMP, termasuk sebagai penyerap hasil tangkapan nelayan. Menurut KKP, model tersebut dimaksudkan agar infrastruktur KNMP terhubung dengan pembiayaan, produksi dan pemasaran, bukan hanya berhenti pada pembangunan fisik.
Pemerintah juga menyampaikan tujuan agar nelayan dapat lebih fokus pada aktivitas produksi dan tidak terus dibebani persoalan akses modal dan penjualan hasil tangkapan. Pernyataan tersebut merupakan target pemerintah, sehingga realisasinya masih perlu dilihat dari pelaksanaan di masing-masing KNMP.
DAMPAK BAGI NELAYAN
Bagi nelayan, keberadaan koperasi sebagai offtaker berpotensi memberikan kepastian pembeli ketika ikan selesai didaratkan. Sistem ini juga dapat membantu apabila koperasi mampu menghubungkan nelayan dengan cold storage, pabrik es, transportasi, pengolahan dan pasar yang lebih luas.
Namun, fungsi offtaker juga menimbulkan pertanyaan penting: berapa harga beli ikan dari nelayan, bagaimana harga itu ditentukan, kapan nelayan menerima pembayaran, dan apakah nelayan tetap mempunyai pilihan menjual kepada pembeli lain.
Jika harga tidak transparan, koperasi berisiko hanya menggantikan mata rantai perdagangan lama dengan perantara baru.
ANALISIS SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
Analisis: Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang penguatan KNMP melalui koperasi mempunyai potensi membantu ekonomi nelayan apabila manfaatnya dapat diukur langsung dari pendapatan bersih nelayan.
Karena itu, keberhasilan program sebaiknya tidak semata-mata dilihat dari jumlah koperasi, bangunan KNMP atau volume ikan yang diserap.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah harga ikan yang diterima nelayan meningkat, biaya melaut berkurang, pembayaran berlangsung cepat, akses modal membaik, dan rantai distribusi menjadi lebih pendek.
Satuan Nelayan ETH juga menilai informasi harga sebaiknya dibuka setiap hari di KNMP agar nelayan dapat membandingkan harga koperasi dengan harga TPI dan pasar lain.
YANG PERLU DIKAWAL SATUAN NELAYAN ETH
Hal yang perlu dikawal antara lain mekanisme penentuan harga ikan, waktu pembayaran hasil tangkapan, biaya pelayanan koperasi, pembagian keuntungan, akses nelayan kecil dan nonanggota, penggunaan cold storage dan pabrik es, dukungan modal melaut, serta pembagian kewenangan antara Agrinas Jaladri dan koperasi.
Perlu pula dipastikan tidak terjadi ketergantungan nelayan kepada satu pembeli. Semakin banyak akses pasar dan semakin terbuka informasi harga, semakin kuat posisi tawar nelayan.





