EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

TKA Terganggu, Ujian Ulang 30 Oktober Ditetapkan! DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Sampai Siswa Menanggung Risiko Kegagalan Sistem!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang Ratusan ribu siswa mengikuti Tes Kemampuan Akademik berbasis komputer, tetapi gangguan jaringan dan pemadaman listrik menghambat sebagian peserta. Pemerintah akhirnya menetapkan ujian ulang khusus. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak jaminan keadilan bagi seluruh siswa,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Ratusan ribu siswa mengikuti Tes Kemampuan Akademik berbasis komputer, tetapi gangguan jaringan dan pemadaman listrik menghambat sebagian peserta. Pemerintah akhirnya menetapkan ujian ulang khusus. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak jaminan keadilan bagi seluruh siswa, transparansi penanganan gangguan, serta perbaikan infrastruktur pendidikan digital.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 468x60

Kamis, 29 Oktober 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 kembali menjadi sorotan nasional setelah gangguan jaringan dan kendala teknis menyebabkan sebagian siswa tidak dapat menyelesaikan asesmen sesuai jadwal.

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena TKA merupakan salah satu instrumen nasional untuk mengukur capaian akademik siswa sekaligus menyediakan informasi yang dapat digunakan dalam proses melanjutkan pendidikan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya menetapkan pelaksanaan ujian ulang khusus pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah mengakui adanya gangguan jaringan pada sesi pertama hari kedua pelaksanaan TKA.

Keputusan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 22 Tahun 2026, yang diumumkan pada Kamis (29/10/2026).

Ujian ulang dikhususkan bagi peserta tertentu yang terdampak gangguan teknis dalam pelaksanaan TKA Bahasa Inggris dan Asesmen Nasional (AN) Survei Lingkungan Belajar.

Di tengah pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat melaporkan sebanyak 558.521 siswa dari 4.725 satuan pendidikan tercatat mengikuti rangkaian TKA tahun ajaran 2026/2027.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat melaporkan adanya kendala teknis, termasuk pemadaman listrik di wilayah Sekayam yang mengganggu kelancaran pelaksanaan asesmen.

Perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur, keandalan sistem teknologi, dan mekanisme perlindungan hak peserta ketika terjadi gangguan di luar kendali siswa.

Apakah sistem pendidikan digital Indonesia telah mempunyai kemampuan yang memadai untuk menjamin seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama, terutama ketika jaringan internet dan pasokan listrik mengalami gangguan?

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai persoalan ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan asesmen berbasis teknologi.

Kemendikdasmen Akui Gangguan Jaringan pada Hari Kedua Pelaksanaan TKA

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA pada hari pertama, Senin (26/10/2026), secara umum berjalan aman dan lancar.

Namun, pada hari kedua, Selasa (27/10/2026), terjadi gangguan jaringan pada sesi pertama yang berdampak terhadap sebagian peserta.

Menurut pemerintah, pelaksanaan sesi kedua pada hari tersebut berlangsung lancar.

Kendala jaringan menjadi perhatian Kemendikdasmen karena penyelenggaraan TKA dilaksanakan secara nasional dengan melibatkan berbagai satuan pendidikan.

Pemerintah menyatakan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi gangguan.

Toni memastikan bahwa peserta yang mengalami kendala akan mendapatkan kesempatan mengikuti penjadwalan ulang.

Sesi khusus ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjamin kesempatan mengikuti asesmen bagi peserta yang terdampak.

Namun, penyediaan ujian ulang juga perlu diikuti evaluasi terhadap penyebab gangguan agar persoalan serupa tidak berulang pada sesi berikutnya.

Gangguan sistem tidak boleh menjadi beban yang harus ditanggung siswa, terutama ketika peserta telah mengikuti seluruh persiapan sesuai ketentuan penyelenggara.

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2026

Pada Kamis (29/10/2026), Kemendikdasmen mengumumkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 22 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan ulang TKA dan AN bagi satuan pendidikan yang menggunakan moda daring pada gelombang pertama, hari kedua, sesi pertama.

Pelaksanaan ulang mencakup mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar.

Ujian ulang dijadwalkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB.

Ketentuan ini ditujukan bagi peserta terdampak kendala teknis yang belum menyelesaikan salah satu atau kedua bagian asesmen tersebut.

Peserta yang mengalami gangguan tetapi meyakini telah menyelesaikan bagian asesmen yang dimaksud diberikan pilihan untuk tidak mengikuti pengulangan sesuai ketentuan surat edaran.

Sementara itu, satuan pendidikan yang belum dapat melaksanakan ujian ulang pada tanggal tersebut tetap dapat mengikuti jadwal susulan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan ulang juga tetap menggunakan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Pembiayaan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau dana bantuan operasional satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

DPN ETH menilai penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah responsif pemerintah.

Namun, pemerintah perlu memastikan seluruh sekolah terdampak menerima informasi tepat waktu agar tidak terjadi ketidakpastian mengenai hak peserta dan jadwal pelaksanaan.

Sebanyak 558.521 Siswa Jawa Barat Tercatat Mengikuti Rangkaian TKA

Dinas Pendidikan Jawa Barat melaporkan bahwa pelaksanaan TKA tahun ajaran 2026/2027 melibatkan 558.521 siswa yang berasal dari 4.725 satuan pendidikan.

Jumlah tersebut terdiri atas 261.425 siswa SMA dari 1.843 sekolah, 296.794 siswa SMK dari 2.779 sekolah, serta 302 siswa SMALB dari 103 sekolah.

Angka tersebut merupakan data peserta rangkaian TKA, bukan berarti seluruh siswa telah selesai mengerjakan ujian pada 29 Oktober 2026.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan utama TKA dijadwalkan berlangsung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Adapun pelaksanaan susulan reguler dijadwalkan pada 16–29 November 2026.

Tahap pengolahan hasil direncanakan berlangsung hingga 22 Desember 2026, sebelum hasil resmi diumumkan pada 23 Desember 2026.

Deden juga melakukan pemantauan pelaksanaan TKA di sejumlah sekolah di Kota Bandung.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesiapan sarana komputer, jaringan, serta koordinasi petugas penyelenggara.

DPN ETH menilai besarnya jumlah peserta menunjukkan bahwa pelaksanaan asesmen berbasis komputer membutuhkan kesiapan teknologi yang dapat diandalkan.

Ketika satu sistem digunakan oleh peserta dalam jumlah besar, pemerintah harus memastikan tersedianya kemampuan pemulihan layanan jika terjadi gangguan.

Pemeriksaan sistem tidak cukup hanya dilakukan sebelum ujian.

Pemantauan dan penanganan gangguan harus berjalan secara langsung selama seluruh rangkaian asesmen berlangsung.

Kalimantan Barat Laporkan Gangguan Teknis dan Pemadaman Listrik

Persoalan teknis juga menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.

Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, pada Rabu (28/10/2026) memastikan bahwa peserta yang terdampak gangguan tetap memperoleh kesempatan mengikuti ujian susulan.

Salah satu kendala yang dilaporkan terjadi di wilayah Sekayam akibat pemadaman listrik.

Menurut Syarif, kendala tersebut bukan disebabkan oleh peserta didik ataupun kurangnya persiapan sekolah.

Ia menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan TKA tetap berlangsung, meskipun terdapat gangguan pada sesi tertentu.

Disdikbud Kalimantan Barat juga telah menyampaikan permintaan koordinasi kepada PLN agar pemadaman listrik yang dapat direncanakan tidak mengganggu sekolah yang sedang melaksanakan TKA.

Pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan kemungkinan pelaksanaan susulan paling cepat pada 30 Oktober 2026, dengan keputusan akhir mengikuti ketentuan panitia pusat.

Perlu dibedakan bahwa sesi khusus 30 Oktober ditetapkan untuk peserta dengan kriteria tertentu, sedangkan jadwal susulan reguler nasional tetap berlangsung pada 16–29 November 2026.

DPN ETH menilai koordinasi dengan penyedia listrik dan jaringan internet menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan asesmen digital.

Namun, koordinasi tersebut harus dilengkapi dengan kesiapan prosedur cadangan apabila terjadi gangguan yang tidak dapat diperkirakan.

Gangguan di Bengkulu Menunjukkan Pentingnya Keandalan Sistem Pusat

Kendala jaringan juga dilaporkan terjadi di SMAS Palawa, Kota Bengkulu, pada Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bengkulu, peserta pada sesi pertama gelombang pertama tidak dapat melakukan proses masuk ke sistem asesmen akibat gangguan jaringan pusat.

Pihak sekolah telah berupaya melakukan penanganan teknis, termasuk menyiapkan koneksi internet alternatif.

Namun, tindakan tersebut tidak dapat menyelesaikan gangguan karena sumber masalah berada pada sistem eksternal sekolah.

Peserta yang terdampak kemudian dipastikan memperoleh kesempatan mengikuti ujian ulang.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa kesiapan sekolah saja belum cukup menjamin kelancaran pelaksanaan TKA.

Keandalan sistem pusat, kemampuan jaringan, serta efektivitas koordinasi teknis mempunyai peranan penting.

DPN ETH menilai pemerintah perlu membedakan gangguan yang disebabkan infrastruktur sekolah dengan gangguan yang berasal dari sistem penyelenggara pusat.

Perbedaan tersebut diperlukan agar evaluasi dapat diarahkan kepada pihak yang mempunyai tanggung jawab teknis sesuai kewenangannya.

DPN Elang Tiga Hambalang: Masa Depan Siswa Tidak Boleh Dirugikan oleh Gangguan Teknologi

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan pentingnya perlindungan kesempatan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

Menurut Safrizal, digitalisasi pendidikan merupakan langkah strategis yang patut didukung karena dapat membantu meningkatkan kualitas pengukuran capaian akademik.

Namun, pemerintah harus memastikan teknologi yang digunakan mempunyai tingkat kesiapan dan keandalan yang memadai.

“Digitalisasi pendidikan merupakan langkah penting untuk mempersiapkan generasi Indonesia menghadapi perkembangan teknologi. Namun, pemerintah harus memastikan sistem yang digunakan benar-benar siap. Jangan sampai siswa dirugikan karena gangguan jaringan, pemadaman listrik, atau persoalan teknis yang tidak dapat mereka kendalikan,” tegas Safrizal.

Safrizal menilai pemerintah mempunyai tanggung jawab memastikan kebijakan pendidikan memberikan perlakuan yang adil kepada setiap peserta.

Persoalan teknis yang terjadi selama pelaksanaan asesmen harus ditangani melalui prosedur yang jelas.

Siswa yang telah mempersiapkan diri tidak seharusnya kehilangan kesempatan hanya karena terdapat gangguan pada sistem penyelenggaraan.

DPN ETH berpandangan bahwa keadilan pendidikan tidak hanya berarti memberikan kesempatan mendaftar.

Keadilan juga berarti memastikan peserta mempunyai kesempatan yang layak untuk menyelesaikan asesmen sesuai ketentuan, termasuk ketika menghadapi hambatan di luar kendali mereka.

Safrizal: Pendidikan Digital Jangan Memperbesar Ketimpangan Antardaerah

Safrizal juga menekankan pentingnya pemerataan infrastruktur pendidikan.

Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan kondisi satuan pendidikan di wilayah perkotaan maupun daerah yang menghadapi keterbatasan fasilitas.

Tidak seluruh sekolah mempunyai kemampuan menyediakan perangkat komputer, jaringan internet yang stabil, serta sistem kelistrikan cadangan dengan tingkat kesiapan yang sama.

Karena itu, kebijakan digitalisasi harus disertai dukungan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

“Negara harus menjamin kesempatan pendidikan yang adil bagi seluruh anak Indonesia. Sekolah di kota besar maupun daerah terpencil harus memperoleh dukungan yang memadai. Kemajuan teknologi tidak boleh memperbesar ketimpangan pendidikan,” jelas Safrizal.

Menurutnya, penggunaan teknologi harus menjadi sarana meningkatkan kualitas pendidikan.

Pemerintah tidak boleh membiarkan ketimpangan sarana digital menjadi hambatan baru bagi siswa yang sebelumnya telah menghadapi keterbatasan fasilitas pendidikan.

DPN ETH mendorong pemerintah memperkuat pemetaan kebutuhan teknologi pendidikan hingga tingkat satuan pendidikan.

Pemetaan harus mencakup komputer, jaringan, listrik, perangkat cadangan, serta kesiapan tenaga teknis.

Dukungan perlu diprioritaskan kepada sekolah yang mempunyai risiko gangguan lebih tinggi.

TKA Bukan Penentu Kelulusan, tetapi Tetap Penting bagi Peserta

Di tengah perhatian terhadap gangguan teknis, masyarakat juga perlu memahami kedudukan TKA dalam sistem pendidikan.

Berdasarkan penjelasan resmi Kemendikdasmen, TKA merupakan asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu.

TKA bersifat tidak wajib dan hasilnya tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan.

Kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, hasil TKA dapat digunakan untuk sejumlah kepentingan pendidikan.

Bagi peserta jenjang SMA dan sederajat, hasilnya dapat menjadi bahan validasi nilai rapor dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Hasil TKA juga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi pendidikan lanjutan sesuai kebijakan lembaga penerima.

Karena itu, walaupun tidak menjadi penentu kelulusan, pelaksanaan TKA tetap membutuhkan prinsip keadilan dan keandalan hasil.

Gangguan teknis tidak boleh menyebabkan siswa kehilangan kesempatan memperoleh hasil asesmen yang semestinya dapat mereka ikuti.

DPN ETH menilai pemerintah juga perlu memperkuat sosialisasi agar masyarakat tidak keliru memahami fungsi TKA.

Orang tua dan siswa harus mengetahui bahwa asesmen tersebut berbeda dari ujian kelulusan.

Pemerintah Siapkan Posko Nasional untuk Menangani Kendala Daerah

Dalam siaran pers tertanggal 29 Oktober 2026, Kemendikdasmen memastikan adanya mekanisme penanganan kendala melalui Posko TKA.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, meninjau Posko TKA di Tangerang, Banten, pada Rabu (28/10/2026).

Pemerintah menyampaikan bahwa setiap murid harus tetap memperoleh kesempatan mengikuti asesmen, termasuk mereka yang menghadapi kendala teknis atau kondisi darurat.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara berjenjang melalui satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan tim pusat.

Koordinasi melibatkan unsur penyelenggara TKA, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemerintah juga memantau laporan dan informasi masyarakat untuk mempercepat identifikasi kendala.

Di Kalimantan Tengah, kondisi kualitas udara akibat karhutla turut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kesiapan pelaksanaan ujian.

Kemendikdasmen menyatakan bahwa penyesuaian jadwal bagi daerah yang menghadapi kondisi darurat dapat dikaji berdasarkan perkembangan di lapangan.

Namun, keputusan perubahan jadwal tetap memerlukan pengumuman resmi dari penyelenggara yang berwenang.

DPN ETH menilai keberadaan Posko TKA merupakan langkah penting.

Akan tetapi, efektivitasnya harus dapat dinilai melalui kecepatan menerima laporan, waktu penanganan gangguan, serta kepastian tindak lanjut bagi peserta.

Ganda Satria Dharma: Setiap Gangguan Harus Dicatat dan Ditindaklanjuti

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pandangan Ketua Umum dengan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan TKA.

Menurut Ganda, pemerintah harus mempunyai mekanisme penanganan yang dapat digunakan oleh sekolah dan peserta ketika terjadi gangguan.

“Pemerintah harus mempunyai prosedur penanganan gangguan teknis yang jelas, termasuk pencatatan kejadian, verifikasi peserta terdampak, penetapan jadwal ujian susulan, dan perlindungan data hasil ujian. Mekanisme tersebut perlu disampaikan kepada sekolah, siswa, dan orang tua,” tegas Ganda Satria Dharma.

Ganda menilai penanganan gangguan tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa peserta akan memperoleh kesempatan ujian ulang.

Pemerintah perlu memastikan setiap peserta yang memenuhi kriteria benar-benar tercatat dan memperoleh informasi pelaksanaan.

Menurutnya, mekanisme tersebut harus dapat mengurangi risiko peserta tidak memperoleh kesempatan akibat kesalahan administrasi.

DPN ETH juga mendorong pemerintah menetapkan prosedur apabila terjadi perbedaan data antara catatan sekolah dan sistem penyelenggara pusat.

Verifikasi harus dilaksanakan berdasarkan rekaman sistem, laporan pengawas, berita acara, dan dokumen pendukung yang sah.

Ganda Satria Dharma: Infrastruktur dan Sistem Pusat Harus Dievaluasi

Ganda Satria Dharma juga menekankan pentingnya evaluasi teknis terhadap pelaksanaan TKA.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan gangguan yang terjadi dapat digunakan sebagai dasar perbaikan sistem.

“Penyelenggara ujian perlu berkoordinasi dengan penyedia listrik dan jaringan telekomunikasi untuk mengurangi risiko gangguan. Evaluasi harus dilakukan berdasarkan laporan setiap lokasi agar masalah yang sama tidak terus berulang,” jelas Ganda.

DPN ETH menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan sistem pusat melayani peserta dalam jumlah besar.

Evaluasi dapat mencakup kapasitas jaringan, mekanisme masuk ke aplikasi, kestabilan server, penyimpanan jawaban, dan pemulihan layanan apabila terjadi gangguan.

Namun, evaluasi harus dilakukan oleh pihak yang mempunyai kompetensi teknis dan kewenangan.

Setiap kesimpulan mengenai penyebab gangguan harus didasarkan pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga perlu memperhatikan keamanan data peserta.

Informasi identitas siswa, jawaban ujian, dan hasil asesmen merupakan data yang harus dilindungi sesuai ketentuan.

Transparansi penyelenggaraan tidak berarti membuka informasi pribadi ataupun data ujian yang bersifat rahasia.

Dasar Hukum TKA dan Perlindungan Hak Pendidikan

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pelaksanaan asesmen pendidikan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan prinsip perlindungan hak peserta.

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Sementara itu, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengatur tanggung jawab pemerintah dalam mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk prinsip pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan.

Secara khusus, pelaksanaan TKA diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan TKA, hasil asesmen, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Adapun pelaksanaan ulang khusus pada 30 Oktober 2026 mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 22 Tahun 2026.

DPN ETH menilai keberadaan ketentuan tersebut harus diikuti pelaksanaan yang konsisten.

Pemerintah perlu memastikan seluruh satuan pendidikan memperoleh informasi yang benar mengenai jadwal, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, dan penanganan kendala.

DPN Elang Tiga Hambalang Mendorong Delapan Langkah Perbaikan Nasional

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melaksanakan delapan langkah perbaikan terhadap penyelenggaraan TKA dan sistem asesmen digital.

Pertama, Menjamin Ujian Ulang bagi Seluruh Peserta yang Memenuhi Kriteria

Kemendikdasmen perlu memastikan peserta terdampak gangguan memperoleh kesempatan mengikuti sesi khusus atau jadwal susulan sesuai ketentuan.

Sekolah harus mendapatkan kepastian mengenai daftar peserta, jadwal, prosedur pelaksanaan, dan penyelesaian kendala.

Kedua, Melakukan Audit Teknis Sistem TKA

Pemerintah perlu mengevaluasi kapasitas sistem pusat, kestabilan jaringan, penyimpanan data, dan mekanisme pemulihan layanan.

Audit harus diarahkan pada perbaikan keandalan sistem serta pencegahan gangguan berulang.

Ketiga, Memperkuat Infrastruktur Digital Sekolah

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memetakan sekolah yang mempunyai keterbatasan komputer, jaringan, listrik, maupun tenaga teknis.

Bantuan harus diprioritaskan berdasarkan kebutuhan dan risiko gangguan.

Keempat, Memperjelas Prosedur Pengaduan dan Penanganan Kendala

Setiap sekolah perlu mempunyai mekanisme pelaporan gangguan yang dapat digunakan dengan mudah.

Laporan harus dilengkapi nomor pencatatan atau identitas pelaporan yang memungkinkan perkembangan penanganan ditelusuri.

Kelima, Meningkatkan Koordinasi dengan Penyedia Listrik dan Telekomunikasi

Pemerintah perlu membangun koordinasi dengan PLN dan penyelenggara jaringan telekomunikasi agar risiko gangguan selama asesmen dapat diminimalkan.

Sekolah yang mempunyai risiko tinggi perlu mendapatkan perhatian khusus.

Keenam, Menjamin Perlindungan Data dan Integritas Hasil Ujian

Sistem penyelenggaraan harus memastikan jawaban peserta tersimpan secara aman.

Penanganan gangguan juga harus mempunyai mekanisme yang mencegah kehilangan data, kesalahan pengolahan hasil, dan akses tidak sah terhadap informasi peserta.

Ketujuh, Menjamin Akomodasi bagi Siswa Berkebutuhan Khusus

Pemerintah perlu memastikan siswa penyandang disabilitas memperoleh fasilitas dan penyesuaian yang diperlukan sesuai ketentuan.

Kesiapan sistem asesmen harus memperhatikan kebutuhan aksesibilitas perangkat, pendampingan, dan prosedur pelaksanaan.

Kedelapan, Membuka Evaluasi Nasional Setelah Pelaksanaan TKA

Kemendikdasmen perlu menyampaikan laporan evaluasi mengenai jumlah peserta yang menyelesaikan asesmen, jenis gangguan yang terjadi, penyelesaian ujian ulang, dan langkah perbaikan sistem.

Laporan tersebut harus menggunakan data agregat dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi peserta.

DPN ETH menilai evaluasi nasional diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana persoalan yang terjadi telah diselesaikan.

Pendidikan Digital Harus Mengutamakan Keadilan, Bukan Sekadar Kecepatan

DPN Elang Tiga Hambalang menilai penggunaan teknologi merupakan bagian penting dari modernisasi pendidikan nasional.

Namun, teknologi harus ditempatkan sebagai sarana membantu proses pendidikan.

Pemerintah tidak boleh hanya mengukur keberhasilan digitalisasi berdasarkan jumlah aplikasi, banyaknya peserta, atau penggunaan sistem komputer.

Keberhasilan harus dinilai dari kemampuan teknologi memberikan pelayanan yang lebih mudah, adil, dan dapat diandalkan.

Dalam penyelenggaraan asesmen nasional, keandalan sistem menjadi sangat penting karena melibatkan peserta dengan kondisi sosial dan geografis yang berbeda.

Sekolah yang mempunyai infrastruktur lengkap dapat menghadapi tantangan yang berbeda dibanding sekolah yang berada di daerah dengan keterbatasan jaringan dan pasokan listrik.

Karena itu, pemerintah membutuhkan kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah.

DPN ETH juga menilai sekolah harus memperoleh dukungan teknis yang memadai.

Tenaga pengawas dan operator membutuhkan pelatihan agar mampu menangani kendala sesuai prosedur.

Sementara itu, siswa dan orang tua perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hak peserta serta langkah yang harus dilakukan apabila gangguan terjadi.

DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Jadikan Siswa Korban Kelemahan Sistem

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa gangguan teknis TKA 2026 harus menjadi momentum memperkuat kualitas penyelenggaraan pendidikan digital nasional.

Keputusan Kemendikdasmen menyediakan ujian ulang merupakan langkah yang perlu didukung.

Namun, langkah tersebut harus diikuti evaluasi menyeluruh agar gangguan serupa dapat dicegah pada pelaksanaan berikutnya.

Pemerintah perlu memastikan seluruh peserta yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan mengikuti asesmen tanpa diskriminasi.

Pelaksanaan ujian ulang harus disertai kepastian prosedur, perlindungan data, dan pengawasan yang baik.

DPN ETH menilai keberhasilan asesmen nasional tidak hanya ditentukan oleh banyaknya siswa yang mengikuti ujian.

Keberhasilan juga harus dilihat dari keadilan pelaksanaan, kualitas hasil, serta kemampuan pemerintah menangani persoalan teknis secara cepat dan bertanggung jawab.

Negara harus memastikan setiap anak Indonesia mempunyai kesempatan pendidikan yang adil, tanpa dibatasi oleh kelemahan sistem teknologi ataupun ketimpangan infrastruktur.

Pemerintah harus mampu membangun sistem asesmen yang dapat dipercaya oleh siswa, guru, orang tua, dan masyarakat.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan: digitalisasi pendidikan harus meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan menciptakan hambatan baru bagi peserta didik.

Sistem harus diperkuat. Pengawasan harus transparan. Hak peserta harus dijamin. Dan setiap kebijakan pendidikan harus memberikan manfaat nyata bagi masa depan anak-anak Indonesia.


Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kamis, 29 Oktober 2026

Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.

banner 336x280
Secret Link